KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Digratiskan APBD, SD Negeri Nekat Tarik Uang

SUARA MERDEKA.COM – Rabu, 27 Agustus 2014

KLATEN, suaramerdeka.com – Sekolah-sekolah dasar negeri di Kabupaten Klaten menarik uang Rp 10.000 sampai Rp 15.000/ siswa dalam penyeragaman batik siswanya. Padahal, pengadaan seragam batik sudah didanai APBD 2013 Rp 4 miliar.

Eka, orang tua siswa SDN di Kecamatan Delanggu mengatakan untuk mendapat seragam batik bagi anaknya ditarik Rp 10.000 oleh sekolah awal tahun lalu. Alasan sekolah, dana digunakan untuk membayar ongkos jahit seragam batik. “Batiknya warna merah ada tulisan Klaten ,” katanya, Rabu (27/8).

Menurutnya, dari sisi mutu kain, batik itu hanya ala kadarnya sama seperti baju seragam yang dijual di pasar. Kainnya kaku dan panas saat dipakai siswa. Namun orang tua tidak bisa menolak sebab digunakan untuk seragam siswa. Soal sebenarnya seragam itu dianggarkan ABPD, orang tua siswa tidak tahu-menahu. Yang penting anaknya bisa masuk sekolah sehingga tetap membayar.

Dari sekolah siswa hanya mendapatkan baju batik saja. Sementara untuk ketentuan seragam harus dengan bawahan warna putih. Untuk pakaian bawahan siswa membeli sendiri di luar sekolah.

Beda lagi dengan Nanik, orang tua siswa SDN Tlogowatu, Kecamatan Kemalang. Dikatakannya, uang seragam batik itu dibayarkan bersamaan saat tahun ajaran baru. Alasan penarikan uang oleh sekolah karena untuk ongkos jahit.

Mantan wakil Ketua DPRD Klaten yang saat ini kembali menjadi anggota DPRD 2014-2019, Darmadi SH MH mengatakan seingatnya saat pembahasan APBD 2013 lalu yang dianggarkan adalah pengadaan seragam SDN.

“Jadi bukan pengadaan kain. Mestinya seragam sudah jadi dan gratis,” ungkapnya.  Mantan anggota badan anggaran DPRD Klaten yang kini juga menjabat lagi, Drs Sri Widodo mengatakan hal yang sama. Seingatnya, batik untuk SDN itu dianggarkan APBD. Anggarannya sekitar Rp 4 miliar.

Saat pembahasan sempat alot sebab awalnya Dinas Pendidikan mengajukan Rp 5,9 miliar. Anggaran seragam itu masuk poin pendampingan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jika kemudian batiknya gratis tetapi upah jahitnya masih menarik uang, maka harus ada penjelasan.

Sebab seingatnya mata anggaran berbunyi pengadaan seragam batik, bukan semata kain.  Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Drs Pantoro MM mengatakan sepengetahuan Dinas seragam itu gratis dan tidak ada tarikan dana. Soal ada ongkos jahit, Dinas akan mengecek ke lapangan.

( Achmad Hussain / CN19 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/27/214608/Digratiskan-APBD-SD-Negeri-Nekat-Tarik-Uang

27 Agustus 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar

Mobil Dinas DPRD Akan Diambil Paksa

SUARA MERDEKA – Senin, 18 Agustus 2014

  • Baru Delapan Dikembalikan

KLATEN – Sekretariat DPRD Klaten akan mengambil paksa mobil dinas yang masih dibawa anggota DPRD lama periode 2009-2014. Pasalnya, sampai H+4 turunnya SK pemberhentian, masih ada sembilan unit mobil dinas yang belum dikembalikan.

‘’Surat penarikan pertama sudah kami layangkan, dan baru delapan unit yang kembali dari total 17 unit,’’ jelas Sekretaris DPRD, Widya Sutrisna, Minggu (17/8).

Menurut Widya, surat pertama memberikan batas waktu toleransi pengembalian sampai 13 Agustus, bertepatan dengan pelantikan anggota DPRD baru dan pemberhentian anggota lama. Namun sampai empat hari setelah itu baru delana unit yang dikembalikan.

Untuk itu, pekan ini sekretariat akan kembali mengirimkan surat kepada para mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan mobil. Jika surat kedua belum juga mempan dan mobil tetap tidak dikembalikan, maka akan dilayangkan surat ketiga.

Apabila surat ketiga tak membuat goyah para mantan anggota DPRD, sekretariat akan mengambil paksa mobil dinas ke rumah bersama Satpol PP.

Dasar hukumnya jelas, mobil dinas hanya diperuntukkan bagi jabatan pimpinan DPRD, ketua komisi, ketua fraksi, badan legislasi, dan badan kehormatan.

Uang Cair

Jika anggota tidak terpilih lagi pada masa jabatan 2014-2019, atau terpilih lagi dan sudah dilantik, tidak berhak atas mobil dinas. Sebab sampai saat ini belum terbentuk fraksi, komisi, dan badan.

Yang ada baru pimpinan sementara DPRD, karena itu mobil harus tetap dikembalikan. Widya menambahkan, sebenarnya sekretariat sudah bersikap sangat lunak.

Di daerah lain, pengembalian mobil dinas menjadi syarat pencairan uang jasa pengabdian. Sebelum mobil kembali, uang tidak akan dicairkan. ‘’Tapi ternyata uang sudah cair, malah mobil belum semua kembali,’’ ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sekretariat DPRD melayangkan surat ke DPRD lama agar mengembalikan mobil dinas paling lambat 13 Agustus. Namun para mantan anggota DPRD enggan mengembalikan (SM/ 14/8). (H34,88)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/18/270554

20 Agustus 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar

Mantan Anggota DPRD Enggan Kembalikan Mobil

SUARA MERDEKA – Jum’at, 15 Agustus 2014

KLATEN – Para mantan anggota DPRD Klaten periode 2009-2014, baik yang tidak terpilih lagi maupun yang terpilih kembali, masih enggan mengembalikan mobil dinas. Dari 17 mobil dinas yang dibawa mereka, baru empat unit yang dikembalikan ke sekretariat DPRD.

”Sisanya akan kami tagih terus secara proaktif,” jelas Sekretaris DPRD Widya Sutrisna, Kamis (14/8). Menurut Widya, pengembalian mobil dinas itu sebenarnya sudah kegiatan rutin.

Surat resmi permintaan agar anggota DPRD lama mengembalikan mobil dinas sudah dikirimkan satu pekan sebelum pelantikan anggota DPRD baru dan pemberhentian DPRD lama. Namun nyatanya belum semua mobil dikembalikan, meskipun pelantikan sudah selesai.

Anggota lama yang tidak terpilih lagi, sudah tidak berhak membawa mobil dinas. Karena itu, sekretariat akan proaktif meminta kembali. Jumlah mobil dinas DPRD mencapai 17 unit, dari merek/ jenis Toyota Kijang Innova dan Avanza. Hanya satu dari jenis Fortuner yang digunakan pimpinan. Mobil-mobil itu dipegang oleh empat pimpinan DPRD, tujuh ketua fraksi, empat ketua komisi, badan kehormatan dan badan legislasi.

Surat Resmi

Mantan wakil ketua DPRD, Abriyanto Tri Nugroho saat ditanya mengakui dia belum mengembalikan mobil dinas Toyota Kijang Innova. ”Masih saya cuci dan saya periksa kelengkapannya,” katanya. Menurutnya, saat pelantikan DPRD baru, mobil masih digunakannya.

Pada awalnya mobil itu akan dikembalikan langsung, tetapi karena belum dibersihkan akhirnya dibawa pulang sementara. Sebab saat awal dibawa kondisi mobil itu bersih dan baik, maka saat dikembalikan juga harus dalam kondisi baik. Mantan ketua badan kehormatan DPRD, Jahid Wahyudi mengaku sudah mengembalikan mobil dinas 13 Agustus saat pelantikan DPRD baru dan pemberhentian DPRD lama.

”Langsung saya kembalikan. Buat apa lama lama,” terangnya. Menurut Kasubag Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD, Sri Hartati Puji Rahayu, batas pengembalian mobil 13 Agusutus. Sekalipun anggota DPRD lama ada yang terpilih lagi, mestinya mobil tetap dikembalikan. (H34-26,48)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/15/270288

20 Agustus 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar

Kejari Klaten Fokus pada Tiga Kasus Korupsi

SUARA MERDEKA.COM – Selasa, 12 Agustus 2014

KLATEN, suaramerdeka.com – Ada tiga kasus korupsi yang sedang dalam penanganan aparat Kejaksaan Negeri Klaten, saat ini. Dua di antaranya adalah kasuspenyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, yakni yang terjadi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayat dan UPK Cawas.

Untuk kasus di Bayat, Kejari sudah mengantongi nama tersangka yakni Ketua UPK non aktif Helmi Aryatun, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Sedangkan kasus di Cawas, dana yang diselewengkan diduga mencapai Rp 450 juta. Keduanya merupakan dana bergulir masyarakat.

”Dalam kasus PNPM Bayat kami masih memeriksa para saksi, kasus tersebut terbentur hilangnya data selama beberapa tahun. Katanya, hilang saat terjadi gempa 2006 lalu. Tapi kami masih meneruskan kasus ini,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Sugianto kepada wartawan, Selasa (12/8).

Kejaksanaan sudah memanggil sejumlah saksi yang menguatkan dugaan penyelewengan, namun mereka harus menghitung kerugian negara yang diderita akibat kasus tersebut. Sedangkan kasus yang terjadi di Cawas masih dalam tahap penyelidikan, aparat masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.

Dalam pengumpulan data diketahui, bahwa dana Rp 450 juta tersebut diambilkan dari dana bergulir UPK. Dalam rencana kegiatan disebutkan, bahwa dana akan digunakan untuk membeli tanah. Namun setelah ditelusuri ternyata tanahnya tidak ditemukan, akhirnya  kasus itu dimejahijaukan.

”Kasus di Cawas terkait dengan pengadaan tanah untuk bangunan kantor UPK. Setelah tahun anggaran selesai, dana sudah dikeluarkan namun tanah yang dimaksud ternyata belum dibeli, sehingga kasus ini dilaporkan masyarakat kepada kami,” kata ujar Kasi Intel Kejari Klaten Surono.

Belakangan, dana untuk pembelian tanah digunakan secara pribadi oleh salah satu pengurus non aktif berinisial AG. Kejaksanaan sudah meminta keterangan dari 7 orangs aksi, seperti Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD), UPK dan Camat Cawas. Bila sudah ada bukti kuat, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan.

Kajari Sugianto menambahkan, satu kasus korupsi lain yang masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, aparat masih mengumpulkan keterangan saksi dan mencari bukti agar kasus yang merugikan masyarakat itu cepat terungkap.

Dia minta dukungan masyarakat Klaten, karena masyarakat sangat berperan mempercepat pengungkapan kasus korupsi.

( Merawati Sunantri / CN19 / SMNetwork )

Sumber : Suara Merdeka.com

13 Agustus 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar

Jual Seragam Tanpa Dasar Hukum Termasuk Pungli

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 15 Juli 2014

KLATEN, suaramerdeka.com – Kenekatan sejumlah kepala sekolah untuk tetap menjual kain seragam sekolah kepada orang tua siswa bisa dimasukan dalam katagori melakukan pungutan liar atau pungli, karena tidak ada dasar hukumnya. Semua pungutan harus dilakukan dengan pijakan payung hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua Ombudsman Perwakilan DIY, Budhi Masturi menanggapi masih adanya sekolah yang menjual seragam pasca rekomendasi Ombudsman. Padahal rekomendasi itu meminta sekolah menarik kain seragam dan mengembalikan uang yang disetor orang tua siswa.

”Menjual seragam bisa dikatagorikan pungli, bila kebijakan itu tidak dikeluaran pejabat pemerintah. Padahal aturan yang ada melarang sekolah menjual seragam. Semua pungutan itu harus ada dasar hukumnya, kalau tak ada berarti masuk katagori pungli,” tegas Budhi kepada wartawan, Senin (14/7).

Adanya kepala sekolah yang meminta pendapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menghentikan atau melanjutkan penjualan seragam, Budhi justru mempertanyakan kewenangan MKKS. Sepengetahuannya, MKKS tidak mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan penjualan seragam.

”Semua pungutan itu harus ada dasar hukumnya, petugas pajak itu memungut pajak dari wajib pajak saja ada landasan hukumnya. Kalau memungut tapi tidak ada dasar hukum berarti termasuk pungli. Pungli itu melanggar hukum jadi bisa dipidanakan,” kata Budhi Masturi melalui telepon.

Kasus penjualan seragam sekolah di Klaten cukup rumit. Dinas Pendidikan mengaku tidak memberikan instruksi penjualan seragam kepada sekolah, namun sekolah juga mengaku tidak memesan seragam. Namun, penjualan seragam terjadi di semua sekolah dengan harga tinggi dan mutu mengecewakan.

( Merawati Sunantri / CN34 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/15/209521

14 Juli 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar

30 Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 15 Juli 2014

KLATEN, suaramerdeka.com – Dari 65 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya dugaan penyimpangan, ternyata belum semua ditindaklanjuti. Dalam waktu sebulan, baru 35 temuan penyimbangan di 19 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saja yang sudah ditindaklanjuti.

Dari jumlah itu berarti masih ada 30 temuan temuan yang belum ditindaklanjuti. Untuk itu, Inspektorat Daerah aktif memfasilitasi dan memberikan asistensi terhadap SKPD untuk menindaklanjuti temuan BPK. Diharapkan, semua temuan bisa diselesaian secepatnya di semua SKPD.

”Memang rekomendasi BPK sudah turun sebulan lebih, namun belum semua SKPD menyelesaikan masalahnya. Masih ada 30 temuan belum diselesaikan dan sedang dalam proses. Kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini ke BPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Klaten Yulihadi.

Dia menambahkan, tim sudah maksimal untuk mendorong percepatan penyelesaian temuan BPK, dalam sebulan terakhir. Namun diakuinya masih banyak yang belum terselesaikan. Untuk itu, pihaknya akan semakin mendorong SPKD melakukan penyelesaian, mengingat temuan BPK nyaris sama temuan tahun sebelumnya.

”Temuan penyimpangan BPK sebagian besar merupakan kesalahan dalam laporan keuangan, pencatatan administrasi yang kurang tertib dan tidak sesuai peraturan perundang-undang. Hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, cuma biasanya tahun kemarin di SKPD satu, tahun ini di SKPD lain,” ujar Yulihadi.

Ditemukannya masalah yang sama di sejumlah SKPD, menunjukkan bahwa SKPD kurang memperhatikan dan tidak belajar dari temuan BPK sebelumnya. Seharusnya masalah yang terjadi di satu SKPD dan sudah diselesaikan, bisa menjadi pelajaran SKPD yang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Dia menyesalkan terjadinya kesalahan yang hampir sama setiap tahun. Sebenarnya, pimpinan SKPD bisa mengawasi anak buahnya agar tidak sampai melakukan kesalahan. Sebenarnya, ketentuan dalam penyusunan administrasi sudah diatur, begitu juga dalam penyusunan laporan keuangan.

”Memang kemampuan sumber daya manusia yang mengerjakan pelaporan keuangan sangat mempengaruhi hasilnya. Perlu dilakukan peningkatan SDM di SKPD agar lebih bisa memahami aturan dalam pembuatan laporan keuangan, salah satunya lewat pelatihan dan asistensi,” tegas Yulihadi.

( Merawati Sunantri / CN34 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/15/209530

14 Juli 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar

Ombudsman DIY Usut Penjualan Seragam Batik

SUARA MERDEKA.com – Sabtu, 12 Juli 2014

KLATEN, suaramerdeka.com – Ombudsman Perwakilan DIY akhirnya menerjunkan tim untuk menindaklanjuti kasus penjualan seragam batik khas Klaten di Klaten. Dinas Pendidikan Klaten diminta segera menyelesaikan masalah pengadaan seragam sekolah yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Ombudsman menilai pengadaan seragam batik khas Klaten tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendiidikan. Di dalamnya ada larangan pengadaan seragam oleh sekolah karena bertentangan dengan idealitas pendidikan.

”Kami memberi waktu sepekan kepada Disdik untuk melakukan invetarisasi sekolah mana saja yang mewajibkan siswa membeli seragam. Selanjutnya, Disdik harus menyelesaikan masalah seragam sekolah secepatnya,” Ketua Perwakilan Ombudsman DIY Budhi Masturi.

Penyelesaian yang dimaksud adalah pihak orang tua yang sudah telanjur membeli diminta mengembalikan seragam ke sekolah, sedangkan pihak sekolah mengembalikan uang kepada orang tua siswa. Pelaksanaan di lapangan akan diawasi oleh Ombudsman bersama Bagian Hukum.

Ombudsman wanti-wanti agar jangan sampai ada sekolah yang masih mewajibkan siswa untuk membeli seragam, setelah keluarnya keputusan Ombudsmas tersebut. Peraturan yang akan melarang sekolah melakukan pengadaan seragam dengan alasan apa pun. Apalagi dikaitkan dengan penerimaan siswa baru.

Perwakilan Ombudsman DIY sudah bertemu dengan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Klaten. Budhi Masturi mengatakan, masalah pengadaan seragam batik khas Klaten sudah sampai ke meja Ombudsman karena laporan masyarakat. Harganya dinilai memberatkan.

( Merawati Sunantri / CN26 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/12/209204

13 Juli 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar

Panwaslu Laporkan Coblosan di RS ke Bawaslu

SUARA MERDEKA.com – Sabtu, 12 Juli 2014

KLATEN, suaramerdeka.com – Panitia pengawas Pemilu Kabupaten Klaten melaporkan temuan proses pencoblosan di beberapa rumah sakit yang tidak maksimal. Pasalnya, keterbatasan surat suara dan waktu menyebabkan banyak warga tak menggunakan hak pilih.

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Klaten, Dedi Wibowo mengatakan aduan tertulis akan dikirimkan melalui Bawaslu Provinsi. “Akan segera kami kirimkan ke Bawaslu,” jelasnya, Sabtu ( 12/ 7).

Dikatakannya, laporan itu mengacu pada pencoblosan di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro. Di RSUP banyak pegawai protes sebab tidak bisa menggunakan hak pilih. Penyebabnya, TPS diutamakan pada pasien sehingga pegawia tidak bisa mencoblos saat surat suara habis.

Untuk itu aduan akan dibuat agar menjadi masukan dan kajian. Menurutnya, tidak adanya TPS di RS membuat coblosan hanya ala kadarnya. Padahal dari sisi hak semua warga negara memiliki hak yang sama. Belajar dari Pemilu 2009, di RS disediakan TPS khusus sehingga suara warga sangat maksimal.

Namun tahun ini TPS ditiadakan tanpa ada alasan yang memadai. Susanto, karyawan RSI mengatakan tahun 2009 memang ada TPS sehingga pasien dan warga di RS bisa menggunakan hak pilihnya.

“Kalaupun keberatan soal dana atau petugas, bisa melibatkan karyawan,” ungkapnya. Bahkan karyawan juga bersedia jika diminta menjadi petugas TPS.

( Achmad Hussain / CN19 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/12/209263

13 Juli 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar

Diwajibkan Beli Batik, Orang Tua Siswa Resah

SUARA MERDEKA – Senin, 23 Juni 2014

KLATEN- Sejumlah orang tua siswa SMP dan SMA negeri di Kabupaten Klaten mengaku resah di tahun ajaran baru ini karena diminta membeli seragam batik yang harganya  ratusan ribu rupiah.

Purnomo, salah seorang orang tua siswa salah satu SMP negeri di Klaten mengatakan anaknya diminta membayar kain batik khas Klaten Rp 245.000 untuk kenaikan kelas tahun ini. “Katanya wajib dan harus dibayar sebelum pelajaran dimulai,” jelasnya, Sabtu (21/6).

Dikatakannya, kebijakan itu baru tahun ini ada. Anehnya sekolah sendiri tidak tahu jika ditanya alasan detail pembelian seragam itu. Bahkan sekolah saat ditanya malah meminta ditanyakan ke Dinas Pendidikan Pemkab Klaten. Weny, salah seorang siswa mengatakan diminta sekolah membayar Rp 200.000 untuk batik.

Koordinator aliansi rakyat anti korupsi Kabupaten Klaten (ARAKK) Abdul Muslih mengatakan 11 elemen dalam aliansi sudah mencermati masalah itu sebulan terakhir. Menurutnya kebijakan seragam batik itu hanya SMP dan SMA/SMK negeri, sedang swasta tidak. Pungutan segaram itu bukan kali pertama tetapi  tahun ini bentuknya seragam batik yang diklaim khas Klaten.

Berdasar PP 11/2010 pungutan dalam bentuk kolektif tegas dilarang di sekolah sehingga bisa masuk kategori pemaksaan. Pada batik itu ada logo hak cipta Pemkab, logikanya harga seragam murah atau gratis. Bukan justru lebih mahal dari harga di pasar yang hanya Rp 100.000. Saat aliansi mengadakan audiensi ke Dinas Pendidikan tidak seorang pun pejabat berani menjawab.

Kepala Dinas Pendidikan Klaten Pantoro MM saat dikonfirmasi berulangkali melalui telepon dan pesan singkat tidak menjawab. Sementara Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan , Wahono MPd mengatakan seragam itu untuk menunjukkan potensi muatan lokal. ‘’ Ada aturan yang membolehkan untuk menggunakan muatan lokal. Jadi tidak masalah,’’ ungkapnya. (H34-50,48)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/23/265237

12 Juli 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar

Pengadaan Batik Diminta Dihentikan

SUARA MERDEKA – Rabu, 09 Juli 2014

  • Sekolah Mengaku Tak Memesan

KLATEN – Komisi IV DPRD meminta pengadaan seragam batik khas Klaten bagi siswa SMP, SMA, dan SMK di Klaten dihentikan. Pengadaan tersebut dan mereka evaluasi. Harga seragam batik tersebut dinilai terlalu mahal dengan mutu jelek. Pengadaan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014.

Rapat kerja yang digelar Senin (7/7) petang dihadiri anggota Komisi IV, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Drs Sugiarto dan jajarannya.
Sayang, Kepala Disdik Pantoro tidak bisa hadir karena masih berduka. Wakilnya tidak bisa memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
’’Ada fakta menarik yang terungkap dalam raker, yakni perwakilan kepala sekolah menyampaikan pihak sekolah tidak memesan seragam batik tersebut. Mereka hanya melaksanakan saja,’’ kata anggota Komisi IV DPRD Suhardjanto, Selasa (8/7).

Diperoleh informasi, pengirim seragam adalah Toko Sinar Baru Solo. Komisi IV ingin mengatahui pihak yang memerintah toko itu mengirim seragam. Sebab, pihak sekolah menyatakan hanya menerima drop-dropan. Komisi menduga ada yang mengkoordinasi pengiriman seragam tersebut. Karena itu, Dewan bertekad menelusuri jalur pengadaan seragam dengan harga tidak wajar itu.

Sayang, Komisi IV tak mendapat penjelasan lebih lanjut. Anehnya, Disdik belum membuat surat edaran (SE) untuk menghentikan penjualan seragam sebagai tindak lanjut rapat kerja dengan Komisi IV 27 Juni lalu. ’’Seharusnya, Disdik membuat SE, 30 Juni lalu. Sudah jelas Disdik melanggar Permendikbud No 45/2014 yang menyebut pengadaan seragam dilakukan oleh orang tua siswa dan tak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru dan kenaikan kelas,’’ tegas Suhardjanto.

Anggota Komisi IV DPRD Klaten Eko Prasetyo menambahkan, Komisi IV menyesalkan karena tidak ada penjelasan tentang hal itu, sehingga sepakat rapat terpaksa ditunda. Mereka akan menginventarisasi masalah pada rapat internal, namun tidak mengevaluasi hasil raker terdahulu tentang penghentian penjualan seragam. Disdik berdalih hasil raker sudah ditindaklanjuti oleh SMP dan SMK, namun ada beberapa SMA yang tidak mengindahkan. Harga seragam siswa SMK Rp 190.000, baik jumbo atau biasa.

SE Resmi

Sugiarto mengakui, Disdik belum membuat SE resmi tentang penghentian penjualan seragam, hanya dikirimi SMS saja. ’’Kesimpulan raker 27 Juni tetap berlaku, yaitu penjualan seragam harus dihentikan dan dievaluasi. Komisi IV akan segera menggelar rapat internal dengan bahan-bahan inventarisasi masalah yang didapat dari raker Senin malam dan temuan di lapangan,’’ kata Eko yang juga anggota Fraksi PDIP itu.

Kalau pada raker terdahulu disepakati yang akan melakukan evaluasi adalah Disdik, maka pada rapat mendatang Komisi IV juga akan melakukan evaluasi. Beberapa usulan bahan evaluasi Komisi IV mencakup kebijakan penjualan seragam, rasionalisasi harga dan sistem pembayaran. (F5-61)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/07/09/266847

12 Juli 2014 Posted by | KLATEN | Tinggalkan komentar