KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Tolak Undang-Undang yang Pro Korupsi

BERITA KPK – Jum’at, 25 Juli 2014

Sekitar pukul satu siang pada Rabu (23/7), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia tak sendiri. Bersamanya ada dua Anggota DPD, yakni John Pieris dari Provinsi Maluku dan I Wayan Sudirta dari Provinsi Bali. Mereka lantas diterima Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Busyro Muqoddas, guna mendiskusikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah disahkan pada 9 Juli lalu.

Sekitar tiga jam, mereka berdiskusi. Hasilnya, kedua lembaga menilai bahwa UU itu telah mengorupsi kewenangan lembaga lain, termasuk mengorupsi konstitusi, serta hanya mengakomodasi kepentingan DPR. “Termasuk penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian dan juga KPK. Itu juga akan dikorupsi kewenangannya,” kata Busyro. Dalam UU itu, kedua lembaga juga melihat adanya potensi pelanggaran hak aparat penegak hukum terkait prosedur pemeriksaan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Itu ada korupsi konstitusi, hak DPD dilanggar, hak aparat penegak hukum dilanggar. Terkait pemeriksaan anggota DPR, dalam waktu 30 hari sudah cukup untuk menghilangkan alat bukti,” katanya.’ Selain prosedur pemeriksaan anggota DPR yang lebih rumit, UU MD3 juga dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi karena menghapus kalimat yang melarang anggota DPR menerima gratifikasi. UU tersebut juga menghapus Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI dan memberikan kewenangan kepada DPR untuk membahas anggaran hingga satuan tiga.
Sementara itu, Irman menyontohkan proses pembahasan RUU MD3 yang tidak melibatkan DPD secara maksimal. DPD mengaku hanya dilibatkan selama dua jam dalam rapat pembahasan undang-undang tersebut. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi 27 Maret 2013 memberikan wewenang bagi DPD untuk ikut mengusulkan undang-undang dan ikut dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).
Dengan sejumlah temuan itu, Irman menilai kualitas UU MD3 ini buruk sekali. Karena itu, DPD pun berencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Kesimpulannya DPD akan melakukan judicial review bukan hanya terbatas DPD, melainkan juga menyeluruh karena satu aspirasi dengan KPK, BPK, dan lembaga hukum lainnya agar bisa menghasilkan undang-undang yang baik,” ujar Irman.

Humas.

Sumber : kpk.go.id

25 Juli 2014 Posted by | BERITA KPK | Tinggalkan komentar

Kejari Kejar Buronan Koruptor

SUARA MERDEKA – Jum’at, 25 Juli 2014

SEMARANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang masih memburu empat orang buronan kasus korupsi yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Idul Fitri nanti ditengarai para buronan ini akan memanfaatkan momentum pulang kampung halaman untuk bisa bertemu dengan keluarga atau sanak saudara. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Arifin Arsyad mengungkapkan, pihaknya tidak akan tinggal diam di masa libur Lebaran kali ini, karena kemungkinan untuk muncul para buronan kasus korupsi sangat besar.

”Kami berharap mereka pulang. Biasanya mereka akan mengucapkan mohon maaf lahir batin, saling berkomunikasi via telepon atau pesan singkat selanjutnya bertemu keluarga,” ujar Arifin di kantornya, Kamis (24/7). Nasib keempat buronan tersebut hingga kini tidak diketahui rimbanya.

Antara lain terpidana kasus pembobolan Bank Jateng Syariah Semarang Yanuelva Etliana, terpidana Muhamad Hasbi yang divonis satu tahun dalam perkara korupsi APBD Jateng 2003 dan Prawoto Saktiari yang terkait kasus pembobolan dana APBD Jateng 2003 senilai Rp 14,8 miliar. ”Siapa tahu mereka bertobat setelah sebulan berpuasa dan mau menyerahkan diri ketika pulang saat Lebaran nanti,” imbuh Kasipidsus.

Beri Insentif

Pihak kejaksaan sendiri juga bekerja sama dengan instansi lain yang berwenang untuk memburu para buron ini. Meskipun dalam suasana libur Lebaran, Arifin menegaskan ada selalu tim yang berjaga selama libur panjang Idul Fitri. Eksekusi pun akan langsung dilakukan bila ada buron yang langsung diketahui keberadaannya.

Berdasarkan data sejak akhir 2013 sampai awal 2014, Kejari telah mengeksekusi 13 buronan. Upaya ini dilakukan setelah berkoordinasi bersama aparat kepolisian, Kejaksaan Agung, dan kejaksaan di berbagai daerah. Sosialisasi melalui media massa dan penyebaran foto para buron telah dilakukan.

Kepala Kejari Semarang Abdul Aziz merencanakan pemberian insentif bagi masyarakat atau siapa pun yang bisa menginformasikan keberadaan para buronan ini. ”Kami inginkan masyarakat bisa ikut memburu para koruptor ini, mohon kerja samanya,” tutur Abdul Aziz. (J14,J17-75)

Sumber : Suara Merdeka

25 Juli 2014 Posted by | SEPUTAR JAWA TENGAH - PROV. JATENG | Tinggalkan komentar

Dewan Soroti Proyek Abadi Jalan Raya

SUARA MERDEKA – Jum’at, 25 Juli 2014

SEMARANG – Kerapnya perbaikan jalan raya dari tahun ke tahun yang selalu dilakukan menjelang Lebaran, menjadi sorotan Komisi D DPRD Jateng.

Hal itu tentunya menjadi pertanyaan ada apa dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Dinas Bina Marga Pemprov Jateng. Anggota Komisi D, Hadi Santoso menyebutkan pemprov dianggap tidak berani menambah anggaran pembangunan infrastruktur jalan raya agar pekerjaan ini tidak menjadi proyek abadi.

”Kalau kondisi ini, seperti ada proyek abadi. Jelang Lebaran pasti ada perbaikan. Ada apa? Kalau Pemprov berani melakukan kontrak tahun jamak atau multiyears untuk pembangunan jalan, kami rasa masyarakat tidak akan terganggu dengan adanya proyek perbaikan jalan menjelang Lebaran,” ucapnya, kemarin. Menurut dia, jika Pemprov berani menambah anggaran infrastruktur jalan raya, setidaknya kontrak tahun jamak dapat terealisasi.

Sayangnya selama ini tidak ada kepastian berapa anggaran untuk pembangunan jalan milik provinsi setiap tahunnya. ”Selama ini proses penganggaran yang terkait administrasi kontrak dan masalah cuaca jadi kendala, mengapa proyek pembangunan jalan menjadi proyek abadi,” tuturnya.

Dijelaskan, proses lelang biasanya baru dimulai pada Januari. Masa lelang membutuhkan waktu 58-62 hari, sehingga Maret baru selesai. Kemudian proses pekerjaan dilakukan selama tiga bulan atau sekitar Juni. ”Itu belum bila ada sanggahan dalam proses lelang dan sebagainya sehingga paling tidak Agustus bisa selesai,” ujarnya.

Belum Berani

Terkait faktor cuaca, praktis pekerjaan juga bisa dilakukan secara efektif mulai Juni sampai Oktober. Sehingga ada kesan proyek pembangunan jalan selalu dilakukan bersamaan dengan Lebaran.

Masalah ini, lanjutnya, bisa diselesaikan salah satunya dengan penyelenggaraan proyek tahun jamak. Sekali melakukan perjanjian kontrak, pekerjaan pembangunan jalan bisa dilakukan sampai dua atau empat tahun secara rutin. ” Jateng belum berani berkomitmen melakukan kontrak tahun jamak karena anggarannya tidak bisa dipastikan,” paparnya. Gubernur Ganjar Pranowo menyebutkan, pada tahun ini nilai anggaran pembangunan infrastuktur di provinsi ini hanya sekitar Rp 1,2 triliun.

Dana tersebut diberikan kepada Dinas Bina Marga Rp 990 miliar, dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Rp 130 miliar. Sementara anggaran bantuan yang diberikan untuk pembangunan infrastruktur dan pendidikan kabupaten/kota Rp 2,02 triliun, dan infrastruktur desa Rp 430 miliar.(J8,H68- 90)

Sumber : Suara Merdeka

25 Juli 2014 Posted by | SEPUTAR JAWA TENGAH - PROV. JATENG | Tinggalkan komentar

Kejati Selamatkan Rp 10,5 Miliar

SUARA MERDEKA – Jum’at, 25 Juli 2014

SEMARANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng selama semester pertama 2014, tepatnya dari Januari hingga Juni mampu menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara dalam perkara korupsi sebesar Rp 10,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi mengatakan, aset yang diselamatkan itu seperti halnya 24 bidang tanah, dua unit mobil, perhiasan emas, dan uang 28 ribu dolar AS. ’’Untuk pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2,476 miliar.

Seluruh aset yang diselamatkan itu akan dimasukkan ke kas negara,’’ katanya. Penyelamatan aset ini di antaranya diperoleh dari penanganan tindak pidana korupsi dengan tersangka dua mantan kepala daerah, yakni Rina Iriani Sri Ratnaningsih dan M Tamzil. Sebagaimana diketahui, Rina yang merupakan mantan bupati Karanganyar itu disangka atas kasus korupsi dan dugaan pencucian uang pada proyek Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar.

Adapun, M Tamzil mantan bupati Kudus tersandung kasus korupsi proyek bantuan sarana dan prasarana pendidikan di Kudus tahun anggaran 2004-2005. ’’Kasus Tamzil sendiri sudah ada pengembalian sekitar Rp 1,8 miliar. Pengembalian itu menjadi barang bukti di Kejati Jateng,’’ kata dia.

Komitmen Kejaksaan

Pihaknya mendukung Kepala Kejati Jateng Babul Khoir yang selalu menginstruksikan agar jajarannya senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum serta menangkap tindak pidana korupsi.

Penegakan hukum ini bisa memberikan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pidana yang sama. Menurut Babul, Aspidsus harus terus menggiatkan penanganan korupsi, termasuk terus mengejar tersangka yang dinyatakan buron. ’’Terus kejar, buru, dan tangkap,’’ kata dia.

Di sisi lain, Masyhudi mencatat ada sebanyak 17 kasus tindak pidana khusus yang ditangani Kejati selama 2014. ’’Sampai Juni ini, diselidiki 17 kasus tindak pidana khusus, sedangkan dalam penyelidikan 15 kasus. Untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang satu kasus,’’ jelasnya. (J17,J14-90)

Sumber : Suara Merdeka

25 Juli 2014 Posted by | SEPUTAR JAWA TENGAH - PROV. JATENG | Tinggalkan komentar

Rombongan Haji Suryadharma Ali Dapat Fasilitas Mewah

ANTARA NEWS.com – Jum’at, 25 Juli 2014

Jakarta (ANTARA News) – Orang-orang dalam rombongan yang melaksanakan ibadah haji bersama Suryadharma Ali tahun 2012, saat dia menjadi menteri agama, mendapatkan fasilitas mewah.

“Hotel di ring satu, memakai Hotel Hilton. Hotel Movepick di Madinah, semuanya fasilitas kelas satu,” kata anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Erik Satrya Wardhana usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat.

Kamar Hotel Hilton di Jeddah paling murah bertarif 540 dolar AS (sekitar Rp5,94 juta) sedangkan kamar Hotel Movenpick tarif termurahnya 239 dolar AS (sekitar Rp2,62 juta).

“Transportasi dengan menggunakan bus standar Eropa 5,” tambah Erik, yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali.

Erik mengaku menikmati fasilitas itu dengan membayar tidak kurang dari 23 ribu dolar AS (sekitar Rp253 juta) ke perusahaan perjalanan dan pengelola ibadah haji milik Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli.

“Tidak benar bahwa saya haji gratis. Saya bayar, hampir 23 ribu dolar AS untuk satu orang,” katanya.

Erik pun mengaku hanya menggantikan orang lain untuk berhaji sehingga tidak perlu mengantre untuk pergi haji seperti warga yang lain.

“Saya tidak mengambil hak orang lain, saya menggantikan anggota rombongan yang tidak jadi berangkat karena orang tuanya sakit,” jelas Erik.

“Banyak juga tokoh dan pejabat bisa pergi haji dengan ekspres lah,” tambah Erik.

KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktek nepotisme yang diduga dilakukan Suryadharma Ali karena mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Suryadhama mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012. Dalam rombongan haji Suryadharma Ali antara lain ada Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan anggota Komisi X DPR dari fraksi PPP Reni Marlinawati.

Sejumlah anggota rombongan haji Suryadharma Ali telah diperiksa KPK, antara lain istrinya, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota, KPK menduga ada pelanggaran dalam penggunaan beberapa pokok anggaran seperti Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Sumber : Antara News.com

25 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Kejagung dan KPK Beda Pendapat Soal UU MD3

JPNN.COM – Jum’at, 25 Juli 2014

JAKARTA — Kejaksaan Agung tidak ikut-ikutan menolak Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru disahkan setelah direvisi.

Sikap Kejagung ini berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak karena alasan menghambat penanganan korupsi yang menyangkut Anggota DPR.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, menyatakan, sebagai aparat hukum pelaksana UU, pihaknya menghormati dan tetap melaksanakan UU yang sudah dibuat oleh pihak berwenang sesuai prosedur.

“Intinya, yang termuat dalam UU itu kita laksanakan,” kata Andhi usai Salat Jumat di Kejagung.

Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambahkan, bila dalam perkembangannya ada yang tidak pas terhadap UU itu, maka pihak-pihak yang punya kepentingan atau legal standing bisa saja melakukan upaya. “(Misalnya) Melalui uji materi dan sebagainya,” kata dia.

Ketika dikonfirmasi apakah Kejagung akan ikut menolak seperti KPK, Andhi menjawab bahwa nanti pihaknya akan mempelajari secara mendalam substansi yang ada dalam UU tersebut.

Dia pun yakin bahwa penegakan hukum tidak akan lemah. “Kalau penegakan hukum tidak ada yang lemah,” katanya. (boy/jpnn)

Sumber : JPNN.COM

25 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Pejabat Dilarang Mudik Pakai Mobdin

PATI EKSPRES – Jum’at, 25 Juli 2014

mobdin

GROBOGAN – Pejabat di lingkungan Pemkab Grobogan dilarang menggunakaan mobil dinas untuk dipakai mudik. Apalagi hingga memanipulasi plat nomor dari merah ke hitam.

“Saya sudah mengimbau agar mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau mudik. Terlebih ada plat nomor yang seharusnya merah diganti hitam,” kata Bupati Grobogan Bambang Pudjiono, Rabu (23/7).

Menurutnya, perubahan warna plat nomor dari warna merah ke hitam memang bisa saja dilakukan, namun ada prosedur khusus dari kepolisian yang harus ditempuh. Terkadang ada pejabat yang mengganti warna plat mobilnya untuk kamuflase. Biasanya saat menghadapi kerusuhan atau situasi tertentu.

“Kalau ada kepentingan bisa saja. Tapi kalau tidak, biasanya merubah warna plat nomor. Mungkin karena ingin disebut mobil pribadi atau manipulasi BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi. Mungkin mereka malu saat melakukan aktivitas di luar kedinasaan kalau memakai plat merah,” imbuh Bupati.

Dikatakannya, meskipun tidak ada sanksi yang mengatur, namun para pejabat seharusnya punya budaya malu jika ingin mengubah plat nomor mobil dinas. “Kita awasi bersama-sama dan pejabat harus punya budaya malu,” tandas Bambang Pudjiono. (del)

Sumber : Pati Ekspres

25 Juli 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

Berkas Honorer K2 Diverifikasi Ulang

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 25 Juli 2014

GROBOGAN, suaramerdeka.com – Honorer K2 di Kabupaten Grobogan yang tidak lolos tes CPNS diverifikasi dan validasi (Verval) ulang. Diantara 1.335 honorer K2, ditengarai ada yang telah memalsukan data agar bisa masuk dalam data base.

Wakil Bupati Grobogan Icek Baskoro mengatakan sesuai dengan permintaan dari Menpan, Pemkab diminta mengirimkan daftar Honorer K2 yang belum lolos tes CPNS tahun 2013. Namun, berkas masing-masing honorer K2 harus diteliti lagi agar tidak ada pembengkakan jumlahnya.

“Menpan meminta data Honorer K2 yang belum lolos tes CPNS. Ini akan dijadikan dasar kebijakan kedepannya. Tapi data yang diserahkan ke pusat harus benar. Tidak boleh ada manipulasi data,” ujar Icek saat memberikan arahan pada sejumalah Kepala Sekolah yang memiliki tenaga honorer di sekolahnya, di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Kamis (24/7).

Dalam arahannya, Icek bersama Kepala BKD Suhadi, menjelaskan setiap honorer yang memalsukan data dan mau mengundurkan diri akan dijamin kerahasiannya dan tidak akan diproses hukum pidana. Namun jika nekat dan ketahuan maka sanksinya dipecat dan diproses hukum. Sanksi juga diberikan bagi kepala sekolah yang kedapatan membantu memanipulasi data.

Sebagaimana berkas CPNS Honorer K2, verifikasi dan validasi akan dilakukan Tim Seleksi CPNS Grobogan bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jateng. Salah satu berkas yang dinilai rawan dipalsukan adalah Surat Keputusan Terhitung Masa Tugas (SK-TMT) dengan pengubahan pada tanggal dan tahun kapan mulai bertugas sebagai honorer.

Melalui kerjasama dengan Ombudsman, diharapkan verifikasi yang nantinya dilakukan benar-benar tepat. Artinya tidak ada lagi pemalsuan data sebagai persyaratan kelengkapan. Meskipun, dalam verifikasi lalu, masing-masing honorer telah melampirkan surat pernyataan kebenaran akan data yang dikumpulkan.

( Hanung Soekendro / CN39 / SMNetwork )

Sumber : Suara Merdeka.com

25 Juli 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

BKD Coret 26 Honorer K2 Bermasalah

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 22 Juli 2014

DEMAK, suaramerdeka.com – Meski lolos ujian tertulis calon pegawai negeri sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Demak memutuskan untuk mencoret 26 tenaga honorer kategori dua (K2). Pencoretan tersebut mendasarkan pada tidak terpenuhinya kelengkapan administrasi berupa SK pengangkatan dan ditariknya surat pernyataan oleh pejabat yang berwenang.

Demikian disampaikan Kepala BKD Demak, Windu Sunardi saat menggelar konferensi pers, Selasa (22/7). Menurut Windu, pencoretan tenaga honorer K2 yang bermasalah ini menjadi jawaban atas polemik pengangkatan mereka yang selama ini diwarnai tuduhan kolusi dan nepotisme.

“Sikap tegas kami ini menjawab kabar yang berembus bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 sebagai CPNS diwarnai praktik  titipan. Padahal ditilik dari jumlahnya, keberadaan mereka dari tahun ke tahun justru semakin berkurang,’’ ujarnya didampingi Sekretaris BKD Demak, Agung Hidayanto.

Pada 2015, tenaga honorer K2 berjumlah 1.987 orang. Jumlah ini berkurang  menjadi 1.880 pada 2010 dan 1.726 orang pada 2013. Sebanyak 1.726 orang tenaga honorer K2 itu dinyatakan berhak ikut ujian pengangkatan CPNS setelah sebelumnya melewati proses verifikasi.

Dari hasil ujian tertulis, ada 559 orang yang dinyatakan BKN lolos seleksi. Namun ketika proses uji publik, ternyata ada aduan bahwa 40 orang diantaranya diduga bermasalah.

“Daftar tenaga honorer K2 yang diduga bermasalah ini kami serahkan pada inspektorat untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi. Ternyata ada 26 orang diantaranya yang mencabut berkas dan menyatakan mundur sehingga diputuskan untuk dicoret,” terangnya.

Sehubungan hal itu, pihaknya tidak lagi melakukan pemberkasan terhadap 26 tenaga honorer K2 tersebut. Meski begitu, belum ada keputusan lebih lanjut terkait kekosongan formasi yang tidak terisi akibat pencoretan tenaga honorer K2 bermasalah.

Saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan dari BKN terkait turunnya SK CPNS dari tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos. Termasuk kepastian turunnya nomor induk pegawai (NIP).

Sementara itu, ada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan tenaga honorer K2 yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Upaya pihak-pihak tidak bertanggungjawab ini diketahui dari laporan para kepala sekolah. Beberapa dari mereka melaporkan bahwa ada sms yang mengatasnamakan BKD.

Pesan singkat itu berbunyi permintaan agar kepala sekolah menyerahkan data guru honorer yang telah memiliki masa kerja lebih dari empat tahun di satuan pendidikan tempat mereka bekerja. Data tersebut meliputi nama, masa tugas dan nomer handphone.

Atas sms yang meresahkan ini, pihaknya mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada kepala Dindikpora agar diteruskan untuk seluruh kepala sekolah mulai satuan pendidikan SD-SMA/SMK. Surat edaran itu berisi penjelasan bahwa BKD tidak pernah meminta data kepegawaian tenaga honorer melalui sms.

“Kami juga menegaskan sms itu agar tidak ditanggapi, sebab mengarah pada praktik penipuan. Jika ada persoalan atau pertanyaan maka bisa langsung menghubungi kasubbag TU pada kecamatan maupun sekolah masing-masing,” imbuhnya.

( Hartatik / CN39 / SMNetwork )

Sumber : Suara Merdeka.com

25 Juli 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

Dilarang untuk Mudik, Mobil Dinas Pemprov Dikandangkan

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 25 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Pemprov Jateng benar-benar serius melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Seluruh mobil dikandangkan di instansi masing-masing serentak pada Jumat (25/7).

Pantauan Suara Merdeka, sebanyak 76 unit mobil dinas milik jajaran Setda Provinsi Jateng telah diparkir rapi di halaman belakang Kantor Gubernuran kemarin. Sebelum ditinggal, mobil dicek kelengkapannya dan sebagian ditutup dengan cover mobil.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang meninjau lokasi parkir terlihat puas. Namun menurutnya pelarangan itu tidak ada yang spesial dan tiadak perlu dibesar-besarkan. Sebab Pemprov Jateng hanya mematuhi aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Aturan ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 356/007634/2014 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kegiatan Diluar Kedinasan atau Mudik Lebaran.

“Kami berkomitmen dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini. Maka hari ini semua mobil dikumpulkan semua di sini,” katanya.

Ganjar menegaskan, mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas di hari kerja. Maka selama tidak digunakan pada Lebaran 2014, mobil harus dikembalikan sementara. Tidak hanya di Setda Provinsi Jateng, mobil dinas milik satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga harus dikandangkan di instansi masing-masing. Mobil tetap berada dalam pengawasan pengelola kendaraan dinas mulai 26 Juli hingga 3 Agustus 2014.

“Kalau ada PNS yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan saya jewer,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono menambahkan, ada beberapa mobil dinas yang tidak ikut dikandangkan. Yakni beberapa mobil milik bagian protokoler dan rumah tangga. Sebab pada masa lebaran, dua bagian tersebut masih tetap bertugas mengawal gubernur dan wakil gubernur.

Sri Puryono juga mengingatkan pada seluruh PNS di lingkungan pemprov Jateng untuk kembali masuk kerja pada Senin, 4 Agustus mendatang. Ia tidak menoleransi jika ada yang tidak masuk tanpa keterangan. “Kecuali yang sakit atau kejadian khusus seperti kesripahan ya boleh. Lainnya harus masuk di hari pertama, kami akan menggelar sidak,” tegasnya.

( Anton Sudibyo / CN31 / SMNetwork )

Sumber : Suara Merdeka.com

25 Juli 2014 Posted by | SEPUTAR JAWA TENGAH - PROV. JATENG | Tinggalkan komentar