KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Pengelola Aset PTN Rawan Terjerat Korupsi, Mengapa?

HARIAN JOGJA.COM – Rabu, 10 September 2014

Harianjogja.com, JOGJA-Pengelola aset perguruan tinggi negeri (PTN) rawan terjerat kasus korupsi karena sistem pengawasan di internal kampus lemah. Perbaikan sistem administrasi menjadi langkah awal dalam perbaikan sistem pengelolaan aset di kampus.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat-UGM) Zaenur Rohman mengatakan, dari data trend corruption report (TCR) Pukat, selama semester I (Januari-Juni) 2014, sektor pendidikan menyumbang tersangka korupsi sebanyak 10 orang.

Para tersangka, kata dia, merupakan dosen aktif di beberapa universitas. Korupsi civitas akademika itu di dominasi di sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset universitas. “Persoalan pengelolaan aset yang menjerat para dosen aktif di beberapa universitas menunjukan bahwa sistem pengawasan internal universitas tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Zaenur di kantor Pukat UGM, Selasa (9/9/2014)

Zaenur mengungkapkan contoh kasus korupsi pengelolaan aset yang menjerat kampus seperti dugaan pengalihan aset UGM yang menjerat empat dosen, satu di antaranya adalah ketua majelis guru besar UGM. Selain UGM, kasus serupa juga menjerat mantan rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, saat pembangunan kampus II UIN Malang.

Selain dosen, lanjut Zaenur, ada juga pegawai administrasi di lingkungan universitas yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi, yaitu penyalahgunaan dana hibah Rp700 juta. Kasus tersebut bermula, dana untuk pengembangan pendidikan di Akademi Farmasi Banda Aceh, tetapi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Zaenur, aset PTN yang begitu besar ternyata tidak dikelola secara profesional. Mulai dari pembelian, penjualan, serta kepemilikan dapat menjadi celah korupsi. “Harus ada perbaikan sistem administrasi dalam sistem pengelolaan aset,” ucap Zaenur.

Direktur Eksekutif Pukat UGM Hasrul Halili menyatakan aktor korupsi yang tercatat untuk periode semester pertama 2014 berjumlah 86 orang. Peringkat pertama dari tiga besar pelaku korupsi adalah pejabat pemerintah daerah, yaitu 27 orang. Kemudian swasta 21 orang, dan disusul pegawai universitas 10 orang.

Meski ada perubahan posisi, diakui Hasrul, namun, kelompok pelaku korupsi tidak banyak mengalami perubahan dari semester II/ 2013. Aktor korupsi pemerintah daerah dan swasta hanya berganti posisi.

“Munculnya pihak pejabat daerah sebagai pelaku korupsi hampir selalu bersamaan dengan pihak swasta karena pemerintah sering kerjasama dengan swasta dalam pengadaan sarana dan prasarana” kata Hasrul.

Hasrul menambahkan, lahan korupsi terfavorit pada Januari-Juni 2014 adalah sektor pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 14 pelaku. Urutan kedua adalah sektor kesejahteraan sosial yang menjerat 11 orang pelaku, dan sektor ketiga yaitu sektor pendidikan dan sektor Badan Usaha Milik Negara dan BUMD, masing-masing 9 pelaku.

“Selama dua semester terakhir, sektor pengadaan barang dan jasa selalu muncul di urutan atas dalam korupsi” papar Hasrul.

Sumber : http://www.harianjogja.com/baca/2014/09/10/pengelola-aset-ptn-rawan-terjerat-korupsi-mengapa-534729

3 Oktober 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL, JOGJA RAYA | Tinggalkan komentar

Kejati Masih Verifikasi Ratusan Proyek PLN DIY

SINDO NEWS.COM – Minggu, 07 September 2014

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih memverifikasi proyek renovasi dan revitalisasi Gedung PLN se-DIY tahun 2012.

Sejak sebulan terakhir, tim penyidik Kejati menggandeng tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum masih menghitung volume dan prestasi pekerjaan proyek senilai total Rp 22 miliar itu.

“Pemberkasaan terus berjalan, saat ini tim penyidik masih menghitung prestasi pekerjaan bekerjasama dengan ahli dari PU (Dinas Pekerjaan Umum),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar, Sabtu (6/9/2014).

Proyek renovasi dan revitalisasi Gedung PLN se-DIY yang menjadi temuan kejaksaan akan adanya tindak pidana korupsi ini memang memiliki ratusan proyek pekerjaan yang tersebar di Rayon Yogya Selatan, Rayon Sedayu, Kalasan, Sleman, Bantul, Wonosari dan Wates serta PLN Cabang Yogyakarta.

“Proyek ini kan paket pekerjaannya banyak, jadi satu per satu diperiksa diverifikasi langsung. Semoga verifikasi ini bisa segera tuntas dan berkas bisa segera dilengkapi. Nanti satu orang dari ahli ini keterangannya akan dimasukkan dalam berkas untuk memperkuat pembuktian,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan alat bukti yang mengarah adanya pelanggaran pekerjaan, yaitu volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal.

Pekerjaan proyek sendiri melibatkan puluhan pihak rekanan yang keseluruhannya telah diperiksa oleh tim penyidik.

Selain melakukan pengecekan lapangan, Kejati DIY juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian negara (PKN).

Kejati DIY menetapkan mantan Manajer Area PLN Area Yogyakarta, Subuh Isnandi sebagai tersangka tunggal.

Tim penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Karena praktik korupsi tidak mungkin hanya dilakukan seorang diri.

Tersangka SI saat ini diketahui telah pindah tugas di Kantor PLN Semarang. Meskipun demikian, tim penyidik belum juga menahannya dengan alasan masih kooperatif.

“Tersangka masih kooperatif. Jika pemeriksaan saksi-saksi dirasa cukup, tim peyidik akan segera memanggil tersangna untuk diperiksa,” imbuh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji.
(sms)

Sumber : http://daerah.sindonews.com/read/899005/22/kejati-masih-verifikasi-ratusan-proyek-pln-diy

3 Oktober 2014 Posted by | JOGJA RAYA | Tinggalkan komentar

Diperiksa Kejati, Rektor UGM Ditanya Status Aset di Plumbon

SINDO NEWS.COM – Sabtu, 30 Agustus 2014

YOGYAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) terus berlangsung. Bahkan, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno pun diperiksa Kejaksaan Tinggi DIY terkait kasus penjualan tanah UGM di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul, itu.

Dia diklarifikasi soal pernyataan pihak UGM yang ngotot bahwa tanah di Plumbon adalah milik Yayasan Fapertagama dan bukan aset milik UGM.

“Tim penyidik terakhir memeriksa Rektor UGM. Dia dimintai keterangan soal status aset UGM di Plumbon,” kata Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Sabtu (30/8/2014).

Tim penyidik melakukan klarifikasi terhadap Pratikno dan menanyakan apakah ada dokumen pendukung yang membuat UGM berkeyakinan tanah seluas 4.000 meter persegi di Plumbon yang menjadi objek perkara ini adalah aset milik Fapertagama.

Temuan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik dengan jelas menyatakan bahwa tanah di Plumbon itu adalah aset resmi UGM karena dibeli oleh Panitia Pembangunan Gedung UGM pada tahun 1963 dengan dana yang bersumber dari APBN.

“Kan mereka (UGM) pernah menerbitkan surat keterangan yang isinya tanah di Plumbon adalah tanah yayasan. Tim penyidik klarifikasi soal itu, apakah surat keterangan itu dikuatkan dengan dokumen atau bukti otentik lainnya?”

Pratikno tercatat diperiksa oleh tim penyidik pada Selasa (26/8/2014). Sebelumnya, empat tersangka yakni Susamto, Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo secara maraton juga telah diperiksa pekan kemarin.

Saat penjualan tanah Plumbon kurun waktu 2003-2007, Susamto menjabat ketua yayasan. Dia saat ini tercatat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Sedangkan Triyanto yang saat ini menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset dan SDM Fakultas Pertanian UGM; serta dua orang dosen Fakultas Pertanian, Ken Suratiyah dan Toekidjo, saat penjualan tanah bergulir bertindak selaku anggota yayasan.

Selain memeriksa beberapa saksi dan tersangka, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang butki di antaranya uang tunai sekitar Rp2 miliar, dua bidang tanah total seluas 9.000 meter persegi di Wukirsari, Cangkringan, Sleman yang diindikasikan pengalihan uang hasil penjualan tanah di Plumbon serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

Sekadar informasi, pihak Yayasan Fapertagama mengklaim tanah 4.000 meter persegi yang mereka jual ke pengembang perumahan adalah aset yayasan. Tanah itu dibeli oleh Profesor Soedarsono pada tahun 1963 yang memakai uang dari anggota yayasan yang merupakan dosen-dosen Fakultas Pertanian. Pihak yayasan juga mengklaim keyakinan mereka itu diperkuat surat keterangan dari Rektor UGM saat masih dijabat oleh Ichlasul Amal yang menyatakan bahwa tanah itu bukan aset milik UGM.

Pihak UGM pun sampai saat ini tidak mengakui tanah di Plumbon adalah aset resmi UGM. Mereka mengamini klaim yayasan tersebut. “Status tanah milik yayasan karena tidak masuk dalam SIMAK (aset) UGM,” ungkap Kepala Humas UGM Wiwit Wijayanti.

(zik)

Sumber : http://daerah.sindonews.com/read/896643/22/diperiksa-kejati-rektor-ugm-ditanya-status-aset-di-plumbon

3 Oktober 2014 Posted by | JOGJA RAYA | Tinggalkan komentar

Kades Trimulyo Divonis 15 Bulan Kurungan

SINDO NEWS.COM – Kamis, 04 September 2014

YOGYAKARTA – Kepala Desa (Kades) Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Mujono (48) akhirnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta 15 bulan kurungan badan, dipotong masa tahanan.

Mujono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) tahun 2011. Selain pidana penjara, Mujono yang dalam program Larasita bertindak sebagai Penanggungjawab Panitia Pelaksana Program juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Memutus terdakwa Mujono terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu subsidair,” kata Hakim Ketua Arini, saat membacakan surat putusan persidangan, Kamis (4/9/2014).

Ditambahkan dia, Mujono terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor No.31/1999 jo Undang-undang No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp24.945.000 subsidair dua tahun dan tiga bulan penjara.

Diuraikan dalam surat putusan, Mujono dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola uang pungutan biaya program Larasita senilai Rp131 juta.

Dari total uang yang berasal dari biaya warga pemohon Larasita, ternyata hanya dimasukkan ke kas desa sebesar Rp43,95 juta, dan sisanya Rp87,1 juta dipergunakan di luar peruntukannya, di antaranya untuk membayar honor panitia. Perbuatan Mujono dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU terkait tuntutan Pasal 18 UU Tipikor soal pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp24.945.000. “Menyatakan dakwaan kesatu primair tidak terbukti dan menolak pembelaan dari terdakwa,” bebernya.

Hakim menilai, Mujono tidak terbukti menikmati dana Larasita, seperti yang didakwakan oleh JPU. Hakim juga menolak pembelaan dari Mujono maupun dari tim penasihat hukumnya yang minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, baik Mujono maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Saat ditemui seusai persidangan, penasihat hukum Mujono, Nanang Hartanto menyatakan, pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim.

“Vonis ini tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Kami sangat kecewa,” kata Nanang.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, pengelolaan uang dilakukan oleh saksi Sagiyo yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Panitia pada program Larasita ini. Justru, Mujono sempat menegur Sagiyo.

Dia bahkan melaporkannya ke Inspektorat Bantul agar memberikan pembinaan. “Uang pungutan itu digunakan Sagiyo tanpa sepengetahuan Pak Mujono. Dan tadi, majelis hakim juga memutus Mujono tidak terbukti memperkaya diri sendiri ataupun menikmati uang pungutan, sehingga tidak dibebani pembayaran uang pengganti kerugian negara,” ungkapnya.

Nama Sagiyo memang terus mencuat di persidangan perkara Larasita ini. Bahkan menjadi polemik tersendiri bagi warga Desa Trimulyo. Dia disebut-sebut di persidangan orang yang mengelola dan membagi-bagikan uang pungutan Larasita.

Sagiyo yang juga menjabat sebagai Kabag Pemerintahan desa setempat itu diinformasikan telah berstatus sebagai tersangka Larasita bersama Mujono. Tapi pada perkembangannya yang dilimpahkan ke meja hijau hanya Mujono seorang diri.

Warga Desa Trimulyo yang mayoritas pendukung Mujono minta Kejaksaan Negeri Bantul selaku penyidik perkara ini tidak tebang pilih dan memproses Sagiyo hingga ke pengadilan.

Bahkan, dalam surat putusan Mujono, majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU agar barang bukti yang dilimpahkan di persidangan untuk kepentingan pemeriksaan berkaas Mujono dikembalikan kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum Sagiyo.

(san)

Sumber : http://daerah.sindonews.com/read/898310/22/kades-trimulyo-divonis-15-bulan-kurungan

3 Oktober 2014 Posted by | JOGJA RAYA | Tinggalkan komentar

Mantan Direktur RSUD Sleman Diadili

SUARA MERDEKA.COM – Rabu, 27 Agustus 2014

SLEMAN, suaramerdeka.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan alat kesehatan di RSUD Sleman masuk ke ranah pengadilan. Dua terdakwa masing-masing Direktur RSUD Sleman Sarjoko (60), dan Kepala Instalasi dan Farmasi, Sri Wahyuni (47) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (27/8).

Dalam dakwaannya, jaksa Sugeng Riyadi mengungkapkan tindakan korupsi itu dilakukan dalam kurun tahun 2008-2010. Total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ditaksir sekitar Rp 1,1 miliar.

Rinciannya, temuan pada tahun 2008 sebesar Rp 424 juta, tahun 2009 Rp 430 juta, dan tahun 2010 Rp 315 juta. Adapun total anggaran untuk pengadaan obat dan alkes selama kurun tiga tahun itu mencapai Rp 34,7 miliar.

“Modusnya dengan pemberian diskon di bawah tangan. Uang itu antara lain digunakan untuk tambahan intensif dokter, THR, dan kegiatan yang tidak masuk dalam daftar anggaran APBD,” terang Sugeng.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dikenai pasal 3 jo pasal 18 UU Nomer 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat alternatif pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasl 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada perkara ini, Sarjoko berperan sebagai penanggung jawab kegiatan sedangkan Wahyuni menjadi pelaksana teknis. Di akhir persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan membuat eksepsi. 

Karena itu ketua majelis hakim Ikhwan Hendrato memutuskan, sidang lanjutan pada Selasa (2/9) pekan depan diagendakan pemeriksaan saksi. Rencana, jaksa akan menghadirkan 67 saksi.

Ditemui wartawan usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hedy Christiyono Nugroho mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan dinilai belum konkrit. “Lebih baik langsung pemeriksaan saksi saja,” katanya.

( Amelia Hapsari / CN33 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/27/214619/Mantan-Direktur-RSUD-Sleman-Diadili

27 Agustus 2014 Posted by | JOGJA RAYA | Tinggalkan komentar

BPK Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi KONI Jogja

 

SUARA MERDEKA.COM – Minggu, 24 Agustus 2014

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi hibah KONI tahun 2011-2012 untuk cabang cabang olahraga Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta, masuk tahap penghitungan kerugian negara (PKN). 

 

Pada Kamis (21/8) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja telah mengirimkan surat permohonan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.

 

“Kami sudah layangkan surat ke BPK. Jika terbukti ada kerugian negara, kami akan langsung ajukan tuntutan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja Aji Prasetyo kepada wartawan, Minggu (24/8).

 

Pada perkara ini, Kejari menetapkan dua orang tersangka masing-masing Ketua KONI Jogja Iriantoko Cahyo Dumadi, dan Ketua Harian PBVSI Jogja Wahyono Haryadi.

 

Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap keduanya atas statusnya sebagai tersangka. Pada kasus ini, keterlibatan Ketua KONI karena berperan sebagai penanggungjawab dalam pengalihan dana bagi PBVSI.

 

Selain tersangka, penyidik juga akan memanggil sejumlah pengurus KONI dan pegawai Pemkot Jogja yang mengetahui mekanisme penyaluran dana tersebut. “Pihak yang akan kami panggil sesuai yang tertera dalam SPJ KONI,” terang Aji.

 

Penyelidikan kasus ini sendiri bermula dari laporan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya indikasi penyelewenangan dana sebesar Rp 573 juta yang dialokasikan ke cabor PBVSI. Dalam kurun tahun 2011-2012, KONI menyiapkan alokasi dana Rp 999 juta untuk PBVSI.

 

Mengacu dokumen perjanjian, anggaran itu dicairkan dalam dua termin masing-masing sebesar Rp 646 juta dan Rp354 juta. Namun hasil temuan BPK menyebutkan dana yang digunakan PBVSI hanya Rp 354 juta. Sedangkan sebagian besar sisanya digunakan oleh Iriantoko.

 

Tersangka berdalih dana itu dialihkan ke cabor lain, tapi dalam SPJ tertulis untuk kegiatan PBVSI.

 

Berdasar penelusuran kejaksaan, dana hibah itu digunakan untuk klub bola voli Yuso yang masuk kategori profesional. Sementara dalam Permendagri 32/2011 dijelaskan bahwa dana hibah tidak boleh digunakan untuk cabor yang sudah professional. Atas dasar temuan itu, penyidik menilai LPJ KONI adalah fiktif.

( Amelia Hapsari / CN33 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/24/214263/BPK-Hitung-Kerugian-Negara-Akibat-Korupsi-KONI-Jogja

26 Agustus 2014 Posted by | JOGJA RAYA | Tinggalkan komentar

Korupsi Pergola, Rekanan Mengaku Dicatut Nama

 

SUARA MERDEKA.COM – Jum’at, 22 Agustus 2014

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pergola Kota Yogyakarta tahun anggaran 2013 terus digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Lebih dari 25 orang saksi telah diperiksa termasuk rekanan. Hasil pemeriksaan terakhir, sejumlah rekanan lokal Jogja mengaku namanya dicatut untuk pengerjaan proyek. 

 

“Ada lima rekanan yang mengaku perusahaannya hanya dipinjam nama, dan bukan mereka yang mengerjakan proyek,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Jumat (22/8).

 

Namun kebenaran pernyataan itu masih didalami oleh penyidik. Terlebih badan hukum yang tertera pada bukti formal administrasi merupakan perusahaan milik para saksi. Dari informasi yang dihimpun, proyek bersumber APBD II senilai Rp 5,3 miliar itu dikerjakan oleh 36 rekanan. 

 

Pembangunan fasilitas rangka penyangga dan tanaman peneduh itu dilakukan di 36 kawasan. Tiap kawasan dibangun 58 unit pergola masing-masing senilai Rp 147,9 juta.

 

Selain memeriksa rekanan, tim penyidik telah meminta keterangan beberapa anggota DPRD serta kepala dan staf  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja. Beberapa waktu lalu, kejaksaan juga melakukan penggeledahan di kantor BLH Jogja dan menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti.

 

Kendati sudah menaikkan status perkara ke penyidikan, sampai saat ini Kejati belum menetapkan tersangka. Berdasar penelusuran, sejumlah anggota komisi C DPRD Kota Jogja saat itu ikut mengajukan lokasi untuk dibangun pergola.

 

Sementara sesuai aturan, penentuan lokasi pembangunan pergola harus mengacu beberapa indikator antara lain kualitas udara dan tingkat kebutuhan penyerapan karbon.

( Amelia Hapsari / CN19 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/22/214073/Korupsi-Pergola-Rekanan-Mengaku-Dicatut-Nama

26 Agustus 2014 Posted by | JOGJA RAYA | Tinggalkan komentar

Ngemplang Pajak, Purdi Chandra Divonis 3,5 Bulan

SUARA MERDEKA.COM – Selasa, 26 Agustus 2014

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Pendiri bimbingan belajar Primagama yang juga mantan anggota MPR RI, Purdi E Chandra ditetapkan bersalah oleh majelis hakim. Pria yang juga dikenal sebagai motivator ulung itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomer 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomer 16/2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Amar putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Iswahyu Widodo dalam sidang di PN Yogyakarta, Selasa (26/8).

 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah, dan dijatuhi hukuman selama 3 bulan 15 hari,” kata Iswahyu.

 

Selain itu, Purdi juga diharuskan membayar denda satu kali pajak terhutang sejumlah Rp 1,2 miliar. Jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

 

Usai mendengarkan putusan itu, Purdi yang mengenakan batik warna biru dan sepatu kets berdiskusi dengan tim kuasa hukum. Pihaknya pun menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa Petrus Sadiyo mengambil sikap pikir-pikir.

 

Ditemui usai sidang, penasihat hukum Purdi, Tofik Y Chandra mengatakan pihaknya mengajukan banding karena tidak sependapat dengan hakim. “Meski vonisnya rendah, kami tetap tidak sependapat dengan majelis. Perkara ini bukan tindak pidana sehingga semestinya tidak disidangkan di pengadilan umum, melainkan pengadilan pajak,” ujar Tofik.

( Amelia Hapsari / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/26/214530/Ngemplang-Pajak-Purdi-Chandra-Divonis-35-Bulan

26 Agustus 2014 Posted by | JOGJA RAYA | Tinggalkan komentar

Ngemplang Pajak, Purdi Dituntut Enam Bulan

SUARA MERDEKA – Selasa, 19 Agustus 2014

YOGYAKARTA- Purdi E Chandra (56), pendiri bimbingan belajar Primagama juga dikenal sebagai motivator ulung dituntut hukuman enam bulan penjara.

Selain itu, mantan anggota MPR utusan daerah DIY ini juga dituntut membayar denda Rp 1,2 miliar subsider dua bulan kurungan atas tindakannya mengemplang pembayaran pajak. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Petrus Sadiyo dalam sidang di PN Yogyakarta, Senin (18/8).

“Terdakwa terbukti tidak melaporkan seluruh pendapatannya dalam Surat Pajak Terhutang Tahunan (SPT) ke Kantor Pajak selama periode 2004-2005,” kata Petrus. Selama itu, terdakwa yang sudah menjalani penahanan di Rutan Wirogunan sejak Mei 2014 hanya melaporkan penghasilannya dari usaha bimbingan belajar Primagama. Sedangkan gajinya sebagai anggota MPR, dan royalti dari beberapa buku karyanya tidak dilaporkan.

Dari penghitungan Kantor Pajak, Purdi seharusnya membayar pajak penghasilan sebesar Rp 386 juta pada 2004. Tapi faktanya hanya disetorkan Rp 3 juta. Tahun berikutnya, dari total pajak Rp 827 juta hanya Rp 1 juta yang dibayarkan. Akibatnya, selama dua tahun itu negara menanggung kerugian sebesar Rp 1,28 miliar. (J1-52,88)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/19/270589

20 Agustus 2014 Posted by | JOGJA RAYA | Tinggalkan komentar

Kejati DIY Sita Aset Tersangka Korupsi UGM

SUARA MERDEKA.COM – Senin, 11 Agustus 2014

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bergerak cepat merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah memeriksa empat tersangka, penyidik melakukan penyitaan aset milik Triyanto. Aset yang disita berupa dua bidang tanah di Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Sleman. Luas lahan itu masing-masing 3.188 dan 5.926 meter persegi.

Dari hasil penelusuran penyidik, tanah tersebut dibeli menggunakan uang yang berasal dari penjualan aset UGM berupa tanah di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul seluas 4.000 meter persegi.

“Sertifikat dua bidang tanah yang kami sita itu atas nama salah satu tersangka berinisial T,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar kepada wartawan, Senin (11/8).

Meski telah mengantongi barang bukti tersebut, penyidik belum menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.

Pasalnya, alat bukti yang dimiliki masih belum cukup untuk menjerat tersangka dengan ketentuan TPPU.

“Kami masih melakukan evaluasi. Tim akan mendalami dulu proses jual beli tanah tersebut, dan alasan pencatatan sertifikat atas nama pribadi tersangka,” kata Azwar.

Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lain diantaranya bangunan, tanah, dan uang yang terkait kasus ini. Sebelumnya, kejaksaan telah menyita beberapa dokumen dan uang tunai senilai Rp 1,8 miliar dari rekening Yayasan Fapertagama, serta tanah di Plumbon yang kini telah menjadi kompleks perumahan.

Ketika dikonfirmasi, pengacara tersangka, Heru Lestarianto membantah adanya unsur kesengajaan dalam pengalihan nama pribadi sertifikat tanah tersebut.

“Itu hanya pinjam nama karena waktu itu yayasan bingung mau pakai nama siapa. Sampai sekarang sertifikatnya juga masih disimpan yayasan,” ujarnya. Menurut Heru, alih nama pribadi dilakukan atas dasar persetujuan pengurus dan anggota.

( Amelia Hapsari / CN33 / SMNetwork )

Sumber : Suara Merdeka.com

13 Agustus 2014 Posted by | JOGJA RAYA | Tinggalkan komentar