KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

LSM Kritik Keikutsertaan Bupati dalam TPHD

SUARA MERDEKA – Selasa, 26 Agustus 2014

  • Ambil Porsi, Biayai Sendiri

DEMAK – Sejumlah LSM mengkritik keikutsertaan Bupati Demak Moh Dachirin Said dalam Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD). Mereka menya­yang­kan sikap bupati yang terkesan memanfaatkan jabatannya untuk ikut beribadah haji secara gratis.

Aktivis Lembaga Penyuluhan Pem­berdayaan dan Pengembangan Ma­sya­rakat Mandiri (LP3MM) Demak, Ah­mad Munir Yusak mengatakan, seha­rusnya bupati tidak ikut serta dalam TPHD. Menurutnya keikutsertaannya itu, akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

”Pasti masyarakat bertanya-tanya, apa bupati itu tidak punya bawahan, atau mungkin bupati sudah tidak percaya lagi dengan bawahannya,” katanya, Senin (25/8).

Sementara M Rifa’i, Ketua Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak (FKRMD) menilai Bupati Demak sudah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

”Bupati kan sudah haji, masak harus ikut haji lagi mengajak istrinya lagi. Semestinya buat mereka yang belum menunaikan haji sama sekali,” ujarnya.

Menurut Rifai, keikut sertaan dalam TPHD terkesan agar dia dapat haji gratis.

Tanggung Jawab

Suara yang sama juga keluar dari Mu­hammad Taufiq, aktivis PB Ikatan Ma­ha­siswa Demak (IMADE). Me­nurut­nya, bupati mempunyai tanggung jawab yang lebih besar di atas panitia penyelenggara dan pengawasan ibadah haji.

”Bupati itu manajer, bukan sebagai pelaksana. Kalau bupati ikut TPHD, tanggung jawabnya di kabupaten dapat terbengkalai. Urusan bupati itu di atas pa­nitia penyelenggara bukan penga­was­an di lapangan langsung,” terangnya.

Seperti diketahui, bupati Demak beserta Istrinya masuk menjadi TPHD. Selain itu ada juga Kabag Kesra Setda Demak, Johar Arifin, Anggota DPRD Gihon Sumpeno, seorang dari tim kesehatan, Suriah NU, Moh Alawi, dan Abdul Syukur dari Kalikondang .

”Kan eman-eman sekali ada jatah tujuh orang masih tersisa. Jadi sisa tersebut saya isi untuk memenuhi kuota tersebut,” kata Bupati Demak, Moh Dachirin Said saat dikonfirmasi di Pendapa Kabupaten Demak.

Dia mengaku merogoh koceknya sendiri. APBD yang dikucurkan untuk dirinya pun dikembalikan. ”Saya cuma ambil porsinya saja. Dananya saya kembalikan,” akunya. (zul-72)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/08/26/271400/LSM-Kritik-Keikutsertaan-Bupati-dalam-TPHD-

26 Agustus 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

Pemkab Perketat Pencairan Bansos

SUARA MERDEKA – Jum’at, 08 Agustus 2014

  • Dinilai Rawan Penyimpangan

DEMAK – Pemkab Demak memperketat proses pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) bersumber dari APBD II TA 2014 yang besarnya mencapai puluhan miliar rupiah. Sebab, dana yang semestinya untuk pembangunan daerah itu ditengarai lebih banyak dialokasikan untuk dana aspirasi yang berpotensi diselewengkan. Bupati Moh Dachirin Said menyatakan, dana hibah dan bansos tidak dapat diproses pencairannya pada awal tahun berdasarkan surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B-14/01- 15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014. KPK meminta pencairan dana hibah dan bansos sebaiknya dilaksanakan setelah pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden (pilpres). ”Belum lama ini, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi terdiri atas Deputi Bidang Pencegahan KPK dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah memberikan catatan khusus pada dana hibah dan bansos di Kabupaten Demak untuk Tahun Anggaran 2014,” katanya, kemarin.

Tim tersebut, lanjutnya, meminta agar pengelolaan belanja hibah dan bansos dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No 32/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39/2012. Berdasarkan penelusuran daftar penerima hibah dan bansos, ternyata mekanismenya banyak yang tidak menggunakan proposal. Bahkan, dari sumber yang bisa dipercaya, besaran bantuan yang ditetapkan tidak rasional dengan nominal mencapai Rp 200 juta hanya untuk satu madrasah diniyah.

Disesuaikan Aturan

Menurut Bupati, proses pencairan hibah dan bansos semestinya mendasarkan pada empat asas, yakni bermanfaat, keadilan, kepatutan dan rasional. ”Kami telah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi dengan hasil bantuan hibah dan bansos pada tahun ini bisa dilaksanakan jika sesuai dengan aturan.” Terpisah, Wakil Ketua DPRD Demak, Mugiyono menyepakati bahwa pengajuan dan pencairan dana hibah bansos disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada. Jika pada proses pengajuan ataupun pencairan tidak sesuai dengan mekanisme, maka pihaknya mempersilakan dibatalkan. ”Silakan, jika ada yang didrop nantinya bisa masuk Silpa dan kembali dianggarkan pada tahun mendatang.

Pada dasarnya, kami sepakat baik pengajuan ataupun pencairan hibah bansos ini disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya. Sementara itu, Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak (FKRMD) M Rifai menilai, sikap Pemkab untuk memperketat pencairan bantuan hibah dan bansos tersebut sudah tepat. Pasalnya, dana tersebut rawan diselewengkan baik dalam penganggaran dan penggunaannya.

Menurutnya, pengajuan dan pemberian dana hibah serta bansos ini sangat longgar. Ia memisalkan satu yayasan yang ditetapkan sebagai penerima bantuan itu ada yang memiliki empat lembaga, dimana semuanya menerima hibah pada tahun anggaran yang sama. ”Apakah layak kalau mushala mendapat hibah Rp 100 juta. Padahal hanya untuk perbaikan. Kami mendesak Pemkab agar lebih selektif lagi dan tidak hanya menerima pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga harus melihat faktual fisiknya,” katanya. Informasi yang dihimpun, alokasi bantuan hibah dan bansos paling besar melalui Bagian Kesra Setda Demak dengan nominal mencapai Rp 40 miliar. Alokasi sebesar itu terinci pada Rp 700 juta untuk tempat ibadah, Rp 8 miliar untuk madrasah diniyah dan sisanya aspirasi. (J9-64)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/08/269534

18 Agustus 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

Kades Prigi Didemo Warga

SUARA MERDEKA – Senin, 11 Agustus 2014

DEMAK- Ratusan warga Desa Prigi, Kecamatan Keboangung melakukan unjuk rasa di balai desa setempat, Minggu (8/7). Mereka menilai Puji Utomo selama menjabat sebagai kepala desa tidak transparan dalam mengelola keuangan desa.

Agus Supriyanto, salah seorang tokoh pemuda Desa Prigi mengungkapkan, terdapat kejanggalan realisasi anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan tarang taruna. Pada APBDes, terdapat alokasi anggaran untuk karang taruna selama satu tahun sebesar Rp 1 juta per RW. ”Hingga kini, kami belum pernah mendapatkan bantuan untuk karang taruna tersebut.

Padahal, jelas-jelas dianggarkan dalam APBDes,” katanya. Selain tidak transparan, Ngapik, tokoh pemuda lainnya menambahkan, sejumlah warga menyayangkan bahwa kepala desa (kades) dinilai kurang memperhatikan masukan terutama terkait program pembangunan yang sudah terealisasi. Salah satunya pembangunan jalan desa, yang kualitasnya dinilai kurang sebanding dengan nominal anggaran yang dialokasikan.

Selanjutnya, warga juga mempertanyakan distribusi raskin yang ditempatkan di rumah kades. Sebab, warga khawatir mereka yang menerima bantuan raskin tidak sepenuhnya tepat sasaran. Tuntutan tersebut terlontar saat pertemuan terbatas yang dihadiri kades Prigi, sekdes dan Muspika.

Dalam pertemuan yang dimediasi camat itu juga terlontar protes warga terkait tanah bandha desa perangkat. Warga mempertanyakan soal lelang bandha desa untuk bekel dan ulu-ulu disetujui kades di saat masa jabatannya berakhir. Menyikapi hal itu, Kades Prigi, Puji Utomo menjelaskan, alasan tidak dicairkannya anggaran karang taruna lantaran hingga kini tidak ada kejelasan siapa yang ditunjuk sebagai ketua dari lembaga masyarakat itu.

”Tidak benar saya menahan dana karang taruna cair. Justru sampai sekarang kepengurusan lembaga itu tidak jelas,” jawabnya. Sekdes Prigi, Solikhun menambahkan, tidak semua karang taruna tingkat RW mendapatkan bantuan anggaran karena harus melalui mekanisme aturan yang ada. Aturan tersebut juga berlaku untuk bantuan gubernur (bangub) senilai Rp 40 juta.

Belum Turun

Anggaran bangub ini memang belum turun dari Provinsi, sebab harus mengajukan proposal terlebih dahulu. Secepatnya, pihak desa akan memenuhi persyaratan tersebut.

Menyikapi hal itu, Camat Kebonagung, Bekti Utomo mengatakan, pihak Inspektorat sebenarnya juga telah menyoroti hal itu terkait masa jabatan kades Prigi yang telah berakhir per 4 Agustus lalu. ”Monitoring yang dilakukan Inspektorat ini dilakukan tiap tahun dan lebih intensif ketika masa jabatan kades berakkhir. Tidak ada temuan berarti dan persoalan ini sudah terselesaikan dengan baik,” katanya.

Termasuk, lanjutnya, beberapa persoalan yang diributkan seperti kualitas jalan serta pembagian raskin. Menurutnya, tindakan kepala desa dalam membagikan raskin sudah tepat karena tidak bisa dibagikan secara merata kepada seluruh warga. Pada kesempatan itu dilakukan penyerahan SK pemberhentian Puji Utomo sebagai kades yang berakhir bersamaan dengan kades di lima desa lainnya. (J9-64)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/11/269852

18 Agustus 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

BKD Coret 26 Honorer K2 Bermasalah

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 22 Juli 2014

DEMAK, suaramerdeka.com – Meski lolos ujian tertulis calon pegawai negeri sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Demak memutuskan untuk mencoret 26 tenaga honorer kategori dua (K2). Pencoretan tersebut mendasarkan pada tidak terpenuhinya kelengkapan administrasi berupa SK pengangkatan dan ditariknya surat pernyataan oleh pejabat yang berwenang.

Demikian disampaikan Kepala BKD Demak, Windu Sunardi saat menggelar konferensi pers, Selasa (22/7). Menurut Windu, pencoretan tenaga honorer K2 yang bermasalah ini menjadi jawaban atas polemik pengangkatan mereka yang selama ini diwarnai tuduhan kolusi dan nepotisme.

“Sikap tegas kami ini menjawab kabar yang berembus bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 sebagai CPNS diwarnai praktik  titipan. Padahal ditilik dari jumlahnya, keberadaan mereka dari tahun ke tahun justru semakin berkurang,’’ ujarnya didampingi Sekretaris BKD Demak, Agung Hidayanto.

Pada 2015, tenaga honorer K2 berjumlah 1.987 orang. Jumlah ini berkurang  menjadi 1.880 pada 2010 dan 1.726 orang pada 2013. Sebanyak 1.726 orang tenaga honorer K2 itu dinyatakan berhak ikut ujian pengangkatan CPNS setelah sebelumnya melewati proses verifikasi.

Dari hasil ujian tertulis, ada 559 orang yang dinyatakan BKN lolos seleksi. Namun ketika proses uji publik, ternyata ada aduan bahwa 40 orang diantaranya diduga bermasalah.

“Daftar tenaga honorer K2 yang diduga bermasalah ini kami serahkan pada inspektorat untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi. Ternyata ada 26 orang diantaranya yang mencabut berkas dan menyatakan mundur sehingga diputuskan untuk dicoret,” terangnya.

Sehubungan hal itu, pihaknya tidak lagi melakukan pemberkasan terhadap 26 tenaga honorer K2 tersebut. Meski begitu, belum ada keputusan lebih lanjut terkait kekosongan formasi yang tidak terisi akibat pencoretan tenaga honorer K2 bermasalah.

Saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan dari BKN terkait turunnya SK CPNS dari tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos. Termasuk kepastian turunnya nomor induk pegawai (NIP).

Sementara itu, ada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan tenaga honorer K2 yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Upaya pihak-pihak tidak bertanggungjawab ini diketahui dari laporan para kepala sekolah. Beberapa dari mereka melaporkan bahwa ada sms yang mengatasnamakan BKD.

Pesan singkat itu berbunyi permintaan agar kepala sekolah menyerahkan data guru honorer yang telah memiliki masa kerja lebih dari empat tahun di satuan pendidikan tempat mereka bekerja. Data tersebut meliputi nama, masa tugas dan nomer handphone.

Atas sms yang meresahkan ini, pihaknya mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada kepala Dindikpora agar diteruskan untuk seluruh kepala sekolah mulai satuan pendidikan SD-SMA/SMK. Surat edaran itu berisi penjelasan bahwa BKD tidak pernah meminta data kepegawaian tenaga honorer melalui sms.

“Kami juga menegaskan sms itu agar tidak ditanggapi, sebab mengarah pada praktik penipuan. Jika ada persoalan atau pertanyaan maka bisa langsung menghubungi kasubbag TU pada kecamatan maupun sekolah masing-masing,” imbuhnya.

( Hartatik / CN39 / SMNetwork )

Sumber : Suara Merdeka.com

25 Juli 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

Panwaslu Temukan Potensi Kecurangan

SUARA MERDEKA – Jum’at, 11 Juli 2014

  • Diduga Sosialisasi KPPS Minim

DEMAK- Panwaslu Kabupaten Demak menemukan sejumlah temuan yang berpotensi kecurangan pada pemungutan suara pilpres. Temuan ini seputar pemilih yang menggunakan C6 dari luar Demak sampai tata cara pengisian form C1 yang masih salah.

Ketua Panwaslu Demak, Khoirul Saleh menyebutkan, dari temuan petugas pengawas lapangan (PPL) sedikitnya ada tiga orang diperbolehkan mencoblos meski berasal dari luar TPS. Dua dari tiga orang itu sepasang suami istri yang berasal dari luar Desa/Kecamatan Gajah tapi diperbolehkan KPPS untuk mencoblos di TPS 5 setempat.

”Dua orang itu tidak menggunakan form A5, hanya menunjukkan KTP dan sudah diperbolehkan mencoblos sekitar pukul 11.45. Satu orang lainnya warga dari luar Desa Bakung, Kecamatan Mijen hanya dengan menyerahkan form C6 yang beralamat Semarang juga diperbolehkan mencoblos di TPS 1 desa tersebut,” ungkapnya didampingi Komisioner Panwaslu Ulin Nuha dan Amin, kemarin.

Hentikan Penghitungan

Padahal, lanjutnya, pencoblosan di luar TPS domisili hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang bisa menunjukkan form A5. Sedangkan pemilih yang menggunakan KTP, baru dilayani mulai pukul 12.00. Selanjutnya, potensi kecurangan lainnya adalah ditemukannya surat suara ”selundupan” di TPS 13 dan 19 Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Di kedua TPS masing-masing terdapat satu surat suara tanpa tanda tangan KPPS tapi sudah dalam kondisi dicoblos.

Akhirnya, surat suara itu dinyatakan tidak sah. Amin menambahkan, kesalahan penulisan angka pada form model C, C1 dan lampiran C1 ternyata masih juga ditemukan. Kesalahan tersebut pada kolom penulisan angka perolehan suara masing-masing pasangan calon. ”Semisal pasangan nomor urut satu mendapat 81 suara maka kolom pertama harus diberi tanda silang, tapi ini malah dikosongkan.

Penulisan seperti itu tentu rawan terhadap penggelembungan suara,” imbuhnya. Adapun kesalahan penulisan tersebut ditemukan PPL di wilayah Kecamatan Wonosalam. Selanjutnya, terkait tahapan Pilpres saat ini semestinya baru memasuki proses rekapitulasi suara di tingkat PPS mulai 10-12 Juli.

Tapi ternyata ada PPS di dua desa yakni Desa Gebang, Kecamatan Bonang dan Desa Ruwit, Kecamatan Wedung yang telah melakukan penghitungan suara Rabu (9/7) malam. Untuk Desa Ruwit, PPL setempat sempat menghentikan proses penghitungan suara agar dilanjutkan pada esok harinya sesuai ketentuan dari KPU. Semestinya proses rekapitulasi suara ini tidak dilaksanakan malam hari, supaya masyarakat bisa tahu.

Apalagi pada bulan Ramadan, masyarakat muslim melaksanakan ibadah Shalat Tarawih pada malam hari. Selain itu, sesuai pasal 166, proses penghitungan suara dalam kondisi tertutup, tempat kurang terang, suara petugas tidak jelas, dicatat kurang jelas dan tidak disaksikan pengawas lapangan serta masyarakat maka pihaknya berhak merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang. (J9-72)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/07/11/267028

13 Juli 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

Temukan Rekening Aliran Dana

RADAR SEMARANG – Jum’at, 07 Februari 2014

DEMAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, kemarin, melakukan penggeledehan Kantor CV Nusa Cipta Utama di Perum Nusa Indah 1 Blok D Nomor 07, RT 4 RW 2, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti (BB) terkait dugaan korupsi proyek talud di Dukuh Timbulsloko dan Dukuh Bogorame, Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung. Dua proyek talud program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang dananya dari anggaran pemerintah pusat tahun 2011 senilai Rp 850 juta ini diduga menyimpang.
Kajari Demak Zairida SH melalui Kasi Pidsus, Dafit Supriyanto SH mengatakan bahwa upaya pencarian bukti-bukti proyek itu dijalankan tim kejaksaan. “Penggeledahan ini sudah disetujui pihak bersangkutan, termasuk dari RT setempat,” terang Dafit di kantornya, kemarin.
Di kantor milik tersangka EM selaku kontraktor sekaligus Direktur CV Nusa Cipta Utama ini, tim kejaksaan menemukan beberapa alat bukti. Antara lain, laporan pekerjaan dan kontrak kerja, rekening koran CV Nusa Cipta, serta kuitansi aliran dana terkait proyek talud penahan gelombang laut sepanjang 600 meter tersebut. “Kami telah memeriksa tersangka dan yang bersangkutan mengakui proyek talud itu, CV-nya yang mengerjakan,” katanya.
Dafit SH mengatakan, proyek fisik tersebut dinilai ada kekurangan 45 persen sehingga kualitasnya tidak sesuai bestek yang ada. Saat diselidiki, bangunan talud bagian bawah keropos sehingga mudah rusak. Dafit menambahkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi serta menetapkan tersangka.
“Sementara, baru dua tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka lagi. Tunggu saja. Soal jumlah kerugian uang negara, masih kami hitung bersama BPKP,” jelasnya.
Seperti diketahui, pihak kejaksaan telah melakukan penyelidikan sejak November 2013 lalu serta menindaklanjuti penyidikan pada Januari 2014 ini. “Jadi, ada perintah dari Kejati agar kami mengecek proyek-proyek PPID di Demak yang dananya dari pemerintah pusat. Kebetulan, ketika diselidiki, langsung menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Indikasinya, pekerjaan tanpa ada fondasi bawah talud,” kata Dafit sebelumnya.
Dafit mengatakan, proyek PPID di Demak totalnya senilai Rp 10 miliar. Namun, besaran dana itu untuk pengerjaan sebanyak 35 proyek. Ada yang untuk membangun talud dan ada pula untuk membangun jalan. “Yang kami sidik baru dua proyek talud ini,” katanya. (hib/ida)

Sumber : http://radarsemarang.com/2014/02/07/temukan-rekening-aliran-dana/

9 Juli 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

LSM Adukan Pengadaan Alkes

RADAR SEMARANG – Selasa, 03 Juni 2014

DEMAK-Koalisi LSM Demak, kemarin, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Mereka melaporkan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2007 senilai Rp 835 juta. Koalisi LSM yang turut melaporkan adalah LP3EM, LCKI, STIK, Forgana, Gapura, dan CDDS.
Juru bicara Kaolisi LSM, Zaenal Muttaqin mengungkapkan, kasus serupa sebetulnya juga diduga telah terjadi di Banjarnegara dan Tegal. Di dua daerah itu sebelumnya, telah ditangani pihak penegak hukum.
“Karena itu, untuk pengadaan alkes di Demak ini, kami minta segera ditangani sesuai proses hokum yang berlaku,” ujar Zaenal di sela beraudiensi dengan pihak kejaksaan, kemarin.
Menurutnya, kualitas alkes diduga tidak sesuai spesifikasi. Alkes yang dipersoalkan adalah pengadaan photometer microlab 300 yang diterima Puskesmas Wedung 1 dan Mijen. Selain soal alkes, LSM juga meminta pengutusan pembangunan talud di Sayung. Menanggapi aduan LSM itu, Kasi Pidum Kejari Suherman SH menuturkan, laporan itu akan disampaikan kepada kepala Kejari (Kajari) untuk dipelajari lebih lanjut. “Kami sampaikan dulu ke Kajari,” katanya. (hib/ida)

Sumber : http://radarsemarang.com/2014/06/03/lsm-adukan-pengadaan-alkes/

9 Juli 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

Imade Kado Kajari Seekor Kepiting

RADAR SEMARANG – Rabu, 09 Juli 2014

DEMAK-Ikatan Mahasiswa Demak (Imade), kemarin, melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Tak lupa, mereka juga sempat memberikan kado berupa toples yang di dalamnya berisi seekor kepiting.
Kepiting tersebut diberikan langsung oleh Penasehat Imade, M Rifai kepada Kajari Demak Nur Asiyah SH. Kajari yang baru saja menjabat tersebut sebelumnya sempat terkejut. Dikira, kepiting itu baru didapat dan bukan untuk kado.
Rifai mengatakan, aksi yang dilakukan itu untuk mendorong pihak kejaksaan agar bisa menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani. Di antaranya, kasus kredit fiktif BPR BKK Wonosalam, dugaan korupsi proyek dana pengembangan infrastruktur daerah (DPID), kasus proyek 2 ribu unit bedah rumah warga miskin dari kementerian perumahan rakyat (Kemenpera), dugaan korupsi Pasar Bintoro yang di SP3, dugaan manipulasi data honorer K2, kasus alat kesehatan (alkes) 2007 dan lainnya.
Mereka juga menyorot kegiatan kunker dan bintek DPRD setempat yang dinilai sebagai pemborosan tidak sesuai asas manfaat. “Nah, kepiting ini sebagai simbol agar kejaksaan punya kekuatan untuk menangani kasus-kasus korupsi tersebut,” ujar Rifai.
Menanggapi LSM itu, Kajari Nur Asiyah SH menegaskan, akan memprioritaskan kasus-kasus yang kini dalam proses ditangani pihaknya. “Kami berupaya menyelesaikan kasus yang ada tersebut,” katanya. (hib/ida)

Sumber : http://radarsemarang.com/2014/07/09/imade-kado-kajari-seekor-kepiting/

9 Juli 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

Mantan Kades Dituntut 5 Tahun

Korupsi APBDes 2009-2012

MANYARAN – Mantan Kepala Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Luthfi Latif, 33, dituntut pidana 5 tahun penjara. Ia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2009-2012 di desa setempat. Selain pidana badan, yang bersangkutan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak Dyah membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (1/7). ”Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hastopo.
JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 330 juta. ”Jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka diganti penjara dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” imbuhnya.
JPU membeber, terdakwa telah menggunakan uang hasil sewa tanah kekayaan desa untuk kepentingan sendiri. Dari total Rp 44 juta uang desa sejak tahun 2009 hingga 2012, hanya Rp 5 juta yang digunakan untuk kepentingan desa. Sedangkan sisanya, yakni Rp 39 juta masuk ke kantong terdakwa.
”Selain itu, terdakwa juga telah meminjam uang hasil pendapatan pologoro desa sebesar Rp 11,8 juta dan tanpa pengembalian. Sementara uang dari hasil pungutan retribusi portal desa dalam kurun waktu 2009-2012 sebesar Rp 205 juta, sebanyak Rp 189 juta juga masuk ke kantong terdakwa. Hanya Rp 13 juta yang digunakan untuk kepentingan desa,” ungkapnya.
Ditambahkan, terdakwa juga telah menggunakan uang penerimaan retribusi pelayanan surat dan penerimaan sewa bangunan desa sebesar Rp 700 ribu. Selain itu, terdakwa juga telah memakai uang pemungutan PBB sekitar Rp 54 juta dan penerimaan pengembalian PBB sekitar Rp 20 juta pada 2009/2010. ”Uang tersebut dipakai terdakwa tanpa ada pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa mengaku sangat keberatan. Atas hal tersebut, ia bersama penasihat hukumnya Nugroho Budiantoro akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). ”Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali Selasa (8/7) depan dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar hakim ketua sebelum mengakhiri persidangan. (fai/ton/ce1)

Sumber : http://radarsemarang.com/2014/07/02/mantan-kades-dituntut-5-tahun/

2 Juli 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

BPD Dilarang Jadi Pelaksana Proyek

RADAR SEMARANG – Kamis, 26 Juni 2014

DEMAK-Sebanyak 45 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 5 desa di wilayah Kecamatan Demak Kota, kemarin resmi dilantik. Mereka berasal dari Desa Cabean, Sedo, Kedondong, Kalikondang dan Desa Bango. Setelah dilantik itu, mereka diingatkan jangan sampai masuk penjara gara-gara menjabat sebagai BPD.
Demikian disampaikan Camat Demak Kota, Faturrahman, kemarin. Menurutnya, BPD adalah mitra atau patner kepala desa dalam mengelola pemerintahan di desa.
“Karena itu, segala sesuatunya termasuk kegiatan yang dijalankan harus bisa dipertanggungjawabkan. Ini karena menggunakan dana operasional dari ABPDes masing-masing,” katanya.
BPD, kata dia, memperoleh 10 persen dana operasional dari hasil lelang bondo deso sebesar Rp 10 juta pertahun. “Kami juga ingatkan, bahwa anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek di desa,” ujar dia.
Selain hati-hati dalam bertugas, BPD juga dilarang rangkap jabatan. Khususnya, menjadi anggota partai politik, DPRD atau jabatan lain yang telah diatur dalam perundangan yang berlaku.
Camat Faturahman menambahkan, hingga kini masih tersisa 8 desa yang belum membentuk BPD. “Masih proses,”ungkap Camat Faturahman. (hib/ida)

Sumber : http://radarsemarang.com/2014/06/26/bpd-dilarang-jadi-pelaksana-proyek/

26 Juni 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar