KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

PROFIL KP2KKN JATENG


LOGO

Secara historis KP2KKN lahir pada tanggal 8 Mei 1998 sebelum lengsernya Presiden Soeharto. Berbagai Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang memiliki kepedulian terhadap masa depan Indonesia yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Lembaga Pendidikan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), Semarang Lawyer Club (SLC), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LP2I), Lembaga Studi Agama dan Pembangunan (LSAP), Forum Advokasi Rakyat (FAR), Lembaga Studi Pengembangan Masyarakat Desa (LSPD), Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unissula, dan beberapa individu yang concern terhadap pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengadakan diskusi. Salah satu issu penting adalah perlunya menciptakan masyarakat dan pemerintah yang bersih dari KKN. Kesimpulan ini didasarkan pada realitas bahwa KKN sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.

Muncullah gagasan, disamping terus mendukung gerakan reformasi yang digulirkan para mahasiswa menuntut Soeharto lengser, langkah dan peran apa yang akan diambil oleh Ornop di Semarang secara konkrit setelah Soeharto turun.  Dari sinilah kemudian lahir kebutuhan bersama untuk mendirikan sebuah lembaga yang memfokuskan pada issu pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme  yang kemudian disebut dengan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN).

===========================================================

Alamat KP2KKN Jawa Tengah : Jl. Lempong Sari Timur III/22 Semarang 50231. Telp/Fax (024) 8316112, 70788126

===========================================================

1 Komentar »

  1. PN Pekalongan putus bebas perkara korupsi
    Untuk kesekian kalinya pengadilan memutus bebas perkara korupsi. Kali ini di PN Pekalongan Jawa Tengah dengan 4 (empat) orang terdakwa yaitu Muhammad Sahlan, SH bin Chamid Yasin dengan putusan No. No.304/Pid.Sus/2010/PN.Pkl Tgl 07 April 2011, Drs. Mua’di Bin Sutar dengan putusan No.322/Pid.Sus/2010/PN.Pkl Tgl 07 April, 2011, Drs. Aidin Bin SOejono dengan putusan No.305/Pid.Sus/2010/PN.Pkl Tgl 07 April 2011, dan Muhammad Munawir BA, Bin Amat dengan putusan No.333/Pid.Sus/2010/PN.Pkl Tgl 07 April 2011. Perkara tersebut berkaitand engan pengadaan SMS (Sertifikat Masal Swadaya) tanah di Pekalongan. hal ini menambah raport merah peradilan tindak pidana korupsi di jawa Tengah.

    Komentar oleh budi setyawan | 4 Mei 2011 | Balas


Tinggalkan komentar