Mantan Wakil Bupati Semarang Ditangkap
SEMARANG – Wakil Bupati Semarang periode 2005- 2010 yang juga anggota DPRD Jateng 2014- 2019 terpilih, Siti Ambar Fathonah, Senin (25/8), ditangkap polisi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Dia ditangkap di kediaman pribadinya di daerah Karangjati, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik Bareskrim menerima laporan resmi terkait tindak penipuan uang Rp 3 miliar yang diduga dilakukan Ambar.
Dalam laporan menyebutkan, Ambar tidak membayar uang miliaran rupiah yang dipinjam dari Partai Golkar sesuai dengan perjanjian. Adapun, Ambar terkesan menghindar saat pihak partai yang mengusungnya itu menanyakan uang itu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, dalam penangkapan itu pihak Polda Jateng hanya mendampingi saja. Perempuan yang hendak dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Golkar tersebut, lanjut dia, langsung dibawa ke Jakarta.
Ada Persoalan
Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Semarang, Suradi ketika dikonfirmasi terkait penangkapan itu membantah keras jika rekannya satu partai ditangkap polisi karena terlibat masalah hukum. Menurutnya, mantan Plt Bupati Semarang tersebut memang ada sedikit persoalan utang piutang dengan seseorang, tetapi tidak sampai ke ranah hukum.
”Yang jelas tidak ada penangkapan, itu soal kecil tentang utang piutang. Dia (Ambar-red) ditipu, tetapi bagaimana detailnya saya kurang tahu,” tuturnya. Melalui sambungan telepon, Ambar Fatonah berusaha menjelaskan jika kabar yang beredar di masyarakat tentang persoalan yang menimpa dirinya ada hubungannya dengan pemilihan kepada daerah Kabupaten Semarang itu tidak benar. (K44,H74,H86-90)
“Piye Jaksa Iki…”
SUARA MERDEKA – Selasa, 19 Agustus 2014
SELAIN cermat dan adil, seorang hakim juga dituntut sabar saat memimpin sidang. Pasalnya, profesi dan karakter orang-orang yang dihadapkan ke ruang pengadilan beraneka ragam.
Itu pula yang dihadapi Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ketika memimpin sidang kasus dugaan korupsi dana kas desa hasil sewa tanah banda desa yang merugikan negara Rp 73,9 juta di Pengadilan Tipikor Semarang, baru-baru ini.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Erintuah harus bersuara lantang dan mengulang-ulang pertanyaannya.
Pasalnya, dari 13 petani yang menjadi saksi, sebagian telah berusia lanjut dan lulusan sekolah dasar. Bahkan ada yang mengalami gangguan pendengaran. Kebanyakan saksi juga menggunakan bahasa Jawa krama inggil dalam sidang dengan terdakwa Nizar Malik, mantan kepala Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang tersebut.
Kesabaran sang hakim makin diuji karena jaksa dari Kejaksaan Negeri Ambarawa, Ricky Panggabean, membuat beberapa kesalahan dalam penyusunan berkas dakwaan. Data tempat tinggal yang seharusnya diisi alamat rumah justru bertuliskan identitas agama.
Sebaliknya, kolom agama justru berisi alamat rumah saksi, seperti Dusun Rowoganjar dan Dusun Rowokasam, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. “Tempat tinggal, Islam. Agama, Dusun Rowoganjar. Wis, piye jaksa iki (Bagaimana jaksa ini),” kata Erintuah saat membacakan data satu per satu saksi.
Hakim pun meminta jaksa merevisi data tersebut. Spontan Ricky menjawab lantang, “Siap, Pak’’.
Bagi Hasil
Erintuah kemudian mulai mengorek dana bagi hasil pemanfaatan lahan oleh saksi di tanah banda desa dengan sistem paro itu. Para petani, di antaranya Madi, Tukimin, Budi Setiono, Muh Sakim, Mukmini, Nur Muhammad, Slamet Wagiyo, Mukhlasin, Ngatini, dan Sartono ditanya bergiliran.
Sebagaimana dakwaan jaksa, Nizar didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara saat menjabat kades Rowoboni periode 1998-2006. Uang sewa yang semestinya masuk kas desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tukimin mengaku mendapat kesempatan untuk menggarap tanah banda desa. “Uang yang saya setorkan total Rp 1.050.000,” jelasnya. Terdakwa yang mengaku mencatat dana bagi hasil keberatan atas pernyataan saksi. Banyak setoran yang disampaikan saksi berbeda dari catatannya. (Royce Wijaya SP-59)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/19/270720
Ketua DPRD: Mudik Lebaran Itu Kepentingan Pribadi
SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 18 Juli 2014
UNGARAN, suaramerdeka.com – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto menandaskan, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi PNS pemegang kendaraan dinas dinilai tidak etis karena pembelian kendaraan tersebut menggunakan dana APBD yang merupakan uang rakyat. Pernyataan tadi dilontarkan menanggapi kebijakan Bupati Semarang, Mundjirin yang membolehkan PNS mudik memakai mobil plat merah.
Apabila kebijakan tadi tetap dilaksanakan, dirinya khawatir akan menimbulkan kesenjangan di kalangan PNS Pemkab Semarang. Pasalnya, tidak semua PNS atau pejabat di Pemkab Semarang mendapatkan fasilitas mobil dinas.
“Mudik lebaran itu kepentingan pribadi, harusnya menggunakan fasilitas pribadi, bukan fasilitas dinas,” katanya, Jumat (18/7).
Sebaiknya, menurut Bambang, fasilitas mobil dinas dipergunakan sesuai ketentuan, di antaranya guna mendukung kelancaran tugas kedinasan. Terlepas dari itu, dia menilai alasan bupati terlalu dibuat-buat.
“Kesadaran itu harus muncul di kalangan PNS yang mendapat mobil dinas. Bukan atas perintah boleh atau tidak boleh, apalagi PNS dapat gaji ke-13,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong meminta, jika tidak digunakan atau tidak ada keperluan dinas semestinya mobil dinas harus ditempatkan di garasi dinas Pemkab Semarang.
“Keterlaluan kalau sampai ada mobil dinas dipakai mudik, terlebih saat ini rata-rata PNS sudah punya mobil pribadi sendiri. Mau rental juga banyak, sewanya pun murah,” cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Mundjirin secara pribadi mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 2014. Meski memberikan izin, pengguna mobil menurutnya harus mematuhi dua ketentuan. Di antaranya, menjaga keselamatan dan kebutuhan bahan bakarnya ditanggung sendiri.
Dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya berharap pegawai negeri sipil pemegang mobil dinas tidak lagi beralasan terlambat atau tidak masuk kerja meski masa cuti sudah usai.
“Boleh asal tidak untuk kebut-kebutan, justru saya menganggap itu baik sehingga yang bersangkutan cepat sampai di lokasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Bupati.
( Ranin Agung / CN19 / SMNetwork )
Bupati Semarang Izinkan Mobil Plat Merah Dipakai Mudik
SUARA MERDEKA.com – Selasa, 15 Juli 2014
UNGARAN, suaramerdeka.com – Bupati Semarang, Mundjirin mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 2014. Meski memberikan izin, pengguna mobil menurutnya harus mematuhi dua ketentuan. Diantaranya, menjaga keselamatan dan kebutuhan bahan bakarnya ditanggung sendiri.
“Boleh asal tidak untuk kebut-kebutan, justru saya menganggap itu baik sehingga yang bersangkutan cepat sampai di lokasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Bupati, Selasa (15/7).
Dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya berharap pegawai negeri sipil pemegang mobil dinas tidak lagi beralasan terlambat atau tidak masuk kerja meski masa cuti sudah usai.
“Yang penting (mobilnya-red) jangan diserahkan ke orang lain, syukur ada sopir. Kalau tidak ya kuncinya disimpan sendiri, begitu pula dengan memilih lokasi parkir agar terhindar dari aksi pencurian,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Bupati Mundjirin menyatakan, gabungan instansi terkait di lingkungan Pemkab Semarang bersama Bulog berencana hendak menggelar Pasar Belanja Bijaksana di 16 kecamatan se-Kabupaten Semarang. Langkah itu ditempuh untuk menghambat laju inflasi akibat kenaikan tarif dasar listrik.
Dari data diketahui, Mei 2014 laju inflasi di Kabupaten Semarang menyentuh angka 0,20 sementara awal Juni hingga Juli 2014 mencapai angka 0,79.
“Mulai 20 Juli 2014 silahkan datang ke masing-masing kecamatan, kecuali Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, dan Kecamatan Ambarawa. Tiga kecamatan tadi tidak ada Program Pasar Belanja Bijaksana menyusul letaknya dekat dengan pasar tradisional,” terangnya.
Kepada masyarakat, dirinya menghimbau untuk bijak membeli dan mengonsumsi makanan. Himbauan tersebut telah disampaikan melalui tarhim keliling yang setiap hari rutin terjadwal selama Ramadan.
“Dinas terkait sudah juga sudah saya instruksikan untuk membuat spanduk berisi himbauan, jika warga bijak dalam berbelanja kami optimis pasokan serta harga bahan pangan dan sembako tetap aman terjangkau,” tukasnya.
( Ranin Agung / CN19 / SMNetwork )
Mantan Staf Ahli Gubernur Gugat BPKP
SUARA MERDEKA – Senin, 16 Juni 2014
Mantan Staf Ahli Gubernur Gugat BPKP
- Korupsi Ruilslag Nyatnyono
SM/dokPriyantono Djarot Nugroho
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, akhir pekan lalu, kuasa hukum Djarot, Arif Faisol mengungkapkan, perkara ini telah diproses dan dalam sidang pemeriksaan.
Djarot yang merupakan terdakwa kasus korupsi itu telah dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
”Kami meminta ganti rugi materiil dan imateriil. Klien kami keberatan terhadap hasil audit BPKP,” ujar Arif.
Salah satu kuasa hukum BPKP Jateng Mufti Marga Santoso menuturkan, pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan dan akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi.
Menurut Djarot, ada kesalahan dalam pelaporan hasil audit tersebut. Dalam laporan bernomor SR-10916/PW11/5/2012 tanggal 18 Desember 2012 menyatakan kerugian negara dalam kasus Nyatnyono Rp 2,52 miliar karena tanah pemerintah hilang.
Berdasar data, tanah yang dimaksud itu adalah Hak Pakai Nomor 5 DPU Jateng di Desa Nyatnyono dengan 30 ribu m2.
Kepala Desa Nyatnyono Trisyanto bersama Kabag TU Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng Priyantono, Djarot Nugroho dituding bersepakat menyatakan tanah tersebut milik Djarot di tahun 2000.
Letter C
Djarot berniat menjualnya dan meminta bantuan Karyono. Kepala Desa Trisyanto selanjutnya membuat letter C yang menyatakan Karyono membeli tanah itu dari Slamet dan Sulaiman pada 1984.
Tahun 2003, Karyono mengajukan permohonan sertifikat tanah ke BPN Kabupaten Semarang di bawah pimpinan M Thoriq.
Setelah sertifikat terbit, Karyono dan Haryanto (pamong Desa Nyatnyono), menjual tanah tersebut. Salah satu pembelinya PT Handayani.
PT Handayani lalu mencarikan penggantinya, yakni tanah seluas sekitar 40 ribu meter persegi di Desa Kalongan, Kabupaten Semarang. Pihak Thoriq mengatakan, BPN Kabupaten Semarang telah membatalkan sertifikat hak milik yang menindih hak pakai DPU itu di tahun 2005.
Kemudian, Juni 2005, seluruh aset Pemprov Jateng telah dikembalikan. (J14,J17-61)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/16/264604
Mantan Kades Rowoboni Ditahan
RADAR SEMARANG – Sabtu, 14 Juni 2014
AMBARAWA – Mantan Kades Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Nizar Malik (NM), Jumat (13/6) kemarin, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa. Nizar ditahan atas dugaan korupsi hasil persewaan lahan milik desa. Lahan yang disewakannya ke pihak lain berupa satu petak lahan seluas 9.500 meter persegi, empat petak lahan seluas 4 ribu meter persegi, dan sembilan petak lahan seluas 5 ribu meter persegi. Dalam perkara tersebut, Nizar dijerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum resmi ditahan, tersangka datang memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, saat itu juga tersangka ditahan. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah dokumen penting, berupa surat-surat dari tangan tersangka dan saksi-saksi.
“Kerugian negara tidak terlalu besar, sekitar Rp 70 juta, yakni dari sewa lahan milik desa. Tersangka resmi kami tahan untuk proses penyidikan,” tutur Kepala Kejari Ambarawa, Sila H. Pulungan ditemui di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (13/6).
Penahanan tersebut untuk mengintensifkan pemeriksaan. Namun dengan alasan keamanan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Tahapan selanjutnya, jaksa dalam waktu dekat akan menyusun berkas tuntutan dan akan diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang. “Proses penyidikan tidak lama lagi selesai, selanjutnya berkas tuntutan disusun untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.
Untuk diketahui tersangka terjerat kasus korupsi karena diduga saat menjadi Kades Rowoboni periode 1998-2006 menyelewengkan dana sewa tanah milik kas desa. Lahan yang disewakan ke pihak lain satu petak seluas 9.500 meter persegi, empat petak lahan seluas 4 ribu meter persegi, dan sembilan petak lahan seluas 5 ribu meter persegi. Semestinya, hasil sewa lahan tersebut masuk ke kas desa atau menjadi pendapatan daerah. Tetapi, hasil sewa lahan sebesar Rp 70 juta tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi mantan kades tersebut. (tyo/aro)
Sumber : http://radarsemarang.com/2014/06/14/mantan-kades-rowoboni-ditahan/
Kasus Dugaan Korupsi Sewa Lahan Mantan Kades Rowoboni Resmi Ditahan
UNGARAN, suaramerdeka.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, per-Jumat (13/6) siang resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Rowoboni, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Nizar Malik (47). Selama menjabat, dia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana sewa lahan bengkok desa.
Kepala Kejari Ambarawa, Sila H Pulungan mengatakan, bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa berkas barang bukti. Salah satunya, dokumen penting yang berisi surat bertanda tangan tersangka. “Tersangka kami tahan untuk keperluan penyidikan,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (13/6).
Guna menjaga kondusifitas serta keamanan, yang bersangkutan kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Kota Semarang. Menurut Sila, pihaknya saat ini masih menyusun berkas tuntutan yang akan diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang. “Berkas tuntutan masih disusun sebelum diajukan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Data dari Kejari Ambarawa menyebutkan, Nizar Malik diketahui menjadi Kades Rowoboni sejak 1998 hingga 2006. Selama menjabat, dirinya diduga menyelewengkan dana sewa tanah. Kasus ini bergulir setelah ada laporan dari masyarakat yang menyinyalir Nizar masih menyewakan tanah bengkok desa.
Padahal tanah bengkok itu seharusnya dikembalikan ke pemerintah Desa Rowoboni, menyusul seharusnya pengelolaan tanah bengkok menjadi kewenangan kades yang baru. Bengkok yang disewakan ke pihak lain meliputi satu petak tanah seluas 9.500 m2, empat petak tanah seluas 4.000 m2, dan 9 petak tanah seluas 5.000 m2.
“Dalam perkara ini, mantan Kades Rowoboni dijerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
( Ranin Agung / CN38 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/06/13/205719
Kejati Jawa Tengah Perlu Diapresiasi Setelah Meringkus Mantan Bupati Semarang
RAKYAT MERDEKA ONLINE – Sabtu, 26 April 2014
RMOL. Kejaksaan berhasil menangkap mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi buku ajar tahun 2004, dan merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar. Ia sudah dua tahun menjadi buronan.
Bambang Guritno diringkus oleh pihak Kejati DIY saat memberikan ceramah pengajian di Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta, kemarin sore (Jumat, 25/4).
“Prestasi kejaksaan ini perlu kita beri apresiasi, secara khusus bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir yang sejak menjabat berhasil meningkatkan progresifitas aparat kejaksaan di Jawa Tengah,” kata Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 25/4).
Ia juga memberi apresiasi kepada jaksa Sila Pulungan (Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Semarang) yang selalu berhasil mentuntaskan penahanan terpidana korupsi. Sila pernah berjasa menangkap terpidana korupsi Bupati Kabupaten Aru, Thedy Tengko, yang pernah melarikan diri dari penangkapan aparat hukum di Jakarta dan Ambon, namun akhirnya berhasil ditangkap di Dobo, Aru. Sekarang, ia ikut menangkap Bambang Guritno.
“Di lingkungan kejaksaan terdapat jaksa-jaksa dari generasi muda dengan idealisme yang kuat. Pada mereka inilah terletak harapan kemajuan penegakan hukum Indonesia di masa depan,” kata Theo.
Dikatakannya, dengan penangkapan mantan bupati Kabupaten Semarang, Bambang Guritno, kejaksaan telah melunasi utang penegakan hukum kepada masyarakat. Prestasi ini memberikan harapan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum masih tetap bisa diwujudkan dan tidak ada impunitas terhadap setiap terpidana, meskipun mantan pejabat.
“Kita harap kejadian pelarian terpidana ini tidak akan terulang kembali, ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum di masa lalu,” tandasnya.
Bambang ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,5 miliar lewat Putusan Mahkamah Agung nomor 793.K/Pid.Sus/2009 tertanggal 21 April 2011.
Pada 23 Februari 2013, pihak Kejari Ambarawa Jawa Tengah menetapkan status buron terhadap mantan Bupati Semarang dua periode itu. [ald]
Bambang Guritno Ditempatkan Satu Sel dengan Agus Warsito
SUARA MERDEKA.com – Sabtu, 26 April 2014
AMBARAWA, suaramerdeka.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi menyebutkan, setelah tiba di Lapas, Jumat (25/4) sekitar pukul 23.30 WIB, buronan terpidana perkara korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang Tahun 2004 senilai Rp 3,5 miliar, Bambang Guritno ditempatkan satu sel dengan terpidana Agus Warsito.
“Satu sel dengan Agus yang anggota DPR. Kita di sini tidak ada kamar yang anu (khusus-red), sama semua,” katanya, Sabtu (26/4) siang.
Dijelaskan lebih lanjut, di Lapas Kelas II-A hanya ada blok untuk tahanan dan narapidana. Blok narapidana, satu kamar bisa menampung lebih kurang 40 orang. Adapun sel yang tersedia, satu kamar hanya diisi satu kamar tiga orang.
“Pak Agus Warsito sama BG (Bambang Guritno-red) saja. Kecil mas, kamarnya kalau tidak salah ukuran 2×3 meter. Jadi tidak ada keistimewaan,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku khusus Jumat dan hari libur tidak diperkenankan ada pembezuk yang datang. Hari biasa keluarga atau teman bisa datang dari pukul 08.30 hingga 12.30 WIB kemudian pukul 13.30 sampai 15.00 WIB, sementara khusus Sabtu pembezuk bisa diterima hingga pukul 14.30 WIB.
“Sini tidak ada blok orientasi, situasinya tidak seperti di Kedungpane yang memiliki fasilitas tersebut,” ujarnya.
Disinggung apakah sudah ada keluarga yang datang menyambangi BG di Lapas, Agus mensinyalir sudah ada putranya yang datang. Namun saat ditanya lebih lanjut, dia belum bisa memastikannya.
“Kelihatannya putranya siang tadi datang, tapi detailnya siapa tidak termonitor. Siapa saja boleh bezuk, kan status yang bersangkutan sudah warga binaan bukan tahanan lagi. Mengingat dia masuk sini kan menjalani eksekusi mahkamah,” paparnya.
( Ranin Agung / CN38 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/04/26/199899
PDIP Kabupaten Semarang Laporkan Panwascam ke Bawaslu
SUARA MERDEKA – Rabu, 23 April 2014
UNGARAN-Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang mengadukan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Widodo, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (22/4).
“Kami menduga Widodo akan melakukan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif (caleg) PDIP, atas nama Wisnu Wahyudi,” kata juru bicara DPC PDIP Kabupaten Semarang, Eko Hery Subeno. Terlapor disinyalir meminta Wisnu untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penggelembungan suara secara diamdiam dengan menemui terlapor. DPC PDIPKabupaten Semarang merasa dirugikan dengan tindakan tersebut.
“Kami membawa bukti isi pesan singkat Widodo yang dikirimkan kepada Wisnu pada Minggu (13/4),” lanjutnya. Dalamnya pesan singkat tersebut, kata dia, ada penjelasan tentang permasalahan data C1 dan D1 di tempat pemungutan suara (TPS) 2, Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat. Pesan singkat tersebut berbunyi, “Kie datane koyo ngene, njenengan nek ora nuruti iso di dis, ngko nak ora ono masalah ketemu aku karo Musyafak.
Pokoke ngerti dewe ya!” (Ini datanya seperti ini, kalau kamu tidak menuruti bisa didiskualifikasi, nanti kalau tidak ada masalah bertemu saya dengan Musyafak. Pokoknya tahu sendiri ya!-Red).
Diproses
“Kenapa hal tidak ditindaklanjuti? Yang ada justru meminta salah satu caleg PDIP tadi untuk bertemu dengannya. Kami pun akan mendesak Bawaslu Jateng dan DKPP serius menyikapi.
Apalagi hasil dari rekapitulasi Pemilihan Legislatif 2014 mulai dari TPS 2 Candirejo hingga rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Semarang, penggelembungan yang dimaksud tidak terbukti,” tandasnya. Widodo ketika hendak dikonfirmasi melalui ponselnya tidak direspons. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan, telah mendengar informasi tersebut.
“Seluruh informasi yang masuk ke DKPP pasti akan diproses,” katanya. Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo menyatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. “Pelapor sudah kami minta melengkapi data,” katanya. (H86-71)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/04/23/259551