KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Jaksa Diduga Enggan Proses Pidana Pemilu

RADAR SEMARANG – Jum’at, 04 Juli 2014

MUNGKID– Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid diduga enggan memproses temuan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tampingan Kecamatan Tegalrejo Heri Siswanto. Padahal, panitia pengawas pemilu (panwaslu) sudah menyertakan bukti materiil dan formil pelanggaran yang dilakukan saat kampanye, pasalon Prabowo-Hatta Minggu (29/6) lalu.
Divisi Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Pemilu Panwaslu Kabupaten Magelang, Hendy Setiyo Nugroho, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan seluruh berkas terkait pelanggaran Kades Tampingan itu ke kejaksaan. Kejaksaan yang berwenang melakukan penuntutan tak kunjung memberi jawaban padahal batas akhir proses pidana itu jatuh Sabtu (5/7) depan.
Dari hasil pemeriksaan panwaslu, syarat formil maupun materiil untuk mempidanakan Kades Tampingan sudah sangat cukup. “Dia mengakui (kampanye), ada bukti foto maupun video juga keterangan saksi-saksi,” katanya.
Menurutnya, sesuai pasal pasal 43 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, pejabat negara struktural dan fungsional serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan satu pasangan calon selama kampanye. “Diperkuat dengan pasal 41 ayat 2 yang menyebutkan kepala desa dilarang ikut serta pelaksana kampanye,” kata dia.
Jika melanggar, lanjut Handy, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana paling lama 12 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 12 juta. “Tapi yang bisa melakukan penuntutan hanya jaksa,” katanya.
Pihak panwas sendiri sebelumnya sudah melakukan pemanggilan kepada Heri. Tujuannya untuk melakukan klarifikasi. Hendy sendiri mengaku panwaslu telah memperingatkan PNS, perangkat desa, untuk selalu menjaga netralitas. Imbauan itu, ujar Hendy, berupa surat tertulis. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama tahapan pilpres berlangsung.
Sebelumnya, Heri Siswanto diketahui berorasi di panggung kampanye terbuka Prabowo-Hatta, di Lapangan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jumat (28/6) sore. Heri juga mengajak massa yang datang di area kampanye itu untuk memenangkan Prabowo-Hatta pada pemilu presiden 9 Juli 2014 mendatang.
“Saya siap dimarahi. Saya juga tidak takut dipecat jadi lurah.  Sebagai warga negara saya berhak menyampaikan aspirasi saya. Saya mendukung Prabowo-Hatta jadi Presiden,” kata Heri.
Dia juga mengajak warga untuk mendukung Prabowo menjadi presiden. “Meskipun, kita berada di kandang macan tapi kita harus yakin. Tapi ingat, kita harus jujur jangan curang. Kalau pun kalah itu hal yang lumrah,” imbuh Heri.
Atas tindakan Heri itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Tegalrejo, Umi Darurohmah mengatakan sudah memperingatkan yang bersangkutan. Termasuk menegur Heri. Bahkan jauh hari sebelum pelaksanaan kampanye, pihaknya telah melayangkan peringatan preventif baik lisan maupun tertulis kepada seluruh kepala desa di wilayah Tegalrejo untuk tidak terlibat kampanye kandidat presiden manapun.
Sementara itu, pihak kejaksaan belum bisa diklarifikasi terkait hal itu. Saat koran ini mendatangi kantor kejaksaan jaksa yang bertugas menangani sengketa pemilu tidak di tempat. (vie/lis)

Sumber : http://radarsemarang.com/2014/07/04/jaksa-diduga-enggan-proses-pidana-pemilu/

5 Juli 2014 Posted by | MUNGKID - KAB. MAGELANG | Tinggalkan komentar

Kasus Perampokan Dana Pemilu: Polisi Periksa Delapan Saksi

SUARA MERDEKA – Kamis, 03 Apfril 2014

MAGELANG – Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono berharap kasus perampokan dana pemilu PPK Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang bisa lekas terungkap.

Pasalnya, dana Rp 537.171 juta tersebut akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemilu 2014. Kapolres mengaku, anggotanya kini tengah memburu pelaku perampokan. Namun demikian pencarian menemui banyak kendala karena hanya didasarkan keterangan saksi. Polisi belum mendapatkan alat bukti.

Disebutkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa delapan saksi yang diduga mengetahui kejadian ini. ”Kami masih dalam proses penyelidikan. Tadi Reskrim sudah mendatangi Bank BRI Muntilan dan melakukan pemeriksaan,” kata Kasubag Humas AKP Parmanta Puji Yuwana, kemarin. Parmanta menjelaskan, kedelapan saksi tersebut terdiri dari korban, saksi di lapangan dan pegawai BRI Mutilan.

Saat ditanya kemungkinan keterlibatan orang dalam, Parmanta mengaku pihaknya belum berani memastikannya. Namun demikian, ia menyatakan, polisi akan mendalami semua informasi untuk mengungkap kasus ini.

Ada dugaan pelaku sudah membuntuti korban sejak pengambilan uang di BRI Cabang Muntilan oleh tiga petugas PPK Windusari, yakni bendahara PPK Widayat (50), pembantu Bendahara PPK Oloan Harianto Manulang dan sopir PPK Darsin (57).

Uang tersebut diambil secara tunai dan dibawa menggunakan mobil dinas Avanza Hitam bernomor polisi AA-141-B menuju Windusari tanpa pengawalan polisi. Kapolsek Secang AKP Sukirman mengungkapkan, peristiwa perampokan berlangsung cepat tak sampai satu menit.

Uniknya, pelaku perampokan tidak mengenakan helm maupun senjata tajam maupun api. Aksi kedua perampok dinilai sangat berani karena hanya mengendarai sepeda motor Jupiter MX pelat H. Menurut sejumlah sumber, ketiga petugas PPK tersebut sebelumnya sudah ditawari untuk mengajukan bantuan pengawalan kepada polisi.

Sesuai aturan pengambilan uang di atas Rp 50 juta harus menggunakan pengawalan polisi. Namun demikian mereka tidak menggunakan jasa pengawalan polisi. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan menegur ketiga petugas PPK Windusari. ‘(H66-42.88)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/04/03/257502

3 April 2014 Posted by | MUNGKID - KAB. MAGELANG | Tinggalkan komentar

Dana Pemilu Dirampok, Rp 537 Juta Melayang

SUARA MERDEKA – Rabu, 02 April 2014

MAGELANG – Rombongan anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dirampok usai mengambil uang di Bank BRI Muntilan, Selasa pukul 12.15. Korban adalah Bendahara PPK Widayat (50), pembantu Bendahara PPK Manulang dan sopir PPK Darsin. Mereka dirampok di Jalan Raya Magelang-Semarang, tepatnya di Dusun Sambung, Desa Jambesari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Akibat kejadian ini, dana penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp 537.171.000 hilang dibawa kabur perampok.

Dana pemilu ini sedianya akan digunakan untuk membiayai pembuatan 144 tempat pemungutan suara (TPS) di 20 desa di Kecamatan Windusari, distribusi logistik, dan honor anggota PPK, panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Berdasar informasi di lapangan, tiga anggota PPK tengah menuju sekretariat PPK Kecamatan Windusari usai mengambil uang di Bank BRI Muntilan. Namun sesampainya di Jalan Raya Magelang-Semarang ban kiri belakang mobil dinas Avansa Hitam bernomor polisi AA 141 B tiba-tiba kempes.

Widayat dan Darsin kemudian turun dari mobil untuk memeriksa ban, sedangkan Manulang tetap berada di dalam mobil beserta tas berisi uang. Salah satu perampok berpura-pura membeli buah duku sambil mondar mandir mengamati situasi di dalam mobil.

Setelah itu, perampok berkomunikasi dengan rekannya sambil berbalik menuju mobil anggota PPK. “Ia membuka pintu dan langsung menarik tas. Penumpang di dalam mobil berteriak-teriak sambil tarik menarik tas dengan pelaku,” ujar Mursinah. Namun anggota PPK kalah kuat, sehingga tas berisi uang berhasil direbut dan dibawa lari.

Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono menyatakan kejadian ini merupakan penjambretan dengan modus kempes ban. “Polres Magelang akan berupaya optimal untuk melakukan pengungkapan kasus ini. Korban tidak meminta mengawalan polisi, meski sudah disarankan untuk dikawal,” ujar dia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Afifudin mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU pusat. (H66-32,88)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/04/02/257412

3 April 2014 Posted by | MUNGKID - KAB. MAGELANG | Tinggalkan komentar

Dana Kampanye PDIPTerbesar

SUARA MERDEKA – Minggu, 16 Maret 2014

KOTA MUNGKID – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Magelang Afifuddin mengatakan, dana kampanye terbanyak untuk Pemilu Legislatif 2014 dimiliki PDIP dengan Rp 1.028.329.570.

”Terbanyak kedua PAN Rp 537.604.971 dan ketiga PPP Rp 328.175.000,” katanya, kemarin. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tahap II Partai Politik Peserta Pemilu 2014 Tingkat Kabupaten Magelang, diumumkan setelah KPU melakukan verifikasi dan masa perbaikan.

Dalam proses verifikasi laporan selama tiga hari, yakni 3-4 Maret, dua parpol yang laporannya sudah sesuai yakni Partai Nasdem dan Hanura. Adapun 10 parpol lainnya harus melakukan perbaikan.

Hasil verifikasi tersebut pada 5 Maret diberitahukan kepada masing-masing parpol. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki. Adapun masa perbaikan selama lima hari, yakni mulai 6-10 Maret.

”Berkas yang harus diperbaiki antara lain formulir laporan Model DK- 7, DK-8, DK-9, DK-12 dan DK-13,” tuturnya. Menurut Afifuddin, kebanyakan dalam formulir tersebut isian datanya tidak lengkap. Misalnya, jumlah penerimaan sumbangan, aktivitas keuangan (jurnal keuangan) masing-masing calon legislatif (caleg), jumlah total sumbangan, serta nama caleg yang tidak melaporkan juga tidak disebutkan.(pr-42)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/03/16/255723

16 Maret 2014 Posted by | MUNGKID - KAB. MAGELANG | Tinggalkan komentar

Sejumlah Rekanan Harus Kembalikan Dana ke Negara

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 16 Januari 2014

MAGELANG, suaramerdeka.com – Sejumlah rekanan di Kota Magelang harus mengembalikan dana kepada negara, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai temuan terkait proyek pembangunan yang dibiayai APBD 2013.

Wakil Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Yudhi Ismono mengatakan, temuan BPK antara lain kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan rekanan, pekerjaan tidak sesuai spek yang ditetapkan dan sebagainya.

Misalnya kayu untuk kusen ukurannya 4 X 6 cm, maka ukuran tersebut tidak boleh berkurang. Padahal biasanya supaya halus maka harus diserut. “Patokan BPK kalau ukuran 4 X 6 cm maka harus pas, tidak boleh berkurang,” tutur Yudhi yang juga Ketua DPD PAN Kota Magelang.

Demikian pula untuk peningkatan aspal jalan. BPK mengambil sampelnya tidak hanya di bagian tengah jalan, tetapi juga di pinggir kiri dan kanan jalan. Aturan BPK, ketebalan aspal harus sama baik di tengah maupun di pinggir. Jika tidak sama menjadi temuan BPK, dan rekanan harus mengembalikan dana kekurangan volume pekerjaan kepada negara.

Anggota Pansus LHP BPK Eddy Sutrisno menambahkan, ini kali pertama BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada APBD 2013. “Awalnya dari kejelian Komisi C mengkritisi berbagai proyek yang pekerjaannya tidak sempurna. Mengetahui hal itu BPK langsung turun ke lapangan, dan kegiatan ini di luar pemeriksaan rutin. Apakah nantinya BPK mau memeriksa proyek pembangunan APBD 2010 hingga 2013 saya belum tahu,” tuturnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku tidak ingat berapa jumlah rekanan yang harus mengembalikan dana ke negara. “Seingat saya kontraktor terbanyak yang harus mengembalikan dana ada di DPU, urutan di bawahnya Dinas Pertanian,” ungkapnya.

Ditanya berapa dana yang harus dikembalikan oleh rekanan, Eddy mengatakan tidak tahu persis. “Bisa mencapai miliaran rupiah. Kontraktor harus segera mengembalikan, jika tidak bisa berlanjut ke ranah hukum dengan tuduhan melakukan korupsi,” terangnya.

Terkait hal itu Pansus LHP BPK meminta sistem pemeriksaan internal di SKPD harus lebih ketat. Selain itu, kontraktor jangan main-main dengan spek yang sudah ditetapkan. “Kinerja dari konsultas pengawas juga dipertanyakan. Kenapa ada kekurangan volume bisa diterima. SKPD harus meningkatkan pengawasan. Selain itu, panitia penerima hasil pekerjaan harus melakukan pemeriksaan yang ketat sebelum menerima hasil pekerjaan dari rekanan,” tegasnya.

 

( Doddy Ardjono / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/01/16/187405

22 Januari 2014 Posted by | MUNGKID - KAB. MAGELANG | Tinggalkan komentar

Puluhan Warga Tampingan Cukur Gundul

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 08 Januari 2014

image

CUKUR GUNDUL: Puluhan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo ramai-ramai cukur gundul massal untuk merayakan kebebasan Budi dan Munir. Mereka menilai ini sebagai kemenangan hukum adat. (Foto: MH Habib Shaleh/suaramerdeka.com)

MAGELANG, suaramerdeka.com – Puluhan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang melakukan cukur gundul massal di halaman rumah kepala desa. Aksi ini sebagai bentuk syukur atas kemenangan warga dalam sidang kasus pemotongan bambu di PN Kota Mungkid.

Warga mulai berkumpul di rumah Kepala Desa Tampingan M Heri Siswanto sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka duduk berjejer di atas kursi platik merah. Satu per satu warga dicukur. Awalnya hanya sebagian rambut saja yang dicukur.

Namun setelah jumlah warga yang berpartisipasi mencapai 30 orang, warga kemudian duduk berbaris dan dicukur masal. Seluruh rambut mereka dicukur habis sampai gundul.

Bahkan sejumlah warga yang kebetulan lewat ikut juga berbartisipasi. Mereka turun dari kendaraan dan langsung berbaur dengan warga lainnya untuk ikut cukur gundul.

“Ini sebagai bentuk rasa syukur kami atas vonis bebas Budi dan Munir. Mereka diseret ke meja hijau hanya karena persoalan sepele yakni memotong pohon tumbang. Namun kami menang,” kata Suyitno, salah satu warga.

Bagi warga Tampingan vonis bebas ini tidak hanya sekedar menandai kebebasan Misbahul Munir dan Budi Hermawan dari ancaman penjara namun juga kemenangan hukum adat Desa Tampingan.

Menurut warga di Desa Tampingan ada hukum adat bahwa jika sebuah pohon tumbang mengenai fasilitas umum ataupun mengenai rumah warga maka pemiliknya wajib memotongnya. Jika pun tidak, maka warga berhak untuk merapikannya demi kepentingan umum.

Untuk itu, warga menyambut pembebasan Budi dan Munir ini dengan suka cita. Selain mewujudkan khaul cukur gundul massal, warga juga memotong seekor kambing. Kambing itu ditulisi Miyanah, juragan bambu yang sudah melaporkan Budi dan Munir ke polisi.

Kades Tampingan M Heri Siswanto mencurigai sejak awal ada makelar kasus (markus) yang membuat masalah sepele ini berubah menjadi kasus besar di Magelang. Ia bahkan terang-terangan menuding ada kongkalikong antara oknum-oknum penegak hukum.

“Ini masalah sepele dadi gawe (masalah kecil jadi persoalan besar). Harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tak perlu sampai pengadilan. Sejak awal ada markus. Ada kongkalikong aparat penegak hukum,” beber dia sambil memotong gundul rambut warganya.

Untuk mencegah aksus serupa terulang, Heri berencana menyusun Perdes yang mengatur tentang penebangan pohon yang mengganggu kepentingan umum. Hal ini dinilai tak hanya sesuai hukum adat desa namun juga selaras dengan syariat agama Islam.

Ia mengaku pembentukan perdes ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia bahkan sudah melakukan pembicaraan awal dengan tokoh masyarakat, BPD, dan tokoh pemuda. “Akan kita rumuskan agar peristiwa serupa tidak terulang,” kata dia.

Heri juga menegaskan bahwa warga tengah mengkaji kemungkinan mengajukan tuntutan balik terhadap Miyanah. Juragan bambu itu akan dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Alasannya, pohon bambu miliknya merusak rumah warga namun dia enggan memotongnya. Selain itu, Miyanah dinilai mengganggu ketenangan warga dengan laporannya ke polisi.

Sementara itu, Munir mengaku bahwa dirinya merasa lega sudah bebas dari ancaman penjara. Ia ingin kembali menggeluti pekerjaannya sebagai butuh pembuat batu bata. Ia ingin hidup tenang membantu orang tuanya. “Saya lega tidak jadi dipenjara,” kata dia.

( MH Habib Shaleh / CN19 / JBSM )

9 Januari 2014 Posted by | MUNGKID - KAB. MAGELANG | Tinggalkan komentar

Ditarik Iuran Calon Kades Mengadu

SUARA MERDEKA – Rabu, 08 Januari 2014

MAGELANG – Dua calon Kepala Desa (Kades) Gondowangi, Kecamatan Sawangan, Harjun Puguh Setiawan (Iwan) dan Sri Haryuni mengadu ke Bupati Magelang dan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Magelang, kemarin. Mereka melaporkan ditarik iuran Rp 2 juta oleh panitia Pilkades.

Salah satu calon, Iwan mengungkapkan, dari lima calon kades terkumpul iuran sekitar Rp 10 juta. Disebutkan bahwa iuran wajib tersebut ditarik beberapa hari menjelang pilkades sehingga para calon tidak bisa menolaknya.

“Kami ditarik iuran yang katanya untuk nombok kekurangan biaya pelaksanaan pilkades. Kami terpaksa membayarnya karena tidak punya pilihan,” kata Iwan ditemui di aula DPRD Kabupaten Magelang, kemarin.

Menurut Iwan, panitia beralasan biaya pilkades dengan DPT 4.543 menelan biaya sekitar Rp 45 juta. Karena baru tersedia anggaran sebesar Rp 22,5 juta maka kekurangannya dibebankan ke calon kades.

“Kami awalnya diminta membayar Rp 22,5 juta. Setelah negosiasi akhirnya masing-masing cakades membayar Rp 2 juta. Padahal menurut aturan cakades tidak boleh ditarik iuran,” kata dia.

Calon kades, Sri Haryuni menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke bupati Magelang melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Magelang, Ary Widhi Nugroho.

Ia berharap bupati membatalkan hasil Pilkades Gondowangi dan kemudian menggelar pilkades ulang. “Kami menerima kekalahan jika yang menang bukan calon kades yang curang. Jika dia (Bambang Setiaji) tetap dilantik kami tidak terima dan akan menuntut,” tegas Sri. (H66-78,47)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/08/248679/Calon-Kades-Mengadu

8 Januari 2014 Posted by | MUNGKID - KAB. MAGELANG | Tinggalkan komentar

Dana Kampanye PDIP Rp 1,4 Miliar

SUARA MERDEKA.com – Senin, 06 Januari 2014

MAGELANG, suaramerdeka.com – PDI Perjuangan mengantongi dana kampanye terbanyak untuk memenangi pemilihan umum legislatif di Kabupaten Magelang 9 April 2014. Sedangkan tak memiliki dana kampanye sama sekali PKPI.

“Kami memang tidak memiliki dana kampanye. Semua caleg tengah menghimpun dana secara swadaya,” katanya, Subagyo, Ketua DPC  Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Magelang, Senin (6/1).

Drs Ari Wibowo, Komisioner KPU Kabupaten Magelang, mengemukakan, 12 parpol peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan dana kampanye, seluruhnya mencapai Rp 3.033.816.978.

Dana tersebut berupa sumbangan dari caleg, baik berupa barang maupun jasa. Sumbangan barang antara lain dalam bentuk baliho, spanduk, banner dan stiker. Untuk sumbangan berupa jasa, antara lain ongkos biaya pemasangan alat-alat peraga kampanye.

Dana kampanye PDI Perjuangan Rp 1.439.000.000, disusul Partai Golkar Rp 564.999.000, kemudian PKB Rp 399.785.000, PPP Rp 346 juta dan Partai Nasdem Rp 69.750.000, PAN Rp 63.855.000 dan PKS Rp 45.845.000. Partai Hanura dan PBB memiliki dana kampanye sama, masing-maisng Rp 39.100.000. Partai Gerindra Rp 25.382.000 dan Partai Demokrat Rp 1 juta.

( Tuhu Prihantoro / CN31 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/01/06/186104/Dana-Kampanye-PDIP-Rp-14-Miliar

6 Januari 2014 Posted by | MUNGKID - KAB. MAGELANG | Tinggalkan komentar

Rekanan Pasar Bandongan Terancam Denda

SUARA MERDEKA – Selasa, 31 Desember 2013

MAGELANG – Karena tidak tepat waktu dalam membangun proyek Pasar Bandongan, Kabupaten Magelang, PT Karya Bangun Gunatama (KBG) Jakarta, terancam dikenai denda.

Tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU-ESDM) Kabupaten Magelang kemarin memproses teknis pemberian sanksi.

Walau pun Dinas tahu rekanan sudah berusaha agar bisa selesai tepat waktu. ’’Di lapangan muncul sejumlah kendala teknis yang mengganggu proses pekerjaan. Misalnya, pemasangan kerangka atap bangunan,’’ kata Kepala DPU & ESDM Kabupaten Magelang, Ir H Sutarno MT, kemarin.

Kontraktor melakukan kerja lembur dengan mengerahkan tenaga kerja dalam jumlah banyak, bahkan masih dibantu alat berat, tetapi gagal. Krane (alat berat) tak bisa dipakai karena terkendala lokasi yang sempit. Pembangunan pasar baru Bandongan dimulai awal September 2013.

Perkiraan semula, biayanya Rp 10 miliar. Setelah dihitung ulang sesuai DED biayanya membengkak jadi Rp 12,5 miliar. Karena ada penambahan volume pekerjaan, untuk menjaga mutu konstruksi bangunan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan pedagang serta masyarakat yang beraktivitas di sana.

Tahun ini, pekerjaan fokus pada bangunan gedung. Tahun depan, dilanjutkan pembuatan kios, los, drainase, areal parkir dan memasang instalasi listrik dan air. Tentang pembangunan stadion di perbatasan Desa Pasuruhan dan Bumirejo, Mungkid, dikatakan tak bisa selesai tepat waktu.

Hingga 23 Desember 2013 selesai 96 persen. Karena itu PT Duta Mas Indah (DMI) Semarang, pelaksana proyek senilai Rp 19 miliar itu, dikenai denda Rp 19 juta per mil. ’’Pembangunan struktur bangunan sudah selesai dan tinggal finishingseperti pengecatan dan merapikan saja,’’kata Erwin Danardono, pelaksana proyek PTDMI.(pr-28,88)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/12/31/247886/Rekanan-PasarBandongan-Terancam-Denda-

31 Desember 2013 Posted by | MUNGKID - KAB. MAGELANG | Tinggalkan komentar

Seleksi KPU Magelang Disusupi Parpol

SUARA MERDEKA – Kamis, 19 Desember 2013

SEMARANG – Satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang terindikasi sebagai kader partai politik. Jika terbukti, KPU Jateng akan mencoret nama yang bersangkutan. Anggota KPU Jateng Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa calon berinisial GAS merupakan sekretaris Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Laporan diperkuat dengan lampiran Surat Keputusan Nomor 05-01/Kpts/DPC-Gerindra/2011 tertanggal 20 Mei 2011 tentang Susunan Personalia PAC Bandongan yang ditandatangani Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Abdul Wachid. ”GAS ini sudah masuk dalam 10 besar calon yang lolos sebagai anggota KPU Kabupaten Magelang. Laporan kami terima kemarin (Selasa (17/12),” katanya, di Kantor KPU Jateng, Rabu (18/12).

Dalam salinan SK dimaksud, tertera bahwa inisial GAS adalah Gunawan Aris Sukmanto. Dari penelusuran di lapangan, KPU mendapat informasi ternyata yang bersangkutan saat ini telah menjabat sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bandongan. Namun demikian, menurut Wahyu, pihaknya hanya akan menindaklanjuti sebatas hubungan antara pencalonan KPU dan keanggotaan parpol.

Pemberhentian Tidak Hormat

Adapun untuk kasus jabatan Panwascam diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng. ”Laporan ini akan kami validasi dahulu. Apakah dokumen SK tersebut benar. Jika benar, maka yang bersangkutan tidak bisa masuk tahap selanjutnya,” kata Wahyu.

Wahyu melanjutkan, syarat seseorang menjadi penyelenggara pemilu ialah tidak menjadi anggota parpol dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Syarat itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011. Mengantisipasi adanya penyusupan anggota partai politik ke penyelenggara pemilu, KPU  membuka durasi waktu penerimaan masukan masyarakat lebih lama. Jika sebelumnya, penerimaan masukan hanya ketika pengumuman 20 besar, kini juga dibuka setelah memasuki tahap 10 besar.

Perpanjangan penerimaan masukan ini untuk seleksi anggota KPU di empat daerah. Yakni Kabupaten dan Kota Tegal, Kabupaten Karanganyar serta Kabupaten Magelang. Seleksi di empat daerah ini merupakan susulan karena pada saat seleksi serentak, keempatnya sedang menggelar pemilihan kepala daerah. “Empat daerah itu sudah masuk tahap uji kepatutan dan kelayakan, kecuali Kota Tegal,” sambung Wahyu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, jika dari hasil klarifikasi yang bersangkutan benar dan ada buktinya, akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat. (H68, J17-90)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/12/19/246802/Seleksi-KPU-Magelang-Disusupi-Parpol

20 Desember 2013 Posted by | MUNGKID - KAB. MAGELANG | Tinggalkan komentar