Rama Fitrian Divonis 1,3 Tahun
SUARA MERDEKA – Selasa, 10 Juni 2014
- Kasus Korupsi Jalan di Jepara
SEMARANG- Pegawai Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (Cipkataru) Kabupaten Jepara Rama Fitrian, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan saluran di tiga lokasi di Desa/ Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara tahun 2012 divonis satu tahun dan empat bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/9), Ketua Mejelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar juga memutus terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Rama telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 yang diubah dan ditambah pada UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dua Tahun
“Terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan penjara,” tegas Jhon didampingi dua anggota Erintuah Damanik dan Agus Priyadi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa Djaka Tutuka dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang itu, majelis hakim beranggapan terdakwa sebagai pengawas lapangan tindakannya menguntungkan CV Jujur Jaya Mandiri selaku pelaksana proyek. Pekerjaan pelaksanaan proyek itu tidak sesuai bestek, terdapat selisih beton terpasang dalam pembangunannya.
Menurut Jhon, sebagai pengawas lapangan terdakwa memiliki tugas membuat program dan kegiatan di lapangan. (J17,J14-80)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/10/263982
Kabag Pembangunan Divonis 20 Bulan
SUARA MERDEKA – Selasa, 17 Juni 2014
- Korupsi APBD Jepara 2012
SEMARANG – Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara Winiastuti divonis satu tahun dan delapan bulan dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Jepara 2012 terkait pembangunan jalan dan saluran di tiga lokasi di Desa/ Kecamatan Welahan.
Winiastuti juga diputus membayar denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan penjara. “Terdakwa telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama, kami menjatuhkan pidana satu tahun dan delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryana saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6). Vonis hakim itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Djaka Tutuka selama dua tahun penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Tak Sesuai Bestek
Saat proyek berlangsung, Winiastuti merupakan Panitia Pengawas Hasil Pekerjaan (PPHP). Sebelumnya, pegawai Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (Cipkataru) Kabupaten Jepara Rama Fitrian selaku pengawas pembangunan telah divonis satu tahun dan empat bulan penjara dalam perkara yang sama. Pembangunan proyek ini tidak sesuai bestek dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Dinas Cipkataru dan Kebersihan Kabupaten Jepara.
Sebagaimana diketahui, tiga titik proyek pembangunan jalan dan saluran itu nilainya Rp 900 juta dari APBD Jateng tahun 2012. Meski pekerjaan pembangunan jalan dan saluran tak dilaksanakan 100 persen, namun pembayaran dilakukan 100 persen. Berdasarkan audit keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng tanggal 6 November 2013, ditemukan selisih volume dan besi terpasang. Perbuatan terdakwa menurut BPKP Jateng merugikan keuangan Rp 291 juta atas kelebihan bayar yang dinilai sebagai keutungan CV Jujur Jaya Mandiri. Dalam sidang tersebut, Winiastuti mendapatkan dukungan moral dari PNS Pemkab Jepara yang hadir mengikuti jalannya persidangan. (J17,J14-80)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/17/264678
Bacakan Pledoi, Kabag Pembangunan Setda Jepara Menangis
SEMARANG – Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Jepara, Winastuti menangis di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Maryana. Wanita berkacamata dan mengenakan baju safari warna merah marun itu terus-terusan terisak ketika membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (12/5) .
Pembelaan tersebut diajukan untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Djaka Tutuka. Terdakwa Winastuti dituntut pidana 2 tahun penjara. Selain pidana badan, Winastuti juga didenda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar harus diganti dengan penjara selama lima bulan. Kasus yang menjeratnya yakni korupsi pembangunan jalan dan saluran di tiga tempat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Masalah ini di luar kemampuan saya. Tidak ada kesengajaan, tidak saya rencanakan sebelumnya. Juga tidak pernah terbesit untuk melakukan kesalahan,” kata Winastuti dengan suara terpatah-patah akibat menahan emosi. (MS-12)
Sumber : http://www.metrosemarang.com/2014/05/12/bacakan-pledoi-kabag-pembangunan-setda-jepara-menangis/
Korupsi APBD Kabupaten Jepara 2012: Kabag Pembangunan Divonis 20 Bulan
SUARA MERDEKA.com – Senin, 16 Juni 2014
SEMARANG, suaramerdeka.com – Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara Winiastuti divonis satu tahun dan delapan bulan dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Jepara 2012 terkait pembangunan jalan dan saluran di tiga lokasi di Desa/Kecamatan Welahan.
Winiastuti juga diputus membayar denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan penjara. “Terdakwa telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama, kami menjatuhkan pidana satu tahun dan delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryana saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6).
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa Djaka Tutuka selama dua tahun penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Saat proyek berlangsung, Winiastuti merupakan Panitia Pengawas Hasil Pekerjaan (PPHP).
Sebelumnya, pegawai Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (Cipkataru) Kabupaten Jepara Rama Fitrian selaku pengawas pembangunan telah divonis satu tahun dan empat bulan penjara dalam perkara yang sama. Pembangunan proyek ini tidak sesuai bestek dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Dinas Cipkataru dan Kebersihan Kabupaten Jepara.
Sebagaimana diketahui, tiga titik proyek pembangunan jalan dan saluran itu nilainya sebesar Rp 900 juta dari APBD Jateng tahun 2012. Meski pekerjaan pembangunan jalan dan saluran tak dilaksanakan 100 persen, namun pembayarannya dilakukan 100 persen.
Berdasarkan audit keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng tanggal 6 November 2013, ditemukan selisih volume dan besi terpasang.
Perbuatan terdakwa menurut BPKP Jateng merugikan keuangan Rp 291 juta atas kelebihan bayar yang dinilai sebagai keutungan CV Jujur Jaya Mandiri. Dalam sidang tersebut, Winiastuti mendapatkan dukungan moral dari PNS Pemkab Jepara yang menyempatkan hadir mengikuti jalannya persidangan.
( Royce Wijaya / CN39 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/06/16/206083
Eks Pejabat Jepara Divonis 20 Bulan
RADAR SEMARANG – Selasa, 17 Juni 2014
MANYARAN – Mantan Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara Winastuti akhirnya dihukum pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atas dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan dan saluran di Kabupaten Jepara tahun 2012. Selain pidana badan, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang Senin (16/6). Majelis hakim menilai terdakwa selaku pengawas proyek pembangunan jalan lingkungan dan saluran tidak bekerja sebagaimana seorang pengawas. ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar ketentuan dakwaan subsider. Yakni pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap hakim ketua Maryana.
Majelis hakim menilai, terdapat beberapa kesalahan mendasar yang dilakukan terdakwa. Yaitu, selaku pengawas ia tidak mengawasi sehingga pengerjaan proyek tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB). ”Selain itu ditemukan spesifikasi besi pada pengerjaan tidak sesuai speknya dan pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dari RAB,” imbuhnya.
Ditambahkan, terdakwa juga dinilai telah meneken berita acara pemeriksaan (BAP) perampungan jalan. Padahal, jalan tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Selain itu, terdakwa juga membuat dokumen proyek yang tidak sebenarnya. ”Akibat perbuatan terdakwa, seluruh pengerjaan yang sudah dijalankan dianggap telah gagal dan masuk sebagai kerugian negara,” ungkapnya.
Menanggapi putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. Apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan selama 2 tahun serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan.
Terpisah, seorang pengusaha konstruksi (bangunan) di Kabupaten Jepara, Sandy Nugroho dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sandy dinyatakan terlibat dalam korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral (MP ESDM) Jepara tahun 2009-2010.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenai pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider. Selain pidana tersebut, terdakwa juga diberi kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sekitar Rp 163 juta. (fai/ton/ce1)
Sumber : http://radarsemarang.com/2014/06/17/eks-pejabat-jepara-divonis-20-bulan/
Kepala Dinas Bina Marga Jepara Divonis 3 Tahun Bui
ANTARA JATENG.com – Selasa, 06 Mei 2014
Semarang, Antara Jateng – Kepala (Non-aktif) Dinas Bina Marga, Pengairan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Edi Sutoyo, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan senilai Rp2,4 miliar.
Hakim Ketua Suyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Terdakwa dinilai menyalahgunakan wewenang atau jabatannya semasa menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Menurut Suyadi, terdakwa terbukti menunjuk langsung rekanan pelaksana proyek tanpa mengikuti lelang.
Selama 2009 hingga 2010 anggaran pekerjaan pemeliharaan jalan, terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak terlaksana namun pembayaran tetap dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.
Atas pekerjaan yang tidak terlaksana namun tetap dikerjakan tersebut, negara dirugikan hingga Rp2,4 miliar.
Atas hukuman tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
Sumber : http://www.antarajateng.com/detail/index.php?id=97225
Korupsi GLA Karanganyar: Budi Raharjo Berikan Rp 200 Juta ke Sunardi
SUARA MERDEKA.com – Selasa, 29 April 2014
SEMARANG, suaramerdeka.com – Ketua Koperasi Serba Usaha Karanganyar Bersatu, Budi Raharjo mengaku pernah memberikan uang kepada Sunardi. Dua kali Budi memberikannya, Rp 100 juta secara langsung, Rp 100 juta lagi melalui rekening Sunardi.
Pemberian itu dilakukan tahun 2006 saat Sunardi menjabat General Manager PT Perum Perumnas Regional V Jateng DIY.
“Uang itu setahu saya untuk persiapan peresmian perumahan Griya Lawu Asri di Jeruksawit Karanganyar oleh Presiden SBY,” kata Budi yang bersaksi di hadapan sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4).
Proyek perumahan itu dikerjakan diatas tanah yang pengadaannya dilakukan oleh Perumnas. Belakangan Budi tahu jika uang yang diberikan secara langsung adalah pinjaman Sunardi yang belum dikembalikan hingga sekarang.
“Uang saya berikan langsung ke rumah Pak Sunardi di Surabaya,” kata Budi.
Hal itu ditampik Sunardi dari kursi terdakwa. Sunardi menegaskan tak pernah meminjam uang tersebut. Uang yang mengalir ke Sunardi itu diduga berasal dari Koperasi Karanganyar Bersatu, yang saat itu mengerjakan proyek pengembangan perumahan Griya Lawu Asri.
Proyek perumahan itu sendiri dilaksanakan dengan dana subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat. Namun di hadapan majelis hakim yang diketuai Maryana, Budi Raharjo mengaku uang tersebut bukan uang KSU Karanganyar Bersatu.
“Uang itu dari Pak Toni Haryono,” kata Budi.
Tony adalah pengurus KSU Karanganyar Bersatu yang juga menjadi Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera. KSU Sejahtera sendiri merupakan lembaga keuangan yang ditunjuk untuk menyalurkan subsidi Kementerian Perumahan di Karanganyar. Total subsidinya mencapai Rp 35 miliar.
( Eka Handriana / CN37 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/04/29/200163
KPU Coret Ratusan Pemilih
KORAN SINDO – Sabtu, 22 Maret 2014
JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Kudus terus menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014.
Hasilnya, ada ratusan pemilih yang dicoret karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Di Kabupaten Jepara, ada 784 pemilih TMS yang dicoret dari DPT Pileg. Ratusan pemilih TMS tersebut tersebar di berbagai kecamatan. Mereka dicoret karena ada yang meninggal dunia, masuk anggota TNI/Polri, dan pindah domisili. Komisioner KPU Jepara Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Anik Sholihatun mengatakan, pemilih yang TMS ini merupakan temuan dari seluruh jajaran PPS (panitia pemungutan suara) di berbagai desa atau kelurahan.
Dia berharap pencoretan pemilih TMS berimbas semakin validnya DPT Pemilu 2014. “Kalau data DPT valid, kualitas pelaksanaan pemilu juga bisa lebih dipertanggungjawabkan,” kata Anik, kemarin. Prinsip dalam pemeliharaan DPT, lanjut dia, untuk mengamankan hak politik warga yang dijamin undang-undang. Dengan kata lain, tidak boleh ada pemilih tidak memenuhi syarat namun masih tetap mendapatkan undangan memilih atau formulir C6 dari petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Formulir C6 harus diberikan kepada warga yang tercatat sebagai DPT dan masih memenuhi syarat memilih.
“Begitu pula sebaliknya, kalau ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum masuk DPT, maka akan diakomodasi,” katanya. Dengan pencoretan 784 pemilih TMS itu, maka DPT di Kabupaten Jepara saat ini menjadi 828.503 jiwa. Jumlah ini terdiri atas 412.485 pemilih laki-laki, dan 416.018 pemilih perempuan. “Angka ini sifatnya juga masih sementara karena proses pemeliharaan DPT masih terus kami lakukan hingga hari H pencoblosan,”ucapnya.
Di Kudus, KPU setempat sudah mencoret sekitar 800 pemilih yang sebelumnya tercantum dalam DPT Pileg 2014 di Kota Kretek. Pencoretan itu karena ratusan pemilih tersebut dinyatakan sudah TMS. “Pencoretan itu berdasar penyisiran yang dilakukan jajaran PPK dan PPS di tingkat bawah. Penyebab TMS banyak salah satunya pemilih yang sebelumnya tercantum dalam DPT meninggal dunia,”tutur Ketua KPU Kudus, Moch Khanafi.
Jumlah pemilih dalam DPT yang ditetapkan pertengahan Januari 2014 lalu sebanyak 596.381 orang. Praktis, jika dihitung saat ini jumlah pemilih tinggal sekitar 595.581 orang. Menurut Khanafi, jumlah pemilih masih terus berubah. Selain ada yang dicoret, juga ada pemilih baru yang masuk dalam DPT. Pemilih baru ini disebabkan sejumlah faktor seperti adanya pemilih pemula atau warga pendatang yang menetap dan sekaligus menggunakan hak pilihnya di Kudus.
“Misalnya saat 9 April nanti ada remaja yang usianya menginjak 17 tahun, dia bisa menjadi pemilih. Jadi, pemilih bisa bertambah dan berkurang,” tandasnya. Di Salatiga, jumlah DPT Pemilu 2014 yang sudah ditetapkan KPU sebanyak 127.991 orang menyusut lagi sebanyak 105 atau menjadi 127.886 orang. Komisioner KPU Kota Salatiga Syaemuri menyebutkan, jumlah DPT hasil verifikasi terakhir sebanyak 127.886 orang telah ditetapkan, Selasa (18/3). Penyusutan DPT tersebut dikarenakan sebanyak 105 pemilih yang dicoret dari DPT dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
“Dari 105 pemilih yang dicoret, sebagian besar telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, dan alih status menjadi anggota TNI/Polri,” ungkapnya. Setelah verifikasi DPT tahap akhir selesai, KPU masih memiliki tugas menjaring pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya namun belum masuk dalam DPT. Pemilih tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Untuk masuk menjadi DPK, warga harus mendaftar ke PPS (petugas pemungutan suara). Pendaftaran DPK dilayani hingga 14 hari sebelum pemungutan suara pada 9 April mendatang,” papar Syaemuri.muhammad oliez/ angga rosa
Honorer K2 Jepara Lapor ke Ombudsman
SUARA MERDEKA – Selasa, 18 Maret 2014
SEMARANG – Beberapa tenaga honorer K2 yang tergabung dalam Forum Pembela Keadilan Jepara (FPKJ) mengadu kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.
Mereka mengungkap surat keputusan honorer palsu yang digunakan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013.
”Data dan surat keputusan tidak sesuai masa kerja. TMT (tahun masuk tugas) ditulis sebelum 2005. Padahal masuk setelah itu,” kata perwakilan FPKJ, M Fathurozak di kantor Ombusman Jalan Pahlawan Semarang, Senin (17/3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD tidak diperbolehkan lagi. Karena itu surat palsu ramai-ramai dibuat, seolah-olah tenaga honorer tersebut bekerja sebelum 2005. Surat palsu serupa diduga digunakan peserta CPNS – nonhonorer untuk mengikuti seleksi di jalur honorer.
Akibatnya, banyak tenaga honorer yang termasuk dalam kategori 2 (K2) tak lolos seleksi CPNS. Pantauan Ombudsman, hanya 30 persen dari 400.000 tenaga honorer yang diangkat sebagai CPNS. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Achmad Zaid menengarai ada praktik ”pembelian” surat keputusan itu. Berdasarkan investigasi di Pati, harga satu surat Rp 80 juta hingga Rp 130 juta.
”Itu untuk guru. Di Pati bisa terkumbul Rp 60 miliar,” kata Zaid.
Surat keputusan honorer ditandatangani pejabat intansi terkait dan terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Penerbitan surat keputusan itu, menurut Zaid, bisa jadi merupakan kelalaian. Namun yang harus disorot adalah kesengajaan bersekongkol.
Fathurozak berharap agar hasil seleksi CPNS K2 yang terbukti menggunakan data palsu, dibatalkan.
”Kami berharap honorer yang memiliki masa kerja puluhan tahun diangkat menjadi CPNS,” katanya.
Dianulir
Zaid menambahkan, laporan pemalsuan dokumen tenaga honorer K2 bukan hanya dari Jepara, melainkan juga dari Kabupaten Tegal, Kudus, Salatiga, dan Cilacap.
”Kasus di Tegal dianggap selesai karena tenaga honorer yang lolos CPNS dengan memalsukan dokumen sudah dianulir. Bahkan, kasus ini sudah sampai ke pihak berwajib,” tandasnya.
Pemalsuan dokumen ini dinilai dapat ditekan dengan persyaratan surat keterangan tanggung jawab mtlak (SKTM). Menurut dia, SKTM ditandatangani tenaga honorer bersangkutan serta pejabat berwenang dan dilengkapi stempel lembaga. Syarat ini tercantum dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam ketentuan itu, pengangkatan tenaga honorer harus dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang, misal pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Juwandi mengatakan, pihaknya akan memverifikasi peserta yang lolos seleksi saat pemberkasan CPNS. Pemberkasan itu masih menunggu penetapan formasi.
”Yang lolos seleksi CPNS kemarin 15.701 itu hanya nama, tidak ada formasinya,” ungkap Juwandi. (J17,H89-59)
DPT Jepara Menyusut 3.345
SUARA MERDEKA – Rabu, 22 Januari 2014
JEPARA- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu DPR, DPD. dan DPRD 2014 di Kabupaten Jepara terjadi penyusutan. DPT Jepara sebelum ditetapkan 832.632, kemudian menyusut 3.345 sehingga menjadi 829.287.
Penyusutan itu terjadi setelah KPU bersama jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) melakukan pemeliharaan dan penyempurnaan. Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Jepara Anik Sholihatun mengemukakan, pemeliharaan dan penyempurnaan DPT dilakukan terhadap pemilih ganda dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pemilih tidak memenuhi syarat ini karena meninggal dunia, pindah domisili, pindah status menjadi TNI/Polri, mengalami gangguan jiwa, dan sebab lain yang menjadikan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” paparnya dalam acara pengukuhan Sukarelawan Demokrasi di RM Maribu, kemarin.
Dia menekankan, pemeliharaan DPT ini masih akan terus berlanjut hingga menjelang pemungutan suara pada 9 April 2014. Itu dilakukan KPU untuk melindungi hak konstitusi warga, sehingga masih ada pendataan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum masuk DPT. Warga tersebut akan didata sebagai daftar pemilih khusus (DPT).
“Pendataan DPT hingga dua pekan sebelum hari pencoblosan,” ujarnya. Adapun Ketua KPU Haidar Fitri mengingatkan partai politik (parpol) agar menaati pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Sebab, setelah pernah dilakukan penertiban, kini mulai muncul lagi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah tempat. Terkait dengan pengukuhan Sukarelawan Demokrasi, anggota KPU Subchan Zuhri menyebutkan, ada tambahan amunisi baru dalam memerangi praktik politik uang dalam Pemilu 2014.
Kalau sebelumnya ada 15 sukarelawan, sekarang ditambah menjadi total 25 anggota Sukarelawan Demokrasi yang sudah dibentuk KPU untuk turut memerangi politik uang. Dia mengatakan, sukarelawan ini berperan strategis untuk membawa masyarakat pemilih ke arah yang lebih baik.
“Harapannya, kalau yang mengajak masyarakat menggunakan hak pilih itu KPU sudah lumrah dan biasa saja. Namun, kalau yang mengajak adalah masyarakat yang jadi sukarelawan sebagai tokoh di berbagai komunitas, dampaknya akan lebih baik,” tegasnya. (H75-57,88)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/22/250048/DPTJepara-Menyusut-3.345-