KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Kasus Penyimpangan Bansos Tebu Blora 2012: Kejari Bidik Tersangka Baru

PATI EKSPRES.COM – Minggu, 28 September 2014

BLORA – Setelah dilakukan penahanan terhadap Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (Aptri) Blora Sunoto, sebagai tersangka kasus penyimpangan dana bantuan sosial perluasan lahan tebu tahun 2012, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora tengah membidik pelaku lainnya. Sebab Kejari menduga, Sunoto tidak bermain sendiri dalam upaya mengemplang dana bansos tersebut.

Kepala Kejari Blora Mochamad Djumali kepada JATENG POS, Sabtu (27/9) kemarin mengatakan, kasus yang merugikan negara mencapai Rp 360 juta itu masih dalam tahap pengembangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan muncul tersangka baru. ”Bisa berkembang nanti kasusnya, tunggu saja keterangan dari tersangka,” kata Kajari Mochamad Djumali, kemarin.

Djumali menambahkan, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kota Semarang, namun tidak menutup kemungkinan kasus tersebut merembet kepada tersangka dan pos lainnya. Karena, dana dalam kasus tersebut cukup banyak yang dialirkan ke Kabupaten Blora pada 2012 lalu itu.

Pihaknya juga tetap meneruskan kasus tersebut hingga keputusan final dari pengadilan. Walaupun tersangka mengembalikan dana yang diduga telah dikorupsi. ”Yang dikembalikan nilainya lebih dari Rp 300 juta sesuai dengan jumlah kerugian negara. Hanya, yang patut dipertanyakan dan digali adalah dana itu dibagikan pada siapa saja. Karena, saya tidak yakin kalau uang itu dinikmati Sunoto sendiri,” tegas jaksa asal Surabaya itu.

Dalam kasus tersebut, Sunoto diketahui memiliki kelompok tani fiktif. Hanya saja, sampai saat ini, kata Djumali, Sunoto belum menjelaskan siapa saja anggotanya. Ada informasi, jika kelompok tani tersebut beranggotakan sejumlah politisi Blora dan pengurus APTRI Blora.

”Saat mengembalikan uangnya, anggota APTRI juga urunan. Karena itu, dari sana kasus bisa ditelurusi. Saya sempat dihubungi pengurus APTRI yang kebetulan jadi anggota dewan, yang intinya memberitahu kalau uangnya sudah dikembalikan. Sehingga, minta Sunoto dibantu,” beber Djumali.

Sementara itu, Sekretaris APTRI Blora Anton Sudibyo belum bisa dikonfirmasi mengenai kasus dana tebu 2012 dengan tersangka Sunoto. Padahal, Anton paling vokal mengenai persoalan terkait APTRI.

Diketahui, penyidik Polres Blora menahan Sunoto terkait dugaan penyelewengan dana tebu 2012. Sunoto ditahan, karena membentuk kelompok tani fiktif untuk menerima dana tebu tersebut sekitar 20 hektare lahan. Dinyatakan, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng ada kerugian negara sebesar Rp 360,3 juta. (feb)

Sumber : http://www.patiekspres.co/2014/09/kejari-bidik-tersangka-baru/

3 Oktober 2014 Posted by | BLORA | Tinggalkan komentar

Pengurus PNPM Desa Bangklean Tersangka

PATI EKSPRES – Selasa, 12 Agustus 2014

BLORA – Kasus dugaan penyelewengan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Jati Kabupaten Blora yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kini menunjukkan hal yang berarti. Pihak Kejari setempat telah menetapkan satu tersangka yakni pengurus PNPM Desa Bangklean, Kecamatan Jati.

Kajaru Blora Mohammad Djumali melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dhian Yuli Prasetya mengatakan, penanganan kasus dugaan penyelwengan dana PNPM tersebut sudah masuk tingkat penyidikan. Kini pihak Kejari sementara telah menetapkan satu tersangka.

Meski demikian, hal tersebut dimungkinkan akan bisa merembet ke tersangka lainnya. Sebab hingga saat ini, pihak kejari masih memeriksa dan memanggil saksi dan pihak-pihak terkait. “Untuk sementara kasus dugaan penyimpangan PNPM di Kecamatan Jati Desa Bangklean telah menetapkan satu tersangka berinisial  LT,” ujar Kasi Pidsus Dian Yuli Prasetya.

Modus yang dilakukan tersangka dalam menggelapkan dana simpan pinjam tersebut, kata Dian, tersangka yang diketahui sebagai pengurus desa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM tidak menyetorkan uang simpan pinjam ke pengurus kecamatan. Dalam hal ini, diketahui tersangka mengelapkan uang senilai Rp 101 juta.

Dalam minggu ini, rencananya Kejari Blora memanggil 5 orang lagi untuk dimintai keterangan. Bisa jadi dari keterangan kelima orang tersebut akan menambah jumlah tersangka baru lainnya. “Jika bukti-bukti yang sudah kami terima sesuai dengan keterangan pihak-pihak terkait dan semuanya saling menguatkan dimungkinkan akan menambah lagi tersangka,” terang Dian Yuli Prasetya.

Dian menjelaskan, kelima orang tersebut rencananya akan dipanggil secara terpisah. Untuk Rabu (13/8) dan Kamis (14/8) besok, penyidik Kejari akan memanggil masing-masing dua orang.  Sedangkan pada Jum’at (15/8) hanya satu orang saja yang diperiksa. Terkait kasus dugaan penyimpangan dana PNPM di Kecamatan Randublatung, saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk kasus PNPM di Kecamatan Randublatung kami masih memeriksa 200 lebih kelompok simpan pinjam di kecamatan tersebut,” cetusnya.

Dian mengakui untuk memeriksa kasus PNPM di beberapa kecamatan di Kabupaten Blora, Kejari Blora kekurangan tenaga sumber daya manusia (SDM). Sebab hal itu mengingat banyaknya berkas dan saksi yang akan diperiksa. Karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat bersabar menunggu kasus hingga dipersidangkan dan diputuskan. “Kami berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepat mungkin agar tidak berlarut-larut,” tukasnya. (feb)

Sumber : Pati Ekspres

 

19 Agustus 2014 Posted by | BLORA | Tinggalkan komentar

Kejaksaan Blora Luncurkan Website

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 22 Juli 2014

BLORA, suaramerdeka.com – Terobosan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa  ke-54, sebuah situs internet diluncurkan, Senin (21/7). Launching website dengan alamat http://www.kejari-blorakab.go.id itu dilakukan dihadapan wartawan yang mengikuti buka puasa bersama.

‘’Kami ingin masyarakat terutama warga Blora bisa mendapatkan informasi lebih luas tentang kejaksaan negeri Blora melalui website ini,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora M Djumali.

‘’Kami mengharapkan rekan-rekan wartawan memberi masukan konten website yang baru diluncurkan itu. Terus terang kami masih dalam tahap belajar,’’ tandas Kasi Datun Kejari Nugroho Wisnu Wibowo.

Peluncuran website itu cukup beralasan. Sebab di era teknologi saat ini, masyarakat membutuhkan informasi hukum yang bisa diakses dengan mudah kapanpun dan dimanapun.

Peluncuran website tersebut bakal ditindak lanjuti dengan penandatangan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Blora, Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Blora dan Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI).

‘’Adanya website selain memudahkan informasi tentang hukum kepada masyarakat juga memberikan konsultasi hukum yang berkaitan erat dengan program masyarakat sadar hukum,’’ tandas Djumali.

Mantan Kajari Sintang Kalimantan Barat itu menyatakan  selain melalui website, pihaknya juga berupaya memberikan pemahaman luas kepada masyarakat terkait hukum melalui berbagai kesempatan.

Diantaranya dengan membuka stand khusus konsultasi hukum di arena Expo UMKM 2014 di kawasan Blot T. Selain itu juga direncanakan menggelar interaktif tentang hukum melalui Radio Gagak Rimang.

( Abdul Muiz / CN34 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/07/22/210389/Kejaksaan-Blora-Luncurkan-Website

22 Juli 2014 Posted by | BLORA | Tinggalkan komentar

Kasus PNPM Coba Suap Kajari

PATI EKSPRES – Rabu, 16 Juli 2014
  • Kajari Blora Berang dan Berjanji Tuntaskan Perkara Korupsi PNPM

Kasus PNPM Coba Suap Kajari

 fasiliator PNPM

 

BLORA – Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengusut tuntas dugaan korupsi penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai miliaran rupiah, benar-benar membuat pihak Fasilitator Kabupaten (Faskab) PNPM Blora ketakutan. Terbukti secara diam-diam, mereka mencoba merayu tim penyidik Kejari setempat untuk menghentikan kasus korupsi tersebut.

Sebab tim Kejari tengah membidik dugaan penyelewengan dana PNPM di Kecamatan Randublatung. Selain itu, tak menutup kemungkinan pengelolaan PNPM semua kecamatan juga akan diblejeti oleh tim penyidik setempat.  Karena itu, pihak Faskab PNPM Blora nekat mendatangi kantor Kejari Blora, Selasa (15/7) kemarin. “Jelas maksud kedatangan mereka untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus PNPM ini,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Blora Mohamad Djumali SH.

Djumali mengatakan,  Faskab PNPM Blora yang diketahui bernama Dewi mendatangi kantor Kejari tanpa diundang. Mereka berupaya memaparkan inti kedatangannya, agar kasus dugaan penyelewengan dana PNPM yang diduga menjerat beberapa ketua kelompok PNPM dihentikan. Salah satunya dugaan kasus PNPM di Desa Bangklean, Kecamatan Jati agar tidak ditindaklanjuti Kejari.

“Tidak bisa begitu dan ada prosedurnya, mereka mengembalikan barang-barang atau dana yang difasilitasi Negara yang diduga digelapkan tersebut setelah terbukti di meja hijau. Jadi kalau urusan mengembalikan barang tersebut bukan sama saya tapi nanti dalam hasil persidangan,” papar Djumali.

Djumali mengaku mendapatkan informasi jika ada ketua kelompok yang melakukan pengelapan barang atau dana, maka mereka selalu dilindungi oleh para Faskab PNPM itu. “Bisa jadi modus mengembalikan barang atau uang seperti ini sudah lama dilakukan, apalagi kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2009 silam. Jika selama ini terjadi seperti ini, sama saja wajah hukum dipermainkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dewi selaku Faskab PNPM Blora saat dikonfirmasi wartawan terkait maksud kedatangan dirinya ke menemui Kajari Blora tersebut, juga tidak bergeming. Bahkan cenderung diam dan menolak untuk memberikan komentar dan enggan menyebutkan identitasnya. “Kutuk marani sunduk, datang kesini dengan maksud seperti itu sama dengan bunuh diri, memangnya kita instansi apaan,” kata Djumali dengan nada tinggi.

Sekedari diketahui, Kejari Blora kini sudah mengantongi surat penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana PNPM di Kecamatan Jati. Sebelumnya, Kejari setempat telah memanggil sebanyak 200 ketua kelompok PNPM di Kecamatan Randublatung. Saat ini, ada 3 kecamatan yang telah dibidik Kejari Blora, yakni Kecamatan Randublatung, Jati dan Kradenan.

Djumali juga berjanji untuk menyelesaikan kasus penyimpangan dana PNPM di Kabupaten Blora agar menjadi pioner di Provinsi Jawa Tengah. “Agar tidak ada lagi PNPM di Jawa Tengah seperti di Blora yang bermasalah, saya sudah berkordinasi dengan PNPM Provinsi Jataeng untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya. (feb)

Sumber : http://www.patiekspres.co/2014/07/kasus-pnpm-coba-suap-kajari/

16 Juli 2014 Posted by | BLORA | Tinggalkan komentar

Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Rp 1,3 Miliar di Blora – 200 Ketua Kelompok Diperiksa

PATI EKSPRES – Sabtu, 12 Juli 2014

BLORA – Penuntasan kasus penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Randublatung yang telah bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, kini menunjukkan perkembangan yang positif. Kejari setempat memanggil 200 ketua kelompok PNPM se Kecamatan Randublatung, diminta keterangannya seputar alur pengelolaan dana bantuan pemerintah pusat itu.

Dari keterangan para ketua kelompok itu, tim penyidik Kejari akan mencocokan sejumlah bukti penerimaan dana yang diperoleh dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora belum lama ini.

“Dalam dokumen tersebut terdapat nominal dana yang diserahkan kepada ketua kelompok PNMP se Kecamatan Randublatung dan kini tengah kita cocokan,” ujar Kajari Blora, Mohammad Djumali.

Rencana pemanggilan kepada 200 ketua kelompok PNPM, kata Djumali, akan dikumpulkan di kantor Kecamatan Randublatung. Bahkan sebelumnya, Kejari telah menyelidiki 86 orang dari 200 orang tersebut. “Para penerima bantuan tersebut, disalurkan melalui rekening bank BRI,” terangnya.

Menurut Djumali, hasil penyelidikan sementara terindentifikasi dugaan penyimpangaan penggunaan dana PNPM di Kecamatan Randublatung semakin menguat. Sebab diketahui banyak dana yang diduga diselewengkan dan dilakukan sejak tahun 2009 silam. Sedangkan setiap tahunnya ada dana sebesar Rp 1,3 milyar yang masuk. “Sejak tahun 2009 memang belum pernah ada audit,   karena auditornya biasanya hanya mengambil sampel audit di beberapa kecamatan saja. Hal inilah yang akan terus kami dalami,” katanya.

Djumali menjelaskan, tim auditor selama ini hanya mengaudit dana model sampling. Karena model audit hanya mengambil sampel dari beberapa kecamatan di Kabupaten Blora, maka sangat dimungkinkan terjadi kebocoran dana yang digulirkan setiap tahunnya sebesar Rp 1,3 miliar tersebut. Jika dugaan Djumali benar, maka di mungkinkan ada banyak dana yang hilang, bukan hanya uang sebasar 250 juta seperti yang di laporkan saat ini. (feb)

Sumber : http://www.patiekspres.co/2014/07/200-ketua-kelompok-diperiksa/

12 Juli 2014 Posted by | BLORA | Tinggalkan komentar

LSM Kopral Diintimidasi

PATI EKSPRES – Kamis, 03 Juli 2014

  • Pasca Membongkar Kasus CPNS K2 Bodong Blora

foto HL

BLORA – Vokalnya LSM Kopral menyoal dan melaporkan dugaan pemalsuan data surat keputusan (SK) tenaga K2 dalam CPNS tahun 2013 di Kabupaten Blora, kini berbuah ancaman dari sejumlah pihak yang merasa tersudut dalam kasus tersebut. Karena dikhawatirkan mengancam keselamatannya, Iim Tabah selaku koordinator LSM Kopral melaporkan intmidasi kepada Polres Blora, Rabu (2/7) kemarin.

Selain melaporkan kasus yang kini dialaminya, Iim bermaksud memperoleh jaminan keselamatan perihal bebagai ancaman yang diterimanya akhir-akhir ini. Beberapa pekan terakhir ini pihaknya kerap ditemui orang asing dan melontarkan kalimat ancaman. Bahkan dirinya sempat dicari seseorang yang tidak diketahui identitasnya sambil membawa foto diriny. “Di HP saya masuk telepon dan SMS dengan nomer-nomer yang belum saya ketahui dan isinya selalu bernada ancaman” kata Iim usai melapor ke Polres setempat.

Meski mendapat ancaman dan intimidasi dari berbagai pihak, Iim mengaku bertekad akan mengawal kasus tersebut agar terselesaikan dan para pelaku yang terlibat bisa dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Blora. “Saya tidak akan berhenti sampai orang-orang yang terlibat dalam kasus ini dapat dimejahijaukan untuk dimintai pertanggung jawapannya,” tegasnya.

Sekedar diketahui, kasus  dugaan pemalsuan data K2 yang kini ditangani Polres Blora diduga telah menyeret beberapa pejabat aktif dan pensiunan di lingkup Pemkab Blora. Belum lama ini, LSM Kopral juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Blora. Namun hal itu urung dilakukan setelah para aktivis LSM dirangkul dan diajak audensi oleh beberapa pejabat polres seempat.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Sudarto mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan kasus K2 agar cepat terselesaikan. Tidak hanya itu, polisi juga telah membentuk tim khusus guna mempercepat pemeriksaan penyelidikan kasus tersebut. “Upaya pembentukan tim khusus kami lakukan agar penanganan kasus ini cepat terselesaikan” kata AKP Sudarto. (feb)

Sumber : http://m.patiekspres.co/2014/07/lsm-kopral-diintimidasi/

3 Juli 2014 Posted by | BLORA | Tinggalkan komentar

19 Honorer K2 Dicoret Dari Pemberkasan

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 16 Mei 2014

BLORA, suaramerdeka.com –  Setelah menuai polemik dan kasus paska mengumuman test CPNS dari jalur Tenaga Honorer K2 yang cukup lama. Akhirnya dari 72 K2 yang dilaporakan tidak memebuhi syarat oleh LSM Kopral Blora, akhirnya tinggal 19  tenaga Honorer K2 saja yang dicoret.

Dari 19 orang itu, 10 orang K2 dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora, empat dari Bagian Perekonomian Setda Blora, dua dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Blora sedangkan satu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Karena belum dijamin dengan surat pernyataan pertanggungjawaban dari pimpinan SKPD atau kepala sekolah dan sebagaian juga tanpa mengajukan berkas sehingga 19 honorer K2 itu kami coret,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Suwignyo melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Suprayogi.

Dengan 19 di coret maka tinggal 613 yang berkasnya akan diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sehingga mereka nantinya bisa diajukan untuk pengangkatan.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora Achmad Wardoyo melui Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sunaryo membenarkan bahwa memang ada 10 orang tenaga honorer dari Dindikpora yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, mereka sebagian besar adalah guru.

“Jumlah itu juga sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh ombudsman Jateng, sebab dari sekitar 70 an setelah diteliliti di ada 10 orang,” ungkapnya.

Bahkan sebelum pemberkasan para kepala UPTD dan Kepala Sekolah juga sudah dikumpulkan sekaligus menerima penjelasan dari ombudsmen jateng, sehingga bisa tahu sendiri harus mengambil langkah seperti.

Adapun Kepala Perwakilan Jateng Ombudsman Achmad Zaid mengakui pihaknya sudah memberikan rekomendasi untuk BKD dengan tembusan bupati dan dinas instansi terkait.

Dan berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan akhirnya direkomendasikan 10 nama yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS.

“Hasilnya, di temukan 10 nama yang dikategorikan benar-benar tidak memenuhi syarat (BBTMS). Sedangkan 62 lainnya dikategorikan benar-benar memenuhi syarat (BBMS),” beber Achmad Zaid.

( Sugie Rusyono / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/05/16/202332/19-Honorer-K2-Dicoret-Dari-Pemberkasan

19 Mei 2014 Posted by | BLORA | Tinggalkan komentar

Bansos Tebu Merupakan Pinjaman Lunak

SUARA MERDEKA – Selasa, 04 Maret 2014

  • Wabup Jelaskan Tak Terlibat

BLORA- Kasus penyelewengan bantuan ekstensifikasi lahan tebu yang saat ini ditanggani Polres dan Kejaksaan Negeri, semakin ramai. Setelah sebelumnya eksekutif tidak banyak komentar, Wakil Bupati Blora Abu Nafi saat bertemu dengan sejumlah tokoh yang tergabung Forum Komunikasi Masyarakat Blora (FKMB) mengatakan, bantuan sosial untuk tebu bukan bantuan langsung, tetapi pinjaman lunak.

Menanggapi kabar yang beredar di masyarakat kalau dirinya mendapatkan aliran dana itu, Abu Nafi menegaskan tidak pernah menerima aliran dana itu sepeser pun.

“Saya tidak pernah menerima bansos tebu baik 2011, 2012 dan 2013,” katanya di hadapan FKMB, diruang Rapat Wabup, Senin (3/3). Menurutnya, lahan tebu yang dimiliki memang banyak namun selama ini banyak dibantu oleh teman dekat.

Mantan Kepala Inspektorat ini menambahkan, kalau bantuan lunak itu baru jatuh tempo pada tiga tahun panen. Jika mendapatkan bantuan pada 2011 maka jatuh tempo pada 2014, begitu juga bantuan pasa 2012 dan 2013 jatuh temponya pada 2015 dan 2016.

“Kalau melihat itu, tentunya tidak ada kerugian negara karena belum jatuh tempo,” jelasnya. Namun, jika lahan fiktif hal itu bisa terjadi, meskipun demikan karena sifatnya pinjaman dan jatuh tempo selama tiga tahun, tentunya luasan lahan bisa dipenuhi pada tahun berikutnya. “Yang jelas saya tegaskan tidak pernah menerima dan bansos itu,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Blora Sutikno Slamet mengakui, kalau saat ini memang sudah dipanggil dan diperiksa.

Sutikno yang juga menjadi Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Perikanan Blora membenarkan kalau dana itu merupakan bantuan pinjaman lunak dan juga sifatnya bergulir yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok tani. “Sudah diperiksa dan dilidik oleh aparat soal bansos tebu,” katanya.

Dia berharap, agar kasus ini bisa segera diselesaikan sehingga tercipta kondisi yang aman di kalangan masyarakat. Ditambahkan selama ini uang bansos tebu itu langsung masuk direkening masing-masing kelompok tani dari Pemprov Jateng. Dijelaskannya, untuk saat ini lahan tebu di Blora sudah mencapai 4.000 hektare dari yang sekitar empat tahun lalu hanya 500 hektare. (gie-45,48)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/03/04/254322/Bansos-Tebu-Merupakan-Pinjaman-Lunak

5 Maret 2014 Posted by | BLORA | Tinggalkan komentar

Kasus Dana Bantuan Tebu – Polres Terus Kumpulkan Bukti

SUARA MERDEKA – Kamis, 27 Februari 2014

BLORA – Koordinator LSM Kopral, Yuli Abdul Hakim meminta Polres mengusut tuntas penyelewengan dana ekstensifikasi lahan tebu pada 2012 sebesar Rp 5,4 miliar, sehingga pemeriksaan tidak jalan di tempat. “Masyarakat menunggu kinerja Polres Blora untuk mengungkap kasus itu, kalau bisa tersangkanya tidak satu orang,” katanya saat bertemu Kapolres Blora AKBP Mujiyo untuk menyerahkan surat permintaan penyelesaian kasus tersebut, Rabu (26/2).

Dia melihat perkembangan penyelidikan kasus itu masih jalan di tempat dan belum ada perkembangan signifikan. Kapolres diminta segera menetapkan tersangka. ‘’Kalau ada pelaku lain jika jangan ditutup tutupi, sebab uang itu harusnya bisa dinikamti oleh petani tebu bukan pejabat,’’tandasnya.

Dia mengatakan, surat yang diserahkan kepada Kapolres juga akan dikirimkan kepada Kapolda dan Kapolri. Dia tidak akan terus mengawal kasus itu, tetapi meminta pihak kepolisian memeriksa bantuan serupa pada 2011 dan 2013. Kapolres Blora AKBP Mujiyono berjanji kasus penyele­wengan dana ekstensifikasi lahan tebu rakyat 2012  tetap berlanjut dan tidak mandek. Dia  mempersilahkan masyara­kat ikut mengawal kasus itu. “Masyarakat tidak usah khawatir, kasus itu saat ini masih terus berjalan dan berlanjut, Polres tidak mau terburu-buru,” katanya.

Menurut Kapolres, saat ini memang penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti. Bahkan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru saja selesai sehingga hasilnya belum diketahui. Hal itu menjadi bukti Polres memberikan perhatian serius pada kasus itu.

Dia menambahkan, kasus ini menjadi perioritas agar segera selesai. Namun, Kapolres tidak berani menargetkan waktu, sebab pemeriksaan dan penyidikan waktunya tidak bisa dibatasi. Yang jelas pemeriksaan dan penyelesaian kasus itu akan dituntaskan. “Untuk waktunya saya tidak bisa menargetkan sampai kapan. Setelah semuanya lengkap tentu akan segera kami limpahkan,’’ katanya.

Gelar Berkas

Saat ini, kata dia, Polres baru menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan dan dirinya tidak pernah menyatakan kalau dalam kasus ini sudah ada tersangka. Tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaan dan bukti-bukti lainnya sudah lengkap. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Blora masih menunggu ber­kas lanjutan dari Polres, bahkan saat ini melakukan gelar ka­sus yang sama namun untuk anggaran tahun 2011 dan 2013. “Saat ini kami telah gelar kasus tahun 2011 dan 2013, namun ini masih untuk intern,” kata Kepala Kejari Blora Mu­chammad Djumali melalui Kasi Pidsus Dhian Yuli Prasetyo.

Gelar kasus itu dilakukan agar penyidik kejaksaan bisa lebih leluasa sebelum melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap bantuan tersebut pada anggaran 2011 dan 2013. (gie-45)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/27/253908/Polres-Terus-Kumpulkan-Bukti

28 Februari 2014 Posted by | BLORA | Tinggalkan komentar

Berkas Tersangka Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan

SUARA MERDEKA – Senin, 24 Februari 2014

BLORA – Polres Blora menetapkan tiga tersangka pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yakni H Moh Iskun (51) warga Dusun Sendangsari, Desa Sedangmulyo, Kecamatan Ngawen Blora, yang merupakan pengecer pupuk resmi toko Barokah. Marni (42) Dukuh Cangkaan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kunduran, Blora dan H Mualimin (42) Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Bojonergoro.

Berkas ketiga tersangka itu sudah di terima oleh Kejaksaan Negeri Blora dan segera dilakukan pengecekan terhadap berkas perkara tersebut.
“Berkas sudah dilimpahkan ke kami  dan akan diperiksa apakah sudah lengkap atau belum,” kata Kepala Kejari Blora Muchamad Djumali melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dhian Yuli Prasetyo, kemarin.

Menurutnya, berkas tersebut displit menjadi dua berkas untuk tiga tersangka. Setelah berkas itu diperiksa, kalau masih ada kekurangan maka dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi, sehingga perkara tersebut segera disidangkan. Dari berkas yang dikirimkan, lanjut Dhian, ketiga tersangka tidak ditahan dan barang bukti berupa 105 zak pupuk urea bersubsidi dan 45 zak ZA bersubsidi berada di Polres Blora. “Saat ini masih kami periksa sebab berkas kami terima baru tanggal 18 Februari 2014,” jelasnya. Dalam berkas itu disebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan petugas Resmob I Polres Blora karena truk mereka bermuatan pupuk bersubsidi. Setelah dihentikan dan diperiksa truk warna kuning S-8191-UA ditemukan pupuk urea bersubsidi dan ZA tidak dilengkapi dokumen resmi.

Truk itu dihentikan saat melints di jalur Blora-Cepu Km 5 tepatnya di depan Kecamatan Jepon, Blora pada 16 Januari 2014. Dalam berkas itu juga disebutkan pupuk tersebut merupakan milik H Mualimin warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pupuk itu dibeli dari seorang perantara Marni. Marni membeli pupuk itu dari tersangka lainnya H Moh Iskun pemilik Toko Barokah yang juga sebagai pengecer pupuk resmi.  (gie-45,88)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/24/253500/Berkas-Tersangka-Pupuk-Bersubsidi-Dilimpahkan

24 Februari 2014 Posted by | BLORA | Tinggalkan komentar