KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Jaksa Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

RADAR SEMARANG – Sabtu, 05 Juli 2014

TANJUNG MAS – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang terus menyelidiki dugaan penyimpangan proyek peningkatan ruas Jalan Kokrosono, Semarang Utara. Proyek senilai Rp 2,3 miliar tersebut gagal direalisasikan pada 2013.
Kepala Cabjari Semarang Budi Purwanto mengungkapkan, setelah memeriksa beberapa pihak terkait, saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara yang timbul atas kasus tersebut. Dalam hal ini pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.
”Agenda hari ini (kemarin, Red), diskusi dengan BPKP untuk menindaklanjuti hasil kajian teknis mengenai kekurangan volume,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/7).
Budi menambahkan, dalam kasus ini, penyidik Cabjari Semarang telah menetapkan satu orang tersangka. Yakni Direktur CV Bintang Sembilan berinisial J. Yang bersangkutan merupakan rekanan pada pekerjaan proyek senilai Rp 2,3 miliar yang diduga terjadi penyimpangan. ”Atas penetapan itu, tersangka belum ditahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Cabjari Semarang telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), pengawas, konsultan pengawas serta PPTAK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). (fai/ton/ce1)

Sumber : http://radarsemarang.com/2014/07/05/jaksa-tunggu-perhitungan-kerugian-negara/

5 Juli 2014 Posted by | SEMARANG | Tinggalkan komentar

Berkas Lengkap, Segera Panggil Rina

RADAR SEMARANG – Sabtu, 05 Juli 2014

Korupsi GLA Karanganyar

PLEBURAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan, kasus dugaan pencucian uang dan korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) dengan tersangka Rina Iriani Sriratnaningsih, sudah P21 atau lengkap. Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7). ”Sudah P21. Berkasnya sudah komplet,” kata Babul.
Dikatakan, setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan panggilan terhadap tersangka. Namun, Babul masih enggan membeberkan kapan panggilan tersebut dilakukan.
Babul menjelaskan, usai pemanggilan tersangka, nantinya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Pihaknya bertugas membuat tim untuk menyusun dakwaan. ”Nanti kami limpahkan ke Kejari. Jaksa Penuntut Umum-nya yang menunjuk ya Kejari. Kami siapkan tim dakwaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat supervisi secara khusus ke Kejati Jateng terkait korupsi GLA Karanganyar. Disinyalir, alasan supervisi ialah penanganan oleh Kejati dinilai berbelit-beli. Untuk itu, kasus ini akan segera diambil alih KPK. Surat supervisi tersebut sudah dirikimkan KPK ke Kejati, tertanggal 14 Mei 2014.
”KPK mengirimkan surat kami balas. Belum supervisi. Masih meminta perkembangan kasus. KPK memantau kasus ini terus. Kami berkoordinasi yang baik dengan KPK,” bantah Babul waktu itu.
Tersangka Rina Iriani sendiri sempat melaporkan penyidik Kejati Jateng ke Polda Jateng dengan kasus pidana umum. Hal itu terkait dugaan pemlasuan surat yang dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Surat tersebut adalah surat rekomendasi Rina ke Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Babul mengakui, pihaknya hanya mendapatkan salinan surat berbentuk fotokopi. Tetapi menurutnya, surat itu sudah cukup dijadikan bukti. ”Karena fotokopi, itu dianggap palsu. Hak dia (Rina, Red) lapor ke Polda Jateng,” ungkapnya.
Laporan Rina ke Polda Jateng, menurut Babul, tidak menjadi kendala pihaknya. Kejati Jateng melakukan koordinasi dengan Polda Jateng. Ia berjanji terus melanjutkan kasus ini.
”Soal laporan surat palsu itu ranah Polda Jateng. Biar saja. Kami bekerja di ranah kami saja. Polda sampai saat ini belum mengim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, Red). Info dari peneliti, Polda belum temukan bukti asli,” paparnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi memaparkan ada beberapa alasan pengambilalihan perkara oleh KPK. Di antaranya, jika penegak hukum diintervensi oleh pihak lain. Penanganan perkara mandek, yakni dari sisi pihak kejaksaan atau kepolisian. Perbuatan melawan hukum diduga terjadi dalam penanganan Kejaksaan. Seperti tidak sesuai dengan ketentuan dan dugaan main mata.
”Supervisi dilakukan karena merasa tidak mampu. Untuk mengambil alih perkara harus memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 31 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengambilalihan perkara oleh KPK, biasanya tidak secara langsung, tapi didahului penyerahan,” jelas Johan. (ris/jpnn/aro/ce1)

Sumber : http://radarsemarang.com/2014/07/05/berkas-lengkap-segera-panggil-rina/

5 Juli 2014 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

Ini 3 Hakim Agung yang Menghukum KPK Bayar Rp 100 Juta ke Koruptor

HARIAN SINAR INDONESIA BARU – Minggu, 15 Juni 2014

Jakarta (SIB)- KPK berhasil memenjarakan koruptor Syarifudin selama 4 tahun. Namun anehnya, Mahkamah Agung (MA) menilai KPK melakukan perbuatan melanggar hukum dalam menyidik mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.

Yaitu saat KPK menyita barang bukti di rumah Syarifudin pada 2011 belakangan dinyatakan pengadilan harus dikembalikan ke Syarifudin. Atas hal itu, MA menghukum KPK membayar Rp 100 juta.

Perkara yang mengantongi nomor 2580 K/PDT/2013 diputus pada 13 Maret 2014 oleh ketua majelis hakim agung Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dan dua hakim anggota Syamsul Ma`arif Phd serta Hamdan. Syarifudin sendiri dihukum 4 tahun penjara karena menerima suap saat menjadi hakim pengawas dalam kasus pailit.

Siapakah ketiga hakim itu? Berikut rekam jejak ketiganya yang dirangkum, Sabtu (14/6):
1. Prof Dr Valerine JL Kriekhoff
Valerine merupakan guru besar hukum perdata yang sehari-hari sebagai pengajar Universitas Indonesia (UI). Lahir di Ternate, Maluku Utara, pada 27 Juni 1944, Valerina menghabiskan masa kecil hingga dewasa di Jakarta.

Pada 1962 mulai kuliah di FH UI dan usai meraih gelar SH, Valerina menjadi asisten dosen TO Ihromi. Untuk S2 dia selesaikan di University of Texas untuk kajian Antropologi Sosial Budaya pada 1974.

Gelar doktor diraih di FH UI pada 1991 dan 6 tahun setelahnya menyandang gelar profesor dengan pidato pengukuhan berjudul ‘Autonomic Legislation sebagai Sumber Hukum Formal dalam Penelitian Hukum’.

Dalam pidato tersebut, Valerina menekankan pentingnya kajian berbagai aturan yang disebutnya sebagai autonomic legislation yang diharapkan akan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam praktik dan menjadi masukan bagi para pengentu kebijakan di bidang hukum dan pengembangan hukum.

“Menabur dan menanam sebagai wujud pengabdian dan berhati-hatilah dalam melangkah” menjadi prinsip hidupnya.

Tiga tahun setelah menyandang profesor, Valerina terpilih sebagai hakim agung pada tahun 2000 bersama dengan Muladi, Artidjo Alkostar dan Benjamin Mangkudilaga.

Valerina yang khusus mengadili kasus perdata itu akan pensiun akhir bulan ini karena menginjak usia 70 tahun.

2. Syamsul Ma`arif Phd
Semasa mahasiswa Syamsul pernah meraih penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan I FH-Universitas Brawijaya, Malang. Sama seperti Valerina, Syamsul usai meraih gelar SH lalu menjadi dosen di kampusnya.

Selain mengajar, Syamsul juga berpraktik sebagai advokat. Pria kelahiran Mojokerto, 26 September 1957 terkonsentrasi dalam bidang international business law.

Keahlian itu juga yang mengantarkan sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2000-2010. Saat dia menjadi ketua, KPPU sempat digoncang kasus korupsi karena salah satu komisionernya tertangkap tangan KPK tengah menerima suap saat tengah menangani kasus persaingan usaha tv berbayar.

Periode anggota KPPU tidak diselesaikannya karena Syamsul terpilih sebagai hakim agung pada 2008 dalam usia 51 tahun. Kini selain sebagai hakim agung khusus perkara perdata, Syamsul juga menjadi juru bicara Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

3. Hamdan
Sama seperti Valerina, Hamdan juga akan mengakhiri kariernya di tahun ini atau pada bulan depan karena memasuki usia ke 70 tahun.

Hakim karier itu diangkat sebagai hakim agung pada 2003. Hamdan yang tidur setiap pukul 9 malam dan bangun pukul 03.30 WIB mengaku selalu berusaha menyempatkan wiridan serta membaca surat Yasin 41 kali tiap malam.

Menurut Hamdan, profesi hakim menempati posisi yang mulia. Jika putusannya adil, hakim masuk dalam kategori yang mendapat naungan pada hari kiamat. Dalam terminologi 99 Asmaul Husna (nama-nama Allah), nama hakim disebut dua kali. Yakni, sebagai Al Hakam (pemutus) dan Al Hakim (yang bijaksana).

“Karena itu, saya akan menutup pintu ruang saya jika ada yang coba-coba berani titip perkara kepada saya,” kata Hamdan pada 2008 silam.

KPK Pertanyakan Keadilan Masyarakat
Mahkamah Agung (MA) menghukum KPK untuk membayar Rp 100 juta kepada koruptor mantan hakim Syarifudin. KPK menyayangkan putusan itu karena dianggap melukai perasaan masyarakat yang sangat benci pada koruptor.

“Kalau soal putusan MA kami menghormati, tapi sebaiknya hakim dalam memutuskan memperhatikan perasaan masyarakat,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di Cisarua, Bogor, Sabtu (14/6).

Menurut Abraham, pihaknya tidak mempermasalahkan jika harus membayar Rp 100 juta ke Syarifudin. Tapi hal itu akan sedikit banyak mempengaruhi persepsi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Masyarakat tentu menginginkan pemberantasan korupsi terus berjalan tanpa ada toleransi untuk koruptor,” tegasnya.

Meski demikian, KPK akan tetap menjalankan putusan hakim agung itu. Setelah mempelajari salinan putusan, pimpinan akan memutuskan akan mengajukan PK atau tidak.

“Nanti kita pelajari bersama putusannya,” ungkap Abraham. (detikcom/h)

Sumber : detikcom ; http://www.hariansib.co/view/Headlines/18393/Ini-3-Hakim-Agung-yang-Menghukum-KPK-Bayar-Rp-100-Juta-ke-Koruptor.html#.U7ed9NFHHmI

5 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

KPK Panggil Sekretaris Kota Palembang

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 04 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kota Palembang Ucok Hidayat dalam penyidikan kasus suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Palembang.

“Diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (4/7).

Dalam kasus yang merupakan pengembangan dalam kasus suap yang menjerat Akil Mochtar ini, KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka. Bersama Romi, KPK juga menjadikan istri Romi, Masyito sebagai tersangka kasus yang sama.

Romi maupun Masyito disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP dan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang menjadikan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka sudah diteken pimpinan KPK pada 10 Juni lalu.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa pilkada Palembang. Romi memberikan uang mencapai Rp 19,8 miliar kepada Akil. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy.

( Mahendra Bungalan / CN31 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/04/208218

5 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 03 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.

Dia dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. “Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (3/7) pagi.

Selain Rida, lanjut Priharsa, penyidik juga memanggil Vanda Arsianti Puspitasari selaku Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPH Migas, Suryadi selaku staf Bagian Perlengkapan Kemen ESDM, dan Murniati selaku staf IT Pusat Data dan Informasi Kemen ESDM, serta Tri Djoko Utomo dari swasta. “Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK,” ujar Priharsa.

Rida sebelumnya sudah diperiksa pada Senin (12/5) lalu. Lelaki asal Sumedang, Jawa Barat itu sebelumnya menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

( Mahendra Bungalan / CN33 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/03/208082

5 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Kasus Alkes Banten, KPK Panggil Tiga Pihak Swasta

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 04 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten. Hari ini, KPK memanggil tiga swasta dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosyiah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik memanggil Abdul Djalil Matondang, Mardiana Djaliman, dan Ahmad Farid As’yari. “Semua diperiksa sebagai saksi,” ujar Priharsa, Jumat (4/7).

Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Sutadi, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Lieng Surgi, dan Kepala Dinas Pendidikan Hudaya Latuconsina.

Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur PT Adcha Mandiri Yusuf Supriyadi, Direktur PT Waliman Nugraha Jaya Sigit Widodo, dan Direktur PT Marbago M Luth Ismail Ishaq. Penyidik juga memanggil Direktur PT Buana Wardana Utama Yayah Rodiah, Direktur CV Bina Sadaya Lukman, dan Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda. Salah satu yang digeledah merupakan Kantor DPRD Provinsi Banten di Jalan Syeh Nawawi Albatani. Selain kantor DPRD Banten, penyidik menggeledah kantor Bappeda Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Curug Serang Banten. Dari hasil penggeledahan KPK menyita sejumlah dokumen.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.

( Mahendra Bungalan / CN31 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/04/208217

5 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Kasus TPPU Dermaga Sabang, KPK Panggil Empat Saksi

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 03 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Heru Sulaksono, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Hari ini (3/7), KPK memanggil Dharma Afriadi, Andri Suhendar, dan Imam Santoso selaku staf PT Nindya Karya Divisi IV Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga memanggil Agung Aryawan, pensiunan PT Nindya Karya Regional Bali. “Mereka dipanggil sebagai saksi dengan tersangka HS (Heru Sulaksono, red),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (3/7).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur PT Jaka Geni Didik Priyanto, staf Auto One Kristoforus Nelson dan Staff PT VIP Motor Ng Arifin.

Dalam kasus ini KPK telah melakukan penggeledahan dua lokasi sekaligus. Upaya penggeledahan dilakukan di rumah Jl. Malaka Biru IV No.14 Rt.10/10 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Apartemen Salemba. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah di Taman Kedoya Permai di Jl. Limas I B5 No. 16, Rt. 7/7 Kelurahan Kebon Jeruk, kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh tahun anggaran 2006-2010, Heru Sulaksono dijerat KPK dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Heru dijerat melanggar Pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang No.8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No.15/2002 tentang pencucian uang.

Selain menjadikan Heru sebagai tersangka pencucian uang, KPK juga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Syaiful Ahmad, Kepala Badan Pengelolaan kawasan Sabang 2006-2010. Syaiful diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.

Ramadhani Ismy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS dan Heru Sulaksono. Atas proyek korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

( Mahendra Bungalan / CN33 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/03/208080

5 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Kasus E-KTP, KPK Panggil Direktur PT Trisaksi Mustika Graphika

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 03 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Trisaksi Mustika Graphika Josef Hendro Budisantoso dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional tahun anggaran 2011-2012.

“Dia diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (3/7).

Selain itu, lanjut Priharsa, penyidik juga memanggil karyawan PT Pura Smart Technologi Suwandi Utomo, karyawan PT Pura Barutama Evi Casino, dan Roy Erwin. “Semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto, red),” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp 6 triliun.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Sugiharto bepergian ke luar negeri. Selain Sugiharto, KPK juga mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman, Mantan Direktur Perum Percetakan Negara (PNRI)Edhi Wijaya, Direktur Quadra Solution Anang Sugiana, dan Andi Agustinus seorang wiraswasta.

Terkait potensi kerugian negara, KPK masih terus melakukan penghitungan. Dari total nilai proyek Rp 6 miliar hasil penghitungan kerugian negara mencapai Rp 1,12 triliun.

( Mahendra Bungalan / CN33 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/03/208091

5 Juli 2014 Posted by | BERITA POLITIK DAN BERITA UMUM | Tinggalkan komentar

KPK Bidik Kasus Baru di Kementerian ESDM

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 03 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Terkait hal tersebut, KPK meminta keterangan Triesna Wacik, istri Menteri ESDM Jero Wacik.

“Trisna sudah memenuhi panggilan teekait penyelidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (3/7).

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK juga telah memanggil Daniel Sparingga, staf khusus bidang politik Presiden Susilo Bambang, pada Rabu (25/6) lalu.

Daniel yang meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 18.45 WIB, membenarkan diminta keterangan terkait penyelidikan di lingkungan kementerian yang dipimpin politikus Partai Demokrat Jero Wacik.

“Saya hadir di KPK untuk memenuhi undangan guna memberikan klarifikasi atas perkara yang sedang ditangani, yaitu di Kementerian ESDM. Saya hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan,” ujar Daniel di Gedung KPK, Rabu (25/6).

Dia mengaku telah menjelaskan segala informasi yang diketahui kepada penyelidik KPK. Namun Daniel enggan saat ditanya soal materi pemeriksaan. “Tanyakan kepada KPK. Tapi saya sudah memberikan semua yang saya tahu. Biarkan mereka yang mengurus,” kilah Daniel.

Selain Daniel, KPK juga meminta keterangan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. “Sejumlah pihak memang sedang dimintai keterangan, termasuk Daniel Sparingga, staf khusus presiden bidang politik. Daniel tadi hadir,” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Johan menjelaskan permintaan kepada Daniel dilakukan guna mengetahui apa tidaknya tindak pidana dalam pengadaan tersebut. “Yang pasti ada informasi yang ingin diperoleh,” kata Johan tanpa menjelaskan materi pemeriksaan Daniel.

( Mahendra Bungalan / CN33 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/03/208087

5 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Kasus Biak, KPK Periksa Dua Tersangka

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 04 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek tanggul laut di Biak Numfor. Mereka adalah Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan pihak swasta Teddy Renyut. ”Mereka diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis.

Dalam kasus ini KPK juga memanggil Deputi V bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian PDT Lili Romli, Deputi 1 Kementerian PDT Suprayoga Hadi dan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana Simon, dan Kepala Sub Bidang Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana M Yasin.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di ruangan Deputi 1 PDT.KPK menetapkan Bupati Biak sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mendapatkan proyek penanggulangan bencana pembuatan tanggul laut. Selain Yesaya, KPK juga menetapkan Teddy Renyut dari pihak swasta sebagai tersangka.

Yesaya dijadikan tersangka karena menerima uang dari Teddy. Kepada Yesaya, KPK menerapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Teddy, selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Mahendra Bungalan / CN26 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/04/208214

5 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar