KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Hakim Pertimbangkan Keringanan Hukuman Terdakwa

 

SUARA MERDEKA – Kamis, 21 Agustus 2014

Korupsi Sarpras Road Race Cacaban

SEMARANG, suaramerdeka.com – Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto akan mempertimbangkan keringanan hukuman tiga terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek sarana road race di Waduk Cacaban, Kabupaten Tegal tahun 2008.

 

Hal itu setelah adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 485 juta ke kas daerah pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Tegal.

 

Ketiga terdakwa itu ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Sudaryono, mantan Kepala UPTD Cacaban Husni Rahardjo, dan staf Dinas Koperasi UKM dan Pasar, Roelly Rizstyo Priyono. Saat proyek itu digarap, ketiganya bertindak sebagai panitia pemeriksa pekerjaan (P3).

 

“Kerugian negara dikembalikan, tapi tidak menjadikan perkara selesai. Hal (pengembalian kerugian- ) ini bisa meringankan,” kata Gatot saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/8).

 

Sidang itu menghadirkan penyedia jasa proyek, Ali Muksono selaku direktur PT Koba. Dua saksi ahli yang sedianya diperiksa tidak hadir dalam persidangan. Dalam kesaksiannya, Ali mengaku mengirimkan pasir dan batu (sirtu) ke lokasi proyek sesuai volumenya.

 

“Setiap hari ada konsultannya untuk memantau pekerjaan proyek,” ungkapnya.

 

Sudaryono cs dijerat dakwaan primer dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Adapun, dakwaan subsidairnya pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi Albertus RS mengatakan, pengerjaan proyek itu tidak sesuai spesifikasi seperti halnya pengurugan tanah dan pemadatannya tidak sesuai spesifikasi.

 

“Tanpa adanya tandatangan mereka, anggaran tentu tidak akan cair. Terdakwa juga tidak memberikan rekomendasi bahwa pengerjaan proyek belum selesai,” jelasnya.

 

Proyek dinyatakan sudah mencapai 85,2 persen, padahal kondisi lapangan di lintasan sirkuit sudah hancur serta tak bisa digunakan lagi.

 

 

( Royce Wijaya / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/21/213955/Hakim-Pertimbangkan-Keringanan-Hukuman-Terdakwa

26 Agustus 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Petugas Diduga Lakukan Pungli

SUARA MERDEKA – Rabu, 13 Agustus 2014

  • Di Jalur Tengah Klonengan

SLAWI – Padatnya kendaraan berat yang melintasi jalur tengah di Klonengan, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal diduga dimanfaatkan sejumlah oknum petugas untuk melakukan pungutan liar (pungli).

Pungli tersebut dilakukan saat kendaraan melaju lambat di pertigaan Klonengan menuju ke ruas Songgom-Cirebon-Jakarta. Di ruas pertigaan tersebut, penumpukan kendaraan kerap terjadi, sehingga arus lalu lintas tersendat. Salah satu sopir truk, Rozak yang rutenya Jakarta-Surabaya mengaku dimintai uang saat melintasi pertigaan tersebut. ”Tadi saya kasih Rp 4 ribu, tanpa karcis. Saya tidak tahu itu untuk retribusi apa,” tuturnya saat beristirahat di warung makan tak jauh dari lokasi.

Cek Lokasi

Sopir truk tronton berpelat nomor B-9578-UEM menyebutkan, dirinya baru pertama kali melintasi jalur tengah Purwokerto- Klonengan karena jalur pantura tidak bisa dilalui sehubungan dengan rusaknya Jembatan Comal. Biasanya dia melintasi jalur pantura dari Surabaya menuju ke Jakarta atau sebaliknya. ”Di jalur ini (jalur tengahred), baru di lokasi ini ada petugas yang menarik pungutan.

Petugasnya mengenakan seragam biru muda,” terangnya. Dari pantauan di lokasi, di pertigaan Klonengan yang merupakan pertemuan arus dari Tegal, Brebes dan Purwokerto tersebut, memang dijaga petugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tegal.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tegal, Fajar Rokhwidi menyebutkan, bahwa tidak ada pungli yang dilakukan oleh petugasnya di pertigaan Klonengan. Dirinya juga mengaku tidak menginstruksikan penarikan retribusi apa pun di jalur tersebut. (K22-49,88)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/13/270041

20 Agustus 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Aset PNPM Terancam Hangus

SUARA MERDEKA – Kamis, 21 Agustus 2014

SLAWI – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan belum jelas akan dilanjutkan atau tidak oleh pemerintah pusat.  Jika tidak dilanjutkan, maka berbagai macam aset PNPM, baik fisik maupun nonfisik terancam hangus. Hangusnya aset tersebut, lantaran PNPM Mandiri Perdesaan belum punya payung hukum yang kuat. Karena itu, status aset tersebut nantinya menjadi milik desa atau pihak lain karena tidak ada regulasinya.

Beberapa pihak meminta Pemkab Tegal membuat Perda untuk pendataan aset PNPM agar tidak hangus jika PNPM akhirnya ditiadakan.  ”Sejak pertama digulirkan sekitar 2006, PNPM Mandiri Perdesaan telah membangun berbagai aset, baik bangunan pendidikan, pengerjaan jalan, serta yang masih abadi adalah aset ekonomi, yaitu dana pinjaman bergulir,” kata Sekretaris Forkom UPK PNPM Kabupaten Tegal Ikbal Faizal, saat temu pelaku PNPM, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aset fisik dan nonfisik sudah tersebar di masing-masing desa wilayah PNPM Mandiri Perdesaan.  “Ada 11 kecamatan program, dan 2 pasca program. Masing-masing masih mengelola dana abadi untuk pinjaman bergulir,” ucapnya.Ketua Forum UPK PNPM, Slamet Suharyono menginginkan adanya inventarisasi aset oleh Pemkab, sehingga di kemudian hari jika PNPM ditiadakan atau diganti programnya, maka aset akan aman. “Kami berharap aset segera dinventarisasi untuk kemudian dibuatkan Perda terkait itu,” ujarnya.

Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan, Haris Mulyanto menyebutkan, di tingkatan pusat, pemerintah masih mencari solusi terkait keberlanjutan PNPM. Sebab, dengan adanya UU Desa yang akan segera diterapkan, kelembagaan PNPM akan berubah. ”Selain asetnya, kelembagaan PNPM juga perlu mendapatkan payung hukum yang jelas. Keberadaan aset PNPM di tingkat daerah perlu dipayungi dengan Perda, adapun di tataran pusat, pemerintah saat ini masih merumuskan solusi terkait kelembagaan PNPM seiring dengan adanya UU Desa,” paparnya. (K22-49,48)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/21/270893

20 Agustus 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Tiga Terdakwa Mulai Disidang

SUARA MERDEKA – Senin, 21 Juli 2014

  • Dugaan Korupsi Sirkuit Waduk Cacaban

SEMARANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sirkuit di Waduk Cacaban Tegal mulai disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Sudaryono, mantan Kepala UPTD Cacaban Husni Raharjo, serta staf Dinas Koperasi UKM dan Pasar Roelly Rizstyo Priyono.

Ketiganya diduga bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek pembangunan sirkuit yang didanai APBD Kabupaten Tegal tahun 2008 senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Slawi Albertus RS mengungkapkan, beberapa pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi. Di antaranya pengurukan dan pemadatan tanah. Pemeriksaan proyek hanya sekali, tetapi laporan dibuat tiga kali.

Kelebihan Pembayaran

”Selain itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana dan terjadi kerugian negara sekitar Rp 458 juta,” kata Albertus di depan majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto serta anggota Dwi Prapti M dan Agus Prijadi, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dijelaskannya, karena batas waktu pengerjaan sudah selesai dan harus diserahkan kepada pengguna ang­gar­an, proyek itu dinyatakan sudah mencapai 85,2%. Padahal di lapangan, lintasan sirkuit  sudah hancur dan tidak bisa digunakan lagi.

Terdakwa didakwa dengan Undang-undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan di­tambahkan menjadi UU No­mor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (J14,J17-59)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/21/268102/Tiga-Terdakwa-Mulai-Disidang

21 Juli 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Sirkuit Waduk Cacaban Disidangkan

SUARA MERDEKA.com – Senin, 21 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek road race di Waduk Cacaban Tegal mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal, Sudaryono mantan Kepala UPTD Cacaban Husni Raharjo dan staf Dinas Koperasi UKM dan Pasar, Roelly Rizstyo Priyono diduga bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek pembangunan sirkuit dari APBD Kabupaten Tegal tahun 2008 senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Slawi Albertus RS mengungkapkan, dalam beberapa pengerjaan proyek rupanya tidak sesuai dengan spesifikasi. Diantaranya pengurukan tanah dimana pemadatannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam pelaksanaan pemeriksaan yang hanya satu kali, tetapi hasil laporan dibuat tiga kali.

“Terjadi kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana dan terjadi kerugian negara sekitar Rp 458 juta,” kata Albertus di depan majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto serta anggota Dwi Prapti M dan Agus Prijadi.

Lebih lanjut dijelaskan, karena batas waktu pengerjaan sudah selesai dan harus diserahkan kepada pengguna anggaran, proyek ini dinyatakan sudah mencapai 85,2%. Padahal di lapangan, lintasan sirkuit  sudah hancur dan tidak bisa digunakan lagi.

Terdakwa didakwa dengan Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 subsidair pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

( Modesta Fiska / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/07/20/210235/Terdakwa-Dugaan-Korupsi-Proyek-Sirkuit-Waduk-Cacaban-Disidangkan

21 Juli 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Polisi Tetapkan Lima Tersangka

SUARA MERDEKA – Rabu, 04 Juni 2014

  • Kasus Road Race Cacaban

SLAWI – Polres Tegal telah menetapkan lima tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan road race di Waduk Cacaban.

Kelima tersangka itu, empat di antaranya pegawai Pemkab Tegal dan satu tersangka dari pelaksana proyek. Kapolres Tegal AKBPTommy Wibisono didampingi Kasatreskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan, dari proyek senilai Rp 1,8 miliar tahun anggaran (TA) 2008 itu negara dirugikan Rp 458 juta.

Kelima tersangka adalah Sudaryono selaku Kabid Cipta Karya kini menjabat Kepala DPU, Roelly Rizstyo Priyono (staf Dinas Koperasi UKM dan Pasar), Husni Raharjo (kepala UPTD Cacaban Dinas Pariwisata) kini menjabat sebagai lurah. Ketiganya dianggap harus bertanggung jawab karena kapasitasnya sebagai panitia pengawas.

Adapun dua tersangka lain, pelaksana proyek PT Koba, Ali Mukhson Mawardi dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Sudori. Menurut AKP Yusi, hasil pekerjaan tersebut tidak tuntas. ”Pembangunan hanya menyerap anggaran sebesar 85 persen. Selain itu, tahapan proses pekerjaan juga tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Tidak Ditahan

Dikatakan, ketika proyek dalam masa pemeliharaan terjadi kerusakan akibat terkena longsor. ”Namun, sesuai dengan perjanjian, proyek dibangun kembali namun hal itu tidak dilaksanakan oleh kontraktor. Dengan demikian, secara fisik proyek tersebut tidak ada hasil sama sekali,” jelasnya. Dalam penyidikan tersebut, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. ”Selama pemeriksaan, mereka cukup kooperatif, sehingga tidak ditahan,” jelas Yusi. Sudaryono ketika dimintai konfirmasi enggan memberikan tanggapan. Ia menyerahkan proses hukum ke pihak penyidik. ”Itu menjadi kewenangan polisi,”katanya. (G12,H64-47,48)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/04/263284

12 Juli 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Akhirnya Kepala DPU Mundur

SUARA MERDEKA – Sabtu, Juni 2014

  • Dugaan Kasus Korupsi

SLAWI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Tegal, Sudaryono akhirnya mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dikarenakan dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan road race di Waduk Cacaban, Kecamatan Kedungbanteng.  ”Sudaryono mengajukan surat pengunduran diri atau pensiun dini,” kata Bupati Tegal, Enthus Susmono, kemarin.

Dikatakan, surat pengunduran diri juga diajukan Husni Raharjo (Lurah Kagok) yang tersangkut masalah sama dengan kepala DPU. Sedangkan tersangka lainnya dalam kasus itu yang juga salah satu PNS di Pemkab Tegal, Roelly Rizstyo Priyono (staf Dinas Koperasi UKM dan Pasar) juga sempat mengajukan surat pengunduran diri. Namun, surat pengunduran diri itu ditolak karena masa kerjanya belum memenuhi syarat untuk pensiun dini.  ”Jika mengudurkan diri maka dinyatakan pensiun dini. Tapi, jika setelah ada keputusan hukum tetap, maka dinyatakan diberhentikan dan tidak memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun,” tuturnya.

Tunjuk Plt

Sementara itu, bupati menunjuk Ketua Bappeda, Suharmanto menjadi Plt Kepala DPU. Penunjukan itu telah melalui pembahasan bersama Baperjakat, dan Suharmanto dinilai pejabat yang paling mampu untuk mengurusi carut marut di DPU. ”Suharmanto mulai bekerja Senin depan (16/6),” katanya.

Saat disinggung soal banyak proyek fisik di DPU yang belum dilelang, Enthus menegaskan, persoalan itu terjadi secara nasional. Hal itu dikarenakan pihak penyedia jasa banyak yang belum mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) baru, sehingga pihak penyedia jasa yang tidak mengantongi SBU tidak diperbolehkan mengikuti lelang. Namun, ada beberapa pekerjaan yang sudah diselesaikan karena lelang dilakukan sebelum 1 Juni 2014. ”Ini bukan kesalahan pemkab, tapi karena rekanan belum memiliki SBU yang baru,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala DPU, Sudaryono yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya DPU, Husni Raharjo, mantan Kepala UPTD Cacaban yang kini menjabat sebagai Lurah Kagok, dan Roelly Rizstyo Priyono, staf Dinas Koperasi UKM dan Pasar ditahan Kejari Slawi. Selain itu, Polres Tegal juga menetapkan tersangka pelaksana proyek PT Koba, Ali Mukhson Mawardi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sudori.(H64-15,48)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/14/264401

12 Juli 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Kepala DPU Ditahan Kasus Road Race Cacaban

SUARA MERDEKA – Jum’at, 06 Juni 2014

SLAWI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal, Sudaryono ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, kemarin. Penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polres Tegal melimpahkan berkas hasil penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Road Race Cacaban yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Sudaryono dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabid Cipta Karya DPU ditahan bersama dua tersangka lain, Roelly Rizstyo Priyono, staf Dinas Koperasi UKM dan Pasar, serta Husni Raharjo, mantan Kepala UPTD Cacaban yang kini menjabat sebagai Lurah Kagok. Kajari Slawi, Azwar menjelaskan, pertimbangan penahanan ketiga tersangka untuk mempermudah proses penuntutan agar lancar dan cepat. ‘’Ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti serta menghindar dari persidangan atau melarikan diri,’’tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata Azwar yang didampingi Kasi Pidsus, Wahyu Hidayat, pihaknya segera menyusun surat dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang. Ketiga tersangka kini dititipkan di LPTegalandong. Kecerobohan Menurut Kajari, ketiga tersangka bertanggung jawab atas proyek senilai Rp 1,8 miliar tahun anggaran (TA) 2008. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp 458 juta. ‘’Ketiga tersangka merupakan pejabat pemeriksa. Ada dugaan kecerobohan dalam menghitung volume hasil pekerjaan,’’jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tegal AKBPTommy Wibisono melalui Kasatreskrim AKP Yusi Andi Sukmana menegaskan, jumlah tersangka bisa bertambah. ‘’Kami akan terus mengusut pihak-pihak yang terkait, termasuk pengguna anggarannya.’’ Dalam kasus itu, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka lain, pelaksana proyek PT Koba, Ali Mukhson Mawardi dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Sudori. Ketua LSM Jaringan Independen Pemantau Pelayanan Publik (JIPP), Dedi Sp, mendesak Kejari ataupun Polres Tegal untuk tidak berhenti pada ketiga tersangka yang ditahan. ‘’Proses hukum harus jalan terus, karena kasus tersebut tentu melibatkan banyak pihak. Bagaimana proses pelaksanaannya sampai timbul kerugian negara tentu saja banyak campur tangan, terutama pengguna anggaran,’’ tegasnya. (G12-49)

Sumber :  http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/06/263587

 

12 Juli 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Kasus Sirkuit Segera Disidangkan

Kajari Baru Siap Kawal

SLAWI – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek sirkuit road race di Waduk Cacaban, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal akan segera memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun tiga tersangka kasus tersebut yang hingga kini masih dititipkan di Lapas Tegalandong, Slawi, bakal mendekam di tahanan lebih lama. Sebab, Kejaksaan Negeri Slawi memperpanjang penahanan hingga 30 hari, sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani persidangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberi waktu yang cukup bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan yang cermat, akurat, dan lengkap. Hal itu dilontarkan mantan Kajari Slawi Azwar SH di sela-sela acara pisah sambut dengan penggantinya, Hj Unaisi Hety Nining SH, Jumat (20/6).
Azwar yang akan menduduki jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY menegaskan masih ada dua tersangka yang kini sedang disiapkan dakwaannya dan sudah memasuki pra penuntutan. ”Kedua tersangka itu adalah pemborong dan panitia pemeriksa pekerjaan (P3). Sampai saat ini penahanan belum diperlukan dan akan segera dilakukan bila dakwaannya sudah rampung,” tuturnya.
Sementara itu, Kajari Slawi Hj Unaisi Hetty Nining SH juga berkomiten untuk merampungkan semua perkara tipikor yang ada di Kabupaten Tegal. Hal itu agar bisa secepatnya naik dipersidangan. Mantan Kajari Kabupaten Sowawa Provinsi Gorontalo itu yakin, di bawah kendalinya itu tak ada kasus pidana tipikor yang lolos dari jeratan hukum. ”Ditangan kajari wanita, semua kasus tipikor pasti naik ke atas dan disidangkan,” ungkapnya. Pihaknya akan terus membangun sinergi dengan penegak hukum dan mempertahankan prestasi yang sempat diraih pejabat lama.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Tegal telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Road Race Waduk Cacaban, Kecamatan Kedung Banteng, yakni Mukson Mawar, yang merupakan kontraktor. Husni Raharjo yang saat proyek itu dikerjakan menjabat sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Pekerjaan (P3), Roelly Riztyo dan Sudaryono yang merupakan anggota P3 dan Sudori pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Pembangunan sirkuit road race Cacaban ini berasal dari APBD Kabupaten Tegal tahun 2008 senilai Rp 1,8 miliar lebih. Namun ada kerugian negara senilai Rp 458 juta lebih. Pihak kontraktor menyatakan pembangunan sirkuit ini sudah mencapai 85,2 persen karena batas waktu pengerjaan sudah selesai dan menyerahkannya kepada SKPD sebagai pengguna anggaran. Namun faktanya dalam masa pemeliharaan sirkuit road race ini hancur dan bagian lintasan tidak bisa digunakan lagi. Semestinya perbaikan lintasan road race yang rusak ini masih menjadi tanggung jawab kontraktor.
Sedangkan P3 semestinya melakukan pengawasan per item namun ketiga P3 hanya melakukan pemeriksaan ketika proyek dinyatakan mencapai 85,2 persen. Selain itu mereka juga tidak bisa menjawab item kekurangan sisa dari 85 persen. Para tersangka tersangka ini bakal dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi dan Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Jasa Konstruksi. (her/jpnn/smu)

Sumber : http://radarsemarang.com/2014/06/23/kasus-sirkuit-segera-disidangkan/

23 Juni 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Agus Riyanto Ajukan Peninjauan Kembali

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 30 mei 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Setelah mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, kini giliran mantan Bupati Tegal Agus Riyanto menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi yang menjeratnya.

Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis sama seperti Pengadilan Tipikor Semarang yang menyatakan Agus terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Bupati Tegal yang terpilih dua kali, yakni periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu dihukum lima tahun dan enam bulan serta membayar denda Rp 200 juta.

Selain itu ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar subsider satu tahun penjara. “PK saya ajukan karena itu adalah hak saya dalam mengambil kesempatan hukum. Ada tiga bukti atau novum yang kami ajukan,” tandas Agus saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (30/5).

Dari saran hukum, ditemukan novum yang akan dijadikan dasar upaya PK. Dalam perkara ini, Agus setelah putusan Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya juga sempat mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jateng menjadikan hukuman terpidana tersebut berkurang, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta setara enam bulan kurungan.

PT Tipikor bahkan mengapus uang pengganti kerugian negara. Didampingi Tribuwana Dewi kuasa hukumnya, Agus menegaskan, terdapat beberapa keganjilan dalam penanganan perkaranya.

“Dari awal ada keganjilan, seperti halnya soal uang pengganti. Dari awal didakwa ikut serta, artinya ikut siapa, yaitu yang terpidana sebelumnya (mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Edy Prayitno, red),” jelasnya.

Hal itu dinilainya aneh dan keanehan itu disadarinya, baru-baru ini. Oleh rekannya, hal itu dianggap novum. Sebab, keputusan Edy tersebut tidak dijadikan data oleh jaksa serta tak diungkap dalam persidangan.

“Saat penyidikan di Slawi (Kejari Slawi, red), Edy mengatakan uang untuk A, tapi saat sidang mengaku untuk saya. Fakta hukum di Slawi itu yang tidak dihadirkan, novum saya hanya ingin membuktikan fakta hukum di Slawi,” ungkapnya.

Terpisah, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkono membenarkan pendaftaran berkas PK oleh terpidana Agus Riyanto. “Kami sudah menerima berkasnya yang terdaftar nomor 04/PK/Pid.Sus-TPK/2014/Pn.Tipikor Semarang,” ujarnya.

( Royce Wijaya / CN33 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/05/30/204014

2 Juni 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar