Korupsi Dana ADD Banjarnegara – Sapi Dibeli di Bawah Nilai Anggaran
SUARA MERDEKA – Kamis, 21 Agustus 2014
SEMARANG – Delapan ekor sapi yang akan digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat ternyata dibeli di bawah harga yang sudah dimusyawarahkan sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Tusman, Sekretaris Desa Asinan, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) dengan terdakwa Yoto Yudiyono, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Asinan di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
”Sapi dibeli dalam dua tahap. Sesuai hasil musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) desa, anggaran Rp 5 juta per ekor, tetapi dibelikan sapi seharga Rp 4 jutaan,” ujar Tusman di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Prapti.
Namun bagaimana sapi bisa dibelikan seharga Rp 4 jutaan, Tusman mengaku tidak tahu menahu meski ikut datang membeli di pasar hewan.
Menurutnya, Kepala Desa Suberkah–yang juga menjadi terdakwa kasus ini dalam berkas terpisah–memberikan dana sebesar itu saja.
”Saya tahu anggaran Rp 5 juta per ekor, tapi waktu kami mau beli ke pasar kades memang cuma ngasih uang Rp 4 jutaan untuk setiap sapi,” katanya.
Cuma Atas Nama
Sapi selanjutnya diserahkan kepada delapan warga untuk dikelola dengan sistem gaduh. Yang memelihara sapi mendapatkan bagi hasil dari penjualan ketika sapi dijual. Tusman mengatakan, meski sebagai ketua panitia lapangan, itu sekadar atas nama saja karena yang menjalankan tugas-tugas adalah terdakwa.
Saat disinggung kriteria apa saja untuk bisa mendapatkan sapi program pemberdayaan, saksi mengaku tidak mengetahui. Semua sudah diatur Suberkah.
”Saya nggak pernah dimintai tanggapan atau rembukan dan dilibatkan sebagai carik,” imbuhnya saat menanggapi pertanyaan majelis karena banyak menjawab tidak tahu.
Dana ADD yang dianggarkan pada 2008-2011 itu turun sekitar Rp 100 juta per tahun dan dialokasikan untuk pembangunan fisik serta pemberdayaan masyarakat. Di antaranya untuk pembibitan sapi, pembelian bibit teh, mahoni, dan lain-lain. Kasus ini mencuat setelah penggunaan dana tidak sesuai peruntukan sehingga terjadi kerugian negara sekitar Rp 120 juta. (J14,J17-59)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/21/270950
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan