KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

KP2KKN: Rina Terlalu Diistimewakan

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 15 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menilai pihak kejaksaan memberikan perlakuan istimewa terhadap tersangka Rina Iriani.

Menurut Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto, seharusnya dengan sudah lengkapnya berkas perkara mantan Bupati Karanganyar yang kesandung dugaan kasus korupsi dan pencucian uang itu, penahanan harus dilakukan.

“Kejaksaan seharusnya jangan pilih-pilih karena di muka hukum semua sama. Tidak hanya orang biasa tapi juga para pejabat yang korupsi atau mantan pun harus diperlakukan sama,” kata Eko, hari ini.

Dia menambahkan, kali ini kejaksaan dinilai keterlaluan dan tidak jelas arah serta tujuan dalam pemberantasan korupsi. Adanya intervensi dalam berbagai bentuk membuat kinerja dalam penyelesaian kasus korupsi khususnya yang melibatkan tersangka Rina menjadi terhambat.

Dengan dikabulkannya permohonan kuasa hukum Rina untuk tidak ditahan, juga memperlihatkan ketidakseriusan dalam pemberantasan korupsi.

“Kejati tidak serius dalam hal ini. Tersangka memiliki kesempatan kuat untuk mempengaruhi para saksi,” paparnya.

Dalam kasus korupsi yang menjerat Rina, diduga  mantan bupati itu telah merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non-Bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat. Selain itu ia juga dijerat dalam tindak pidana pencucian uang.

( Modesta Fiska / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/14/209509

14 Juli 2014 Posted by | KARANGANYAR, KP2KKN DALAM BERITA | Tinggalkan komentar

Dewan Minta Pemkab Temanggung Bentuk Pemantau DAK

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 15 Juli 2014

TEMANGGUNG, suaramerdeka.com – Anggota Fraksi PAN, DPRD Temanggung, Arif Mas’ud, mengatakan pihak dewan meminta Pemkab Temanggung membentuk tim pemantau dana alokasi khusus (DAK).

Hal itu untuk mengawasi realisasi pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana dari pusat tersebut agar sesuai dengan tujuan dan selesainya bisa tepat waktu.

Menurut dia, dari tahun anggaran 2010 hingga tahun anggaran 2013 banyak yang belum terealisasi. Oleh karena itu untuk mengantisipasi keterlambatan  setiap tahunnya, maka ada baiknya pemkab perlu membentuk tim pemantau DAK.

“Fungsi dari tim pemantau untuk memastikan bahwa realisasi dari DAK sesuai dengan peruntukannya serta direalisasikan dalam waktu yang tidak melanggar batas. Setelah bertahun-tahun mengalami keterlambatan realisasi, untuk tahun ini kami harapkan jangan sampai terjadi lagi,”ujarnya Senin (14/7).

Tim pemantau sendiri diharapkan dapat mendesak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penerima DAK untuk segera merealisasikan program sesuai rencana. Terlebih tahun ini, pemerintah pusat telah memberlakukan sanksi apabila DAK tidak direalisasikan tepat pada waktu.

“Untuk menghindari sanksi itu maka dibutuhkan tim independen yang tugasnya memastikan bahwa DAK tersebut telah direalisasikan dengan tepat, yakni tepat waktu dan tepat guna,”tuturnya.

Arief juga mendesak agar pemkab mengambil tindakan tegas dalam realisasi DAK, baik DAK dari tahun sebelumnya yang belum terealisasi maupun DAK pada tahun anggaran berjalan. Pasalnya, pelaksanaan DAK tidak ada toleransi keterlambatan untuk tahun ini.

( Raditia Yoni Ariya / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/14/209513

14 Juli 2014 Posted by | TEMANGGUNG | Tinggalkan komentar

Pengacara Rina Ajukan Permohonan Tidak Ditahan

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 15 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Jacob Hendricks P melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Eko Suwarni menyatakan, kuasa hukum Rina memang mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Mereka beralasan kliennya cukup kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak mempersulit pemeriksaan.

”Sudah lengkap dan langsung dilimpahkan ke Kejari Karanganyar dan secara aturan, jaksa penuntut berhak menentukan tersangka bisa ditahan atau tidak. Pihak kuasa hukum sudah mengajukan permohonan (tidak ditahan). Tapi intinya perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Eko Suwarni.

Lebih lanjut ditegaskan, pihak pimpinan Kejati Jateng pun meminta supaya secepatnya perkara ini bisa dilimpahkan. Dengan tim jaksa penuntut sebanyak lima orang dari Kejari Karanganyar dan Kejati Jateng, diharapkan kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan.

”Ketentuannya maksimal 20 hari segera dilimpahkan. Tapi pimpinan minta secepatnya dan sudah ada lima orang tim JPU dari Kejati dan Kejari ini supaya administrasi bisa lebih mudah,” imbuhnya.

( Modesta Fiska / CN26 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/15/209539

14 Juli 2014 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

Tiga Kasus Pelanggaran Pilpres Dipidanakan

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 14 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat ada 13 pelanggaran dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Pelanggaran tersebar di 9 kabupaten/kota yakni Banyumas, Sragen, Cilacap, Karanganyar, Boyolali, Wonosobo, Demak, Purbalingga, dan Purworejo.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo mengatakan, dari data yang telah ada tersebut Bawaslu Jateng sedang mengawal tiga perkara pidana Pilpres 2014 di 2 kabupaten, yaitu di Purbalingga dan Sragen. Selebihnya, Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif dan kode etik oleh KPPS.

“Untuk Sragen, pelanggaran disebabkan tidak netralnya PPS yang mencoblos lebih dari sekali, dan ada kampanye diluar jadwal yang dilakukan tim kampanye Prabowo-Hatta dengan membagikan alat peraga kampanye berupa stiker dan kartu nama pada 7 Juli,” terangnya.

Di Purbalingga, pelanggaran dilakukan Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi yang berasal dari PDI Perjuangan melakukan kampanye umtuk memilih Jokowi-Jusuf Kalla diluar jadwal pada 7 Juli di aula pendopo rumah dinas, dan dihadiri sekitar 400 orang.

“Pelanggaran yang dilakukan kampanye di luar jadwal dan penyalahgunaan fasilitas negara rumah dinas Wakil Bupati Purbalingga,” terang Teguh.

Masalah KPPS yang tidak netral juga banyak ditemukan diantaranya diCilacap, anggota KPPS membagistiker Prabowo bersamaan dengan pembagian C6 di TPS 8 Desa Bulaksari, Bantarsari. KPPS menyerahkan pengisian C1 kepada saksi. Di Karanganyar KPPS membagi uang untuk pemenangan Prabowo.

“Anggota KPPS di Boyolali membagikan contoh kartu sehat bersamaan dengan pembagian C6 di TPS 03 Dusun Krangkeng Desa Karangjati atas nama Djaenal dan Maryoto, serta di Dusun Krangkeng TPS 4 atas nama Asmuri,” tuturnya.

Sementara di Wonosobo, ditemukan perangkat desa tidak netral di Dusun Kagungan, Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang pada 6 Juli. Kepala dusun membagi SPPT dan meminta mencoblos Prabowo-Hatta.

“Dugaannya tindak pidana kampanye diluar jadwal tetapi tidak memenuhi unsur sehingga direkomendasikan pelanggaran administratif dan klarifikasi,” paparnya.

( Fani Ayudea / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/14/209508

14 Juli 2014 Posted by | SEPUTAR JAWA TENGAH - PROV. JATENG | Tinggalkan komentar

Korupsi Dana Subsidi Kemenpera: Mantan Direktur Perum Perumnas Divonis 1,5 Tahun

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 14 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Mantan Direktur Korporasi dan Pertanahan Perum Perumnas, Sunardi divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang kasus korupsi dana subsidi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tahun 2006 untuk proyek pengadaan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7). Terdakwa juga diputus membayar denda Rp 50 juta setara tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sunardi, red) satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, uang yang dititipkan di BRI Karanganyar sebesar Rp 485 juta dirampas untuk negara,” tandas Ketua Majelis Hakim, Mariyana saat membacakan putusan dalam persidangan.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Slamet Widodo, yakni satu tahun dan enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, Sunardi didakwa menerima gratifikasi dari uang subsidi Kemenpera. Saat itu terdakwa menjabat sebagai General Manager Perumnas Regional V Jateng.

Adapun, total subsidi dari Kemenpera itu mencapai Rp 35 miliar. Sebesar Rp 485 juta dari total dana subsidi itu diduga mengalir ke kantong pribadi terdakwa. Kasus ini diduga melibatkan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai lembaga keuangan yang layak menyalurkan subsidi.

( Royce Wijaya / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/14/209501

14 Juli 2014 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

Dugaan Pembelian Material Bencana Fiktif Terendus

SUARA MERDEKA.com – Senin, 14 Juli 2014

KUDUS, suaramerdeka.com – Perkembangan terakhir kasus penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana bencana tahun 2012 masih saja membersitkan persoalan baru. Terakhir, aparat mengendus dugaan pembelian material bencana fiktif. Petugas telah melakukan pengecekan di lapangan salah satunya pedagang yang menjual barang tersebut.

Kajari Amran Lakoni, menyatakan hal tersebut kepada suaramerdeka.com, Senin (14/7). Temuan tersebut hingga kemarin masih terus digali kebenarannya. Bila terbukti seperti itu, dimungkinkan hal tersebut akan menyeret lebih banyak pihak lagi untuk masuk dalam daftar tersangka. Hingga Senin (14/7), institusi penegak hukum sudah menetapkan tiga tersangka terkait hal tersebut.

“Ini untuk bahan penyidikan lanjutan,” paparnya.

Dia tidak menampik anggapan bahwa semakin disidik, maka banyak temuan aneh di Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Bahkan, di hadapan sejumlah awak media yang menemuinya pagi tadi, dia tidak ragu menyebut dua nama yang potensial menjadi tersangka berikutnya. Amran enggan menyebut identitasnya, namun dia membenarkan bila dua tersangka tersebut dimungkinkan berasal dari rekanan dan pegawai negeri sipil.

Soal penanahan, sepertinya untuk beberapa hari ke depan belum akan dilakukan. Namun, tidak menutup kemungkinan bila hal itu terjadi paska Lebaran. Satu hal yang pasti, pihaknya tentu mempunyai pertimbangan untuk melakukan atau tidak melakukan hal tersebut.

Mengenai saksi yang sudah diperiksa hingga saat sekarang, dia menyebut belasan orang. Jumlah tersebut dimungkinkan akan bertambah lagi. Bahkan, beberapa nama yang sudah dimintai keterangan sudah dipanggil beberapa kali dengan perkara yang berbeda. Adapun untuk audit dari BPKP hingga Senin (14/7) masih akan ditagih dari instansi terkait.

“Banyak daerah yang juga meminta audit serupa,” paparnya.

( Anton WH / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/14/209500

14 Juli 2014 Posted by | KUDUS | Tinggalkan komentar

Jual Seragam Tanpa Dasar Hukum Termasuk Pungli

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 15 Juli 2014

KLATEN, suaramerdeka.com – Kenekatan sejumlah kepala sekolah untuk tetap menjual kain seragam sekolah kepada orang tua siswa bisa dimasukan dalam katagori melakukan pungutan liar atau pungli, karena tidak ada dasar hukumnya. Semua pungutan harus dilakukan dengan pijakan payung hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua Ombudsman Perwakilan DIY, Budhi Masturi menanggapi masih adanya sekolah yang menjual seragam pasca rekomendasi Ombudsman. Padahal rekomendasi itu meminta sekolah menarik kain seragam dan mengembalikan uang yang disetor orang tua siswa.

”Menjual seragam bisa dikatagorikan pungli, bila kebijakan itu tidak dikeluaran pejabat pemerintah. Padahal aturan yang ada melarang sekolah menjual seragam. Semua pungutan itu harus ada dasar hukumnya, kalau tak ada berarti masuk katagori pungli,” tegas Budhi kepada wartawan, Senin (14/7).

Adanya kepala sekolah yang meminta pendapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menghentikan atau melanjutkan penjualan seragam, Budhi justru mempertanyakan kewenangan MKKS. Sepengetahuannya, MKKS tidak mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan penjualan seragam.

”Semua pungutan itu harus ada dasar hukumnya, petugas pajak itu memungut pajak dari wajib pajak saja ada landasan hukumnya. Kalau memungut tapi tidak ada dasar hukum berarti termasuk pungli. Pungli itu melanggar hukum jadi bisa dipidanakan,” kata Budhi Masturi melalui telepon.

Kasus penjualan seragam sekolah di Klaten cukup rumit. Dinas Pendidikan mengaku tidak memberikan instruksi penjualan seragam kepada sekolah, namun sekolah juga mengaku tidak memesan seragam. Namun, penjualan seragam terjadi di semua sekolah dengan harga tinggi dan mutu mengecewakan.

( Merawati Sunantri / CN34 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/15/209521

14 Juli 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar

Hakim Nasihati Agar Joyo Winoto Jujur

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 15 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Haswandi meminta  mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto memberi kesaksian yang jujur.

Joyo Winoto dicecar soal adanya uang Rp 3 miliar terkait pengurusan Surat Keputusan hak pakai tanah di Hambalang yang merupakan lokasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON). Dia membantah menerima dimaksud.

“Pernah terima uang atau sesuatu dari pengeluaran Surat Keputusan?” tanya Haswandi dalam persidangan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7). “Tidak yang mulia,” jawab Joyo. “Rp 3 miliar?” lanjut Haswandi, Joyo kembali membantahnya.

Haswandi langsung memberi “nasihat” agar Joyo jujur memberi keterangan di persidangan. Menurut dia, majelis hakim sudah terbiasa menggali dan memberi penilaian atas keterangan para saksi. “Jadi saudara tetap berkata tidak?” tanya Haswandi. “Tidak yang mulia,” kata Joyo menegaskan.

Sementara anggota DPR Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono dalam persidangan mengaku mendapat perintah mengurus Surat Keputusan Hambalang. Perintah ini disampaikan saat Ignatius menghadap Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

“Yang menyampaikan meminta tolong langsung Pak Nazar didepan Pak Anas,” katanya. “Beliau (Anas) hanya menanyakan bapak di Komisi II? Iya, pasangan (mitra kerja) di BPN? Betul. Lalu Nazar bilang tolong ditanyakan yang belum selesai (SK Hambalang) selesai ke BPN,” tutur Ignatius.

Meski disampaikan melalui Nazaruddin, Ignatius menganggap instruksi pengurusan Surat Keputusan datang dari Anas. “Bagi kami karena ini satu tempat, satu unsur pimpinan, jadi apa yang disampaikan Nazar itu sepengetahuan ketua (Anas),”ungkapnya.

Setelah itu Ignatius datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional menemui Managam Manurung, Sekretaris Utama BPN yang juga bawahan Joyo Winoto pada Januari 2010. “Saya datang ke ruang beliau, ada surat disitu disuruh tandatangan,” ujar dia.

Bungkusan dalam amplop berisi SK kemudian dibawa Ignatius ke ruangan di lantai IX DPR untuk diserahkan ke Nazaruddin. Saat SK Hambalang diserahkan, ada Anas dalam ruangan yang sama. “Saya serahkan ke Pak Nazar terus kami laporkan ke ketua fraksi. Pak suratnya sudah diserahkan ke Pak Nazar,” jelas Ignatius.

( Budi Yuwono / CN34 / SMNetwork

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/15/209526

14 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Layanan Gratis Kembalikan Barang Bukti

SUARA MERDEKA.com – Minggu, 06 Juli 2014

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Dalam memutus perkara, hakim sering menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Dalam hal ini, bisa kepada terhukum, korban maupun saksi. Lazimnya, untuk mendapatkan kembali barang bukti (BB), para pihak harus aktif mengurus sendiri. Tapi tidak demikian halnya dengan pelayanan prima, yang sekarang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Menyikapi putusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pengembalian barang bukti kini diantar oleh petugas Kejari ke rumah yang berhak menerimanya. Pelayanan prima pengembalian barang bukti ini, menjadi jenis pelayanan baru di Kejari Wonogiri. Yang selama ini, model pelayanan ini belum pernah dilakukan.

”Kami antarkan langsung ke alamat yang berhak. Pengantarannya pun, dilaksanakan secara gratis, tidak dipungut biaya,” tegas Kajari Wonogiri Dwi Setyo Budi Utomo. Model pelayanan baru ini, dilaksanakan oleh petugas dari Kejari Wonogiri pada H+ 7 setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut pria kelahiran Semarang 10 Oktober 1971 ini, dalam pelayanan pengembalian barang bukti, Kejari Wonogiri menggandeng unsur pemangku kepentingan lain, demi menghindarkan kekhawatiran terhadap kemunculan oknum yang minta imbalan.

”Selama ini, kami telah melakukan pelayanan model baru ini lebih sepuluh kali,” ujar suami Ny Eni yang telah dikaruniai tiga anak ini.

Trauma

Menurut alumni Fakultas Hukum Untag Semarang ini, banyak pemilik barang bukti yang enggan mengambil.

”Mengapa enggan mengambil? Bisa jadi karena trauma dengan peristiwa pidana yang dia alami, atau karena ada yang tidak memahami dan tak mengerti tentang isi keputusan dari vonis hakim,” ujar Dwi Setyo.

Kalau kemudian tidak diambil, tandas Dwi Setyo, lama-lama gudang di Kejari Wonogiri penuh. Pada hal, Kejari tidak memiliki anggaran untuk pemeliharaan barang bukti. Ini berakibat barang bukti dapat rusak. Karena itu, kemudian diputuskan perlu dilakukan pelayanan prima pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak.

Dwi Setyo, mulai menjabat Kajari Wonogiri tanggal 11 Maret 2014. Hamba penegak hukum yang dianungi sodiak Bintang Libra ini, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Belum genap sebulan menjabat sebagai Kajari baru di Wonogiri, Dwi Setyo, telah membuat gebrakan membuat website: http://www.kejari-wonogiri.go.id.

Aneka macam tentang informasi keberadaan Kejari Wonogiri, dapat diakses secara terbuka oleh siapa pun.

Melalui website ini, tandas Dwi Setyo, kami berusaha menyajikan informasi dan data tentang hukum dan kinerja Kejari Wonogiri. Juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan cara memberikan masukan, saran, termasuk pengaduan atau laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di Wonogiri.

 

( Bambang Purnomo / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/06/208415

14 Juli 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

30 Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 15 Juli 2014

KLATEN, suaramerdeka.com – Dari 65 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya dugaan penyimpangan, ternyata belum semua ditindaklanjuti. Dalam waktu sebulan, baru 35 temuan penyimbangan di 19 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saja yang sudah ditindaklanjuti.

Dari jumlah itu berarti masih ada 30 temuan temuan yang belum ditindaklanjuti. Untuk itu, Inspektorat Daerah aktif memfasilitasi dan memberikan asistensi terhadap SKPD untuk menindaklanjuti temuan BPK. Diharapkan, semua temuan bisa diselesaian secepatnya di semua SKPD.

”Memang rekomendasi BPK sudah turun sebulan lebih, namun belum semua SKPD menyelesaikan masalahnya. Masih ada 30 temuan belum diselesaikan dan sedang dalam proses. Kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini ke BPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Klaten Yulihadi.

Dia menambahkan, tim sudah maksimal untuk mendorong percepatan penyelesaian temuan BPK, dalam sebulan terakhir. Namun diakuinya masih banyak yang belum terselesaikan. Untuk itu, pihaknya akan semakin mendorong SPKD melakukan penyelesaian, mengingat temuan BPK nyaris sama temuan tahun sebelumnya.

”Temuan penyimpangan BPK sebagian besar merupakan kesalahan dalam laporan keuangan, pencatatan administrasi yang kurang tertib dan tidak sesuai peraturan perundang-undang. Hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, cuma biasanya tahun kemarin di SKPD satu, tahun ini di SKPD lain,” ujar Yulihadi.

Ditemukannya masalah yang sama di sejumlah SKPD, menunjukkan bahwa SKPD kurang memperhatikan dan tidak belajar dari temuan BPK sebelumnya. Seharusnya masalah yang terjadi di satu SKPD dan sudah diselesaikan, bisa menjadi pelajaran SKPD yang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Dia menyesalkan terjadinya kesalahan yang hampir sama setiap tahun. Sebenarnya, pimpinan SKPD bisa mengawasi anak buahnya agar tidak sampai melakukan kesalahan. Sebenarnya, ketentuan dalam penyusunan administrasi sudah diatur, begitu juga dalam penyusunan laporan keuangan.

”Memang kemampuan sumber daya manusia yang mengerjakan pelaporan keuangan sangat mempengaruhi hasilnya. Perlu dilakukan peningkatan SDM di SKPD agar lebih bisa memahami aturan dalam pembuatan laporan keuangan, salah satunya lewat pelatihan dan asistensi,” tegas Yulihadi.

( Merawati Sunantri / CN34 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/15/209530

14 Juli 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar