KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Korupsi PD BPR BKK Purworejo Turino Mengaku Dijebak

SUARA MERDEKA – Selasa, 26 Agustus 2014
 

SEMARANG – Sidang lanjutan dugaan korupsi PD BPR BKK Purworejo dengan terdakwa mantan dirut Turino Junaidi menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (25/8). Saksi yang dihadirkan, Herawati Wuragil dan Ribka, karyawan PD BPR BKK Purworejo serta Achmad, tetangga terdakwa. Menurut Herawati, terdakwa dalam keseharian di kantor dinilai bertanggung jawab dan tidak pernah memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

Dirinya pernah melihat ekspresi spontan terdakwa yang terkejut atas kasus yang terjadi di institusi ini. Dalam perkara ini Turino dijadikan terdakwa bersama dengan Kasubbid Penghimpun Dana, Diah Kusumawati yang diduga melakukan korupsi sekitar Rp 1,1 miliar. ’’Waktu itu Pak Turino shock sambil bilang aku tandatangan berkas sakmono akehe ki ojo-ojo aku dijebak (Diah),’’ kata Herawati menirukan Turino di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Prapti. Penarikan Saat itulah, lanjut dia, terdakwa baru tersadar mungkin saja telah menandatangani berkas yang oleh Diah Kusumawati diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.

Turino dan Diah sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2013 terkait dugaan penarikan dana antarbank aktiva senilai Rp 1,1 miliar. Penarikan dana ini menggunakan slip yang sah karena terdapat tanda tangan dua direksi PD BPR BKK yaitu Direktur Utama Sumanto dan Direktur Turino Junaidi dengan stempel resmi. Saksi lain, Ribka yang bekerja di BPR BKK Purworejo Cabang Bagelen menyatakan, terdakwa dikenal sebagai pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab. Saksi juga sempat mengenal terdakwa Diah. ’’Pernah mendengar juga soal Diah sering narik setoran,’’imbuhnya.(J14,J17-80)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/08/26/271379/Turino-Mengaku-Dijebak

26 Agustus 2014 Posted by | PURWOREJO | Tinggalkan komentar

Penjual Bocoran Kunci Jawaban UN Ditahan

SUARA MERDEKA – Rabu, 23 April 2014

  • Sudah Beredar di Empat Sekolah

PURWOREJO – Aparat Satres­krim Polres Purworejo berhasil menangkap dua mahasiswa yang diduga menjual dan mengedarkan bocoran kunci jawaban ujian nasional (UN). Bahkan kedua mahasiswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Mapolres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Roma Hutajulu yang dimintai konfirmasi melalui Kasubag Humas Kompol Suryo Sumpeno membenarkan hal itu. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Suryo di Mapolres Purworejo, kemarin.

Kedua tersangka itu, yakni Yuli Budi Antoro (18), warga RT 2 RW 13 Ngeposan, Purworejo yang tercatat sebagai salah satu mahasiswa di perguruan tinggi ternama di Purworejo. Kemudian Dwi Agus Saputro alias Pethot (20), warga RT 3 RW 3 Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Mage­lang. Agus ini juga seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Magelang.

Kerumunan

Penangkapan kedua tersangka itu bermula dari patroli yang dilakukan aparat Satreskrim yang mencurigai adanya kerumunan kios fotokopi QTA yang ada di jalan Mayjend Sutoyo pada Rabu (16/4). Petugas selanjutnya menyelidiki dan ternyata didapati sedang dilakukan fotokopi kunci jawaban UN jurusan IPA yang diperkecil.

Berdasarkan bukti awal itu, petugas berhasil meringkus Yuli untuk diperiksa. Dari hasil penyidikan diketahui ternyata Yuli hanya menjual dan sumbernya berasal dari Magelang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Agus yang diduga hanya sebagai perantara antara Yuli dengan operator utama yang kini juga sudah ditang­kap jajaran Polres Magelang.

Tersangka Yuli menyebutkan, bocoran kunci jawaban UN tersebut sudah beredar di empat sekolah. Tiga sekolah negeri dan satu sekolah ternama dan tergolong favorit di Kabupaten Purworejo. Bahkan tersangka ditangkap petugas di lokasi yang tidak jauh di salah satu sekolah favorit tersebut. Adapun satu sekolah lain, yakni sekolah swasta di wilayah Kutoarjo.

“Di setiap sekolah ada perantaranya. Setiap anak yang meng­inginkan kunci jawaban dikenakan harga Rp 80.000 hingga Rp 120.000. Saya hanya menjual kunci jawaban jurusan IPA. Jurusan IPS tidak dapat,” katanya menyebutkan kunci jawaban itu memang sama persis dengan jawaban soal UN.

Namun demikian, tidak semua soal diberikan kunci jawaban. Dari total keseluruhan soal, ada sepuluh hingga 15 soal yang tidak diberikan kunci jawaban. “Mungkin agar tidak terlalu mencolok. Kalau benar semua kan bisa curiga,” katanya.

Tersangka Yuli mengungkapkan, awalnya hanya berusaha membantu salah satu siswa saja untuk mendapatkan kunci jawaban. Langkah awal dilakukan dengan mencari orang yang menjual kunci jawaban tahun lalu. “Saya kemudian diberi nomor handphone Agus. Kemu­dian saya SMS dan kami janjian ke­temuan di taman Badakan Magel­ang,” katanya.

Untuk mendapatkan kunci jawaban itu, sambung dia, terjadi deal kesepakatan harga Rp 7,5 juta. Namun dia baru memberikan uang muka Rp 2 juta. “Saat ditangkap, hasil penjualan kunci jawaban ini sudah mendapatkan uang Rp 3.850.000,” katanya. (H43-32,48)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/04/23/259518

2 Mei 2014 Posted by | PURWOREJO | Tinggalkan komentar

Bawaslu Jateng Temukan Dua Anggota Polri Ikut Kampanye

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 28 Maret 2014

PURWOREJO, suaramerdeka.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan dua anggota Polri mengikuti kampanye Partai Gerindra di lapangan Krida Nusantara, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap pada Selasa 25 Maret 2014 lalu.

Pada kampanye tersebut kedua anggota Satuan Intelkam Polres Cilacap itu mengenakan kaos bergambar Partai Gerindra dan membaur dengan kerumunan massa.

Hal itu diungkap Koordinator Devisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo usai memberikan materi dalam Bintek Pengawasan Bagi Relawan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Purworejo di Hotel Ganesha, Jumat (28/3).

Teguh mengungkapkan, temuan itu didasari oleh data foto dan video pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Cilacap saat melakukan pengawasan kampanye.

Atas dasar tersebut pihaknya mengaku akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Nanti kami akan menanyakan kepada Polres Cilacap, apakah keterlibatan anggota polisi itu merupakan prosedur pengamanan atau tidak,” tegasnya.

Sebab, lanjut dia, berdasarkan UU No 8 Tahun 2012 jelas disebutkan bahwa TNI, Polri dan PNS harus netral dalam pemilu. Melihat dari peraturan yang ada, keterlibatan kedua anggota polisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran.

Karena itu, pihaknya mengaku siap untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“TNI, Polri dan PNS akan mendapat perlakukan yang sama. Kalau melanggar, ya akan kami proses,” tegasnya.

( Rinto Hariyadi / CN37 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/03/28/196343/Bawaslu-Jateng-Temukan-Dua-Anggota-Polri-Ikut-Kampanye

28 Maret 2014 Posted by | PURWOREJO | Tinggalkan komentar

Tiga Perangkat Desa Sambeng Mengundurkan Diri

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 04 Maret 2014

PURWOREJO, suaramerdeka.com – Sebanyak tiga orang perangkat Desa Sambeng, Kecamatan Bayan mengundurkan diri dari jabatannya.

Mereka adalah Tuwekal selaku Kadus Genting, Yuniyanto yang menjabat Kadus Bambon serta Kumpul Sugiyarto sebagai Kaur Keuangan Desa Sambeng.

Pengunduran diri mereka itu lantaran sudah tak sejalan dengan gagasan Kepala Desa, Fajar Purwadi yang dinilai terlalu keras dalam menjalankan pola kepemimpinan.

Salah satu perangkat yang mundur, Kumpul Sugiyarto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, meski belum mundur secara resmi, namun dia sudah tidak melakukan aktivitas kerja di Kantor Desa Sambeng.

Bahkan, dalam beberapa waktu pihaknya mengaku sudah tidak melakukan komunikasi dengan Fajar Purwadi.

“Saya pilih jual durian sajalah, ketimbang menjabat sebagai perangkat desa. Saya tak kuat lagi menjalankan amanat masyarakat, karena Pak Kades yang teralu keras. Saya sudah tidak nyaman lagi berada di kantor balai desa. Saya juga sudah membuat surat pengunduran diri yang akan diserahkan kepada kades,” keluhnya, Senin (3/3).

Dia mengungkapkan, yang paling membuatnya tidak betah adalah pekerjaan yang dilakukannya sering bertentangan dengan hati nurani.

“Sebagai pemegang uang desa, saya sering disuruh untuk membuat laporan keuangan yang tidak semestinya. Itu yang paling membuat saya tidak nyaman,” tandasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sikap kepala desa dinilai arogan dan cenderung kasar terhadap bawahan. Bahkan, Kumpul mengaku pernah ditantang berkelahi oleh kepala desa, karena sebuah persoalan sepele.

“Tentu tantangan itu tidak saya layani, karena takut masalah menjadi berkepanjangan,” katanya.

Sementara itu, perangkat lain yang mundur dari jabatan, Yuniyanto mengatakan, alasan ia mundur dari jabatan lantaran banyaknya pekerjaan sebagai kadus diluar jam kerja. Akibatnya, pekerjaan rumah seperti mengurus sawah dan keluarga menjadi terbengkelai.

“Pendapatan perangkat berasal dari pengolahan lahan bengkok. Kalau setiap hari selalu ada kegiatan kerja bakti bagi para perangkat, kapan saya bisa mengurus sawah,” ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Sambeng, Fajar Purwadi belum bisa dikonfirmasi.

( Rinto Hariyadi / CN37 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/03/04/193210/-Tiga-Perangkat-Desa-Sambeng-Mengundurkan-Diri

6 Maret 2014 Posted by | PURWOREJO | Tinggalkan komentar

Gerindra Terancam Batal Jadi Peserta Pemilu

SUARA MERDEKA – Selasa, 04 Maret 2014

  • Penyerahan LDK Terlambat

PURWOREJO – Partai Gerindra terancam mendapatkan sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Purworejo. Pasalnya, pengurus partai ini terlambat saat menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) ke KPU Kabupaten Purworejo, Minggu (2/3) petang.

Ketua KPU Dulrokhim yang dimintai konfirmasi wartawan melalui Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Purnomosidi membenarkan LDK Partai Gerindra memang masuk ke KPU sudah melewati pukul 18.00. “Sesuai berita acara dan tanda terima berkas, Partai Gerindra masuk pukul 18.20,” katanya.

Kendati demikian, sambung dia, sesuai arahan KPU Provinsi Jawa Tengah, berkas LDK Partai Gerindra tetap diterima. Namun dalam berita acara dicantumkan juga keterangan mengenai alasan keterlambatan, termasuk waktu masuknya berkas pukul 18.20 juga dicantumkan.

Purnomosidi menguraikan kronologinya, sekitar pukul 17.40 Ketua Partai Gerindra Hamdan Ashari sudah menghubungi Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pencalonan Widya Astuti yang menanyakan, apakah staf Partai Gerindra bernama Eko sudah sampai di KPU. Karena belum sampai, sambung dia, Hamdan menghubungi Eko yang ternyata mengalami kecelakaan.

Peristiwa kecelakaan itulah yang dicantumkan dalam lampiran berita acara sebagai alasan keterlambatan Partai Gerindra memasukkan berkas LDK. Kronologi itu juga akan dilampiri hasil visum dari dokter sebagai bukti kalau Eko mengalami kecelakaan. “Jadi sebenarnya sudah ada komunikasi sebelum pukul 18.00 terlampaui,” katanya.

Purnomosidi menjelaskan, LDK dari Partai Gerindra tetap dimasukkan dalam berita acara penerimaan LDK yang nantinya dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan diteruskan ke KPU pusat. Ditegaskan, KPU Purworejo tidak memiliki kewenangan membatalkan, karena eksekutor sanksi pembatalan kepesertaan pemilu ada di tangan KPU pusat berdasarkan laporan berita acara.

Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo Gunarwan yang dimintai konfirmasi mengatakan, Panwaslu akan mengkaji kasus keterlambatan penyerahan LDK Partai Gerindra itu dengan mencermati regulasi yang ada.

“Kami akan mengkaji, apakah peristiwa kecelakaan itu bisa menjadi alasan pembenaratautidakdariaspekyuridis. Sebabkamibelummenemukanlandasan yuridis kalau keterlambatan bisa ditolerir dengan alasan tertentu,” katanya.

Secara normatif Gunarwan menjelaskan, dalam pasal 134 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 Jo PKPU Nomor 17 tahun 2013 ditegaskan bahwa LDK sudah harus diserahkan 14 hari sebelum dimulainya jadwal rapat umum. Seperti diketahui, rapat umum dimulai 16 Maret 2014 sehingga LDK memang paling lambat diserahkan tanggal 2 Maret 2014. (H43-32,48)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/03/04/254330/Gerindra-Terancam-Batal-Jadi-Peserta-Pemilu

5 Maret 2014 Posted by | PURWOREJO | Tinggalkan komentar

Kasus Pidana Pemilu: PNS Kampanye Dihukum Percobaan

SUARA MERDEKA – Selasa, 18 Februari 2014

  • Kasus Pidana Pemilu

PURWOREJO – Guru PNS, Muslikhah (45) yang juga ketua tim penggerak PKK Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Purworejo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dalam persidangan di ruang sidang utama, Senin (17/2) kemarin.

Dalam kasus pidana pemilu itu, terdakwa diganjar hukuman satu bulan kurungan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 500 ribu subsidair satu bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Elpiter Sianipar, dengan hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Sri Rahayuningsih sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Nurcahya Wijaya.

Sebelumnnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana yang sama dengan putusan, namun dengan tuntutan denda Rp 1.000.000. Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim menyebutkan, dalam kasus pidana pemilu tersebut terdakwa maupun jaksa memiliki waktu tiga hari untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Jika menerima maka putusan tersebut inkraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 278 jo pasal 86 Undangundang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Halhal yang dinilai memberatkan karena kegiatan terdakwa bisa mengganggu pesta demokrasi serta menciderai netralitas PNS.

Hal Meringankan

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan adalah terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum. Kasus persidangan kemarin memang menyita perhatian masyarakat.

Pasalnya, kasus tersebut merupakan kasus pidana pemilu kedua yang terjadi dalam tahapan Pemilu 2014 di Indonesia setelah sebelumnya kasus kampanye melibatkan Ketua PKPI Sutiyoso. Dalam putusannya kemarin, majelis hakim menguraikan sejumlah fakta persidangan dan menyebut nama Inna Amania, caleg DPR RI Dapil VI Jawa Tengah dari PDIPbeberapa kali.

Termasuk juga diuraikan awal mula kejadian dari reses November 2012 hingga pelaksanaan kegiatan pengukuran kacamata yang dihadiri Inna secara langsung serta pembagiannya bersamaan dengan kegiatan Posyandu balita dan lansia. Majelis hakim juga menyatakan bahwa reses DPR RI yang dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye melanggar aturan. “Reses merupakan kegiatan yang dibiayai oleh negara.

Jadi tidak diperkenankan reses dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye,” ujar hakim Endi saat mendapatkan giliran membacakan vonis. Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Abhan Misbah, yang dimintai konfirmasi menyambut baik vonis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Menurutnya, kasus pidana pemilu di Kabupaten Purworejo itu bisa menjadi yurisprudensi yang nantinya bisa menjadi pertimbangan hukum dalam penanganan kasus-kasus pidana pemilu berikutnya.

“Kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran, bukan hanya kepada PNS tapi juga pihak-pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, seperti Kades, Perangkat Desa, TNI, Polri serta menjadi warning bagi peserta pemilu agar taat aturan,” katanya. (H43-78,48)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/18/252785/PNS-Kampanye-Dihukum-Percobaan

18 Februari 2014 Posted by | PURWOREJO | Tinggalkan komentar

Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

SUARA MERDEKA – Rabu, 12 Februari 2014

  • Sidang Kasus Pemilu

PURWOREJO – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, Muslikhah (45), guru PNS yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Purworejo, dijerat pasal berlapis. Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Nurcahya Wijaya dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, kemarin.

Dua pasal dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif itu terdiri atas pasal 278 tentang Keterlibatan PNS dalam Kampanye dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan dan denda Rp 12 juta serta pasal 301 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Kedua pasal itu dirumuskan JPU dalam dakwaan alternatif.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Elizoncius Sianipar dengan dua hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Dewi Perwitasari itu mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat Polres Purworejo.

Penjagaan dilakukan karena ratusan warga Desa Kalijambe juga turut serta menghadiri sidang tersebut. Sidang kasus ini juga dipantau langsung Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Panwaskab, dan sejumlah Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Purworejo.

Delapan Saksi

Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar kedua pasal tersebut. Kasus itu bermula saat 14 Januari 2014 dilaksanakan Posyandu Balita dan Lansia di rumah terdakwa. Dalam kegiatan tersebut dibagikan paket berupa kacamata baca plus, biskuit makanan tambahan ASI yang dipaket dalam kantung plastik yang sudah ditempeli bahan kampanye berupa stiker dengan isi ajakan mencoblos Caleg DPR RI PDIP Dapil VI atas nama Inna Amania.

“Terdakwa yang merupakan seorang PNS memfasilitasi kegiatan kampanye. Sebelum kegiatan pembagian itu, tanggal 8 Januari 2014 terdakwa bersama kader PKK lainnya menerima kehadiran caleg Inna Amania untuk melakukan pengukuran kacamata. Hasil pengukuran kaca mata di­tulis dalam kartu bahan kampanye Inna Amania,” papar JPU Cahya.

Selain barang bukti berupa paket bungkusan itu, JPU juga menyajikan barang bukti berupa video hasil rekaman kegiatan tersebut. Dalam rekaman tersebut terlihat terdakwa merekam dan memantau kegiatan tersebut, termasuk terlihat barang bukti bungkusan paket.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan orang saksi. Terdiri dari Ketua Panwascam Bener, pelapor Basuki Rahmat, Kader PKK, warga penerima paket bantuan, dan serta salah seorang perangkat desa yang menyaksikan kegiatan tersebut. Majelis hakim sempat geram karena saksi dari kader PKK dan warga penerima berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Bahkan majelis hakim menduga keterangan yang disampaikan dalam persidangan kemarin sudah diskenario bersama-sama, terutama saat majelis hakim menggali informasi keterlibatan terdakwa dalam kegiatan tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi secara maraton, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan hari ini, Rabu (12/2) dengan agenda memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan. Setelah itu dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh JPU sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis. (H43-78,48)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/12/252273/Terdakwa-Dijerat-Pasal-Berlapis

12 Februari 2014 Posted by | PURWOREJO | Tinggalkan komentar

Berkas Kasus Pidana Pemilu Dinyatakan Lengkap

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 06 Februari 2014

PURWOREJO, suaramerdeka.com – Penyidik Polres Purworejo bekerja sangat cepat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Baner, Purworejo. Setelah menetapkan Mus (45) sebagai tersangka, Kamis (6/2), penyidik Polres melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Berkas tersebut diterima Kasipidum Nur Sricahya Wijaya yang bertindak sekaligus sebagai JPU kasus tersebut. Setelah dilakukan penelitian, JPU Kejari menyatakan berkas tersebut P21 alias lengkap. “Berkas sudah kami terima dan dari penelitian kami nyatakan P21 atau lengkap. Pelimpahan dari penyidik tadi sekaligus pelimpahan tersangka,” ujar Cahya yang dimintai konfirmasi mewakili Kajari Purworejo Jasri Umar, Kamis (6/2).

Lebih lanjut diungkapkan Cahya, setelah P21 pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas untuk kepentingan penyusunan rencana dakwaan (Rendak). Berkas tersebut tidak akan parkir lama di Kejari karena dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Cahya menyebutkan, pihak menjadwalkan berkas kasus dugaan tindak pidana pemilu itu rencananya akan dilimpahkan ke PN Purworejo awal pekan depan. Dia yakin setelah berkas tersebut sampai di PN akan segera diagendakan jadwa persidangan mengingat waktu yang tersedia dalam penanganan tindak pidana pemilu memang sangat singkat.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana pemilu itu bermula saat diselenggarakan kegiatan Posyandu balita dan lansia di rumah tersangka pada 14 Januari 2014 lalu. Dalam kegiatan itu, warga yang hadir berjumlah sekitar 80 orang dan diberikan paket yang dibungkus kantong plastik warna putih ditempeli bahan kampanye berupa stiker bergambar caleg DPR RI PDIP dari Dapil VI Ina Ammania. Dalam stiker tersebut juga tertera isyarat ajakan mencoblos sehingga dianggap memenuhi unsur kampanye.

Setiap paket tersebut berisi satu buah kacamata beserta pembungkusnya yang juga tercantum nama caleg, nomor urut, dan partai. Selain itu, juga ada tiga bungkus biskuit makanan tambahan ASI. Seluruh barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

( Nur Kholiq / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/02/06/190039/Berkas-Kasus-Pidana-Pemilu-Dinyatakan-Lengkap

6 Februari 2014 Posted by | PURWOREJO | Tinggalkan komentar

Polres Tetapkan Tersangka Kasus Pidana Pemilu

SUARA MERDEKA – Rabu, 29 Januari 2014

PURWOREJO – Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Purworejo menetapkan tersangka tindak pidana pemilu di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Purworejo.

Hal ini dilakukan penyidik setelah memeriksa para saksi secara maraton. Kapolres Purworejo AKBPRoma Hutajulu yang dimintai konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKPJuli Monasoni mengatakan, penyidik menetapkan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Mus (45) sebagai tersangka.

Pasalnya, berdasarkan keterangan para saksi unsur pidana pemilu terpenuhi sebagaimana digariskan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Seperti diberitakan, kasus dugaan tindak pidana pemilu itu bermula saat diselenggarakan Posyandu balita dan lansia di rumah tersangka pada 14 Januari lalu.

Dalam kegiatan itu, warga yang hadir sekitar 80 orang dan diberikan paket yang dibungkus kantong plastik warna putih ditempeli bahan kampanye berupa stiker bergambar caleg DPR RI PDIPdari Dapil VI Ina Ammania.

Dalam stiker tersebut juga tertera isyarat ajakan mencoblos sehingga dianggap memenuhi unsur kampanye. Setiap paket tersebut berisi satu buah kacamata beserta pembungkusnya yang juga tercantum nama caleg, nomor urut, dan partai. Selain itu, juga ada tiga bungkus biskuit makanan tambahan ASI.

Seluruh barang bukti tersebut sudah disita penyidik. Tersangka, sambung Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 301 ayat (1) jo pasal 86 ayat (3) jo pasal 278 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dengan denda maksimal Rp 24 juta.

“Penyidik masih melengkapi berkas-berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jasri Umar yang dimintai konfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sri Nurcahya Wijaya menegaskan, pihaknya sudah siap menerima pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut. “Kami terus melakukan koordinasi dengan penyidik Polres.

Sebab proses penanganan tindak pidana pemilu ini waktunya sangat singkat. Koordinasi ini penting agar jangan sampai berkas belum lengkap saat waktunya sudah habis,” katanya.

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 tahun 2012, dalam proses persidangan kasus tersebut nantinya akan ditunjuk majelis hakim khusus oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. “Prinsipnya kami siap menangani tindak pidana pemilu di Kabupaten Purworejo,” katanya. (H43-78,88)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/29/250801/Polres-Tetapkan-Tersangka-Kasus-Pidana-Pemilu-

29 Januari 2014 Posted by | PURWOREJO | Tinggalkan komentar

Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Polres

SUARA MERDEKA – Sabtu, 25 Januari 2014

PURWOREJO – Panwaslu Kabupaten Purworejo melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu ke Polres Purworejo, Jumat (24/1) siang.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah dari proses klarifikasi, telaah hukum, serta barang bukti, Panwaslu Kabupaten Purworejo menyimpulkan unsur tindak pidana pemilu terpenuhi.

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Purwo­rejo Gunarwan didampingi dua komi­sioner lainnya.
Berkas hasil klarifikasi Panwaslu diterima oleh penyidik Polres dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, pelapor, serta pihak terlapor.

Dijelaskan Gunarwan, kasus dugaan tindak pidana pemilu terjadi 14 Januari lalu. Posyandu rutin untuk balita dan lansia di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Purworejo ditumpangi dengan kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu caleg DPR RI dari Dapil VI Jawa Tengah.
“Kami juga sudah mengundang ang­gota Sentra Gakumdu untuk ekspose dan hasilnya untuk sementara memang memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu kami limpahkan ke kepolisian sesuai dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Gunarwan, kasus dugaan tindak pidana pemilu itu dilaporkan oleh LSM Formatur. Dari klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu terungkap bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Mus Ketua Tim Penggerak PKK Desa Kalijambe yang sekaligus seorang guru PNS di salah satu sekolah ne­geri. Kegiatan itu juga dibantu oleh kader-kader PKK lainnya.

Pembagian Kacamata

Diungkapkan Gunarwan, dalam ke­giatan yang dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 tersebut, selain Posyandu balita dan lansia juga diadakan pembagian kacamata plus baca dan biskuit makanan tambahan ASI. Barang-barang tersebut dibungkus dalam kantong plastik yang ditempeli bahan kampanye berupa stiker lengkap dengan isyarat mencoblos. “Setiap kacamata juga ada pembungkusnya yang juga ditulisi nama caleg, nomor urut, serta partai,” katanya.

Selain berkas klarifikasi pihak pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, Panwaslu juga menyerahkan barang bukti berupa paket yang dibagikan kepada 80 warga Desa Kalijambe tersebut. “Kami juga menyerahkan barang bukti berupa video kegiat­an,” katanya.

Menurut Gunarwan, berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang ada tersebut, Panwaslu Kabupaten Pur­worejo menyimpulkan unsur kampanye terpenuhi, terutama karena ada bahan kampanye berupa stiker sekaligus gambar isyarat mencoblos.  (H43-78,88)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/25/250417/Kasus-Pidana-Pemilu-Dilimpahkan-ke-Polres

28 Januari 2014 Posted by | PURWOREJO | Tinggalkan komentar