KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Penjarakan Aktivis, Wali Kota Tegal Dikecam

KORAN TEMPO – Sabtu, 11 Oktober 2014

TEGAL – Jalur hukum yang ditempuh Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno untuk meredam kritik di media sosial menuai kecaman dari kalangan aktivis dan akademikus. “Jawablah kritik dengan kinerja yang baik, bukan dengan melapor ke polisi,” kata Direktur Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, kemarin.

Kamis lalu, dua aktivis Kota Tegal, Agus Slamet dan Komar Raenudin, ditangkap Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Agus adalah Koordinator LSM Humanis. Sedangkan Komar merupakan Koordinator LSM Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK).

Menurut Eko, Siti mesti belajar kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Ganjar itu di-bully terus. Tapi dia paham, menjadi pemimpin tidak akan pernah lepas dari kritik,” ujarnya.

Keduanya diduga mencemarkan nama baik Siti di Facebook. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Liliek Darmanto, mengatakan Siti melapor ke Kepolisian Resor Tegal Kota pada 2 September. “Laporan itu dilimpahkan ke Polda karena masuk ranah Dit Reskrimsus,” kata Liliek saat dihubungi Tempo.

Namun Liliek belum tahu kalimat apa yang ditulis kedua aktivis itu sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Selain karena ada laporan, polisi berani menahan karena sudah ada bukti,” ujarnya.

Di Facebook, Agus pernah menulis status: “Saran go (untuk) wali kota boneka, sekiranya Anda gak mampu memimpin lebih baik mundur, lebih terhormat daripada di-lorod (diturunkan)”. Status yang disertai dengan foto Siti itu diunggah pada 1 September lalu, sehari sebelum Siti melapor ke Polres Tegal Kota.

Sejak dilantik pada 23 Maret lalu, Siti sering menuai kritik. Pertama, wali kota asal Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu dianggap sebagai turis karena menginap di hotel berbintang tiga selama rumah dinasnya direnovasi. Siti, yang sejak kecil mengenyam pendidikan di luar negeri, juga pernah dikritik karena dituding hendak mengubah tradisi penggunaan bahasa Jawa dialek Tegal dalam upacara hari jadi Kota Tegal menjadi bahasa Indonesia.

Saat dimintai konfirmasi, Siti mengaku tidak pernah melaporkan Agus dan Udin ke kepolisian. “Silakan ditanyakan ke Polres,” kata Siti melalui pesan Blackberry Messenger. DINDA LEO LISTY

Sumber : http://koran.tempo.co/konten/2014/10/11/354108/Penjarakan-Aktivis-Wali-Kota-Tegal-Dikecam

10 Oktober 2014 Posted by | ARTIKEL, KP2KKN DALAM BERITA, TEGAL | Tinggalkan komentar

Wali Kota Tegal Dikecam karena Penjarakan Aktivis  

TEMPO,CO – Jum’at, 10 Oktober 2014

TEMPO.CO, Tegal – Jalur hukum yang ditempuh Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno untuk meredam kritikan di media sosial menuai kecaman dari kalangan aktivis dan akademikus. “Jawablah kritikan dengan kinerja yang baik, bukan dengan melapor ke polisi,” kata Direktur Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto, Jumat, 10 Oktober 2014.

Pada Kamis lalu, dua aktivis Kota Tegal, Agus Slamet dan Komar Raenudin, ditangkap Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Agus Slamet adalah Koordinator LSM Humanis, sedangkan Komar alias Udin adalah Koordinator LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK). (Baca juga: Wali Kota Tegal Dituding Boros Anggaran)

Keduanya diduga mencemarkan nama baik Siti di Facebook. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Liliek Darmanto mengatakan Siti melapor ke Kepolisian Resor Tegal Kota pada 2 September. “Laporan itu dilimpahkan ke Polda karena masuk ranah Dit Reskrimsus,” kata Liliek saat dihubungi Tempo.

Namun, Liliek belum tahu kalimat apa yang ditulis kedua aktivis itu di Facebook sehingga diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Liliek, selain karena ada laporan, polisi berani menahan karena sudah ada bukti.

Hingga berita ini diturunkan, Siti belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut. Pesan pendek maupun pesan lewat BlackBerry tidak dijawab Siti.

DINDA LEO LISTY

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/10/10/058613330/Wali-Kota-Tegal-Dikecam-karena-Penjarakan-Aktivis

10 Oktober 2014 Posted by | KP2KKN DALAM BERITA, TEGAL | Tinggalkan komentar

KP2KKN Sayangkan Penangkapan Dua Aktivis LSM di Tegal

TRIBUN JATENG.COM – Jum’at, 10 Oktober 2014

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto,  prihatin terhadap penangkapan dua aktivis  LSM  di Tegal, kemarin.
Menurutnya, penangkapan ini sebagai bentuk upaya pemimpin daerah setempat untuk membungkam kritik.
“Pemimpin itu harus siap dikritik, tidak boleh cepat panas telinganya,” ujar Eko, Jumat (10/10).
Dia menilai, model kepemimpinan Masitha yang anti kritik ini seperti model pemerintahan era Orde Baru. Disampaikan, seharusnya pimpinan daerah tersebut menjawab kritik melalui kinerja yang baik, dan program pro-rakyat.
“Kritik-kritik sepedas apa pun, harusnya dijawab dengan kinerja yang baik, bukan dengan cara seperti ini,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, terlebih yang digunakan untuk menjerat dua aktivis itu adalah UU ITE. Menurutnya, banyak pasal jebakan dalam undang-undang tersebut.
“KP2KKN dan teman-teman yang lain siap mem-back up. Asal, yang mereka kritik adalah benar-benar terkait kinerja,” ujarnya.
Di samping itu, Eko pun sangat menyayangkan langkah kepolisian yang menahan mereka. Menurutnya, polisi tebang pilih dalam penegakan hukum. “Untuk kasus-kasus korupsi yang menonjol saja, polisi terkesan takut-takut, lha ini kasus yang jeratannya pasal karet langsung sigap,” keluh Eko. (*)

Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2014/10/10/kp2kkn-sayangkan-penangkapan-dua-aktivis-lsm-di-tegal

10 Oktober 2014 Posted by | KP2KKN DALAM BERITA, TEGAL | Tinggalkan komentar

KPK Sita Uang Rp 60 Juta Terkait Ikmal Jaya

SUARA MERDEKA.COM – Senin, 18 Agustus 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 60 juta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan swasta tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, penyidik melakukan sita uang Rp 60 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Penyitaan uang dari saksi bernama Budianto, pegawai pertanahan di Kebumen, Jawa Tengah. “Uang itu disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK,” ujar Johan, Senin (18/8).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Wali Kota Tegal periode 2008-2013 Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan swasta tahun anggaran 2012. Ikmal selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012. Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum.

( Mahendra Bungalan / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/18/213554/KPK-Sita-Uang-Rp-60-Juta-Terkait-Ikmal-Jaya

20 Agustus 2014 Posted by | TEGAL | Tinggalkan komentar

KPK Panggil Pejabat Kota Tegal

SUARA MERDEKA.COM – Senin, 18 Agustus 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kota Tegal Hartoto terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.

Mantan Kepala Bagian Tata  Pemerintahan Kota Tegal ini diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga memanggil Budianto, pegawai Kantor Pertanahan Kebumen.

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (18/8).

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Mantan Wali Kota Tegal Adi Winarso, Mantan Sekda Kota Tegal Edi Pranowo, dan Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Tegal periode 2008-2013 Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan swasta tahun anggaran 2012.

Ikmal selaku Wali kota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 8 miliar.

Selain Ikmal, KPK juga menjerat pihak swasta, yaitu Syaeful Jamil Direktur CV Tri Daya Pratama. Tersangka Ikmal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun Syaeful dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK pun telah mengirimkan surat perintah cegah atas nama Ikmal kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dia dicegah bersama Syaeful Jamil Direktur CV Tri Daya Pratama. Cegah berlaku mulai 16 April 2014 hingga enam bulan ke depan.

( Mahendra Bungalan / CN33 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/18/213504/KPK-Panggil-Pejabat-Kota-Tegal

20 Agustus 2014 Posted by | TEGAL | Tinggalkan komentar

KPK Menyita Uang 60 Juta Kasus Tanah Bokong Semar Tegal

JEJAK NEWS – Selasa, 19 Agustus 2014

Jakarta Jejaknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 60 juta, terkait kasus tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012.

“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 60 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu, dari saksi Budianto.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Johan menjelaskan, saksi Budianto merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen. Diduga uang tersebut berkaitan dengan tukar guling.

“Kami duga uang ini berkaitan dengan pelaksanaan tukar guling,” kata Johan.

Lebih jauh Johan mengaku belum menerima informasi rinci seputar penyitaan tersebut. Termasuk apakah uang itu merupakan masuk kategori gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji.

“Nanti kami lihat dulu perkembangannya,” imbuh Johan.

Seperti diketahui KPK sudah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012 ke penyidikan.

Dengan itu, KPK pun menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Salah seorang tersangka adalah mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.

riy/riy

Sumber : http://www.jejaknews.com/hukum/kpk-menyita-uang-60-juta-kasus-tanah-bokong-semar-tegal

19 Agustus 2014 Posted by | TEGAL | Tinggalkan komentar

Sidang PK Mantan Kapolres Tegal – Agustinus Keberatan Hasil Audit BPKP

SUARA MERDEKA.COM – Selasa, 12 Agustus 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Mantan Kepolisian Resor (Kapolres) Tegal, Agustinus Hardiyanto keberatan terhadap hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

Terdakwa kasus korupsi dana operasi Polres Tegal tahun 2008 ini menyampaikan keberatannya melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang diharapkan bisa memperingan hukumannya.

“Dua hal yang jadi keberatannya adalah jumlah kerugian dan juga kewenangan audit dalam hal ini BPKP Jateng,” kata Albertus Roni dan Wahyu Hidayat dari Kejari Slawi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/8).

Lebih lanjut dijelaskan, pemohon menilai kerugian yang didakwakan jaksa seharusnya hanya Rp 256 juta bukan sebesar Rp 1,049 miliar. Selain itu, BPKP Jateng dinilai tidak berwenang mengaudit sehingga dinilai cacat hukum. Jaksa sendiri sudah menanggapi dan akan tetap sesuai tuntutan serta putusan.

“Ya pemohon menilai BPK yang berwenang mengaudit bukan BPKP sehingga cacat hukum. Begitu pula dengan nilai kerugian tidak benar menurut pemohon,” paparnya usai sidang pemeriksaan PK dipimpin majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto didampingi Hastopo dan Robert Pasarribu.

Sidang sendiri digelar cukup singkat dimana tanggapan jaksa tidak dibacakan di muka sidang dan dianggap sudah terbacakan. “Dari jaksa juga tidak ada bukti baik surat maupun saksi yang dilampirkan sehingga selanjutnya majelis akan memberikan pendapatnya,” kata Dwiarso sebelum mengakhiri sidang.

Agustinus sendiri enggan berkomentar usai sidang atas keberatan yang diajukannnya itu. “Tidak terimakasih. Saya sudah capek,” jawabnya singkat.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang memperberat hukuman yang dijatuhkan dari sebelumnya tiga tahun penjara menjadi empat tahun. Denda yang dijatuhkan tetap seperti pada pengadilan tingkat pertama sebesar Rp 100 juta setara tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 256 juta subsidair dua tahun penjara. Kasus yang menjerat Agustinus pascakucuran dana ke Polres Tegal tahun 2008-2009 yang berasal dari APBD Tegal dan APBD Jateng untuk pengamanan pemilihan Bupati Tegal dan Pemilihan Gubernur Jateng.

Dana lain untuk dukungan juga berasal dari Mabes Polri serta dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Tegal. Keseluruhannya mencapai Rp 4,89 miliar. Namun sebagian dana tidak hanya digunakan untuk kegiatan tersebut tetapi juga diberikan kepada sejumlah pihak serta mengalir ke kantong pribadi Agustinus.

Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP pada pemeriksaan tingkat pertama.

( Modesta Fiska / CN39 / SMNetwork )

Sumber : Suara Merdeka.com

13 Agustus 2014 Posted by | TEGAL | Tinggalkan komentar

KPK Panggil Kabag Tata Pemerintahan Kota Tegal

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 17 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Setda Tegal Herviyanto Gunarso terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (17/7).

KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait penggeledahan rumah mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya yang ada di Perumahan Baruna Asri, Kelurahan Kraton, Tegal Barat. Ikmal merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.

Selain menggeledah rumah Ikmal, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Rokayah ibu kandung Ikmal bos PO Dewi Sri yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pesurungan Lor, Margadana, Kota Tegal.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Wali Kota Tegal periode 2008-2013 Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan swasta tahun anggaran 2012.

Ikmal selaku Wali kota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 8 miliar.

( Mahendra Bungalan / CN31 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/07/17/209846/KPK-Panggil-Kabag-Tata-Pemerintahan-Kota-Tegal

18 Juli 2014 Posted by | TEGAL | Tinggalkan komentar

Kasus Ikmal Jaya: Pejabat BPN Bangka Belitung Diperiksa

SUARA MERDEKA – Rabu, 16 Juli 2014

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Pengaturan, Penguasaan, dan Penataan Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Hayu Susilo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tukar guling lahan ’’Bokong Semar’’di Pemerintah Kota Tegal. ’’Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,’’ ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (15/7). Priharsa tidak menjelaskan kaitan Hayu dalam kasus ini.

Dia hanya mengungkapkan, Hayu diperiksa dalam kasus yang menjerat tersangka mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya. Selain Ikmal, tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil. KPK telah memintai keterangan belasan saksi. Mereka antara lain Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng Ahmad Muhdhor, mantan Wali Kota Tegal Adi Winarso, Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi, mantan Sekda Kota Tegal Edi Pranowo, serta sejumlah pejabat dan pegawai Pemkot Tegal. KPK juga memeriksa Direktur PTCiputra Optima Mitra Rudyanto, Project Manager PT Ciputra Optima Mitra Alfa, kasir PTCiputra Optima Mitra Riulida Sinaga, pegawai PO Bus Dewi Sri Fery Yanto, dan Sih Wiryadi yang merupakan konsultan jasa penilai publik.

Menyalahgunakan Wewenang Ikmal selaku Wali Kota Tegal periode 2008-2013 merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam ruilslag tanah antara Pemkot dan CVTri Daya Pratama pada 2012. Ikmal diduga melakukan pembiaran pengalihan atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 8 miliar. Dalam penyidikan, KPK menggeledah rumah Ikmal di Perumahan Baruna Asri, Kelurahan Kraton, Tegal Barat. Penyidik menyita sejumlah dokumen. KPK juga menggeledah rumah Rokayah, ibu Ikmal, bos PO Dewi Sri yang berlokasi di Kelurahan Pesurungan Lor, Margadana, Kota Tegal. (J13-59)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/07/16/267597

16 Juli 2014 Posted by | TEGAL | Tinggalkan komentar

Kasus Ikmal, KPK Panggil Pejabat BPN Babel

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 15 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penataan Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provonsi Bangka Belitung Hayu Susilo terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.

”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (15/7).

Priharsa tidak menjelaskan kaitan Hayu dalam kasus ini. Dia hanya menjelaskan Hayu rencananya diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya.

KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait penggeledahan rumah mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya yang ada di Perumahan Baruna Asri, Kelurahan Kraton, Tegal Barat.

Ikmal merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.

Selain menggeledah rumah Ikmal, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Rokayah – ibu kandung Ikmal – bos PO Dewi Sri yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pesurungan Lor, Margadana, Kota Tegal.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Wali Kota Tegal periode 2008-2013 Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan swasta tahun anggaran 2012.

Ikmal selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 8 miliar.

Selain Ikmal, KPK juga menjerat pihak swasta, yaitu Syaeful Jamil Direktur CV Tri Daya Pratama. Tersangka Ikmal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun Syaeful dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK pun telah mengirimkan surat perintah cegah atas nama Ikmal kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dia dicegah bersama Syaeful Jamil Direktur CV Tri Daya Pratama. Cegah berlaku mulai 16 April 2014 hingga enam bulan ke depan.

( Mahendra Bungalan / CN19 / SMNetwork

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/15/209576

16 Juli 2014 Posted by | TEGAL | Tinggalkan komentar