KY Mulai Tes Calon Hakim Agung
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) kemarin mulai melakukan tes wawancara terhadap 45 calon hakim agung yang telah lolos seleksi.
Menurut jubir KY Asep Rahmat Fajar, wawancara terbuka tersebut dimulai kemarin hingga 29 Juli mendatang. ”Yang mewawancara tim panel ahli ditambah komisioner,” jelasnya, kemarin.
Rencananya, KY akan mewawancarai enam calon hakim agung setiap harinya. Sebelumnya, KY memberikan pembekalan terhadap 45 calon tersebut di Mega Mendung, Bogor.
KY saat ini melakukan seleksi calon hakim agung atas permintaan MA. Mereka membutuhkan 10 hakim agung untuk memenuhi kuota 60 posisi hakim agung berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Proses seleksi yang dilakukan KY adalah menginvestigasi latar belakang para calon yang sudah lulus seleksi sebelumnya.
Salah satu calon, Prof Dr Gayus Lumbuun yang juga anggota Komisi III DPR dari FPDIP akan diwawancara KY Kamis (28/7) pekan depan. Pada hari yang sama, hakim tinggi agama Djazimah Muqoddas –adik kandung ketua KPK Busyro Muqoddas– juga akan diwawancara.
Minta Maaf
Sementara itu, komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyambut baik diterimanya permintaan maaf dirinya oleh Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, dia menyatakan akan tetap kritis dalam mengawasi MA.
”Pasti, karena hubungan MA dengan KY adalah hubungan pengawasan. Sewaktu-waktu muncul hal semacam itu, wajar saja. Sebab kalau tidak begitu ya tidak dinamis,” kata Suparman di Gedung KY, Jakarta, Rabu (20/7).
Dia menambahkan, tugas dan kewenangan KY dalam mengawasi hakim jangan sampai menimbulkan salah pengertian di pihak MA.
”Sudah tidak ada masalah. Bukan hal yang harus dinilai kedua belah pihak sebagai preseden buruk. Kami mengapresiasinya sebagai preseden positif saja,” tambahnya.
Suparman belum mengetahui apakah laporan polisi yang dibuat MA sudah dicabut atau belum. ”Tanya ke MA. Tentunya MA yang akan mencabut. Saya sudah jelaskan secara tertulis langsung kepada ketuanya.”
Ketua MA Harifin Andi Tumpa sudah mendapatkan surat penjelasan dan permintaan maaf Suparman Marzuki. Harifin menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia islah. Laporan polisi soal pencemaran nama baik juga akan dicabutnya. MA melaporkan Suparman ke Marzuki karena menuding MA menerima uang dalam promosi hakim. (D3-43)
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan