KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Jaksa Nilai Eks Bupati Karanganyar Gunakan Cara Primitif

AKTUAL.CO – Selasa, 26 Agustus 2014

Jaksa Penuntut Umum menilai mantan Bupati Rina Iriani, terdakwa kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008, menggunakan cara-cara primitif dalam upaya lepas dari jeratan hukum.

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum menilai mantan Bupati Rina Iriani, terdakwa kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008, menggunakan cara-cara primitif dalam upaya lepas dari jeratan hukum.

“Langkah-langkah yang ditempuh terdakwa merupakan cara primitif dan hanya akan mendapat tempat di negara totaliter,” kata Jaksa Penuntut Umum Sugeng Riyanta saat menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (26/8).

Pernyataan jaksa tersebut disampaikan untuk menanggapi tindakan terdakwa yang dinilai lihai melakukan perlawanan selama penyidikan.

Sugeng menguraikan terdakwa telah melakukan perlawanan berupa lobi tingkat tinggi hingga Komisi III DPR, pimpinan Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan.

Langkah tersebut, lanjut dia, dilakukan terdakwa sebagai upaya pencitraan agar diyakini sebagai pihak yang tidak bersalah dalam kasus ini.

Selain itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya memilih jalur politik dengan maksud untuk membangun opini bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan perbuatan tercela.

Sugeng menegaskan kejaksaan telah bertindak sesuai dengan aturan dalam menjerat tersangka hingga ke meja hijau.

Menurut dia, barang bukti serta penggeledahan dalam penyidikan kasus tersebut telah sesuai aturan dan bahkan didokumentasikan.

Oleh karena itu, lanjut dia, peridangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan tempat paling adil dan jujur untuk mengetahui apakah terdakwa dalam kasus tersebut berperan sebagai pelaku, aktor utama, ataukah korban.

“Perkara ini akan menjawab siapa korban sebenarnya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut.

Sebelumnya, Rina iriani dijerat secara subsideritas dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Ant)

Sukardjito –
 

27 Agustus 2014 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

Hakim Didesak Tahan Eks Bupati Karanganyar

AKTUAL.CO – Rabu, 27 Agustus 2014
 
Hakim Didesak Tahan Eks Bupati Karanganyar : aktual.co

Rina Iriani (Kiri) (Foto: Aktual.co/Muhammad Dasuki)

 

Komite Penyelidik Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengendus dugaan praktik transaksional persidangan kausus penyelewengan dana subsidi perumahan rakyat Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp11,8 miliar yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani S.R.

Semarang, Aktual.co — Komite Penyelidik Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengendus dugaan praktik transaksional persidangan kausus penyelewengan dana subsidi perumahan rakyat Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp11,8 miliar yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani S.R.

Menurut Sekertaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, bahwa tidak ditahannya terdakwa dalam perkara pidana dapat mempengaruhi proses persidangan. Pasalnya, terdakwa begitu leluasa mempengaruhi saksi dan menghilangkan alat-alat bukti.

“Sangat mungkin terjadi transaksional hukum dalam proses persidangan, bila terdakwa tidak ditahan. Maka, hakim harus menahan terdakwa, tanpa terkecuali,” ujar dia kepada Aktual.co di Semarang, Selasa (26/8).

Ia menegaskan selama persidangan dalam perkara Tipikor harus ada penahanan, karena akan menguntungkan terdakwa yang leluasa mengintervensi dan menghambat proses persidangan.

Pihaknya mendesak hakim harus menahan terdakwa karena yang bersangkutan berada di tahanan sementara proses persidangan. Ditambah lagi mempengaruhi saat agenda sidang dengan mendengarkan keterangan saksi.

“Hakim harus memerintahkan menahan terdakwa, supaya tidak leluasa meneror para saksi dan dijaga ketat oleh pihak yang berwajib,” ujar dia.

Diketahui, hingga Selasa (26/8), kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda sidang bantahan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang terungkap, terdakwa sempat menolak surat panggilan sidang yang diberikan Pengadilan Tipikor Semarang.

Selanjutnya, hakim menunda persidangan pada pekan depan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sukardjito –
 

27 Agustus 2014 Posted by | KARANGANYAR, KP2KKN DALAM BERITA | Tinggalkan komentar

Bukti Tidak Telat, Rina Foto Selfie di Pengadilan Tipikor Semarang

TRIBUN JATENG.COM – Selasa, 26 Agustus 2014

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-  Rina Iriani Sri Ratnaningsih kembali mendatangi Pengadilan Tipikor Semarang, untuk melanjutkan agenda persidangan atas perkara dugaan korupsi yang menjeratnya, Selasa (26/8).

Mengenakan gaun batik hijau, dipadu jilbab warna hijau pupus, serta kalung bermotif bunga, mantan Bupati Karanganyar itu, sudah tiba di Pengadilan sejak sekitar pukul 08.30.
Bahkan, Rina mengaku sempat selfie sembari menunggu persidangan dimulai. Menurut dia, foto selfie itu dilakukannya pada sekitar jam 09.30.

“Saya tak pernah telat datang, tadi 08.30 sudah datang. Sempat foto selfie juga, di foto itu kan ada jamnya, kapan diambil, bisa sebagai bukti saya tak telat,” ujar Rina usai persidangan.

Hari itu, sidang mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa, atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang sebelumnya, Selasa (19/8). Tanggapan setebal 21 halaman itu, dibacakan secara bergantian oleh enam orang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejari Karanganyar dan Kejati Jateng.

Jaksa membantah eksepsi terdakwa, yang menilai dakwaan prematur, tak cermat dan kabur. Menurut jaksa, dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima, karena tidak dilandasi oleh argumentasi yuridis yang kuat dan telah menyangkut pokok perkara,” kata jaksa Sugeng Riyanta.

Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menetapkan dan melanjutkan pemeriksaan dan mengadili terdakwa. Lebih lanjut, menurut dia, perkara korupsi Griya Lawu Asri (GLA) yang melibatkan Rina Iriani bukan perkara baru, sebab sudah digelar sejak 2009.

Sejauh ini sudah mempidanakan beberapa pelaku lainnya. Di antaranya, Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, dan Fransisca Riana Sari. Dan, dalam persidangan ketiga orang itu, alat bukti berupa copy surat nomor 518/2050.4 tanggal 22 Mei 2007 dan juga 58 kwitansi, yang sering disebut kuasa hukum terdakwa sebagai palsu atau dipalsukan. (*)

Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2014/08/26/bukti-tidak-telat-rina-foto-selfie-di-pengadilan-tipikor-semarang

26 Agustus 2014 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

Rudy Berdalih Rina Jadi Korban Keberingasan Penyidik Kejati Jateng

TRIBUN JATENG.COM – Rabu, 20 Agustus 2014

Korupsi GLA Karanganyar

Rudy Berdalih Rina Jadi Korban Keberingasan Penyidik Kejati Jateng
 
tribunjateng/WAHYU SULISTYAWAN
 
RINA IRIANI mantan bupati Karanganyar dua periode, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 19 Agustus 2014. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sidang perdana Rina Iriani dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang (19/8), tim kuasa hukum terdakwa langsung ajukan eksepsi (keberatan).

Tim kuasa hukum Rina Iriani, menyatakan mengajukan ekspesi (nota keberatan), seusai jaksa membacakan dakwaan setebal 72 halaman. Mereka pun meminta izin kepada majelis hakim, untuk langsung membacakan eksepsi setebal 67 halaman, yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dalam nota keberatannya itu, tim kuasa hukum Rina, menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban keberingasan tim penyidik Kejati Jateng, dan tim JPU Kejari Karanganyar. “Karena ketidakprofesionalannya, tim penyidik telah melakukan kejahatan jabatan dalam proses penyidikan terdakwa,” kata anggota tim kuasa hukum, Rudy Alfonso.

Lantaran itu, Rina pun telah melaporkan hal ini ke Jamwas Kejagung RI. Atas laporan itu, Rudy melanjutkan, Jamwas pun turun tangan dan telah memeriksa tim penyidik. Di samping itu, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan alat bukti palsu, ke Polda Jateng. Oleh karena itu, seharusnya, tim JPU menarik kembali dakwaannya.

“Sebelum jaksa menggunakan alat bukti tersebut dalam pokok perkara, harusnya mereka berkonsultasi dulu dan menunggu hasil uji laboratorium forensik atas laporan kami. Hal ini sesuai arahan dari Jamwas, yang memeriksa tim penyidik sebelumnya,” ujar Rudy.

Lantaran, tetap menyatakan berkas perkara ini P-21, dan bahkan melimpahkan ke pengadilan, Rudy menilai Kejati Jateng, telah melakukan pembangkangan. “Sebagai institusi vertikal, seharusnya Kejati Jateng mematuhi instruksi institusi di atasnya,” kata dia.

Secara tegas, tim kuasa hukum juga menolak dalil bahwa Rina menerima dan menggunakan dana senilai Rp 11,8 miliar, yang didakwakan jaksa sebagai hasil korupsi. Menurut tim kuasa hukum, jaksa tidak menyebut secara tepat dan pasti, kapan dan dimana tindak pidana yang didakwakan telah dilakukan.
“Dakwaan jaksa kabur, ambigu, dan multitafsir, sehingga harusnya batal demi hukum,” lanjut anggota tim kuasa hukum lainnya, M. Taufik.

Atas eksepsi ini, majelis hakim memberi kesempatan satu minggu kepada tim jaksa, untuk memberikan tanggapan. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin  (25/8) pekan depan,” kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Usai persidangan, Rina yang dikerubuti awak media, tak memberi banyak komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum, kepada tim kuasa yang telah ditunjuk.

Rina menandaskan, selama persidangan ia akan kooperatif. Disampaikan, pada sidang kali ini, ia sudah bersiap berangkat dari rumahnya di Jateng, Karanganyar, pada sekitar pukul 05.30. “Saya akan koopertif. Tadi pagi-pagi sudah bersiap berangkat dari rumah,” ujar dia.

Rina mengaku selama ini ia tetap sehat dan beraktivitas seperti biasa. Menurutnya, usai tak menjabat sebagai bupati, ia mengabdikan diri membantu mengajar di SDN 2 Gaum, Tasikmadu, Karanganyar. “Sekarang mengajar di SD,” ucapnya, sembari berjalan ke luar gedung pengadilan.

Tak semua pertanyaan dapat dijawab oleh Rina. Begitu mobil Toyota Innova warna hitam, B 1695 AS, menghampiri, Rina bersama beberapa anggota tim kuasa hukum, langsung masuk ke mobil. Mereka segera berlalu meninggalkan halaman gedung Pengadilan Tipikor Semarang. (tribuncetak/yan)

Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2014/08/20/rudy-berdalih-rina-jadi-korban-keberingasan-penyidik-kejati-jateng

26 Agustus 2014 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

KY Sarankan Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Ditahan

BISNIS.COM – Kamis, 21 Agustus 2014

SOLO–Komisi Yudisial (KY) menyoroti keterlambatan jalannya persidangan perdana kasus korupsi terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Penghubung KY Jawa Tengah (Jateng), Syukron Salam menyatakan persidangan molor sampai satu jam lebih hanya karena menunggu kedatangan terdakwa Rina Iriani dari Karanganyar.

”Gara-gara menunggu kedatangan Rina sidang molor, padahal majelis hakim, jaksa penuntut umum , dan penasihat hukum sudah datang,” katanya di Semarang, Rabu (20/8/2014).

Seperti diketahui persidangan perdana Rina Iriani di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014) yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Keterlambatan persidangan terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp35 miliar ini, lanjut Syukron tidak sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Supaya pada proses persidangan ke depan tidak terlambat, dia meminta supaya majelis hakim memerintahkan terdakwa tinggal di Semarang. ”Majelis hakim supaya melakukan penahanan terhadap Rina di Semarang supaya tidak menghambat jalannya persidangan,” ungkapnya.

Sebab, sambung dia, bila terdakwa Rina yang tidak ditahan masih tinggal di Karanyanyar dikhawatirkan proses persidangan akan terlambat, karena jarak Karanyanyar-Semarang cukup jauh. ”Jadi ini hanya pertimbangan supaya proses peradilan berjalan cepat, sederhana, dan murah,” tandasnya.

Syukron menilai langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang tidak menahan terdakwa Rina Iriani bukan suatu pelanggaran. ”Mungkin hakim mempunyai pertimbangan terdakwa kooperatif, mungkin bila pada persidangan berikutnya terlambat terus bisa saja menetapkan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu, uang hasil korupsi Rina Iriani senilai Rp11,8 miliar selain untuk kepentingan pribadi juga mengalir ke sejumlah pihak. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014), uang korupsi itu antara lain mengalir ke DPRD Karanganyar, aparat keamanan, kejaksaan, dan lainnya.

DPRD Karanganyar pada 19 Januari 2010 menerima Rp350 juta, kemudian pada 28 Januari 2010 menerima untuk biaya operasional DPRD senilai Rp135 juta. Dengan uraian kuitansi pinjaman pihak ketiga untuk aparat, Dandim, Kapolres, Kapolsek, Danramil, Camat, dan Diamond, pada 29 September 2008 dicairkan uang senilai Rp64,5 juta.

Pada 16 Agustus 2008 dengan uraian pinjaman pihak ketiga (kejaksaan) senilai Rp12,5 juta. Dengan uraian bantuan langsung masyarakat (BLM) pada 25 Juni 2008 untuk Dandim Karanganyar senilai Rp10 juta. Ada juga untuk biaya penggantian uang camat yang hadir dalam peresmpian mesjid Himatun Nashim pada 22 September 2008 senilai Rp8,5 juta.

Selain itu, ada pula bantuan wayangan kepala desa (kades) se-Kabupaten pada 25 Maret 2009 senilai Rp3 juta. BLM seragam PMI pada 19 Mei 2008 senilai Rp8,4 juta, pinjaman pihak ketiga/bupati untuk PKK Kebakkramat pada 11 Oktober 2008 senilai Rp25 juta. Operasional Camat Karangpandan pada 28 Oktober 2008 senilai Rp2 juta.

Terpisah, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng meminta kepada JPU supaya memanggil semua pihak yang menerima uang korupsi tersebut sebagai saksi di pengadilan. ”Kalau mau adil serta dalam upaya penegakan hukum, maka semua pihak yang menerima uang korupsi terdakwa Rina harus dijadikan saksi di pengadilan,” kata dia.

Sumber : http://bandung.bisnis.com/read/20140821/34239/515497/ky-sarankan-mantan-bupati-karanganyar-rina-iriani-ditahan

 

Source : JIBI/Solopos

21 Agustus 2014 Posted by | KARANGANYAR, KP2KKN DALAM BERITA | Tinggalkan komentar

KY: Biar Tidak Menghambat, Rina Iriani Harus Ditahan

SOLOPOS.COM – Rabu, 20 Agustus 2014

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Yudisial (KY) menyoroti keterlambatan jalannya persidangan perdana kasus korupsi terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Penghubung KY Jawa Tengah (Jateng), Syukron Salam menyatakan persidangan molor sampai satu jam lebih hanya karena menunggu kedatangan terdakwa Rina Iriani dari Karanganyar. ”Gara-gara menunggu kedatangan Rina sidang molor, padahal majelis hakim, jaksa penuntut umum [JPU], dan penasihat hukum sudah datang,” katanya di Semarang, Rabu (20/8/2014).

Seperti diketahui persidangan perdana Rina Iriani di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014) yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Keterlambatan persidangan terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp35 miliar ini, lanjut Syukron tidak sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Supaya pada proses persidangan ke depan tidak terlambat, dia meminta supaya majelis hakim memerintahkan terdakwa tinggal di Semarang. ”Majelis hakim supaya melakukan penahanan terhadap Rina di Semarang supaya tidak menghambat jalannya persidangan,” ungkapnya.

Sebab, sambung dia, bila terdakwa Rina yang tidak ditahan masih tinggal di Karanyanyar dikhawatirkan proses persidangan akan terlambat, karena jarak Karanyanyar-Semarang cukup jauh. ”Jadi ini hanya pertimbangan supaya proses peradilan berjalan cepat, sederhana, dan murah,” tandasnya.

 

Syukron menilai langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang tidak menahan terdakwa Rina Iriani bukan suatu pelanggaran. ”Mungkin hakim mempunyai pertimbangan terdakwa kooperatif, mungkin bila pada persidangan berikutnya terlambat terus bisa saja menetapkan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu, uang hasil korupsi Rina Iriani senilai Rp11,8 miliar selain untuk kepentingan pribadi juga mengalir ke sejumlah pihak. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014), uang korupsi itu antara lain mengalir ke DPRD Karanganyar, aparat keamanan, kejaksaan, dan lainnya.

DPRD Karanganyar pada 19 Januari 2010 menerima Rp350 juta, kemudian pada 28 Januari 2010 menerima untuk biaya operasional DPRD senilai Rp135 juta. Dengan uraian kuitansi pinjaman pihak ketiga untuk aparat, Dandim, Kapolres, Kapolsek, Danramil, Camat, dan Diamond, pada 29 September 2008 dicairkan uang senilai Rp64,5 juta.

Pada 16 Agustus 2008 dengan uraian pinjaman pihak ketiga (kejaksaan) senilai Rp12,5 juta. Dengan uraian bantuan langsung masyarakat (BLM) pada 25 Juni 2008 untuk Dandim Karanganyar senilai Rp10 juta. Ada juga untuk biaya penggantian uang camat yang hadir dalam peresmpian mesjid Himatun Nashim pada 22 September 2008 senilai Rp8,5 juta.

Selain itu, ada pula bantuan wayangan kepala desa (kades) se-Kabupaten pada 25 Maret 2009 senilai Rp3 juta. BLM seragam PMI pada 19 Mei 2008 senilai Rp8,4 juta, pinjaman pihak ketiga/bupati untuk PKK Kebakkramat pada 11 Oktober 2008 senilai Rp25 juta. Operasional Camat Karangpandan pada 28 Oktober 2008 senilai Rp2 juta.

Terpisah, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng meminta kepada JPU supaya memanggil semua pihak yang menerima uang korupsi tersebut sebagai saksi di pengadilan. ”Kalau mau adil serta dalam upaya penegakan hukum, maka semua pihak yang menerima uang korupsi terdakwa Rina harus dijadikan saksi di pengadilan,” kata dia.

Sumber : http://www.solopos.com/2014/08/20/kasus-gla-ky-biar-tidak-menghambat-rina-iriani-harus-ditahan-528391

20 Agustus 2014 Posted by | KARANGANYAR, KP2KKN DALAM BERITA | Tinggalkan komentar

Soal Transaksi Mencurigakan, Rina Enggan Menanggapi

SUARA MERDEKA.COM – Rabu, 20 Agustus 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Mantan bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih melalui kuasa hukumnya, Rudy Alfonso dari tim OC Kaligis enggan menanggapi terkait transaksi keuangan mencurigakan yang masuk ke rekeningnya beserta dua anaknya, Hendra Prakasha dan Wijaya Kusuma Ari Asmara dengan total Rp 8,97 miliar dan 63.339 dollar Amerika Serikat. Sebab, hal itu dinilainya sudah masuk ke materi dakwaan. Rina kini fokus untuk meminta bukti kejaksaan yang diduga palsu dibuktikan dulu.

“(Transaksi keuangan mencurigakan, red) Itu sudah masuk ke materi dakwaan. Kami minta bukti yang diduga palsu ini dibuktikan dulu, sebelum memasuki materi dakwaan,” kata Rudi didampingi empat rekannya dari tim OC Kaligis, yakni Muh Taufik, Misbah, Slamet Yuwono, dan Yagari Bastara usai persidangan, Rabu (20/8).

Sebagaimana diketahui, bukti diduga palsu itu ialah surat bernomor 518 terkait permohonan rekomendasi penunjukan lembaga keuangan non bank (LKNB) dan 58 bukti transfer diduga ditandatangani Rina.

Menurut dia, diperlukan ahli forensik karena dokumen surat diyakininya palsu. Keaslian surat patut dipertanyakan, jaksa pun tak dapat menunjukan keaslian surat tersebut. Karenanya, ia menilai jaksa tidak bisa memberikan sinkronisasi dakwaan.

“Jaksa ceroboh gunakan bukti palsu atau fotokopi, karenanya dakwaan berikan kesesatan. Jaksa terlalu dini atau prematur karena tak mempertimbangkannya,” tandasnya. Ia juga menyebutkan jaksa tidak profesional dan terlalu bernafsu menghukum kliennya.

( Royce Wijaya / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/20/213811/Soal-Transaksi-Mencurigakan-Rina-Enggan-Menanggapi

20 Agustus 2014 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

Transaksi Rekening Rina dan Dua Anaknya Mencurigakan

SUARA MERDEKA.COM – Rabu, 20 Agustus 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Jaksa Sugeng Riyanta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng beserta lima jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar membacakan dakwaan mantan bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih pada sidang perkara dugaan korupsi bantuan dana subsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) secara bergantian di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8).

Dalam dakwaannya, jaksa juga menjerat terdakwa pasal 3 UU Nomor 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sugeng mencurigai transaksi keuangan pada rekening Rina beserta dua anaknya, Hendra Prakasha dan Wijaya Kusuma Ari Asmara dengan total Rp 8,97 miliar dan 63.339 dollar Amerika Serikat. 

“Rekening-rekening simpanan itu tidak dilaporkan LHKPN pada KPK. Terdakwa mengetahui dan patut menduga uang itu merupakan transaksi keuangan mencurigakan hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pihaknya mendakwa Rina melakukan kejahatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Sebagai bupati Karanganyar, dalam kurun waktu antara November 2010 hingga Desember 2013 terdakwa menerima penghasilan sah Rp 1,012 miliar. Di luar itu, Rina memiliki usaha salon kecantikan di Jl Asoka Karanganyar dengan penghasilan Rp 70 juta/ tahun.

Menurut dia, data itu mendasari pelaporan Rina atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 12 Desember 2011. Namun, selama November 2010 hingga Desember 2013, terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menempatkan uang sebesar Rp 8,97 miliar dan 63.339 dollar Amerika Serikat ke rekening pribadinya beserta dua anaknya, Hendra Prakasha dan Wijaya Kusuma Ari ke penyedia jasa keuangan pada Bank Mandiri Cabang Palur dan BCA Cabang Surakarta.

Selain UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jaksa juga mendakwa Rina dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya, dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, lebih subsidair pasal 5 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, serta lebih lebih subsidair pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. 

( Royce Wijaya / CN19 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/20/213707/Transaksi-Rekening-Rina-dan-Dua-Anaknya-Mencurigakan

20 Agustus 2014 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

Rina Iriani Tak Bayar Simpanan Wajib Koperasi

SUARA MERDEKA.COM – Selasa, 19 Agustus 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Terdakwa Rina Iriani Sri Ratnaningsih, mantan bupati Karanganyar diketahui mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera tanpa melaksanakan kewajiban awal membayar simpanan wajib.

Jaksa Sugeng Riyanta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng saat membacakan dakwaan Rina menyatakan, tujuan terdakwa mendaftarkan diri semata-mata untuk memenuhi syarat jumlah keanggotaan minimal KSU Sejahtera agar dapat ditunjuk sebagai lembaga keuangan non bank (LKNB) untuk mendapatkan penyaluran bantuan dana subsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera).

“Terdakwa saat itu bersama suaminya Tony Iwan Haryono (bercerai 6 Juli 2012) mengambil alih KSU Sejahtera yang akan digunakan sebagai LKNB penyalur bantuan dana subsidi Kemenpera,” kata Sugeng.

KSU Sejahtera hanya mempunyai tiga anggota, sekaligus berfungsi sebagai pengurus, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara. Koperasi ini pun tidak memiliki aset paling sedikit Rp 1 miliar tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan, dan tidak mempunyai laporan keuangan yang diaudit akuntan publik.

Padahal, penyalur dana subsidi perumahan bagi masyarakat berpengasilan rendah sesuai peraturan Kemenpera harus memiliki anggota minimal 20 orang, total aset paling sedikit Rp 1 miliar, serta laporan keuangan harus diaudit akuntan publik. Namun, Kemenpera menunjuk KSU Sejahtera sebagai LKNB penyalur dana subsidi perumahan tahun 2007 dan 2008 dengan total nilai Rp 35,725 miliar.

Selanjutnya, terdakwa mengetahui penyaluran dana itu bersama Tony, ketua KSU Sejahtera Fransiska Rianasari, dan mantan ketua KSU Sejahtera Handoko Mulyono secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

( Royce Wijaya / CN34 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/19/213694/Rina-Iriani-Tak-Bayar-Simpanan-Wajib-Koperasi

20 Agustus 2014 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

Sidang Rina Disupervisi KPK

SUARA MERDEKA.COM – Selasa, 19 Agustus 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Mantan bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk proyek Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007 dan 2008 di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8). Meski tak ditahan, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto secara tegas memerintahkan Rina bersikap kooperatif dan membantu jalannya persidangan. Sidang beragendakan dakwaan jaksa ini mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan menggunakan alat perekam, KPK bekerja sama dengan Fakultas Hukum Undip Semarang sebagai operasional merekam sidang yang berlangsung sekitar satu jam. “Karena tidak ditahan, maka (terdakwa, red) diperintahkan untuk membantu kelancaran sidang dengan bersikap kooperatif. Kalau saudara menghambat, kami tak segen-segan menetapkan penahanan,” tegas Dwiarso yang juga wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Sugeng Riyanta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan lima jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara bergantian membacakan dakwaan sebanyak 72 halaman. Jaksa Sugeng mendakwa Rina telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kasus ini bermula saat Kemenpera tahun 2006 menyelenggarakan program gerakan nasional pembangunan sejuta rumah (GNPSR) yang dibiayai APBN. Rina mengenakan gamis warna ungu hadir di Pengadilan Tipikor naik mobil Toyota Kijang Innova.

( Royce Wijaya / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/19/213687/Sidang-Rina-Disupervisi-KPK-

20 Agustus 2014 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar