Korupsi Dana PNPM : Asih Divonis Empat Tahun
SUARA MERDEKA – Rabu, 13 Agustus 2014
SEMARANG – Bendahara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Desa Penusupan, Kecamatan Penjawaran, Banjarnegara, Asih Yulianto (28), divonis empat tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi dana PNPM Banjarnegara tahun 2011 yang merugikan negara Rp 396 juta. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta setara dua bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Suyadi masih memberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp 188 juta setara satu tahun penjara.
”Mengadili, memutuskan terdakwa dipidana selama empat tahun. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta, jika pidana denda tidak dibayarkan digantikan pidana selama dua bulan,” kata Suyadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/8).
Hakim menyatakan, terdakwa melakukan tindak pidana antara Oktober 2010- Oktober 2011. Kecamatan Penjawaran saat itu mendapatkan dana Rp 3 miliar tahun 2011. Rinciannya Rp 2,4 miliar dari APBN, sedangkan Rp 600 juta dari APBD Banjarnegara. Menurut Suyadi, terdakwa melakukan penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM MP di Desa Penusupan, Kecamatan Penjawaran. (J17,J14-90)
Sumber : Suara Merdeka Cetak
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan