KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Korupsi Dana ADD Banjarnegara – Sapi Dibeli di Bawah Nilai Anggaran

SUARA MERDEKA – Kamis, 21 Agustus 2014

SEMARANG – Delapan ekor sapi yang akan digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat ternyata dibeli di bawah harga yang sudah dimusyawarahkan se­belumnya.

Hal ini diung­kap­kan Tus­man, Sekretaris Desa Asinan, Kecamatan Kalibe­ning, Ban­jarnegara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Alokasi Dana Desa (AD­D) dengan terdakwa Yoto Yu­di­yono, Kepala Urusan (Ka­ur) Pemerintahan Desa Asin­an di Pengadilan Tipikor Se­ma­rang, kemarin.

”Sapi dibeli dalam dua ta­hap. Sesuai hasil musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) desa, anggar­an Rp 5 juta per ekor,  tetapi dibelikan sapi seharga Rp 4 jutaan,” ujar Tusman di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Prapti.

Namun bagaimana sapi bisa dibelikan seharga Rp 4 jutaan, Tusman mengaku ti­dak tahu menahu meski ikut datang membeli di pasar he­wan.

Menurutnya, Kepala Desa Suberkah–yang juga menjadi terdakwa kasus ini dalam berkas terpisah–memberikan dana sebesar itu saja.

”Saya tahu anggaran Rp 5 juta per ekor, tapi waktu kami mau beli ke pasar kades me­mang cuma ngasih uang Rp 4 jutaan untuk setiap sapi,” kata­nya.

Cuma Atas Nama

Sapi selanjutnya diserahkan kepada delapan warga untuk dikelola dengan sistem gaduh. Yang memelihara sapi mendapatkan bagi hasil dari penjualan ketika sapi dijual. Tusman mengatakan, meski se­bagai ketua panitia lapang­an, itu sekadar atas nama saja karena yang menjalankan tugas-tugas adalah terdakwa.

Saat disinggung kriteria apa saja untuk bisa mendapatkan sapi program pemberdayaan, saksi mengaku tidak mengetahui. Semua  sudah diatur Suberkah.

”Saya nggak pernah dimintai tanggapan atau rembu­kan dan dilibatkan sebagai ca­rik,” imbuhnya saat me­nang­­gapi pertanyaan majelis karena banyak menjawab tidak ta­hu.

Dana ADD yang dianggarkan pada 2008-2011 itu turun sekitar Rp 100 juta per ta­hun dan dialokasikan untuk pembangunan fisik serta pemberdayaan masyarakat. Di antaranya untuk pembibitan sapi, pembelian bibit teh, ma­honi, dan lain-lain. Kasus ini mencuat setelah penggunaan dana tidak sesuai peruntukan sehingga terjadi kerugian ne­gara sekitar Rp 120 juta. (J14,J17-59)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/21/270950

21 Agustus 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Korupsi Dana PNPM : Asih Divonis Empat Tahun

SUARA MERDEKA – Rabu, 13 Agustus 2014

SEMARANG – Bendahara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Desa Penusupan, Kecamatan Penjawaran, Banjarnegara, Asih Yulianto (28), divonis empat tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi dana PNPM Banjarnegara tahun 2011 yang merugikan negara Rp 396 juta. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta setara dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Suyadi masih memberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp 188 juta setara satu tahun penjara.
”Mengadili, memutuskan terdakwa dipidana selama empat tahun. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta, jika pidana denda tidak dibayarkan digantikan pidana selama dua bulan,” kata Suyadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/8).

Hakim menyatakan, terdakwa melakukan tindak pidana antara Oktober 2010- Oktober 2011. Kecamatan Penjawaran saat itu mendapatkan dana Rp 3 miliar tahun 2011. Rinciannya Rp 2,4 miliar dari APBN, sedangkan Rp 600 juta dari APBD Banjarnegara. Menurut Suyadi, terdakwa melakukan penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM MP di Desa Penusupan, Kecamatan Penjawaran. (J17,J14-90)

Sumber : Suara Merdeka Cetak

15 Agustus 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Anggota DPRD Terpilih Ditahan

SUARA MERDEKA – Selasa, 12 Agustus 2014

  • Korupsi Bansos Sapi 2012

BANJARNEGARA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi distribusi dan kegiatan penyuluhan bibit ternak sapi tahun 2012. ’’Tersangka Heri AS ditangkap di RSI setelah dinyatakan kondisinya sehat. Kemudian dia dibawa ke Kejari Banjarnegara untuk diminta keterangan atau pemeriksaan awal. Dia didampingi kuasa hukum. Selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan dan dua alat bukti yang cukup, tersangka ditahan,’’ kata Kajari Sri Astuti Yulia melalui Kasi Pidsus R Bondan Agung, Senin (11/8) malam. Tersangka adalah caleg terpilih DPRD Banjarnegara dari PPP. Dia akan diperiksa kembali oleh penyidik hari ini, Selasa (12/8).

Dia merupakan ketua dan bendahara pada dua kelompok tani penerima bantuan sapi di Desa Mlaya Kecamatan Punggelan, Banjarnegara. Terima 14 Sapi ’’Saat penyelidikan, tersangka menyatakan sudah menerima 14 ekor sapi namun tidak dibagikan kepada dua kelompok tani di Mlaya,” ungkap Bondan.

Diakui, pengajuan proposal bantuan bibit ternak sapi itu juga tanpa sepengetahuan dari pihak kelompok yang dicatat namanya dalam proposal. “Bisa dibilang dia bikin kelompok fiktif.’’ Kerugian negara pada kegiatan distribusi bibit ternak sapi dan kegiatan penyuluhan bibit ternak sapi diperkirakan Rp 199 juta. Adapun saksi yang sudah diperiksa sekitar 50 orang dari delapan kelompok tani. Ditambahkan, modus lain pada kasus itu, yakni ada anggota kelompok yang tidak menerima bibit ternak sapi dan ada juga pihak lain yang bukan dari kelompok tani justru menguasai sapi bantuan tersebut.

Pengacara tersangka, Eko Yuli P mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dan mungkin juga pengalihan penahanan. Pertimbangannya, kondisi kesehatan kliennya yang baru menjalani perawatan di RSI Bawang, Banjarnegara. Mengenai materi perkara yang disangkakan, dia masih akan memperlajari terlebih dahulu karena dirinya baru kemarin menangani kasus tersebut. Terkait kasus yang menjerat Heri AS, Sekretaris DPC PPP Banjarnegara, Indarto, belum bersedia memberi keterangan. Namun dia berjanji akan menyampaikan keterangan pers secara resmi. (H25-80)

Sumber : Suara Merdeka Cetak

13 Agustus 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Korupsi PNPM, Asih Yulianto Divonis Empat Tahun

SUARA MERDEKA.COM – Selasa, 12 Agustus 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Bendahara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Desa Penusupan, Kecamatan Penjawaran, Kabupaten Banjarnegara, Asih Yulianto (28) divonis empat tahun dalam sidang kasus dugaan korupsi dana PNPM Kabupaten Banjarnegara tahun 2011 yang merugikan negara RP 396 juta. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta setara dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Suyadi masih memberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp 188 juta setara satu tahun penjara. “Mengadili, memutuskan terdakwa dipidana selama empat tahun. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta, jika pidana denda tidak dibayarkan digantikan pidana selama dua bulan,” kata Suyadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/8).

Menurut Suyadi, terdakwa melakukan penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM MP di Desa Penusupan, Kecamatan Penjawaran. “Bahwa terdakwa tidak menyampaikan dana pinjaman kepada anggota kelompok yang seharusnya menerima, pada akhirnya malah digunakan keperluannya sendiri di luar peruntukannya,” tandasnya.

Hakim menjelaskan, terdakwa pernah membuat proposal baru, dimana tanda tangan yang diajukan palsu. Bentuk penyimpangan lainnya, terdakwa tanda tangan setelah dana cair, kemudian ada sebagian dana yang disampaikan ke penerimanya dan dititipkan ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM. Adapun, sebagian dana lainnya tidak disampaikan ke UPK.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara Eddy Wijayanto menyatakan pikir-pikir.

( Royce Wijaya / CN38 / SMNetwork )

Sumber : Suara Merdeka.com

13 Agustus 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Sudarsono Merasa Tak Terkait Kasus Korupsi

SUARA MERDEKA – Selasa, 22 Juli 2014

BANJARNEGARA – Man­­­tan kepala Seksi Sarana dan Pra­sarana pada Bidang TK dan SD Disdikpora Banjarnegara, Su­darsono, yang disebut-sebut se­bagai salah satu tersangka ka­sus korupsi pada Disdikpora, membantah terkait kasus itu.

“Kami memang sebelumnya menjabat sebagai kasi sarana dan prasarana, namun pada 2011. Sementara masalah itu muncul pada 2012, setelah kami tidak menjabat,” ujar dia, kemarin.

Dengan demikian, ia merasa tidak berhubungan dan berkaitan baik langsung ataupun tidak langsung pada masalah itu. Meskipun diakuinya, sempat beberapa kali dimintai ke­terangannya oleh penyidik Sub­dit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, sebagai saksi.

Setelah menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana, ia promosi menjadi Sekretaris Disdikpora. Sementara itu, pejabat pengganti Sudarsono, sebagai Ka­si Sarana dan Prasarana TK dan SD, Supriyadi, yang disebut-sebut sebagai salah satu tersangka oleh penyidik mengatakan, hingga saat ini belum ada pemberita­hu­an tentang status tersebut. “Be­lum ada surat apa pun. Kami ha­nya membacanya di koran saja.”

Sementara dua tersangka lainnya, Kabid TK dan SD, Sri Har­djono dan mantan kepala Dis­dikpora, Muhdi, belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui ponselnya, menunjukkan nada tidak aktif.(J3-71)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/22/268197/Sudarsono-Merasa-Tak-Terkait-Kasus-Korupsi

22 Juli 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Tak Seharusnya Komputer Desa Disimpan di Rumah

SUARA MERDEKA – Senin, 21 Juli 2014

  • Korupsi ADD Banjarnegara

SEMARANG – Mantan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Kalibening, Suntoro menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Banjarnegara dengan terdakwa mantan Kades Asinan, Kecamatan Kalibening, Subarkah di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suyadi, Suntoro menegaskan, komputer yang dibeli dengan dana pemerintah itu tidak seharusnya disimpan di rumah kades. Menurut Suntoro, aset yang dibeli dengan dana pemerintah wajib disimpan di kantor desa. Sementara, terdakwa menyebut komputer yang dibeli menggunakan ADD itu memang sengaja dibawa ke rumahnya dengan alasan keamanan.

”Aset negara semestinya disimpan di kantor desa,” tandas saksi yang kini menjabat Kasi PMD, Kecamatan Pagedongan, dalam sidang, baru-baru ini.

Berdasarkan dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi ADD yang dialokasikan pada APBD 2008-2011. Dana itu digunakan tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya hingga merugikan negara Rp 120 juta.

Transparan

Menurut Suntoro, pelaksanaan ADD itu harus melalui rembuk desa dan dilakukan secara transparan agar semua masyarakat tahu. ”Pengelolaan ADD harus disertai SK (surat keputusan) kepala desa,” katanya.

Jaksa Sukirno menyatakan, ADD harus digunakan sesuai dengan kegiatan yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa. Namun, hal itu tidak menjadi acuan terdakwa.

”ADD malah ada yang dipakai untuk bibit mahoni, teh, dan benih lele. Pembelian sapi seharga Rp 4 juta per ekor, kenyataannya disebutkan harganya Rp 5 juta per ekor,” ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim, Subarkah mengatakan, banyak warga yang minta dilayani kepengurusan administrasi di rumahnya. Karena itu, komputer ditempatkan di rumahnya. ”Pertimbangan kami adalah keamanan. Kondisi di balai desa tidak memungkinkan,” ujarnya. (J17,J14-59)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/21/268101/Tak-Seharusnya-Komputer-Desa-Disimpan-di-Rumah

21 Juli 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Kepala Disdikpora Banjarnegara Tersangka

PATI EKSPRES – Jum’at, 18 Juli 2014

  • Korupsi Dana Rehab Ruang SD

SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Banjarnegara berisial MH, sebagai tersangka. Menyusul dua tersangka lain yang lebih dahulu telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehab ruang kelas rusak berat pada 97 Sekolah Dasar (SD) di Banjarnegara.

Dua tersangka lain adalah SS dan SH. Pada saat kasus dugaan korupsi tersebut mencuat Juli 2013 lalu, SS merupakan Kasi Sarpras Dindikpora Banjarnegara dan SH menjabat sebagai Kabid TK dan SD di Dindikpora Banjarnegara. Adapun berkas keduanya dinyatakan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

“Untuk berkas SS dan SH sudah lengkap dan akan dilimpahkan. Dua tersangka dan barang bukti juga akan diserahkn ke Kejati Jateng,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kamis (17/7).

Untuk diketahui, dana rehab ruang kelas rusak berat pada 97 SD tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2012. Total dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17 miliar dengan pembagian yang berbeda untuk tiap sekolah sesuai dengan kerusakan. Dalam pelaksanaannya, tersangka telah melakukan pungutan sebesar 5 persen terhadap dana tersebut di tiap sekolah. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 803.088.439.  “Jumlah itu sudah sesuai dengan audit dari BPK,” terang Djoko.

MH ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. Itu setelah penyidik mengantongi bukti kterlibatan dan juga keterangan dari dua tersangka sebelumnya. Terkait keterlibatan MH dalam kasus tersebut,  Djoko menjelaskan bahwa MH diduga telah menyetujui adanya pungutan sebesar 5 persen terhadap dana rehab ruang kelas rusak berat di setiap sekolah. 

Sejauh ini persetujuan tersebut masih secara lisan dan masih terus ditelusuri oleh penyidik. “Kami akan kejar tentang timbal balik apa yang didapatkan MH dari dua tersangka sebelumnya,” paparnya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Agus Setyawan, menambahkan dana rehab tersebut merupakan dana alokasi khusus (DAK) yang apabila tidak dapat digunakan pada tahun itu juga, masih dapat digunakan pada tahun berikutnya. Namun untuk pelaksanaannya, tersangka telah meminta pungutan sebesar 5 persen dari dana rehab tersebut.

Tindakan itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis  pelaksanaan rehab sekolah. “Anehnya ada sekolah yang masih layak juga mendapatkan dana rehab. Sehingga mengharuskan pihak sekolah untuk mengganti sarana, padahal sarana itu masih sangat layak pakai,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12e Uuu no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Guna memberatkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 110 juta, empat notebook, dan sebuah CD duplicator. (har)

Sumber : http://www.patiekspres.co/2014/07/kepala-disdikpora-banjarnegara-tersangka/

18 Juli 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Dana Renovasi SD Jadi Bancakan Pejabat

SUARA MERDEKA – Jum’at, 18 Juli 2014

  • Kadinas Pendidikan Banjarnegara Tersangka

SEMARANG – Dana renovasi ruang kelas yang rusak berat di 97 SD di Kabupaten Banjarnegara menjadi bancakan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Mereka adalah Kepala Dindikpora Muhdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudarsono, serta Kepala Bidang TK dan SD Sri Hardjono.

Namun, ketiganya tidak ditahan. Modus korupsi pelaku yakni dengan memungut lima persen dari jumlah bantuan setiap SD. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat praktik haram itu Rp 803.08- 8.439. Muhdi ditetapkan sebagai tersangka, dua pekan lalu.

Adapun kedua anak buahnya menunggu pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Berkas penyidikan Sudarsono dan Sri Hardjono telah dinyatakan lengkap oleh Kejati. Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Purbohadijoyo mengatakan, Muhdi diduga menyetujui tindakan kedua anak buahnya menyunat dana bantuan SD tersebut. ”Sejauh ini izin persetujuannya hanya lisan.

Penyidik masih menelusuri imbal balik yang dia peroleh dari anak buahnya,” jelas Djoko dalam gelar perkara di kantornya, Jalan Sukun, Banyumanik, Semarang, Kamis (17/7). Kasus ini mulai diselidiki pada Juli 2013. Dana renovasi bersumber dari APBN 2012. Menurut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus AKBPAgus Setyawan, pungutan liar itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan renovasi sekolah.

Barang bukti yang disita adalah uang Rp 110 juta, empat notebook, dan sebuah compact disc (CD). Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pensiun Dini

Ketika hendak dimintai tanggapannya, kemarin, Muhdi tak berada di rumahnya di kompleks Perumahan Kalisemi. Pintu rumah terkunci rapat. Saat dihubungi, ponselnya tidak aktif. Beberapa tetangga mengatakan, Muhdi sudah pindah ke Solo sekitar dua minggu lalu. Namun mereka tidak mengetahui alasan kepindahannya.

Bupati Sutedjo Slamet Utomo mengatakan, Muhdi sudah mengajukan pensiun dini. ”Per Juli yang bersangkutan sudah pensiun dan tidak lagi menjabat kepala dinas,” kata dia. Mengenai kasus yang menjerat anak buahnya, Sutedjo menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. (H74,K44,J3-59)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/07/18/267791

18 Juli 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Korupsi ADD Banjarnegara: Terdakwa Klaim Amankan Komputer di Rumah

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 17 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Mantan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Kalibening, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Kabupaten Banjarnegara Suntoro, menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Banjarnegara dengan terdakwa mantan Kades Asinan, Kecamatan Kalibening Subarkah di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/7).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suyadi, saksi Suntoro menegaskan, komputer yang dibeli dengan dana pemerintah itu tidak seharusnya disimpan di rumah kades.

Mengetahui hal tersebut, terdakwa mengklaim komputer yang dibeli menggunakan ADD itu memang sengaja dibawa ke rumahnya dengan alasan keamanan. Menurut Suntoro, aset yang dibeli dengan dana pemerintah wajib disimpan dikantor desa.

“Aset negara semestinya disimpan di kantor desa,” tandas saksi yang kini menjabat Kasi PMD, Kecamatan Pagedongan.

Sebagaimana dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi ADD yang dialokasikan APBD Kabupaten Banjarnegara 2008-2011. Dana itu digunakan tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya hingga merugikan negara senilai Rp 120 juta.

Menurut Suntoro, pelaksanaan ADD itu harus ada rembug desa, transparan agar masyarakat semuanya tahu, serta akuntabilitas. “Pengelolaan ADD itu harus ada SK (surat keputusan- ) kepala desa,” katanya.

Jaksa dari Kejari Banjarnegara, Sukirno menyatakan, ADD harus digunakan sesuai dengan kegiatan yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa. Namun, hal itu tidak menjadi acuan terdakwa.

“Peruntukan ADD malah ada yang dipakai untuk bibit mahoni, teh, dan benih lele. Pembelian sapi seharga Rp 4 juta per ekor, kenyataannya disebutkan harganya Rp 5 juta per ekor,” ungkapnya didampingi jaksa Kejari Banjarnegara Eddy Wijayanto.

Di hadapan majelis hakim, Subarkah mengatakan, banyak warga yang minta dilayani kepengurusan administrasi di rumahnya. Karenanya, komputer ditempatkan dirumahnya. “Pertimbangan kami alasan keamanan, di balai desa kondisinya tidak memungkinkan,” ujarnya.

( Royce Wijaya / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/07/17/209908/Terdakwa-Klaim-Amankan-Komputer-di-Rumah

18 Juli 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Kasus Pungli Rehab SD: Kepala Dindikpora Banjarnegara Jadi Tersangka

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 17 Juli 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara MH (Muhdi) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng atas dugaan keterlibatan korupsi dana rehab ruang kelas rusak berat sebanyak 97 SD di Banjarnegara.

Muhdi menyusul anak buahnya yakni SS yang saat kasus mencuat menjabat Kasi Sarpras dan SH yang menjabat Kabid TK dan SD Dindikpora Banjarnegara. Berkas penyidikan SS dan SH telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Tahap berikutnya, kedua tersangka akan diserahkan ke jaksa. Selama penyidikan, keduanya tak ditahan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbohadijoyo mengatakan Muhdi diduga menyetujui kedua anak buahnya untuk menyunat dana rehab itu sebesar Rp 5 persen setiap sekolah. “Sejauh ini izin persetujuannya hanya lisan. Penyidik masih menelusuri timbal balik yang diperoleh dari anak buahnya,” katanya, saat gelar perkara di kantornya Jalan Sukun Banyumanik, Kamis (17/7).

Muhdi ditetapkan tersangka sejak dua pekan lalu setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya. Muhdi sejauh ini tidak ditahan. Kasus tersebut mulai diselidiki pada Juli 2013. Dana rehab yang bersumber dari APBN tahun 2012 disunat dan dibuat bancaan tiga tersangka tersebut. Kerugian negara dari penyunatan itu sebesar Rp 803.088.439.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Agus Setyawan menambahkan, pungutan 5 persen dari dana rehab SD tiak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan rehab sekolah. Dalam kasus tersebut barang bukti yang disita uang tunai sebesar Rp 110 juta, empat notebook, sebuah CD duplicator. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 12e UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

( Zakki Amali / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/07/17/209891/Kepala-Dindikpora-Banjarnegara-Jadi-Tersangka

18 Juli 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar