KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Rumah Ade Digeledah

SUARA MERDEKA – Senin, 21 Juli 2014

  • Kasus Karawang Kejahatan Keluarga

KARAWANG – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Karawang Ade Swara terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan korupsi dalam ­penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) untuk pendirian sebuah mal, Sabtu (19/7).

Penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti lain. Selain rumah dinas dan kantor, rumah pribadi bupati di Kecamatan Cilamaya dan beberapa kantor pejabat di kabupaten itu turut digeledah.

”Memang benar, kemarin, Sabtu (19/7) ada serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan kantor bupati Karawang,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (20/7).

Kantor yang digeledah antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Karawang.

Saat penggeledahan sejumlah pejabat tak bisa masuk kantor. Mereka hanya duduk-duduk di ruangan lobi di sekitar ruangan kantor bupati.

Cenderung Koruptif

Pada Jumat (17/7), KPK menetapkan Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait perizinan penerbitan SPPR. Penyelidik KPK mendapati keduanya memeras PT Tatar Kertabumi sebesar 424.349 dolar AS.

Uang tersebut diminta keduanya sebagai pelicin untuk penerbitan SPPR. SPPR di­minta PT Tatar untuk pendirian sebuah mal.

Usai ditangkap, Ade dan Nur menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 20 jam.  Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ade ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Nur di Rutan KPK.

Ketua KPK Abraham Samad meng­ungkapkan, fenomena suami-istri menjadi tersangka korupsi sudah beberapa kali terjadi.

”Saya pernah bilang, ini kejahatan keluarga,” kata Abraham.

KPK menyatakan, dinasti politik di suatu daerah cenderung berperilaku koruptif.

”Ini sangat berbahaya ke depan. Karena itu, KPK tidak tidur, tidak tinggal diam dengan keadaan yang semakin me­nyedihkan ini. KPK memang tidak punya cabang, tapi punya mata di mana-mana, bahkan di rumah Anda,” tegas Abraham. (ant,viva-59)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/21/268104/Rumah-Ade-Digeledah

21 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Kasus GOR Kridanggo Dilimpahkan ke Kejari

SUARA MERDEKA – Senin, 21 Juli 2014

SEMARANG – Berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan GOR Kridanggo, Salatiga dengan tersangka pemilik PT Tegar Arta Kencana, Agus Yuniarto dan mantan Bendahara KONI Kota Salatiga Joni Setiadi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Selanjutnya, berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

”Sudah lengkap, berkas berikut tersangka telah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Eko Suwarni.

Kejati menetapkan Agus dan Joni sebagai tersangka pada Februari lalu. Sebulan kemudian, keduanya ditahan di Lembaga Pema­sya­rakatan Kedungpane, Semarang. Tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Acuan Teknis

GOR Kridanggo dibangun pada 2011 dan didanai Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 3,94 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Tegar Arta Kencana, Suruh, Kabupaten Semarang, selaku pemenang lelang itu ternyata tak sesuai dengan perjanjian dan acuan teknis.

Beberapa jenis pekerjaan tidak dikerjakan rekanan.

Kerugian negara diperkirakan Rp 700 juta. Pembangunan diurus oleh komite yang terdiri atas pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Salatiga dan pengurus KONI. Adapun pengawas lapangan dari unsur SKPD, yakni Diah Puryati dengan anggota Amin Siahaan dan Petrus Mas Sentot.

Kuasa hukum tersangka, Heru Wismanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti pro­ses hukum selanjutnya di Salatiga. (J17,J14-59)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/21/268103/Kasus-GOR-Kridanggo-Dilimpahkan-ke-Kejari-

21 Juli 2014 Posted by | SALATIGA | Tinggalkan komentar

Tiga Terdakwa Mulai Disidang

SUARA MERDEKA – Senin, 21 Juli 2014

  • Dugaan Korupsi Sirkuit Waduk Cacaban

SEMARANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sirkuit di Waduk Cacaban Tegal mulai disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Sudaryono, mantan Kepala UPTD Cacaban Husni Raharjo, serta staf Dinas Koperasi UKM dan Pasar Roelly Rizstyo Priyono.

Ketiganya diduga bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek pembangunan sirkuit yang didanai APBD Kabupaten Tegal tahun 2008 senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Slawi Albertus RS mengungkapkan, beberapa pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi. Di antaranya pengurukan dan pemadatan tanah. Pemeriksaan proyek hanya sekali, tetapi laporan dibuat tiga kali.

Kelebihan Pembayaran

”Selain itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana dan terjadi kerugian negara sekitar Rp 458 juta,” kata Albertus di depan majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto serta anggota Dwi Prapti M dan Agus Prijadi, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dijelaskannya, karena batas waktu pengerjaan sudah selesai dan harus diserahkan kepada pengguna ang­gar­an, proyek itu dinyatakan sudah mencapai 85,2%. Padahal di lapangan, lintasan sirkuit  sudah hancur dan tidak bisa digunakan lagi.

Terdakwa didakwa dengan Undang-undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan di­tambahkan menjadi UU No­mor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (J14,J17-59)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/21/268102/Tiga-Terdakwa-Mulai-Disidang

21 Juli 2014 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Tak Seharusnya Komputer Desa Disimpan di Rumah

SUARA MERDEKA – Senin, 21 Juli 2014

  • Korupsi ADD Banjarnegara

SEMARANG – Mantan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Kalibening, Suntoro menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Banjarnegara dengan terdakwa mantan Kades Asinan, Kecamatan Kalibening, Subarkah di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suyadi, Suntoro menegaskan, komputer yang dibeli dengan dana pemerintah itu tidak seharusnya disimpan di rumah kades. Menurut Suntoro, aset yang dibeli dengan dana pemerintah wajib disimpan di kantor desa. Sementara, terdakwa menyebut komputer yang dibeli menggunakan ADD itu memang sengaja dibawa ke rumahnya dengan alasan keamanan.

”Aset negara semestinya disimpan di kantor desa,” tandas saksi yang kini menjabat Kasi PMD, Kecamatan Pagedongan, dalam sidang, baru-baru ini.

Berdasarkan dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi ADD yang dialokasikan pada APBD 2008-2011. Dana itu digunakan tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya hingga merugikan negara Rp 120 juta.

Transparan

Menurut Suntoro, pelaksanaan ADD itu harus melalui rembuk desa dan dilakukan secara transparan agar semua masyarakat tahu. ”Pengelolaan ADD harus disertai SK (surat keputusan) kepala desa,” katanya.

Jaksa Sukirno menyatakan, ADD harus digunakan sesuai dengan kegiatan yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa. Namun, hal itu tidak menjadi acuan terdakwa.

”ADD malah ada yang dipakai untuk bibit mahoni, teh, dan benih lele. Pembelian sapi seharga Rp 4 juta per ekor, kenyataannya disebutkan harganya Rp 5 juta per ekor,” ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim, Subarkah mengatakan, banyak warga yang minta dilayani kepengurusan administrasi di rumahnya. Karena itu, komputer ditempatkan di rumahnya. ”Pertimbangan kami adalah keamanan. Kondisi di balai desa tidak memungkinkan,” ujarnya. (J17,J14-59)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/21/268101/Tak-Seharusnya-Komputer-Desa-Disimpan-di-Rumah

21 Juli 2014 Posted by | BANJARNEGARA | Tinggalkan komentar

Andi Lalai Awasi Bawahan dan Adik

SUARA MERDEKA – Sabtu, 19 Juli 2014

  • Divonis Empat Tahun

JAKARTA –  Andi Alifian Mallarangeng divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Atas perbuatannya mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu dipidana penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga dinilai menyalahgunakan wewenang karena lalai me­ngawasi bawahan di Kemenpora dan adiknya Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Malla­rangeng.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dakwaan alternatif,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7).

Vonis itu lebih ringan diban­ding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut An­di agar dipidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan ku­rung­an di tambah pidana uang peng­ganti sejumlah Rp 2,5 miliar subider dua tahun. Dia juga terbebas dari uang pengganti itu.

Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Andi tetap mengajukan banding.  (D3,dtc-71)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/19/267942/Andi-Lalai-Awasi-Bawahan-dan-Adik-

21 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Revisi Misterius Berujung ke Uji Materi

SUARA MERDEKA – Senin, 21 Juli 2014

Misterius. Itulah kesan yang muncul ketika revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disahkan. Pasalnya pengesahannya luput dari perhatian karena dilakukan menjelang Pilpres 9 Juli 2014, tepatnya pada 8 Juli lalu.

PENGESAHAN pun diwarnai walk out fraksi PDIP, PKB dan Partai Hanura. Selain tidak mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), waktu penetapan yang terkesan sembunyi-sembunyi, serta tenggelam oleh kegaduhan suasana menjalang Pilpres 2014, juga hasil hitung cepat dan klaim kemenangan dari dua kubu capres-cawapres.

Revisi pun menimbulkan berbagai kontroversi. Fraksi PDIP, PKB dan Hanura melakukan walk out. Pasalnya revisi ini menutup pintu PDIP untuk menjadi ketua DPR. Revisi UU MD3, yaitu Pasal 84 menetapkan calon ketua DPR dan keempat wakil harus diajukan gabungan fraksi dan dipilih anggota DPR periode 2014-2019 dalam sidang paripurna. Dalam UU MD3 yang lama, pimpinan DPR maupun alat kelengkapan diberikan secara proposional sesuai hasil pileg. Dengan kata lain, PDIP dan koalisi yang telah dibangun dengan PKB, Hanura dan Partai Nasdem, masih perlu berjuang keras untuk dapat memenangkan pemilihan pimpinan DPR.

Dengan jumlah perolehan kursi koalisi PDIP yang lebih kecil dibandingkan koalisi Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PPP, PKS (dan kemungkinan juga Partai Demokrat), maka kemungkinan menang akan kecil, kecuali ada yang membelot. Ironis, ini mengulang  pada 1999. Meski PDIP sebagai pemenang pileg, namun Ketua DPR RI dijabat Akbar Tandjung dari Partai Golkar karena PDIP gagal menghimpun suara parlemen untuk menggolkan kader menjadi ketua DPR.

Kemudian pada 2004 ada kesepakatan bersama dengan lahirnya UU MD3, yaitu Ketua DPR berasal dari partai pemenang pileg. Maka politikus Golkar Agung Laksono menjabat Ketua DPR periode 2004-2009, saat Partai Golkar memenangkan Pileg 2004. Begitu juga, Ketua DPR periode 2009-2014 dijabat politikus Partai Demokrat Marzuki Alie karena partai itu menjadi pemenang pada Pileg 2009.

Revisi yang merugikan PDIP ini mengundang pertanyaan.  Revisi bernuansa kekuasaan dibandingkan pelaksanaan amanah dari rakyat.
Andaikan pemenang pilpres bukan dari kekuatan politik yang berkuasa di DPR, maka Presiden terpilih akan terganggu atau tersandera oleh kekuatan digdaya parlemen. Apabila presiden terpilih merupakan bagian dari kekuatan politik di parlemen, maka berpotensi untuk penumpukan kekuatan. Bila kekuatan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dan peningkatan kesejahteraan rakyat maka tentu akan mudah terwujud.

Di Mata Hukum

Hal penting lain yang patut dipersoalkan dalam revisi UU MD3 adalah upaya menjadikan keistimewaan anggota DPR dalam hukum.
Dalam revisi UU MD3 ada pasal kontroversi yang mengatur bila anggota DPR akan diperiksa untuk kasus pidana harus terlebih dahulu ada izin dari Dewan Kehormatan DPR.

Pasal 245 ayat 1 UU tersebut menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ayat 2 disebutkan, persetujuan tertulis diberikan oleh MKD Dewan paling lama 30 hari. Walaupun tetap ada pengecualian sebagaimana diterangkan pada ayat 3 yaitu pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK tidak perlu meminta izin dari MKD untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

Revisi yang terkesan untuk membentengi diri itu mengundang reaksi dari berbagai pihak. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mempertanyakan manfaat revisi UU MD3 yang mengatur izin MKD. Selain bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang harus cepat, mudah dan murah, izin MKD itu mempersulit kerja aparat penegak hukum, karena bisa saja anggota DPR menghilangkan barang bukti.
Dengan kondisi ini, wajar bila publik khawatir revisi hanya untuk membatasi ruang gerak aparat penegak hukum untuk menjerat anggota DPR yang terlibat dalam tindak pidana.

Selain itu, yang juga menarik dalam revisi tersebut adalah munculnya pasal yang memberikan hak kepada anggota dewan alokasi anggaran layaknya dana aspirasi. Hal ini muncul dalam Pasal 80 huruf j UU MD3: Anggota Dewan berhak mengajukan usul pembangunan di daerah pemilihan dan berhak mendapatkan anggaran atas usulan itu.

Dengan demikian, anggota DPR berhak mengajukan program untuk daerah pemilihan masing-masing. Mereka membuat kebijakan agar sah menggunakan anggaran negara untuk masyarakat di Dapil. Berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-undang MD3 tengah melakukan kajian terkait potensi kerugian akibat revisi UU tersebut, dan akan mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu revisi tersebut juga mengesampingkan fungsi DPD, yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang menyatakan, DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Menurut Ketua DPD Irman Gusman, setelah putusan MK, apabila ada UU yang tanpa melibatkan DPD, maka UU itu cacat. Irman mengaku  proses penyusunan revisi terkesan mistirius dan di sisi lain DPD siap untuk dilibatkan. DPD juga berencana menggugat UU MD3 ke MK. (Hartono Harimurti-80)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/21/268121/Revisi-Misterius-Berujung-ke-Uji-Materi-

21 Juli 2014 Posted by | ARTIKEL | Tinggalkan komentar

13 Instansi Pemprov Dapat Penghargaan

SUARA MERDEKA – Senin, 21 Juli 2014

SEMARANG – Semakin baiknya pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Jateng berbuah penghargaan dari Ombudsman RI. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu memberikan predikat kepatuhan terhadap UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Penghargaan tersebut diberikan Menkopolhukam Djoko Suyanto, didampingi Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana. Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jateng Sri Puryono mewakili Gubernur Ganjar Pranowo menerima penghargaan itu di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jumat (18/7).

Namun bukan hanya Pemprov Jateng yang menerima. Penghargaan juga diberikan kepada 78 instansi negara. Terdiri atas 17 kementerian, 12 lembaga negara, 21 pemerintah provinsi dan 26 pemerintah kota. Sri Puryono mengatakan, ada 13 intansi di lingkungan Pemprov Jateng yang dinilai oleh Ombudsman. Di antaranya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), DPPAD, RSUD Tugurejo, Dinas Perkebunan, dan Dinas Bina Marga. Dari pemantauan dalam hal pelayanan publik, hasilnya dinilai sangat baik.

Birokrasi Turun Tangan

”Kalau tahun kemarin masih ada yang merah dan kuning. Sekarang sudah hijau semua. Itu artinya sudah memiliki standar kepatuhan tinggi terhadap UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya, kemarin.

Menurut Sri Puryono, predikat kepatuhan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas usaha peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat unit layanan dari Ombusdman. Penganugerahan ini sekaligus juga memperingati lima tahun kelahiran UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. ”Sudah saatnya birokrasi kita menjadi birokrasi yang turun tangan untuk menggiatkan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya. (H68,J8-90)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/21/268117/13-Instansi-Pemprov-Dapat-Penghargaan

21 Juli 2014 Posted by | SEPUTAR JAWA TENGAH - PROV. JATENG | Tinggalkan komentar

Lurah pun Dilarang Terima Parsel

SUARA MERDEKA – Senin, 21 Juli 2014

SEMARANG – Gubernur Ganjar Pranowo melarang pejabat menerima parsel Lebaran dalam bentuk apa pun. Menurutnya parsel sama dengan gratifikasi yang hukumnya haram bagi penyelenggara negara. ”Masyarakat tidak perlu memberi parsel pada pejabat. Karena itu sama dengan gratifikasi. Mari mulai dengan kultur baru,” katanya, di rumah dinas Puri Gedeh, Jumat (20/7).

Tidak hanya pejabat tinggi, pegawai negeri sipil (PNS) rendahan pun dilarang menerima parsel. Bahkan pejabat kelurahan juga harus menolak bingkisan lebaran tersebut. ”Sudah ada yang tanya saya apakah lurah boleh menerima parsel, saya jawab tidak. Lurah juga penyelenggara negara, dilarang itu,” katanya.

Mobil Dinas

Soal parsel ini menyusul larangan serupa untuk mobil dinas. Seluruh PNS Pemprov Jateng dilarang menggunakan mobil negara untuk keperluan mudik Lebaran. Ganjar bahkan memerintahkan seluruh kendaraan dinas ditarik. ”Saya instruksikan mobil di-pull saja agar tidak digunakan untuk mudik,” katanya.

Kebijakan ini berbeda 180 derajat dengan mantan gubernur Bibit Waluyo. Mantan pangkostrad itu tidak melarang penerimaan parsel. Menurutnya, bingkisan lebaran merupakan bagian dari silaturahmi yang dilaksanakan setahun sekali. Soal tendensi dalam pemberian parsel, Bibit mengatakan hal itu tidak bisa serta merta bisa diterjemahkan dalam bentuk gratifikasi. Selain dipersilakan menerima bingkisan Lebaran, Bibit juga mengizinkan pejabat atau pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi ini mudik dengan menggunakan kendaraan dinas.(H68,J8-90)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/21/268115/Lurah-pun-Dilarang-Terima-Parsel

21 Juli 2014 Posted by | SEPUTAR JAWA TENGAH - PROV. JATENG | Tinggalkan komentar

Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran

SUARA MERDEKA.com – Senin, 21 Juli 2014

KUDUS, suaramerdeka.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang para pejabat dan PNS menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan mudik Lebaran. Pengecualian diberikan terhadap penggunaan kendaraan tersebut untuk tugas-tugas kedinasan.

Sekda Kudus, Noor Yasin mengemukakan hal tersebut kepada suaramerdeka.com, Senin (21/7). Selama Lebaran, mobdin tidak akan dikandangkan di lingkungan pemkab, tetapi tetap dibawa pejabat pengguna di rumah masing-masing. Langkah tersebut dimaksudkan agar selama di rumah mobil rakyat tersebut mendapat perawatan yang semestinya.

“Kami telah membuat surat edaran ke seluruh SKPD,” katanya.

Isinya, agar penggunaan mobdin sesuai peruntukannya, yakni untuk kegiatan kedinasan. Pihaknya meminta pengguna mobil dinas tetap melakukan perawatan selama masa lebaran. Di Kudus, terdapat ratusan mobil dinas yang tersebar di 53 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemkab setempat.

Terpisah, Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR) meminta Pemkab bertindak tegas para pejabat atau PNS yang diketahui menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Penindakan tidak hanya sebatas pernyataan tanpa tindakan saja. “Harus disertai sanksi bagi mereka yang melanggar,” kata Ketua M-PUR, Slamet Mahmudi.

Pemkab Kudus sejak awal memang diharapkan memiliki kebijakan yang berorientasi menciptakan tradisi normatif dan disiplin dalam penggunaan fasilitas milik pemerintah. Salah satunya penggunaan fasilitas mobdin untuk kepentingan mudik keluarga para PNS saat lebaran. M-PUR memastikan penggunaan mobdin untuk mudik PNS sangat merugikan rakyat.

Penggunaan mobil dinas untuk keperluan keluarga PNS saat lebaran tergolong penyalahgunaan fasilitas negara. Larangan penggunaan mobdin yang berorientasi pada penyelamatan kerugian keuangan daerah atas risiko untuk mudik lebaran diyakini mendapat dukungan rakyat. Tindakan pelarangan mobdin untuk kepentingan pribadi, sekaligus menjadi tolak ukur kebijakan dan komitmen Bupati.

( Anton WH / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/07/21/210354/Mobil-Dinas-Dilarang-untuk-Mudik-Lebaran

21 Juli 2014 Posted by | KUDUS | Tinggalkan komentar

Dua Anggota DPR Diperiksa dalam Kasus Haji

SUARA MERDEKA.com – Senin, 21 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Mereka Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz dan anggota DPR Komisi X Reni Marlinawati.

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (21/7).

Sebelumnya Reni penah mengakui bersama Irgan Chairul naik haji ikut rombongan Menteri Agama Suryadharma Ali tahun 2012. Mereka berada dalam satu pesawat bersama rombongan menteri yang berjumlah 35 orang. Tetapi, Ketua DPP PPP ini membantah ibadah naik haji itu gratis dan difasilitasi Kementerian Agama.

Sebelumnya, penyidik KPK pernah memanggil istri mantan Menteri Agama Suryadharma, Wardhatul Asriah dan Rendhika Deniardy Harsono yang juga menantu Suryadharma. Rendhika merupakan suami anak sulung Suryadharma, Kartika Yudhisti.

Penyidik juga memanggil Wakil Sekjen PPP Joko Purwanto dan istrinya Deasy Aryani Larasati, ajudan istri Menteri Sholichul Qobri, pengawal Menteri Henri Amri M. Saud, mantan ajudan Menteri Karto Kamid, ajudan istri menteri Sundari Kasiran, pengawal menteri Agus Riadi Pranoto, ajudan Menteri M. Mukmin Timoro, dan Sekretaris Menteri Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar.

Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan hingga ke Arab Saudi.

Berkaitan dengan proses penyidikan penyelenggaraan haji di Kenterian Agama tahun anggaran 2012 dan 2013 sudah beberapa kali penyelidik dan penyidik KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan bahkan bahan dan data sudah dilakukan di Arab Saudi baik berupa dokumen maupun keterangan para pihak termasuk juga pejabat di Kementerian Agama.

Penyidik menjerat Suryadharma melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 uu 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP. Dari sangkaan pasal berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, ada unsur pihak lain yang diuntungkan dalam konteks ini. Hingga saat ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka yakni Suryadharma.

( Mahendra Bungalan / CN31 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/07/21/210303/Dua-Anggota-DPR-Diperiksa-dalam-Kasus-Haji

21 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar