KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Penanganan Korupsi Sunarwi Diduga Mandek

SUARA MERDEKA.COM – Rabu, 24 September 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan Pemkab Pati tahun 2010 dan 2012 yang melibatkan terlapor mantan Ketua Umum PSSI Pengurus Cabang (Pengcab) Kabupaten Pati, Sunarwi dan bendaharanya Mudasir oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng terindikasi mandek. Sejak laporan kedua kasus korupsi pada Februari lalu, penyidik Ditreskrimsus belum melakukan gelar perkara.

Laporan kedua itu pun terpaksa dibuat setelah laporan pertama oleh sejumlah pengurus PSSI Kabupaten Pati pada September 2012 lalu hilang. Aliansi Mahasiswa Pati bersama LSM dari Pati dan Semarang mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk mengawal proses hukum dalam perkara dua anggota DPRD Kabupaten Pati tersebut. “Kami minta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, red), tapi kenyataannya sampai sekarang belum diberikan. Kami mendesak Polda Jateng segera memproses hukum kasus korupsi dana hibah Pemkab Pati dan menetapkan tersangkanya,” katanya, Koordinator Aliansi Mahasiswa Pati, Afif Jalal, Rabu (24/9).

Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menilai kasus lama yang dilaporkan ke Ditreskrimsus itu lambat penangannya. “Kinerja kepolisian dalam menyelidiki kasus korupsi harus serius. Jika benar ada laporan yang hilang, itu tindakan (penyidik, red) yang tidak profesional dari penyidik,” ungkapnya.

(Royce Wijaya/CN38/SM Network)

Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/penanganan-korupsi-sunarwi-diduga-mandek/

3 Oktober 2014 Posted by | KP2KKN DALAM BERITA, PATI | | Tinggalkan komentar

Mantan Kepala Unit BRI Dituntut 7 Tahun

SUARA MERDEKA – Selasa, 22 Juli 2014

SEMARANG– Hermansyah, mantan kepala unit BRI Juwana I Pati dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR).

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Indah juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,175 miliar lebih. ”Bila tidak bisa mengembalikan diganti satu tahun kurungan,” kata jaksa Indah di hadapan majelis hakim yang diketuai Hastopo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/7).

Dalam penyidikan, jaksa menyatakan hasil audit internal bank menunjukkan potensi kerugian sekitar Rp 2,3 miliar atas tindakan yang diduga dilakukan Hermansyah bersama dengan terdakwa lainnya Heri Sugiharto. Tim pemeriksa bank menemukan KUR yang tidak lancar sebanyak 151 rekening dan sebagian dari 101 rekening diduga dipakai terdakwa Hermansyah dan sisanya digunakan Heri.

Modus penyimpangannya, kredit topengan 33, tempilan 66 dan fiktif sebanyak 2 buah. Topengan berarti menggunakan nama orang lain, sedangkan kredit tempilan ada kerja sama dengan pihak orang dalam.

Dari keterangan saksi-saksi terungkap, ada kenaikan tunggakan kredit yang tidak lazim hingga 800%. Asisten Manajer BRI Cabang Pati, Bambang Susetyo saat menjadi saksi menyatakan, penyimpangan dilakukan sejak November 2011 hingga 13 Juli 2012. Temuan ini juga telah diklarifikasi kepada para nasabah kredit hingga diketahui seberapa besar penyimpangan yang terjadi. (J14,J17-71)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/07/22/268243

22 Juli 2014 Posted by | PATI | Tinggalkan komentar

Mantan Kepala Unit BRI Dituntut Tujuh Tahun Penjara

SUARA MERDEKA.com – Senin, 21 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Hermansyah, mantan Kepala Unit BRI Juwana I Pati dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Tak hanya itu, jaksa penuntut umum, Indah juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,175 miliar lebih dan jika tidak bisa mengembalikan maka diganti dengan kurungan satu tahun.

”Meminta majelis hakim yang memeriksa terdakwa, menuntut dengan hukuman penjara tujuh tahun, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan serta uang pengganti sebesar Rp 1,175 miliar dan bila tidak bisa mengembalikan diganti satu tahun kurungan,” kata jaksa Indah di hadapan majelis hakim yang diketuai Hastopo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/7).

Dalam penyidikan, jaksa menyatakan hasil audit internal bank menunjukkan potensi kerugian sekitar Rp 2,3 miliar atas tindakan yang diduga dilakukan Hermansyah bersama dengan terdakwa lainnya Heri Sugiharto.

Tim pemeriksa bank menemukan kredit KUR tidak lancar sebanyak 151 rekening dimana 101 rekening sebagian atau seluruhnya diduga dipakai terdakwa Hermansyah dan sisanya digunakan Heri Sugiharto.

Penyimpangan yang terjadi pada kredit KUR ini menggunakan modus kredit topengan 33, tempilan 66 dan fiktif sebanyak 2 buah. Topengan berarti menggunakan nama orang lain, sedangkan kredit tempilan ada kerja sama dengan pihak orang dalam. Keterangan saksi-saksi dalam persidangan juga terungkap, bahwa ada kenaikan tunggakan kredit yang tidak lazim hingga 800%.

Asisten Manajer BRI Cabang Pati, Bambang Susetyo menjadi saksi sebelumnya menyatakan, penyimpangan dilakukan sejak November 2011 hingga 13 Juli 2012. Temuan ini juga telah diklarifikasi kepada para nasabah kredit hingga diketahui seberapa besar penyimpangan yang terjadi.

( Modesta Fiska / CN19 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_smg/2014/07/21/210342/Mantan-Kepala-Unit-BRI-Dituntut-Tujuh-Tahun-Penjara

21 Juli 2014 Posted by | PATI | Tinggalkan komentar

Korupsi Dana KUR BRI Juwana Pati Terungkap saat Tunggakan Kredit Tak Lazim

SUARA MERDEKA – Sabtu, 12 Juli 2014

SEMARANG – Asisten Manajer BRI Cabang Pati, Bambang Susetyo menjadi saksi dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan terdakwa Hermansyah, mantan kepala Unit BRI Juwana I Pati di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Hastopo, saksi ahli itu menegaskan penyelewengan itu terungkap saat terjadi kenaikan tunggakan kredit yang tak lazim di institusinya. ’’Kami curiga dengan peningkatan tunggakan kredit hampir 800 persen. Lalu dibentuk tim dan akhirnya baru ketahuan,’’ katanya.

Menurut Bambang, penyimpangan itu dilakukan terdakwa mulai 11 November 2011 hingga 13 Juli 2012. Pihak BRI membentuk tim pada 5 Desember 2011 untuk pengecekan langsung, termasuk klarifikasi ke nasabah kredit. Tim bekerja hingga 31 Desember 2012 hingga kemudian memutuskan ada kerugian negara dari bank milik pemerintah tersebut. Terdakwa bukan hanya melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian BRI, melainkan juga sudah memakai uang hasil penyimpangan.

Kredit Topengan

Pihaknya menjelaskan, hasil evaluasi tim BRI, tercatat penyimpangan KUR ini bermodus kredit topengan 33, tempilan 66, dan fiktif jumlahnya ada dua. Kredit topengan ini modusnya menggunakan nama nasabah. Modus pinjaman ini misalnya nasabah kredit Rp 20 juta, sebagian dana dipinjam terdakwa. Untuk kredit fiktif, modusnya menggunakan nasabah lama yang sudah tidak aktif lagi. ’’Sesuai SOP (standard operating procedure-red) BRI dan surat direksi, temuan penyimpangan itu agar diproses ke kepolisian,’’ ungkapnya.

Dia mengemukakan, BRI berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Di mana terdakwa menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan milik kakaknya, tapi hal itu belum bisa laku terjual.

Hingga batasan waktu yang ditentukan, terdakwa tidak bisa mengganti kerugian akibat penyelewengan tersebut. Sebagaimana diketahui, Hermansyah didakwa melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya Heri Sugiharto, mantan mantri BRI Unit Juwana I yang disidangkan dalam berkas terpisah. (J17,J14-80)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/07/12/267187

13 Juli 2014 Posted by | PATI | Tinggalkan komentar

Korupsi KUR Terungkap, Tunggakan Kredit Naik 800%

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 11 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Asisten Manajer BRI Cabang Pati, Bambang Susetyo menjadi saksi dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan terdakwa Hermansyah, mantan Kepala Unit BRI Juwana I Pati di Pengadilan Tipikor Semarang.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Hastopo, saksi ahli itu menegaskan, penyelewengan itu terungkap saat terjadi kenaikan tunggakan kredit yang tak lazim di institusinya. “Kami curiga dengan peningkatan tunggakan kredit hampir 800 persen. Lalu dibentuk tim dan akhirnya baru ketahuan,” katanya, Jumat (11/7).

Menurut Bambang, penyimpangan itu dilakukan terdakwa mulai 11 November 2011 hingga 13 Juli 2012. Adapun, BRI membentuk tim pada 5 Desember 2011 untuk check on the spot, termasuk klarifikasi ke nasabah kredit.

Pihaknya menjelaskan, hasil evaluasi tim BRI, tercatat penyimpangan KUR ini bermodus kredit topengan 33, tempilan 66, dan fiktif jumlahnya ada dua. Kredit topengan ini modusnya menggunakan nama nasabah.

Modus tempilan ini misalnya nasabah kredit Rp 20 juta, sebagian dananya ditempil terdakwa. Untuk kredit fiktif, modusnya menggunakan nasabah lama yang sudah tidak aktif lagi. “Sesuai SOP (standar operasioal prosedur, red) BRI dan surat direksi, temuan penyimpangan itu agar diproses ke kepolisian,” ungkapnya.

Dia mengemukakan, BRI telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Dimana, terdakwa menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan milik kakaknya, tapi hal itu belum bisa laku terjual. Hingga batasan waktu yang ditentukan, terdakwa tidak bisa mengganti kerugian akibat penyelewengan tersebut.

( Royce Wijaya / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/11/209142

11 Juli 2014 Posted by | PATI | Tinggalkan komentar

Korupsi Dana KUR BRI Juwana Pati: Kredit Topengan Diduga untuk Investasi Emas

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 03 Juni 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan terdakwa Hermansyah, mantan Kepala Unit BRI Juwana I Pati diduga digunakan untuk berinvestasi emas PT East Cape Mining Corporation (ECMC). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati mendatangkan tiga saksi dari auditor dan mantri unit di BRI.

Dari keterangan saksi Irwan Dwianggono yang saat itu menjadi mantri di BRI Unit Juwana 1, dirinya tidak mengetahui persoalan kredit fiktif yang terjadi hingga melibatkan terdakwa sebagai pimpinan saat itu. Saat terjadi tunggakan atau kredit macet yang sangat besar sehingga semua personel ditarik untuk disterilkan, ia baru mengetahuinya. Sebelumnya, saksi juga berbisnis investasi emas ECMC selama enam bulan hingga akhirnya terdakwa juga tertarik untuk mengikutinya.

“Sekitar Januari 2012, karena saya sudah ikut (investor) duluan beliau tertarik dan waktu itu beli 1 lot sekitar Rp 5 jutaan. Transaksi jual beli terjadi tetapi darimana uang yang dipakai saya tidak tahu. Untuk keuntungan yang ditransfer setelah saya jumlahkan ada lebih dari Rp 300 jutaan,” ungkap Irwan di hadapan majelis yang diketuai Hastopo dan anggota Suyadi serta Marsidi Nawawi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/6).

JPU Prayitno menyatakan, dari hasil audit internal bank terjadi potensi kerugian hingga Rp 2,3 miliar atas tindakan yang diduga dilakukan Hermansyah serta terdakwa lainnya Heri Sugiharto, mantan mantri BRI Unit Juwana I yang disidangkan dalam berkas terpisah. Tim pemeriksa bank menemukan kredit KUR tidak lancar sebanyak 151 rekening dimana 101 rekening sebagian atau seluruhnya diduga dipakai terdakwa Hermansyah dan sisanya digunakan Heri Sugiharto.

Dari hasil penyidikan, tercatat penyimpangan terjadi pada kredit KUR ini menggunakan modus kredit topengan 33, tempilan 66 dan fiktif sebanyak 2 buah. Topengan artinya menggunakan nama orang lain, sedangkan kalau kredit tempilan ada kerja sama dengan orang dalam. Dalam hal persetujuan kredit, saksi menyatakan bahwa pimpinan yang bertugas memutus kredit setelah melalui mekanisme sesuai prosedur.

“Jadi misalnya pengajuan kredit KUR Rp 20 juta bisa jadi berapa persen untuk nasabah, sisanya dipakai para terdakwa. Ada kerjasama dengan orang dalam untuk persetujuan kreditnya,” kata jaksa.

( Modesta Fiska / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/06/03/204370

4 Juni 2014 Posted by | PATI | Tinggalkan komentar

Ombudsman Minta BKD Coret Honorer Bermasalah

KORUPTOR INDONESIA.COM – Rabu, 30 April 2014

Pati-KIC: Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pati untuk mencoret tenaga honorer kategori II yang dianggap bermasalah, meskipun sudah lolos tes seleksi CPNS.

“Terutama, tenaga honorer yang pernah putus wiyata bakti karena menjadi TKI di Arab Saudi serta ada yang  mengabdi di instansi nonpemerintah,” Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng, Achmad Zaid, usai berkunjung ke Kantor BKD Pati, Selasa.

Ia mengingatkan, BKD setempat untuk tidak memproses kedua tenaga honorer kategori II tersebut.

Selain itu, kata dia, BKD setempat juga harus jeli dan teliti dalam melayani pemberkasan CPNS dari jalur tenaga honorer, karena ada beberapa fakta yang menurut Ombudsman indikasi manipulasinya cukup kentara.

Untuk sementara, lanjut dia, Ombudsman baru menemukan dua jenis indikasi kecurangan dalam memenuhi persyaratan menjadi tenaga honorer kategori II.

Kedua indikasi tersebut, yakni seorang pegawai di salah satu SD di Kecamatan Dukuhseti, Pati diduga memanipulasi data karena pernah meninggalkan pekerjaannya itu untuk bekerja di Arab Saudi.

“Hingga ini, kami belum tahu waktu berangkatnya, tetapi informasinya dia pulang pada 2009 dan kembali bekerja di SD yang sama,” ujarnya.

Tenaga honorer seperti itu, kata dia, tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai CPNS menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, karena masa kerjanya pernah terputus.

Demikian halnya, kata dia, dengan enam dari delapan pegawai yang selama ini mengabdi di SMK Bahtera yang lolos tes seleksi CPNS.
Sesuai peraturan yang ada, kata dia, mereka juga tidak bisa diangkat sebagai CPNS karena mengabdi di instansi nonpemerintah.

Ia menegaskan, Ombudsman akan terus menelusuri indikasi kecurangan data tenaga honorer kategori II yang lolos seleksi tes CPNS.

“Modus manipulasinya cukup beragam, mengingat hampir semua daerah di Jateng terjadi kasus serupa,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Ombudsman terus keliling ke sejumlah daerah untuk mengawasi permasalahan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKD Pati, Jumani mengungkapkan, kedatangan Ombudsman hanya memberi informasi tentang indikasi manipulasi data dan tempat wiyata bakti yang tidak sesuai aturan.

“Masukannya tentu sangat membantu dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, masukan tersebut juga akan disampaikan kepada Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta.

“Biarlah BKN yang memutuskan karena mereka yang memiliki kewenangan itu,” ujarnya.

Demikian halnya, kata dia, terkait status SMK Bahtera yang tidak termasuk instansi pemerintah, BKD juga akan memberi catatan pada berkas pemberkasan terhadap enam orang yang mengabdi di sekolah tersebut.

Hingga kini, proses pemberkasan CPNS untuk 738 tenaga honorer kategori II yang lolos seleksi masih berlangsung. “Sebagian tenaga honorer juga ada yang mengundurkan diri,” ujarnya.(ant)

Sumber : Antara Jateng; http://koruptorindonesia.co.id/ombudsman-minta-bkd-coret-honorer-bermasalah/

7 Mei 2014 Posted by | PATI | Tinggalkan komentar

Pemilu di Prawoto Diminta Diulang

SUARA MERDEKA – Minggu, 20 April 2014

PATI – Dugaan kecurangan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati jadi sorotan. Kemarin, ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi dan Transparansi mendatangi kantor KPU Pati. Massa terdiri atas sejumlah unsur, di antaranya calon anggota legislatif (caleg) beberapa partai politik (parpol) berikut simpatisannya. Mereka meminta KPU menggelar pemilu ulang khusus untuk desa tersebut. Pasalnya, pelaksanaan dan penghitungan suara di desa dengan jumlah pemilih banyak dibanding kebanyakan desa di Pati itu, dianggap sarat dengan ketidakjujuran dan jauh dari nilai keadilan.

Koordinator aksi Supriyadi mengemukakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang bisa menunjukkan indikasi kecurangan itu. Salah satunya rekaman video yang menggambarkan adanya petugas KPPS yang berada di bilik suara untuk mengarahkan pemilih mencoblos nama caleg dan partai tertentu.

Kecurangan juga diindikasikan terjadi pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS Prawoto. Perolehan suara salah satu caleg asal daerah setempat yang mutlak, yakni 99% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dinilai tidak masuk akal. “Fakta di lapangan masih banyak warga Prawoto yang masih belum bisa membaca. Tidak sedikit pula warga di sana yang merantau dan tidak pulang saat pencoblosan. Jadi, jika partisipasi masyarakatnya sebanyak itu, apalagi mencoblos kolom nama salah satu caleg, jelas diragukan kebenarannya,” kata dia.

Selain itu, caleg dari Partai Gerindra ini juga menyebutkan, adanya intimidasi dari kelompok tertentu yang terorganisasi, sehingga saksi dari sejumlah parpol dan pemantau pemilu tidak bisa mengawasi pemungutan suara di Prawoto. Ketidakberesan itu semakin tampak saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Sukolilo, yang sempat molor karena diprotes banyak pihak. Itu tidak terlepas perolehan suara salah satu caleg, yang mendapat satu suara namun tercatat 459 suara. “Kami tidak hanya meminta pemilu ulang di Prawoto tetapi juga mempidanakan personel KPPS dan PPS di desa itu karena diduga kuat tidak netral dan melakukan kecurangan,” tandasnya.

Ketua KPU Pati Much Nasich menyatakan, persoalan tersebut akan menjadi catatan penting pihaknya. Selanjutnya, KPU Pati akan mengonsultasikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah.

Terkait permintaan sanksi tegas kepada penyelenggara Pileg di Desa Prawoto, Nasich mengaku, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan tiga anggota PPS. Itu lantaran dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Sukolilo, mereka mangkir. Kendati ada desakan pelaksanaan pemilu ulang di salah satu desa, namun tidak serta merta menghentikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU, kemarin. Rekapitulasi tetap berjalan sesuai tahapan. (H49-39)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/04/20/259209

2 Mei 2014 Posted by | PATI | Tinggalkan komentar

Pemkab Dorong Honorer K2 Lapor Polisi

SUARA MERDEKA – Jum’at, 28 Maret 2014

PATI – Pemkab Pati mendorong proses hukum terkait dugaan manipulasi data tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lolos seleksi CPNS. Termasuk jika ada pejabat yang ”bermain” dalam proses tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Pati, Desmon Hastiono saat audiensi dengan Forum Koordinasi Tenaga Honorer (FKTH) Pati di DPRD, kemarin.

Pertemuan yang difasilitasi Komisi I DPRD itu, berlangsung tegang karena perwakilan FKTH geram dengan carut marut pendataan tenaga honorer K2, yang menyebabkan jumlah membengkak.

Berbagai dugaan ketidakberesan muncul setelah FKTH melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap waktu masuk K2. Banyak dari K2 yang masuk setelah tahun 2005 dan lolos seleksi CPNS tahun lalu.

Dalam kesempatan itu, Sekda menyatakan, Pemkab telah mengusulkan honorer K2 yang tidak lolos CPNS ke Pemerintah Pusat untuk diangkat sebagai CPNS. Langkah tersebut diambil tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS untuk tenaga honorer pada 17 Februari.

Ketua FKTH Rusdiana mengemukakan, hasil penelusuran pihaknya ditemukan sejumlah kejanggalan terhadap K2 yang lolos CPNS. Kejanggalan itu antara lain, kektidaksesuaian waktu masuk dengan SK yang dikeluarkan pimpinan instansi. (H49-45,88)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/03/28/257004

3 April 2014 Posted by | PATI | Tinggalkan komentar

Mahasiswa Pati, Tekan Polda Jateng Tuntaskan Korupsi APBD 2012

LENSA INDONESIA.COM – Sabtu, 15 Maret 2014

Libatkan Anggota DPRD Pati

Mahasiswa Pati, tekan Polda Jateng tuntaskan korupsi APBD 2012 - Libatkan anggota DPRD Pati - Korlap Aliansi Mahasiswa Pati Menguga,t Nailal Afif.(Foto: Yuwana Irianto)Korlap Aliansi Mahasiswa Pati Menguga,t Nailal Afif.

LENSAINDONESIA.COM: Aliansi Mahasiswa Pati Mengugat mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (14/03) di Jalan Banyumanik, Semarang, untuk memastikan hasil penyidikan korupsi APBD Kabupaten Pati 2012.

Dari hasil audit BPK, telah ditemukan indikasi adanya korupsi senilai 2,3 milliar, pada APBD 2012 yang dilaporkan pada tanggal 19 Pebruari 2014 di Ditreskrimsus Polda Jateng.

Korlap Aliansi Mahasiswa Pati Menguga,t Nailal Afif mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta kejelasan hasil penyidikan. “Kami dari Aliansi Mahasiswa Pati Mengugat, akan terus mengawal kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Kabupaten Pati sampai di persidangan,” tekatnya.

saat ini, menurut Nailal Afif, kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupten Pati sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan. “Padahal pada saat kami melaporkan kasus tersebut, sudah saya lampirkan bukti-bukti keterlibatan H. Sunarwi, SE.MM. dan H. Mudasir,SH.MH,” katanya.

Keduanya saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati. H Sunarwi sebagai Ketua sedangkan H Mudasir sebagai ketua Komisi I.

“Kami selaku mahasiswa meminta Ditreskrimsus Polda Jateng mengusut tuntas, kerena hasil audit BPK tersebut sudah jelas. Kemungkinan bisa menjerat anggota DPRD Pati yang lain,” bebernya.@yuwana_irianto.

Sumber : http://www.lensaindonesia.com/2014/03/15/mahasiswa-pati-tekan-polda-jateng-tuntaskan-korupsi-apbd-2012.html

15 Maret 2014 Posted by | PATI | Tinggalkan komentar