KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-Bagi Uang

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 02 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Kampanye Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kota Semarang diisi dengan kunjungan ke tiga pasar besar, Rabu (2/7). Ketika blusukan ke Pasar Bulu, Fadli Zon terlihat membagi-bagi uang kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

Awalnya, Fadli hanya membagi-bagi stiker Prabowo-Hatta kepada pedagang, didampingi artis dangdut Evie Tamala. Setelah beberapa lama dikerubuti pedagang, Fadli kemudian merogoh saku. Beberapa pedagang yang berada di dekatnya langsung menyambut uang pecahan Rp 50 ribu dari tangan Fadli.

Salah satunya Rani (50) yang sehari-hari menjual pisang. Ia langsung memamerkan selembar uang berwarna biru pada teman temannya. Aksi Rani langsung diprotes teman-temannya yang meminta bagian.

Tapi ketika ditanya siapa orang yang memberi, Rani mengaku tidak mengenal Fadli. Meski demikian, karena orang yang memberi uang adalah tim kampanye Prabowo-Hatta, Rani akan memilih capres nomor satu itu. “Saya tahunya mbak Evi Tamala. Dikasih Rp 50.000 ya nyoblos nomor satulah,” kata Rani sambil tertawa.

Selain pedagang, Fadli juga memberi uang kepada pengemis. Tak tanggung-tanggung, ada yang diberi sampai Rp 250 ribu.

Nur Sa’adah (26) salah satunya. Ia mengaku senang mendapatkan uang ratusan ribu langsung dari tangan Fadli. Seperti juga Rani, Nur mengaku tidak kenal siapa orang yang memberinya uang.

“Saya dikasih duit, seneng banget. Saya tadi nangis karena siapa saja presidennya, kok ya saya tidak berubah nasibnya. Saya juga heran kenapa semua serba mahal. Saya nelangsa sekali kenapa orang kaya tidak peduli dengan kami,” kata Nur.

Fadli yang didampingi para kader Gerindra Jateng itu pun mengaku kedatangannya di tiga pasar yakni Pasar Karangayu, Pasar Johar, dan Pasar Bulu adalah keinginan mendengar suara rakyat. Dari blusukan itu, Fadli jadi tahu banyak apa yang dikeluhkan para pedagang, terutama di Pasar Bulu yang butuh direlokasi.

“Prabowo sediri adalah Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar di Indonesia. Dia peduli pada pasar tradisional, bahkan hanya dia yang bisa menjadikan pedagang bertahan baik di arus globalisasi,” ujar Fadli di sekitar Jalan Soegijapranata.

( Anton Sudibyo / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/02/208008

2 Juli 2014 Posted by | BERITA POLITIK DAN BERITA UMUM, SEMARANG | Tinggalkan komentar

Kejagung Diminta Usut Keterlibatan Tifatul di Kasus MPLIK

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 02 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Perkumpulaan Telekomunikasi Indonesia menggeruduk gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka meminta Kejagung mengusut dugaan keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring atas kasus korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Pendemo yang jumlahnya sekitar 30 orang itu datang pada Rabu (2/7) sekitar pukul 14.00wib. Dengan membawa poster bertuliskan ‘Korupsi Kecamatan Bikin Rakyat Indonesia Jadi Bodoh’.

“Kami mohon kepada jaksa agung mohon mendengarkan keluhan masyarakat kami merasa dirugikan, kasus ini harus cepat ditangani, meminta Jaksa Agung untuk segera memproses Tifatul selaku menkominfo,”kata koordinator aksi S Hidayat Sitorus.

Dalam orasinya Hidayat mengatakan anggaran proyek MPLIK sebesar Rp 1.4Triliun berada di bawah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementrian Komunikasi dan Informatika.

“Proyek ini berlangsung sejak tahun 2010 lalu. Ada dugaan, menteri Kominfo menyelenggarakan mobilisasi dana untuk pemilu dan pilpres 2014 melalui proyek USO MPLIK Fiktif, dimana uangnya mengalir ke pihak tertentu,”cetusnya.

Pendemo juga meminta agar Kejagung transparan dan mengungkap setiap tahap proses penyidikan kasus MPLIK tersebut. Diketahui dalam kasus ini penyidik gedung bundar sudah menetapkan dua tersangka.

Mereka yakni Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan juga Direktur PT Multi Data Rencana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad.

 

( Nurokhman / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/02/207995

2 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Anggoro Widjojo Kena Hukuman Lima Tahun

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 02 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Anggoro Widjojo. Pimpina PT Masaro Radiokom ini juga dikenakan denda Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo ini terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan pejabat Kemenhut serta sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati ketika membacakan amar putusan, Rabu (2/7).

Majelis menyatakan Anggoro terbukti memberi uang suap terkait anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Anggoro mengeluarkan total uang dengan rincian Rp 210 juta, 92 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa 2 unit lift. Uang ini diberikan kepada Ketua Komisi IV DPR saat itu Yusuf Erwin Faishal untuk dibagikan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR.

Pada pemberian pertama yang dilakukan Agustus 2007, Yusuf Erwin membagikan uang Anggoro ke anggota DPR Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, Nurhadi M Musawir Rp 5 juta.

Pemberian kedua dilakukan pada Maret 2008. Anggoro memberikan uang ke Yusuf Erwin Faishal dan diserahkan ke anggota Komisi IV saat itu Mukhtarudin.

Uang tersebut lantas dibagikan kepada anggota Komisi IV antara lain Fachri Andi Leluasa (30 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (5 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (20 ribu dolar Singapura), Muhktarudin ( 30 ribu dolar Singapura) dan Sujud Siradjudin senilai Rp 20 juta yang diberikan dalam  bentuk dolar Singapura.

Uang juga disetor ke Boen Purnama Sekjen Kemenhut tahun 2005-2007 yakni 20 ribu dolar AS dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Siswanto sebesar 10 ribu dolar AS.

“Terdakwa juga memberikan uang kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dan memberikan barang 2 unit lift sekaligus pemasangan sesuai permintaan MS Kaban,” papar hakim anggota Sinung Hermawan.

Khusus untuk MS Kaban, uang suap yang diberikan yakni 40 ribu dolar Singapura, 45 ribu dolar AS, selembar Traveller Cheque senilai Rp 50 juta.

Sedangkan lift yang dimaksud adalah pemberian Anggoro untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga 58,581 dolar AS. Dia juga mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.

Anggoro dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Budi Yuwono / CN19 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/02/207989

2 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Kasus Ikmal Jaya, KPK Panggil Pegawai Pertanahan Kebumen

SUARA MERDEKA – Senin, 30 Juni 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen Budianto terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.

Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya. “Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen Budianto diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (30/6).

Priharsa tidak menjelaskan kaitan Budianto dalam kasus yang menjerat Ikmal Jaya ini.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil Mantan Wali Kota Tegal Adi Winarso, Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi, Mantan Sekda Kota Tegal Edi Pranowo, serta Kepala Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tegal Yuswo Waluyo.

Kemudian Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Pemerintahan Kota Tegal Hartoto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Setda Tegal Herviyanto Gunarso, Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudyanto, pegawai PO Bus Dewi Sri Fery Yanto, dan Sih Wiryadi yang merupakan jasa penilai publik. Semua dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Ikmal merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.

KPK telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait penggeledahan rumah mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya yang ada di Perumahan Baruna Asri, Kelurahan Kraton, Tegal Barat.

Selain itu, menggeledah rumah Ikmal, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Rokayah – ibu kandung Ikmal – bos PO Dewi Sri yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pesurungan Lor, Margadana, Kota Tegal.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Wali Kota Tegal periode 2008-2013 Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan swasta tahun anggaran 2012.

Ikmal selaku Wali Kota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 8 miliar.

( Mahendra Bungalan / CN33 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/06/30/207695

2 Juli 2014 Posted by | TEGAL | Tinggalkan komentar

Miliki Rekening Gendut, Pejabat Kemendikbud Jadi Tersangka

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 02 Juli 2014

SOLO, suaramerdeka.com – Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berinisial GS yang diduga menerima aliran dana dari APBN tahun 2010 hingga 2013 sekitar Rp 10 miliar ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikemukakan salah satu tim penyidik Tipikor Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Kristanto SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (2/7).

Keberadaannya di PN Surakarta, menurutnya, untuk meminta izin penyitaan berkas atau beberapa dokumen seperti kontrak kerja sama atas kegiatan pelatihan para guru di wilayah Karanganyar. Dimana GS merupakan pejabat di Kemendikbud golongan III D yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) para guru di Karanganyar.

GS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memanipulasi data atas sejumlah kegiatan atau pelatihan pendidikan di wilayah Karanganyar dan Kota Surakarta.

“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan manipulasi data kegiatan dari program-program pendidikan di beberapa tempat,” tegas penyidik Tipikor Kejagung yang pernah menjadi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surakarta itu.

Lebih lanjut dia mengemukakan, kedatangannya ke PN Surakarta yakni meminta surat izin penyitaan terhadap sejumlah berkas yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Kedatangan saya kesini (pengadilan-red),  selain minta izin penyitaan secara kebetulan saya sedang cuti. Sedang untuk pelaksanaan penyitaan rencana akan kami lakukan sekitar satu minggu lagi,” paparnya sembari tergesa-gesa meninggalkan PN Surakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, pejabat dari Kemendikbud berinisial GS diyakini menerima aliran dana sekitar Rp 10 miliar melalui rekeningnya. Hal itu terungkap berdasar penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pusat.

Uang tersebut diduga berasal dari dana APBN 2010 hingga 2013 atas proyek diklat para guru PNS di Karanganyar.

Dalam mengusut kasus ini, Sigit Kristanto dan dua anggota tim Tipikor Kejagung lainnya pada Maret 2014 lalu, melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 saksi di Gedung Kejari Surakarta. Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pengusaha yang berada di wilayah eks-Karesidenan Surakarta yang diduga mengetahui diklat yang dijalankan GS.

( Sri Hartanto / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/02/208006

2 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL, KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

Jaksa Tolak Novum Untung Wiyono

SUARA MERDEKA – Jum’at, 30 Mei 2014

  • Sidang PK Kasus Korupsi APBD Sragen

SEMARANG – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menolak seluruh novum atau bukti baru dalam persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Untung Wiyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5).

Meski demikian, Untung selaku pemohon tetap optimistis PK yang diajukannya akan diterima Mahkamah Agung (MA). Tim jaksa yang diketuai Ari Praptono dalam sidang menegaskan, novum yang diajukan pemohon tidak termasuk keadaan baru. Bukti yang diajukan Untung adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng, lembar disposisi semasa dia menjabat bupati, dan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pemberhentian bupati Sragen.

”LHP BPK Perwakilan Jateng atas Pemkab Sragen tidak termasuk keadaan baru,” ujar Ari dalam sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto. Pihaknya juga memberikan tanggapan atas disposisi Untung Wiyono bertanggal 21 April 2011 semasa menjabat bupati yang memerintahkan agar deposito berisi uang kas daerah di rekening BPR Djoko Tingkir tidak dicairkan. ”Lembar disposisi Bupati Sragen juga bukan keadaan baru.

Sebab terdapat alat bukti keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pemohon yang memerintahkan deposito dijadikan jaminan atas pinjaman uang,” tandasnya. Setelah jaksa memberikan tanggapan, bukti-bukti diserahkan untuk dibawa ke MA. Dwiarso Budi menilai sidang sudah cukup. Bukti-bukti itu akan diperiksa majelis hakim MA.

Klaim Tak Bersalah

Usai sidang, Untung tetap yakin PK akan diterima Mahkamah Agung (MA). Sebab, semua novum menyatakan dirinya tidak bersalah. ”Insya Allah, PK saya diterima,” jelas Untung didampingi kuasa hukumnya, Dani Sriyanto.

Dalam perkara tersebut, Untung selaku pemohon PK menyebutkan Bupati Sragen saat ini Agus Fatchur Rahman bertanggung jawab karena memerintahkan pencairan deposito. ”Waktu itu saya mengeluarkan disposisi melarang pencairan deposito karena akan menimbulkan kerugian negara. Namun, bupati sekarang malah memberikan disposisi untuk pencairan,” jelasnya.

Menurut dia, bohong jika ada yang menganggapnya memperkaya diri sendiri. Sebab, ia merasa telah memiliki semua hal dari bisnis yang dijalankannya. Untung terseret perkara dugaan korupsi ABPD Kabupaten Sragen 2003-2010 yang merugikan negara Rp 11,2 miliar. Pada 21 Maret 2012, Untung dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Lilik Nuraeni.

Namun, pada 18 September 2012, Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Hutagalung dan Surachmin melalui putusan kasasi menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga memerintahkan Untung menyerahkan uang pengganti Rp 11,2 miliar kepada negara. (J17,J14-59)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/05/30/262847

2 Juli 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Kasus Korupsi APBD, Salim Diduga Tak Sendiri

SUARA MERDEKA – Rabu, 28 Mei 2014

SEMARANG- Kasus korupsi penyertaan modal APBD Rembang  2006-2007 pada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya diduga tak hanya dilakukan oleh terdakwa Bupati Rembang (nonaktif) M Salim sendirian.

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Wilayah Jateng mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 4,1 miliar tersebut.

”Banyak fakta di persidangan yang memungkinkan keterlibatan sejumlah pejabat. Hal itu juga kami telusuri di Rembang. Kami menduga Salim tidak sendirian dalam kasus ini,” ujar Koordinator GMPK Wilayah Jateng Edy Santoso, kemarin.

Menurut Edy, dalam penyertaan modal itu diduga melibatkan pejabat pemkab serta anggota Dewan yang ikut mengesahkan penyertaan modal tersebut.

Sidang Tuntutan

Kabag Keuangan Maskuri dan Sekda Kabupaten Rembang Hamzah Fatoni, kata dia, saat bersaksi mengungkapkan, kebijakan penyertaan modal telah disetujui oleh DPRD melalui pengesahan APBD Perubahan 2006 besarnya alokasi anggaran Rp 25 miliar.

Selanjutnya masih ada tambahan Rp 10 miliar lagi ke dalam penyertaan modal itu.

Pihaknya juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jateng mengusut kasus itu hingga tuntas agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

”Kejati jangan hanya berhenti pada satu terdakwa saja, perlu diusut lebih dalam siapa yang terlibat dalam pengesahan mulai pengajuan anggaran untuk membentuk RBSJ,” paparnya.

Sementara itu, Salim, Rabu (28/5) ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jateng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.  (J14,J17-71)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/05/28/262751

2 Juli 2014 Posted by | REMBANG | Tinggalkan komentar

Bupati Sragen Bisa Dijerat Pasal Korupsi

SUARA MERDEKA – Sabtu, 24 Mei 2014

  • Kasus Penipuan Jabatan Sekda

SEMARANG – Bupati Agus Fatchur Rahman bisa dijerat pasal kasus tindak pidana korupsi atas dugaan penipuan jabatan Sekda Kabupaten Sragen. Dalam perkara ini, Polda Jateng telah menetapkan Agus sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal penipuan.

Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyatakan tidak menutup kemungkinan bisa mengubah pasal penipuan ke korupsi. Wakil Kepala Kejati Jateng Ali Mukartono mengatakan, perubahan pasal dalam penyidikan perkara tindak pidana seorang tersangka bisa dilakukan. Hal itu tergantung dari temuan penyidik. “Kemungkinan mengubah pasal itu ada dan terbuka, ini tergantung hasil penyidik. Misalnya, kapan dia menerima uang, apakah sebagai bupati atau apa,” katanya kemarin.

Meski demikian, jaksa peneliti dan penyidik hingga kini belum mengubah pasal yang menjerat orang nomor satu di Pemkab Sragen.

Ali menegaskan, sudah memberi petunjuk perubahan pasal ke penyidik. Ia membenarkan ide perubahan itu muncul dari kejaksaan. Dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas berikutnya. Berkas sudah dikirim tapi belum lengkap. “Semua arahannya terbuka, tergantung penyidik. Kami tidak mau mendahului,” tandasnya.

Adukan Kejati

Sebagaimana diberitakan, Bupati Sragen pada Maret 2013 dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto atas perkara penipuan ke Polda Jateng. Pelapor mengaku kecewa karena batal diangkat menjadi Sekda Kabupaten Sragen seperti yang dijanjikan bupati. Bambang merasa dirugikan karena telah mengeluarkan Rp 800 juta untuk membantu Agus dalam Pilkada 2011.

Saat Bambang menagih janji tersebut, Bupati justru mengembalikan uang Rp 750 juta kepadanya. Akhirnya korban merasa tertipu melaporkan persoalan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor kasus dugaan penipuan jabatan Sekda Kabupaten Sragen, Muhammad Taufik mensinyalir ada upaya pembelokan substansi perkara ke ranah penyuapan. Karenanya, ia berencana mengadukan Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan.

Dia menduga pembelokan kasus itu untuk menggiringnya ke arah deponeering (mengesampingkan perkara). Jika pasal diubah menjadi penyuapan, hal itu berarti pemberi dan penerimanya sama-sama menjadi tersangka. (J17,J14-80)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/05/24/262476

2 Juli 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Kepala Dinas Pertanian Divonis 3,5 Tahun

SUARA MERDEKA – Rabu, 28 Mei 2014

  • Korupsi Dana Irigasi di Banjarnegara

SEMARANG – Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Dintankannak) Kabupaten Banjarnegara Dwi Atmadji divonis tiga tahun dan enam bulan kurungan dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5) malam.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Dia dinilai korupsi dana bantuan sosial (bansos) jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi desa pada 2011, sehingga merugikan negara Rp 659 juta.

Dwi diputus bersalah atas dakwaan subsider karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Erintuah juga memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer. Sebab, majelis hakim tidak menemukan hal yang mengindikasikan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, terdakwa juga tidak sepeser pun menikmati uang dari kerugian negara.  Namun, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mematuhi prosedur penentuan petani/ kelompok tani selaku penerima manfaat dana bansos pertanian.

“Penentuan penerima tidak dilakukan melalui seleksi tim teknis yang sebelumnya diusulkan terdakwa. Kelompok penerima manfaat juga tidak semuanya membuat proposal, rancangan anggaran biaya, dan gambar desain,” jelasnya.

Selaku penanggung jawab pengelolaan dana bansos pertanian, terdakwa hanya memenuhi penerima manfaat sesuai permintaan terpidana Edi Yusmianto, wakil ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara. Adapun, tim teknis yang dibentuknya justru dibiarkan.

Lebih Rendah

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Eddy Wijayanto menuntut terdakwa enam tahun dan enam bulan kurungan serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Mendengar putusan hakim, Dwi Atmadji menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Musafak menegaskan, majelis hakim seharusnya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Terdakwa selaku penanggung jawab pengelolaan dana bansos pertanian itu hanya berwenang mengusulkan petani/ kelompok tani penerima manfaat.

“Semestinya yang mengusulkan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Seharusnya justru yang menentukan atau memutuskannya,  yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian,” tandasnya.

Setelah Dwi Atmadji, majelis hakim juga memvonis terdakwa lain, mantan pegawai Dintankannak, Sairan, selama dua tahun dan enam bulan kurungan. Sairan juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan serta uang pengganti Rp 28 juta subsider dua tahun kurungan.

Kuasa hukum terdakwa, Agus S Jaya Astra menilai Sairan seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan. Jaksa semula menuntut Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Pasal 3 UU tersebut dikesampingkan.

“Pasal 2 tidak terbukti sama sekali, namun hakim malah menjatuhkan Pasal 3 yang tidak menjadi tuntutan jaksa. Ini mungkin hakim takut diperiksa Komisi Yudisial sehingga dicari celah penyelamatan,” tandasnya. (J17,J14-71)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/05/28/262752

2 Juli 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Rudi Rubiandini Diperiksa untuk Kasus Bhatoegana

SUARA MERDEKA – Kamis, 05 Juni 2014

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Pemanggilan terkait penyidikan kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013.

Rudi diperiksa untuk tersangka yang merupakan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. ”Rudi Rubiandini diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (4/6). Sebelumnya, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBNPdi Kementerian ESDM 2013.

Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pernah Menyerahkan

Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini. Sementara itu, KPK juga memanggil pelatih golf Deviardi dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap Rudi Rubiandini. Kali ini, Deviardi diperiksa untuk tersangka Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri.

”Deviardi diperiksa untuk tersangka AMS (Arta Meris Simbolon-red),” ujar Priharsa. Dalam amar putusan Rudi Rubiandini pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dolar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Rudi diduga menerima 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. (J13-25,80)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/05/263501

2 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar