KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Abraham Pastikan KPK Akan Periksa Melani Suharli

JPNN.COM – Kamis, 24 Juli 2014

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli. Politikus dari Partai Demokrat itu akan diminta klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Kita akan klarifikasi keterlibatan dia dalam pendalaman,” kata Abraham di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Tak hanya Melani, PT Al-Amin Universal yang merupakan biro perjalanan haji juga akan dipanggil.

Disinggung soal dugaan pemanfaatan kuota haji yang diterima anggota DPR lainnya, Abraham mengaku, hal itu perlu didalami.

“Masih perlu pendalaman,” tegasnya.

PT Al-Amin Universal adalah milik Melani Leimena Suharli. Nama resmi KBIH ini adalah PT Al-Amin Universal (Al Amin Tours) yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI No. 109 Jakarta Selatan. KBIH ini biasa membawa rombongan haji pejabat dan anggota DPR.

Perusahaan itu diduga mendapat jatah untuk mengelola kuota haji bagi penyelenggara negara dan tokoh. Namun, kuota tersebut diduga diperdagangkan kepada pihak yang berduit termasuk kepada anggota DPR dan orang dekat Menteri Agama, yang saat itu dijabat Suryadharma Ali. (flo/jpnn)

Sumber : JPNN.COM

24 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Abraham: KPK Tak Takut Panggil Megawati meski Jokowi Jadi Presiden

KOMPAS.com – Kamis, 24 Juli 2014

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan bahwa KPK tidak akan terkendala atau takut untuk memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, meski kader PDI-P, yakni Joko Widodo (Jokowi) terpilih sebagai presiden periode 2014-2019.

Sebelumnya, Abraham mengatakan, kemungkinan KPK memanggil Megawati untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Megawati kan bukan presiden. Presiden pun kalau diperlukan, kita akan panggil. KPK enggak ada kendala panggil presiden,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (24/7/2014).

SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri Abraham mencontohkan langkah KPK yang telah memeriksa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Wakil Presiden Boediono terkait kasus-kasus yang ditangani selama ini. Dia mengatakan, tidak ada kendala psikologis bagi KPK untuk memeriksa pejabat tinggi di Indonesia.

“Tidak ada kendala psikologis KPK untuk memeriksa siapa saja, ini sudah dibuktikan pada pemeriksaan Boediomo dan JK,” sambung Abraham.

Mengenai kepastian kapan KPK akan memanggil Megawati, Abraham mengatakan, KPK akan menentukan siapa-siapa saja yang dipanggil terkait penyelidikan BLBI dalam ekspose atau gelar perkara setelah hari raya Idul Fitri.

“Jadi habis Lebaran kami putuskan ya, kami ekspose siapa-siapa saja yang dimintai keterangannya,” ucap Abraham.

Terkait penyelidikan SKL, KPK telah memanggil Laksamana Sukardi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.

Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Laksamana mengaku diajukan sejumlah pertanyaan tim penyelidik KPK, termasuk soal rapat kabinet era Megawati yang membahas SKL BLBI. Laksamana dimintai keterangan terkait penyelidikan proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI.

KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor tersebut. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Hal tersebut dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Menurut Laksamana, penerbitan SKL tersebut merupakan amanat Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Melalui ketetapannya, MPR memerintahkan presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI.

“Waktu itu zaman Bu Mega, presiden masih mandataris MPR. Jadi, ada TAP MPR yang kalau Beliau melanggar, Beliau bisa dimakzulkan,” ujar Laksamana.

SKL ini pun dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002. Laksamana melanjutkan, SKL tersebut merupakan produk konstitusi yang harus dilaksanakan. Namun, menurut dia, jika di kemudian hari ditemukan masalah, pemberian SKL ini dapat ditinjau lagi. Selain ditanya soal rapat kabinet, Laksamana mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar beberapa obligor BLBI.

Sumber : Kompas.com

24 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Pimpinan KPK Tunggu Satgas Serahkan Sprindik Bendum PDIP

CENTRO ONE.COM  – Kamis, 24 Juli 2014

Centroone.com –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tak memungkiri jika pihaknya telah menyiapkan surat perintah penyidikan atas nama Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey. Status anak buah Megawati di partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu tinggal menghitung hari.

Dikatakan Abraham, pimpinan KPK saat ini tengah menunggu sprindik itu diserahkan oleh satgas KPK yang menangani perkara dugaan korupsi dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. “Saya tunggu sprindik Satgasnya,” ungkap Abraham dikantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Abraham menampik jika pihaknya lamban menentukan siap terkait status hukum untuk Olly tersebut. Menurut Abraham, sebelum diputuskan lebih lanjut pihaknya benar-benar mengkaji secara mendalam soal dugaan keterlibatan Olly.

Putusan majelis hakim terhadap sejumlah terdakwa kasus Hambalang yang menyebutkan nama Olly juga menjadi pertimbangan. Pertimbangan itu, kata Abraham, ditindaklanjuti di internal Satgas KPK dalam suatu gelar perkara atau ekspos. “Internal satgas yang akan ekspose karena olly itu dari pengembangan putusan pengadilan, jadi ekspose di tingkat satgas,” terangnya.

Pengakuan Abraham itu senada dengan pengakuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas. Busyro menegaskan bahwa pihaknya tak akan membiarkan Olly Dondokambey. Bahkan, KPK segera memeriksa Olly. “Olly akan diperiksa,” ucap Busyro.

Busyro memastikan bukan menjadi hambatan jika Olly masuk dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Ditegaskan Busyro, pihaknya bekerja secara tepat dan cepat. Status tersangka diperkirakan tidak akan lama lagi akan disematkan kepada Olly oleh KPK. Terlebih, dugaan keterlibatan Olly sudah diberkaskan oleh tim penyidik KPK. “Equality before the law berlaku, tak masalah dia diangkat sebagai pejabat. Pinsipnya, KPK akan melakukan penidikan secara cepat, dan itu akan didalami,” tandasnya.

Dugaan keterlibatan Olly Dondokambey dalam kasus korupsi P3SON Hambalang mencuat dalam surat dakwaan para terdakwa kasus tersebut. Terlebih dalam amar putusan 2 terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor disebutkan bahwa Bendahara Umum PDI Perjuangan itu terbukti menerima uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek P3SON.

Hakim menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek P3SON yang tengah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sebab, melalui Banggar DPR tersebut, anggaran proyek yang awalnya single years menjadi multiyears itu meningkat drastis, dari mulanya hanya menelan biaya sebesar Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

Sumber : Centroone.com

24 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Usai Lebaran KPK akan Periksa Petinggi BCA

TRIBUN NEWS.COM – Kamis, 24 Juli 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Abraham Samad mengatakan pihaknya segera memanggil petinggi PT Bank Central Asia (BCA) terkait dugaan korupsi dalam keberatan pajak PT BCA. Menurutnya, pemanggilan itu akan dilakukan setelah Lebaran.

“Sehabis Lebaran kami akan lakukan intensifitas pemeriksaan,” kata Abraham di KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Langkah itu diambil mengingat, dalam beberapa hari ke depan KPK akan jeda sejenak untuk libur merayakan Hari Raya Idul Fitri. Namun selepas Lebaran, kata dia, KPK akan kembali intensif bekerja.

“Ternasuk memeriksa kasus Hadi Purnomo dan petinggi BCA,” ujarnya.

Diketahui, Drektorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak kala itu menangani kasus dugaan pengemplangan pajak BCA. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya.

Hadi selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan.

Namun, karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar. Hadi sebelumnya juga menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Sumber : Tribun News.com

24 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

KPK akan Kebut Kasus Hadi Poernomo Usai Lebaran

detikNews – Kamis, 24 Juli 2014

Jakarta – Usai Ditetapkan sebagai tersangka, Eks Ketua BPK Hadi Poernomo belum sekalipun diperiksa. Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan akan mengebut kasus pajak Bank BCA itu usai lebaran.

“Sekarang kan Kamis, besok Jumat, habis lebaran nanti kita intensifkan pemeriksaan,” kata Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).

Namun, Samad belum memastikan kapan akan memeriksa Hadi Poernomo sebagai tersangka. Menurut Samad, pemanggilan Hadi sebagai tersangka tergantung kebutuhan penyidik.

“Itu tergantung penyidik,” tegasnya.

Seperti diketahui, eks Ketua BPK Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pajak PT Bank BCA. Hadi disangka telah menyalahgunakan wewenang semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004.

Pada tahun 2003, PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pembayaran pajak tahun 1999. Hadi saat itu mengabulkan semua permohonan Bank BCA dan menihilkan beban pajak bank itu.
(kha/ndr)

Sumber : detikNews

24 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

KPK Tentukan Status Jero Wacik Setelah Lebaran

detikNews – Kamis, 24 Juli 2014

Jakarta – Penyelidikan kasus korupsi pengadaan di kementerian ESDM akan segera memasuki babak baru. KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Menteri ESDM Jero Wacik setelah lebaran.

“Jero kita ekspose setelah lebaran,” kata Ketua KPK, Abraham Samad usai membagikan takjil di depan gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).

Samad belum bisa memastikan status Jero setelah ekspose. Alasannya semuanya bergantung dari forum ekspose yang akan dibahas bersama pimpinan lain.

“Nanti kita dalami dulu, tergantung eksposenya bagaimana,” jelas Samad.

Ketua KPK itu menambahkan, kasus-kasus lain yang ada di Kementerian ESDM yang sudah dalam tahap penyidikan juga akan didalami ada tidaknya keterlibatan Jero Wacik. Semua kasus di ESDM akan dibahas dalam satu forum ekspose.

“Saya belum tahu persis nanti masuk (kasus) yang mana, itu tergantung ekspose, tapi kita fokuskan semua,” tegasnya.

Seperti diketahui saat ini KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam beberapa pengadaan di Kementerian ESDM dari tahun 2010-2013. Beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk Jero Wacik dan sang istri Triesna Wacik.

Sementara itu, di tahap penyidikan dua kasus di Kementerian ESDM tengah ditangani, yakni kasus pembahasan APBN-P 2013. Selain itu ada pula kasus pengadaan di Kesekjenan dengan tersangka Eks Sekjen ESDM Waryono Karno.

(kha/ndr)

Sumber : detikNews

24 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

KPK: Koruptor Tidak Layak Dapat Remisi

KOMPAS.com – Kamis, 24 Juli 2014

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berpendapat, terpidana kasus korupsi seharusnya tidak mendapatkan remisi. Menurut Abraham, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi tidak sejalan dengan semangat memerangi korupsi dan menciptakan efek jera.

“Menurut saya kalau koruptor itu tidak layak lah mendapatkan remisi,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Dia menanggapi masuknya nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam daftar narapidana yang direkomendasikan untuk mendapatkan remisi Lebaran. Nazaruddin diusulkan untuk dapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 3 bulan.

Nama lain yang diusulkan adalah bekas Kepala Bareskrim Susno Duadji yang dibui di Penjara Bogor. Susno dipertimbangkan mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 2 bulan.

Abraham mengatakan, seharusnya pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi ditiadakan untuk menciptakan efek jera. Kecuali, kata dia, remisi bagi narapidana korupsi yang masuk dalam kategori justice collaborator yang membantu lembaga penegak hukum membongkar kasus lain.

Saat ditanya apakah Nazaruddin termasuk narapidana kasus korupsi yang dianggap bekerja sama dengan KPK atau tidak, Abraham mengatakan, untuk menentukan posisi Nazaruddin tersebut diperlukan pembahasan dengan biro hukum KPK.

“Untuk menentukan orang justice collaborator itu kan perlu kerja sama di biro hukum,” ujarnya.

Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Hukuman Nazaruddin kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di tingkat kasasi.

Putusan kasasi ini dibacakan majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme pada 22 Januari tahun lalu.

Sumber : Kompas.com

24 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Memetik Hikmah dari Ahok dan KPK di Balai Uji KIR, Sampai Kapan Pungli Bertahan?

detikNews – Kamis, 24 Juli 2014

Jakarta – Sebenarnya bukan rahasia umum soal dugaan pungli di Balai Uji KIR. Mungkin sebagian orang bahkan sudah biasa menganggap pungutan atau salam tempel di balai uji KIR. Tengok saja di jalan, mengapa angkutan umum yang berasap hitam dan tak layak masih wiri wara di jalan?

Karena itu, datangnya KPK ke fasilitas pelayanan publik ditemani Wagub DKI Basuki T Purnama atau Ahok semakin membuka mata. Memang ada yang tak beres dengan urusan terkait uang di bidang pelayan publik.

KPK pun diminta tak cukup pada balai uji KIR saja ‘operasi senyap’ dilakukan. Masih banyak urusan pelayanan publik yang rentan dengan apa yang disebut Ahok sebagai salam tempel.

“Di dalam tindakan pencegahan itu pasti ada tindakan korektif. Kewenangannya ada di teman-teman Pemda,” komentar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat melakukan sidak di balai uji KIR, Rabu (23/7).

Kekecewaan jelas terlihat juga dari wajah Ahok. Dia juga marah pada para petugas KIR. Bayangkan saja, ada orang swasta memakai baju Dishub dan berlagak menjadi petugas. Belum lagi ada calo yang menjadi wartawan gadungan bergaya bak jagoan ikut mengatur KIR.

Ahok sampai geleng-geleng melihat ‘keajaiban’ yang terjadi di balai uji KIR. “Jangan sampai ada oknum yang mainin, yang harusnya lulus tapi karena tidak bayar lewat calo dibilang nggak lulus,” tegas Ahok.

Urusan sektor pelayanan publik yang menyentuh langsung ke masyarakat mesti dibenahi sejak dini. Bambang Widjojanto menyebutnya sebagai korupsi yang dimulai kecil-kecilan. Walau, uang di balai uji KIR di Kedaung, Jakbar itu illegal fee-nya bisa sampai Rp 2,5 miliar perbulan.

“Dari KPK 4 minggu setelah kami lakukan sidak di sini, seluruh hasil berikut observasi yang kami lakukan akan diserahkan untuk ditindaklajuti untuk membangun governance,” tutup Bambang.

Soal balai uji KIR ini, saat dikonfirmasi Kadishub DKI M Akbar menyampaikan kemarahan Ahok ini sebenarnya bukan terkait pungli tapi soal kerusakan alat.

(ros/ndr)

Sumber : detikNews

24 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Mereka yang Tertangkap Tangan KPK di Bulan Ramadhan…

KOMPAS.com – Kamis, 24 Juli 2014

JAKARTA, KOMPAS.com – Bulan suci Ramadhan sedianya menjadi momen bagi umat Islam untuk memperbaiki diri. Namun sayangnya, ada saja pejabat negeri atau penyelenggara negara di Indonesia yang justru melakukan tindak pidana korupsi pada bulan yang dianggap suci tersebut.

Dalam tujuh tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di bulan Ramadhan. Beberapa pejabat, penyelenggara negara, dan penegak hukum, diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Pejabat pertama yang ditangkap KPK pada bulan Ramadhan adalah Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Irawady Joenoes. Dia ditangkap adap 26 September 2007 atau 13 Ramadhan 1428 Hijriah. KPK lalu menetapkan Irawady sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dengan rencana KY membangun gedung baru di daerah Kramat Raya, Jakarta.

Mantan jaksa itu diduga menerima uang senilai Rp 600 juta dan 30.000 dollar AS dari seorang pengusaha bernama Freddy Santoso. Keduanya ditangkap di rumah kerabat Irawady di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta. Akibat perbuatannya, Irawady dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta (baca: Irawady Joenoes Divonis 8 Tahun). Hukuman Irawady lalu dikurangi Mahkamah Agung menjadi 6 tahun penjara.

Anak buah Muhaimin

Pejabat kedua yang ditangkap KPK pada bulan Ramadhan adalah I Nyoman Suisnaya. Ketika itu ia menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nyoman ditangkap bersama anak buahnya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011 atau 25 Ramadhan 1432 Hijriah.

Dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlokasi di kantor Kemenakertrans tersebut (baca: Nama Muhaimin Hilang dalam Putusan 2 Anak Buahnya).

Bersamaan dengan penangkapan ketiga orang itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian. Pada akhir Maret 2012, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Dharnawati dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Ditangkap pada peringatan hari kemerdekaan

Bertepatan pada hari peringatan kemerdekaan, 17 Agustus 2012, KPK menangkap dua hakim, yakni Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Keduanya diamankan di halaman Gedung Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, dua hari sebelum Lebaran. Mereka diduga menerima suap dari Sri Dartutik terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

Pada 18 April 2013, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan kepada Kartini (baca: Hakim Kartini Divonis Delapan Tahun Penjara). Ia dinilai terbukti menerima suap untuk mengatur vonis bagi Yaeni. Hukuman ini diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang menjadi 10 tahun penjara. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut kemudian diperkuat di tingkat kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Heru yang ditangkap KPK bersama dengan Kartini divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang (baca: Enam Tahun Penjara untuk Perantara Suap Hakim). Hukuman Heru diperberat menjadi delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang.

Terkait kasus lainnya, KPK menangkap pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman pada 25 Juli 2013 atau pertengahan Ramadhan 1434 Hijriah. Djodi ditangkap atas dugaan menerima suap dari pengacara Mario C Bernardo yang juga merupakan keponakan dari pengacara kondang Hotma Sitompoel.

Terakhir, KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah dalam operasi tangkap tangan pada 17 dan 18 Juli 2014. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait dengan izin pembangunan mal di Karawang. Pasangan suami istri itu sekarang mendekam di rumah tahanan milik KPK. Kini, bulan Ramadhan tinggal tersisa beberapa hari.

Akankah ada lagi pejabat yang tertangkap tangan KPK pada sisa hari di bulan suci ini?

Sumber : Kompas.com

24 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Jaksa Dakwa Mantan Kepala Bapepti Cuci Uang

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 24 Juli 2014

JAKARTA, suaramerdeka.com – Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahul Raja Sempurnajaya, didakwa oleh Jaksa Elly Kusumastuti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tindak pidana pencucian uang. Dikatakan, Syahrul diduga mencuci uang hasil korupsi berjumlah miliaran rupiah dengan berbagai cara.

Jaksa Elly memaparkan, dugaan pencucian uang Syahrul diusut sejak dia masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2009 sampai 2011. Saat itu pendapatan Syahrul mencapai lebih dari Rp 38,5 juta per bulan. Lantas saat diangkat menjadi Kepala Bappebti, gaji Syahrul melonjak sampai lebih dari Rp 257,5 juta.

“Selain penghasilan-penghasilan di atas, terdakwa tidak mempunyai usaha-usaha lain yang dapat menghasilkan penghasilan sah,” kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7).

Ditandaskan, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Syahrul diketahui dia hanya mencantumkan harta sebesar Rp 1,57 miliar. Tetapi, jaksa membeberkan berbagai transaksi mencurigakan dilakukan Syahrul.

Menurut Elly, pada 22 Oktober 2010 hingga April 2013, Syahrul diduga telah menerima uang hasil tindak pidana korupsi dari beberapa pihak. Yakni Rp 1,67 miliar dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto pada Agustus 2011 sampai April 2013.

Kemudian Rp 1,5 miliar dari Maruli T Simanjuntak terkait mediasi dengan CV Gold Asset pada Juli 2013. Dan Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.

Dalam praktiknya, Syahrul menyembunyikan sejumlah uang itu di beberapa rekening. Yakni rekening milik istri mudanya, Herlina Triana Diehl, dengan uang rupiah maupun mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat. Dia juga ditengarai menggunakan duit hasil rasuah buat membayar cicilan satu unit apartemen di Senopati Office 8 Tower 3 lantai 18 unit 18G sebesar Rp 1,73 miliar.

Kemudian, Syahrul juga membeli kendaraan Toyota Vellfire warna hitam bernomor polisi B-126-HER seharga Rp 790 juta, membayar cicilan Toyota Hilux Doubel Cabin hitam metalik bernomor polisi B-816-VAN.

( Budi Yuwono / CN38 / SMNetwork )

Sumber : Suara Merdeka

24 Juli 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar