KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Mantan Kemenag Divonis Bebas

SUARA MERDEKA – Jum’at, 08 Agustus 2014

KEBUMEN – Mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen Bambang Sucipto divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeti (PN) Kebumen, Kamis (7/8). Bambang tidak terbukti melakukan pemalsuan surat terkait pengangkatan tenaga honorer kategori 1 ( K1). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aswardi Idris didampingi anggota Febrian Ali dan Yunindro Fuji Ariyanto itu pun disambut tangis haru para hadirin. Sejumlah pengunjung yang didominasi pegawai di lingkungan Kemenag Kebumen terlihat berlinang air mata saat bergantian memeluk Bambang.
Penasihat Bambang, Heru Sutoto dan D Sriyanto langsung sujud syukur. Suasana berlanjut hingga ke luar ruang sidang saat anggota keluarga dari tokoh kenamaan di kabupaten berslogan Beriman itu menghampirinya.  Saat ditemui Suara Merdeka, Bambang mengaku bersyukur atas putusan tersebut. “Memang seharusnya demikian (bersyukur karena divonis bebas),” katanya.

Masih Diproses

Sejak awal, kata Bambang, dirinya tidak  melakukan pemalsuan surat. Terkait dengan surat pengajuan terhadap 66 tenaga honorer dan 146 guru kontrak yang ditandatangani Bambang saat menjabat Kepala Kemenag 2010 silam, semuanya diserahkan kepada Kanwil Kemenag. “Kami sifatnya hanya mengusulkan. Jadi, diterima atau tidaknya berada di Kanwil. Dan sampai saat ini masih diproses,” imbuhnya. Terkait vonis bebas terhadap Bambang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Cahyo dan Margono akan menempuh kasasi.

Untuk diketahui, Bambang diperkarakan oleh Paguyuban Guru Honorer (PGH) Kebumen yang dipimpin Mukhdori terkait dugaan pemalsuan surat pengangkatan tenaga honorer K1. Selain Bambang juga terdapat nama Sugeng Suryadi selaku Analis Kepegawaian Kemenag Kebumen, dan Masmudin, staf Kemenag Kebumen.

Bambang mengikuti serentetan sidang dengan menghadirkan sebanyak 25 saksi. Dua puluh tiga saksi, di antaranya memberatkan dan dua saksi lainnya meringankan. Di antara saksi-saksi itu, beberapa petinggi di lingkungan kemenag juga pernah dihadirkan, baik Kemenag Kebumen maupun Kemenag Provinsi. Termasuk Kepala Kemenag Kebumen, Masmin dan dari Kemenag Provinsi Jawa Tengah, yakni mantan KabagTU Kemenag Kanwil Jawa Tengah Suroso. (K5-32,88)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/08/269556

20 Agustus 2014 Posted by | KEBUMEN | Tinggalkan komentar

Kasus korupsi Kapolres Kudus Terus Diselidiki

SINDO NEWS.COM – Sabtu,  2 Maret 2013 
Kasus korupsi Kapolres Kudus terus diselidiki

Ilustrasi

Sindonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Polres Kebumen 2010-2011 yang melibatkan AKBP Andik Setiono.
 
Pada saat itu, AKBP Andik Setiono menjabat sebagai Kapolres Kebumen. Setelah itu, perwira menengah Polri itu menempati jabatan baru sebagai Kapolres Kudus. Atas dugaan kasus ini, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo, mencopot jabatannya.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan saat ini penyelidikan atas kasus dugaan korupsi itu terus dilakukan.
 
“Itu DIPA (Dana Isian Pelaksanaan Anggaran) Polres Kebumen, kami belum tahu berapa kerugiannya, karena memang masih proses penyelidikan,” ungkapnya saat ditemui di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya nomor 46, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Sabtu (2/3/3013).
 
Ketika disinggung apakah akan memeriksa AKBP Andik Setiono, Guntur mengatakan itu tergantung hasil penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana tersebut.
 
“Kalau memang nanti terbukti ada penyimpangan dan cukup bukti, tentu akan kami periksa,” tandasnya.
 
Kasus AKBP Andik Setiono ini selain ditangani Dit Reskrimsus juga ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Mengingat yang bersangkutan adalah anggota Polri, maka pelanggaran disiplin tentu akan dikenakan. (rsa)

Sumber : http://daerah.sindonews.com/read/723166/22/kasus-korupsi-kapolres-kudus-terus-diselidiki

20 Agustus 2014 Posted by | ARSIP BERITA LAMA KP2KKN, KEBUMEN | Tinggalkan komentar

Kepala Dinas PU dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kebumen

detikNews – Jumat, 27/12/2013 

Jakarta – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kebumen, Jawa Tengah, Dwiyono Wiyono dan dua kontraktor menjadi tersangka kasus korupsi proyek peninggian jalan di Kebumen. Polda Jateng sudah menahan seorang tersangka yakni kontraktor proyek berinisial AL.

“Kami menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang ada di Kebumen. Satu sudah ditahan,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (27/12/2013).

Penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng.

AL adalah Direktur PT Surya Buana Indah yang merupakan kontraktor pengerjaan paket Jalan Soka – Klirong. Sedangkan kontraktor lainnya adalah HS, Direktur PT Mega Sarana yang mengerjakan paket Jalan Taman Winangun – Bocor.

“Satu ditahan, satunya belum karena masih dalam kondisi sakit,” tandas Kapolda.

Kasus tersebut diketahui dan dilaporkan pada tahun 2012 lalu. Modusnya yaitu mengurangi campuran aspal dalam proyek peninggian jalan sehingga tidak sesuai kontrak.

Pada proyek Taman Winangun – Bocor, seharusnya aspal trade base (ATB) berjumlah 978,63 ton, namun tersangka hanya memakai 778,37 ton. Sedangkan untuk hot readymix split (HRS) seharusnya memakai 1807,77 ton tapi hanya 1406,11 ton yang dipakai.

Sementara itu pada proyek di Soka – Klirong, ATB yang digunakan seharusnya 562,79 ton, namun kenyataannya hanya 157,33 ton. Sedangkan HRS yang dalam kontrak sebanyak 2441,04 ton, ternyata hanya 1990,34 ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Poerbo menambahkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,19 miliar. Jumlah tersebut diketahui setelah BPK melakukan audit.

Dana proyek tersebut mencapai Rp 6,7 miliar dan berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah pada 2011.

“Kerugian Rp 1,19 miliar. Tersangkanya tiga, dua sipil dan satu kepala dinas,” katanya.

Djoko memastikan akan menahan Kadis PU, tapi pihaknya belum memastikan tanggal penahanan. “Kepala dinas belum, belum kami tentukan (waktunya), tapi sudah tersangka,” tegasnya.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 1 November 2012 lalu oleh pihak Polda Jateng dan penetapan tersangka dilakukan pada 8 Oktober 2013.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(alg/fdn)

13 Agustus 2014 Posted by | KEBUMEN | Tinggalkan komentar

Dwiyono Waluyo Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 09 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan kepada terdakwa Dwiyono Waluyo, Selasa (8/7).

Dalam amar putusannya, majelis yang diketuai Hastopo menilai, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hastopo.

Terdakwa dalam proyek peningkatan jalan Soka Klirong senilai Rp 6,7 miliar saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom). Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Tengah terdapat kerugian negara sekitar Rp 1,19 miliar.

Dwiyono menyetujui rekomendasi pencairan dana yang berasal dari APBD Jateng 2011 terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek meski faktanya belum selesai 100 persen. Terdakwa juga dibebaskan dari pidana uang pengganti senilai Rp 1,19 miliar karena telah mengembalikannya kepada negara.

( Modesta Fiska / CN26 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/09/208784

11 Juli 2014 Posted by | KEBUMEN | Tinggalkan komentar

Kontraktor Alwanudin Divonis 22 Bulan Penjara

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 09 Juli 2014

  • Korupsi Proyek peningkatan jalan Kebumen 

SEMARANG, suaramerdeka.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan kepada terdakwa Alwanudin Nawawi, Selasa (8/7).

Dalam amar putusannya, majelis yang diketuai Hastopo menilai, Alwanudin Nawawi, Direktur Utama PT Surya Buana Indah Kebumen selaku kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proyek peningkatan jalan Soka Klirong senilai Rp 6,7 miliar terdapat kerugian negara sekitar Rp 1,19 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Tengah.

Berdasarkan fakta di persidangan, proyek yang dikerjakan Alwanudin tidak sesuai dengan kontrak. Kajian ahli teknik Unnes terdapat kekurangan volume pengerjaan aspal sehingga berpotensi merugikan negara.

“Unsur dapat merugikan keuangan negara terbukti telah terbukti. Terdakwa bekerjasama dengan Dwiyono (mantan kadinas PU Kebumen) secara sadar mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai tapi dibayar,” ujarnya.

Atas putusan majelis hakim, baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan sikapnya. “Saya masih akan pikir-pikir terhadap putusan ini yang mulia,” kata terdakwa Alwanudin.

( Modesta Fiska / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/09/208768

11 Juli 2014 Posted by | KEBUMEN | Tinggalkan komentar

Mantan Kadinas PU Kebumen Divonis 22 Bulan

SUARA MERDEKA – Rabu, 09 Juli 2014

  • Korupsi Proyek Jalan Soka-Klirong

SEMARANG- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis satu tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa Dwiyono Waluyo, Selasa (8/7).

Dalam amar putusannya, majelis yang diketuai Hastopo menilai mantan plt kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan diperbaharui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Divonis Sama

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hastopo. Terdakwa dalam proyek peningkatan jalan Soka-Klirong senilai Rp 6,7 miliar saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Tengah menyatakan, terdapat kerugian negara sekitar Rp 1,19 miliar. Sementara itu, dalam sidang terpisah terdakwa lain dalam kasus ini yakni Alwanudin Nawawi, Direktur Utama PT Surya Buana Indah Kebumen selaku kontraktor juga mendapatkan vonis satu tahun 10 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. ”Terdakwa bekerja sama dengan Dwiyono secara sadar mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai tapi dibayar. Unsur yang dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi,” tambahnya. (J14,J17-80)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/07/09/266819

10 Juli 2014 Posted by | KEBUMEN | Tinggalkan komentar

Terpidana Korupsi Dieksekusi

SUARA MERDEKA -Rabu, 02 Juli 2014

  • 14 Tahun Kabur

KEBUMEN- Munip (65) warga Dusun Kuajan, Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kebumen akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Kebumen bidang tindak pidana khusus. Sebelumnya, selama 14 tahun, Kepala Desa Bojongsari yang menjadi terpidana perkara korupsi dana bantuan desa (bandes) dan penjualan tanah bengkok tersebut menjadi pelarian.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Munip diputus bersalah dengan pidana selama 9 bulan penjara atas perkara korupsi dan penjualan tanah bengkok pada 2 Maret 2000. Atas tindakan itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 16.061.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Supriyanto melalui Kasi Pidsus Heru Cahyo Hartanto menjelaskan, terpidana Munip ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Rabu (25/6). Kemudian, Selasa (1/7) sore yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kebumen.

Heru Cahyo Hartanto menambahkan, kasus korupsi yang dilakukan terpidana Munip, terungkap sejak 1994. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri tahun 1999 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada 2 Maret 2000. “Waktu itu, hakim memutuskan tanpa dihadiri terdakwa,” ungkap Heru Cahyo Hartanto di sela-sela eksekusi. Saat itu, Munip didakwa dengan Pasal 46 ayat 191, 192, 193, 194, 1 butir 6a jo 197 jo 270, 273 KUHP, mendapat putusan hukuman penjara selama 9 bulan.

Sejak putusan sidang itulah, imbuh dia, terpidana melarikan diri ke Palembang. Pihak kejaksaan mencium kepulangan terdakwa menjelang bulan Ramadan dari tetangganya. “Akhirnya kami melakukan pengintaian dan penangkapan,” imbuhnya. (J19-32,48)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/07/02/266149

2 Juli 2014 Posted by | KEBUMEN | Tinggalkan komentar

Kontraktor Keluhkan Kinerja LPKJ

SUARA MERDEKA – Rabu, 11 Juni 2014

  • Urus Sertifikasi Berbelit

KEBUMEN – Masyarakat jasa konstruksi di Jateng selatan mengeluhkan proses penerbitan sertifikasi badan usaha (SBU) oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kon­struksi (LPJK) di Pusat mau­pun daerah yang lamban dan berbelit.

Menurut seorang kontraktor yang tergabung dalam Masyarakat Jasa Konstruksi Kebumen JB Maryono kemarin, beberapa hari lalu para pengusaha jasa konstruksi se-Kedu mengadakan konsolidasi di Mage­lang. Para kontraktor mengeluh, karena merasa terhambat dalam mengurus SBU maupun sertifikasi keahlian tenaga kerja konstruksi (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja Konstruksi (SKT).

“Karut marutnya sertifikasi badan usaha ini berdampak luas dan membuat kami terpuruk. Pro­ses pelelangan di pemerintah daerah pun ikut terhambat. Akibatnya bisa mengurangi penyerapan anggaran pemerintah,” tandas Maryono didampingi anggota Gapensi Kebumen H Dirgoyuswo.

Menurut dia, keluhan para pengusaha jasa konstruksi terhadap pelayanan LPJK, karena lembaga itu terkesan tidak siap dengan perangkat keras dan perangkat lunak dalam memberikan pelayan­an dan melaksanakan aturan. Kon­sekuensinya, perlu ada pe­nam­bahan kapasitas perangkat keras dan lunak di LPKJ Pusat maupun di provinsi.

Pungutan      

Dia juga mengeluhkan sistem administrasi di LPJK dan asosiasi profesi serta tenaga kerja yang tidak tertata dengan baik. Hal ini menyebabkan proses pengurusan SKA dan SKT sebagai syarat mutlak pemenang lelang menjadi ikut terhambat.

Bahkan buruknya sistem dan ke­terbatasan kapasitas LPJK itu di­manfaatkan oknum di semua lini pe­layanan untuk melakukan pungutan yang tidak sedikit jumlahnya dan menciptakan ekonomi biaya tinggi.

Ketua LPJK Provinsi Jateng Satya Yuwana yang dihubungi per telepon kemarin membantah pihaknya menghambat pengurusan sertifikasi badan usaha. Sebaliknya, pihaknya justru bekerja keras dan memberikan pelayanan maksimal kepada para pengusaha jasa konstruksi dalam mengurus persyaratan. (B3-3288)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/11/264051

29 Juni 2014 Posted by | KEBUMEN | Tinggalkan komentar

SM Meminta Jaringnews.com Mengklarifikasi

SUARA MERDEKA – Selasa, 29 April 2014

KEBUMEN- Pemimpin Redaksi Suara Merdeka, Amir Machmud NS perlu meluruskan pemberitaan Jaringnews.com yang menuding wartawan SM di Kedu bisa dibeli penguasa dan militer.

“Kami keberatan dengan berita di Jaringnews.com, Sabtu 19 April dengan titel Oknum Wartawan SM Kedu Dituding Bisa Dibeli Pe­nguasa dan Militer. Berita ini diturunkan Jaringnews.com tanpa konfirmasi ke Suara Merdeka dan tersebar luas di media sosial,” tandas Amir Machmud, kemarin.

Suara Merdeka menengarai, Jaringnews.com mendasarkan berita itu dari perdebatan dan silang pendapat yang muncul di media sosial terkait pemberitaan wartawan Suara Merdeka berjudul ”Gerakan Didanai Rp 9 M”.

”Kita semua menyadari, media sosial adalah wahana informasi sebebas-bebasnya bagi warga. Namun, sebagai lembaga pemberitaan, Jaringnews.com tentunya perlu melakukan konfirmasi, klarifikasi, check and recheck, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” kata Amir Machmud.

Berita Jaringnews.com tersebut kemudian tersebar luas melalui berbagai media sosial dengan versi judul yang memvonis ”Wartawan Suara Kedu Suara Merdeka Bisa Dibeli Penguasa dan Militer”.

”Berita asal dan versi media sosial kami rasakan tidak melalui prosedur jurnalistik baku,” kata dia.

Dia mengatakan, berita yang dipersoalkan di media sosial berjudul “Gerakan Didanai 9 M” yang terbit 9 April 2014 di Suara Kedu Suara Merdeka terkait kasus Urut Sewu merupakan berita investigasi.

Proporsional

Wartawan memiliki sumber yang layak dipercaya. Berhubung sumber menolak disebutkan, Suara Merdeka merasa perlu melindungi sumber berita sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Amir menjelaskan, pemberitaan konflik Urut Sewu di Suara Merdeka selama ini disajikan secara proporsional dari kedua belah pihak dengan menganut asas berimbang.

Terkait tudingan dalam berita jaringnews.com, dia menegaskan wartawan di lapangan tidak menerima imbalan uang atau dibeli terkait pemberitaan konflik Urut Sewu. Pun dalam meliput aksi-aksi warga maupun kegiatan advokasi dari berbagai LSM dari luar daerah juga diberitakan secara proporsional dan berimbang dari berbagai pihak dan narasumber.

Amir mengajak semua pihak berpikir jernih. Sebab, pada dasarnya media juga punya tanggung jawab sosial mencari solusi atas persoalan yang ada di masyarakat, seperti halnya mengangkat pemberitaan soal Urut Sewu dengan menjadi mediator bagi berbagai pihak sekaligus berusaha ikut mencari jalan keluar terbaik.

Dia menambahkan, Suara Merdeka mengirimkan tanggapan secara resmi kepada redaksi Jaringnews.com dan meminta situs berita online itu melakukan proses klarifikasi dan konfirmasi sebelum menurunkan berita.

Tanggapan tersebut sekaligus juga sebagai hak jawab Suara Merdeka yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut dan meminta Jaringnews.com merespons hak jawab itu sebagaimana diatur dalam UU Pers. (B3-78)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/04/29/260193

2 Mei 2014 Posted by | KEBUMEN | Tinggalkan komentar

Bagi-Bagi Uang, Ditangkap

SUARA MERDEKA – Rabu, 09 April 2014

KEBUMEN – Bagi-bagi uang untuk kepentingan pemilu dua caleg partai yang berbeda tertangkap Panwas Kecamatan Alian Kebumen. Besarannya bervariasi, antara Rp 15.000, Rp 20.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000.

Salah satu anggota tim sukses yang telah membagikan uang adalah Rodikin (55), warga Desa Krakal RT03 / RW06, Kecamatan Alian. Saat bersamaan dihadirkan pula warga yang menerima uang bernama Kartini (57), warga Desa Krakal. Dia menerima uang dari Rodikin yang terbungkus amplop pada Sabtu (5/4).

Nilainya sebesar Rp 20.000. Rodikin diklarifikasi di Kantor Panwas Alian, Selasa(8/4). Diamengaku membagi-bagikan uang atas inisiatif sendiri, bukan dari caleg yang didukungnya.

Ia mengaku, selama masa tenang baru menyebarkanuangsebesarRp500.000.” Uang itu milik saya pribadi,” katanya. Ketua Panwas Kecamatan Alian, Harsono mengatakan, caleg yang didukung Rodikin dari PKS.

Sebelumnya ada satu lagi tim sukses yang melakukan politik uang untuk caleg dari PPP. “Sudah ada data keterangan penerima, pelaku dan barang bukti berupa uang yang masih terbungkus amplop sebesar Rp 40 ribu,” katanya. Selanjutnya, dari barang bukti dan data hasil klarifikasi tersebut akan diserahkan ke Panwalu Kabupaten. (K5-32,48)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/04/09/258096

2 Mei 2014 Posted by | KEBUMEN | Tinggalkan komentar