KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

48 Anggota DPRD Dilaporkan

SUARA MERDEKA – Selasa, 13 Mei 2014

  • Kasus Dana Aspirasi Tahun 2011

BREBES – Sebanyak 48 anggota DPRD Kabupaten Brebes periode 2009-2014 dilaporkan oleh lembaga Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (12/5).

Mereka dilaporkan terkait dugaan melakukan penyimpangan dana aspirasi tahun 2011 lalu, yang nilainya hampir mencapai Rp 50 miliar.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu disampaikan langsung Ketua GNPK Provinsi Jateng, Basri Budi Utomo bersama Ketua GNPK Kabupaten Brebes, Imam Royani Anwarun dan sejumlah pengurus GNPK Kabupaten Brebes. Mereka tiba di Kejaksaan Negeri sekitar pukul 12.00. Tim pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada Kejaksaan Negeri Brebes.

”Kami datang ke Kejaksaan Negeri Brebes ini untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana aspirasi tahun 2011 yang dilakukan anggota DPRD. Sebenarnya kami akan melaporkan 50 anggota DPRD, tetapi dua di antaranya sudah meninggal dunia, sehingga kami melaporkan sebanyak 48 anggota DPRD,” ujar Ketua GNPK Provinsi Jateng, Basri Budi Utomo.

Motif Bervariasi

Dia mengatakan, dari hasil investigasi lembaganya diketahui telah terjadi dugaan penyimpangan dana aspirasi. Modus yang dilakukan anggota DPRD bervariasi. Di antaranya, ada yang menggunakan proposal fiktif, sehingga bantuan bisa dicairkan, ada motif dugaan pemotongan nominal bantuan antara 20 persen hingga 50 persen dan ada indikasi permintaan fee dari dana aspirasi sebesar 10 persen dari nilai proyek.

”Data dan bukti yang kami serahkan ke Kejaksaan ini sangat valid, karena kami sudah cek langsung ke lapangan dan klarifikasi kepada para penerima bantuan dana aspirasi,” ungkapnya.

Menurut dia, dana aspirasi itu dialokasikan dalam APBD murni tahun 2011 senilai Rp 38,240 miliar dan pada APBD perubahan tahun 2011 senilai Rp 10,917 miliar. Total dana mencapai Rp 49,175 miliar. Dari nilai itu direalisasikan untuk  1.980 proposal kegiatan yang diajukan. ”Rinciannya, 1.756 proposal pada APBD murni tahun 2011 dan 224 proposal pada APBD perubahan tahun 2011,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akibat tindakan para wakil rakyat itu terjadi angka kebocoran dana aspirasi yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan tersebut. ”Kalau kami estimasi dengan nominal dana aspirasi yang dikucurkan sekitar Rp 49,175 miliar, jika minimal 10% dari dana tersebut maka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4,917 miliar lebih,” paparnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Moh Antoni mengatakan, pihaknya sejauh ini baru sebatas menerima pengaduan dari masyarakat.

Sebab, sudah menjadi kewajiban pihaknya semua pengaduan yang masuk harus diterima. Hal itu juga sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. ”Untuk langkah selanjutnya ya nanti lah. Yang jelas kami menerima pengaduan ini,” katanya.

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Illia Amin, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, meski terdengar nada telepon gengamnya aktif, tetapi tidak diangkat. (H38-49,48)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/05/13/261549

12 Juli 2014 Posted by | BREBES | Tinggalkan komentar

Puluhan Rekanan Akan Perkarakan Bupati

SUARA MERDEKA – Rabu, 21 Mei 2014

  • Kasus Proyek DAK Pendidikan

BREBES – Sedikitnya 20 re­kanan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Brebes siap memper­karakan Bupati Brebes, Idza Pri­yanti. Langkah itu ditempuh me­nyusul upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Brebes terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 yang belum dibayarkan senilai Rp 2,3 miliar. Pemkab Brebes se­bagai tergugat dalam prosesnya ju­ga terkesan mengulur-ulur waktu.

“Sesuai edaran Makamah Agung proses perdata ada batasan waktunya, yakni 6 bulan. Jika para tergugat terus mengulur-ulur waktu hingga melampaui batasan aturan ini, kami sepakat mengambil langkah hukum lain dengan memperkarakan Bupati Brebes sebagai penanggung jawab,” tandas Tobidin SH, selaku kuasa hukum 20 rekanan pelaksanan proyek DAK Pendidikan 2012, Selasa (20/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah rekanan penyedia jasa konstruksi di Brebes mengajukan gugatan perdata terkait belum dibayarkannya proyek DAK Pendidikan tahun 2012 senilai Rp 2,3 miliar yang telah mereka kerjakan.

Pekerjaan tersebut di antaranya rehab sedang ruang lokal, rehab berat ruang kelas dan pembangunan perpustakaan hingga kini belum dibayarkan karena tidak masuk dalam Daftar Priorias Anggaran (DPA). Kondisi demikian menyebabkan rekanan rugi besar karena pekerjaan sudah diselesaikan.

Tobidin mengatakan, indikasi bertele-tele serta mengulur waktu yang dilakukan tergugat nampak pada sidang pembuktian dan sidang dengan materi lainnya. Padahal sesuai edaran Makamah Agung batasan gugatan perdata selama enam bulan.  “Saat ini baru berjalan empat bulan. Jika ini terus bertele-tele, kami kemungkinan besar akan ambil upaya hukum lain melalu pidana,” ucapnya.

Menurut dia, kliennya wajar saja kecewa, karena mereka sudah menunggu pencairan hampir dua tahun. Pada prinsipnya, para kliennya hanya ingin proses hukum perdata itu cepat diselesaikan. Namun kenyataannya, Pemkab melalui kuasa hukumnya terkesan bertele-tele. “Hari ini (kemarin-red) agenda sidangnya masih pembuktian. Ini sudah tiga kali ditunda dan penundaan kali ini karena tergugat melalui kuasa hukumnya tidak siap dengan barang bukti dan sidang akan dilanjutkan, Jumat (23/5). Sumiati, salah seorang rekanan mengaku sangat kecewa. Para rekanan sudah dirugikan baik materiil maupun imateriil.

Kuasa Hukum Pemkab Brebes, Fajar Sadewo SH mengatakan, tidak ada yang menunda karena proses persidangan terus berjalan. Terkait upaya hukum pidana, Fajar menegaskan, silakan itu hak. Pihaknya sebagai kuasa hukum tidak pernah menghalang-halangi hak setiap warga negara. (H38-15,48)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/05/21/262077

12 Juli 2014 Posted by | BREBES | Tinggalkan komentar

Diduga Selewengkan Bansos, 50 Anggota Dewan Brebes Dilaporkan ke Kejaksaan

BREBES NEWS.CO – Senin, 12 Mei 2014

BREBESNEWS.CO -Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kabupaten Brebes,melaporkan 50 anggota DPRD Kabupaten Brebes, periode 2009-2014 atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Brebes.Hal ini terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi bantuan sosial (Bansos) dari APBD 2011.akibatnya,diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 4.915.700.000. atau (Empat milyard sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Nilai kerugian itu didapat berdasarkan estimasi perhitungan perkiraan minimal sebesar 10 persen dari total Rp 49.157.000.000 dana aspirasi bansos melalui APBD murni tahun anggaran 2011 sebesar Rp 38.240.000.000, dan APBD perubahan tahun anggaran 2011 sebesar Rp 10.917.000.000,” ujar Ketua GNPK Jawa Tengah, M. Basri Budi Utomo didampingi Ketua GNPK Kabupaten Brebes, Royani Anwarun. Senin (12/5).

Basri menjelaskan, modus dugaan penyelwengan yang dilakukan oleh seluruh aggota dewan itu, yakni meski pencairan bansos yang diterima lembaga / yayasan sosial masyarakat ke rekening dalam jumlah nominal sesuai proposal pencairan, namun setelah pencairan, penerima bansos menyetor sebesar 20 persen sampai dengan 50 persen dari total dana yang di dapat kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Brebes masing-masing sesuai dana aspirasi yang disampaikan.

Kemudian, selain pencairan bansos yang fiktif, dimana obyek dan alamat penerima bansos tidak pernah ada, namun dalam laporan keuangan kas daerah terjadi pencairan anggaran bansos, juga dalam pelaksanaan program proyak (kegiatan) yang menjadi bagian aspirasi anggota dewan, ditemkan adanya permintaan fee/komisi sebesar sekitar 10 persen dari nilai proyek.ke 50 anggota dewan periode 2009-2014 yang dilaporkan terkait kasus dugaan penyelewengan dana bansos ke Kejari itu, ada sebanyak 662 proposal aspirasi dari masyarakat yang disampaikan ke seluruh anggota dewan beserta nilai nominal dana aspirasinya yang telah dicairkan tersebut.

Dari 50 anggota dewan yang memiliki aspirasi dana bansos tahun anggaran 2001 paling tinggi, yakni Ketua DPRD Illia Amin yaitu sebesar Rp 1,25 miliar dari APBD murni tahun anggaran 2011 dan sebesar Rp 1.495.000.000 dari APBD perubahan tahun anggaran 2011. Sementara salah satu dari tiga unsur pimpinan dewan lainnya, seperti Agus Sutrisno mendapatkan aspirasi sebesar Rp 1 miliar dari APBD murni tahun anggaran 2011 dan sebesar Rp 100 juta dari APBD perubahan tahun anggaran 2011.

“Sedangkan untuk anggota dewan lainnya mayoritas mendapatkan jatah aspirasi sebesar Rp 750 juta hingga Rp 1,5 miliar lebih. Itu semuanya berasal dari APBD murni dan APBD perubahan tahun anggaran 2011,” terangnya.

Atas laporan itu, Kepala Kejari Brebes Shirley Sumuwan SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes Muhamad. Antoni SH mengatakan, tarimakasih atas peran serta dari masyarakat yang ikut membantu melaporkan dugaan kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya baru bisa menerima laporan tersebut untuk ditidaklanjuti kemudian.”Kami terima dulu laporannya, setelah itu baru kami akan ditindak lanjuti laporan ini,” kata Antoni. (HENDRIK)

Sumber : http://brebesnews.co/2014/05/diduga-selewengkan-bansos-50-anggota-dewan-brebes-dilaporkan-ke-kejaksaan/

26 Juni 2014 Posted by | BREBES | Tinggalkan komentar

Mantan Kepala Disperindag Brebes di Ganjar 18 Bulan Penjara

BREBES NEWS.CO – Senin, 23 Juni 2014

BREBESNEWS.CO – Mantan kepala dinas perdagangan dan industri (Disperindag) kabupaten Brebes Herman Adhi HW, yang disidang hakim tipikor Semarang akhirnya di putus dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan uang denda 50 juta rupiah atau 2 bulan subsider. Vonis putusan tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Brebes.

Herman dinyatakan terbukti bersalah dengan telah menyalahgunakan kewenangannya terkait korupsi proyek pengadaan paket kecil tahun 2011 dengan anggaran 402 juta rupiah. Sidang dilaksanakan Kamis 19 Juni lalu.

Demikian disampaikan Kajari Brebes Shierly Sumuan SH,MH melalui Kasi Intel Jaksa Mohamad Antoni SH, usai merayakan ultah hari Adhyaksa ke 54 di kantor Kejari Brebes, Senin (23/6/2014).

Menurut Mohamad Antoni, pasal yang dituduhkan oleh terdakwa yakni pasal 3 jungto pasal 18 Undang-undang no 31 1999 sebagai mana yang diubah UU nomor 20, th 2001 jungto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk hukuman Herman Adhi dihukum dengan putusan 1,6 tahun subsider 2 bulan. Sedang untuk uang pengganti sudah dibayarkan,” ujar M. Antoni

Lebih lanjut M.Antoni mengatakan Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa (Herman Adhi) telah memerintahkan kepada anak buahnya, Laswardi, untuk merekayasa dokumen penawaran lelang, pencairan anggaran serta pelaksanaan pengadaan.

Dari 13 paket pengadaan dalam proyek tersebut, hanya ada satu paket yang dikerjakan rekanan. Sementara 12 paket lainnya dikerjakan sendiri oleh Laswardi dengan meminjam bendera 12 rekanan.

Laswardi atas perintah terdawa pun merekayasa paket pengerjaan dengan hasil kualitas rendah. Dalam operasinya, tiap bendera CV yang dipinjam, diberi fee sebesar 3 persen. Jaksa juga mengungkap anggaran Rp 390 juta hanya dibelikan peralatan untuk 12 paket sebesar Rp 169 juta.

Dari keuntungan itu, sebesar Rp 40 juta dinikmati Herman, sisanya dibagikan ke sejumlah rekanan yang benderanya dipinjam serta pihak lain.

Sementara itu Laswardi berdasarkan keterangan M.Antoni mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan dengan uang denda 50 juta subsider 2 bulan.

“Untuk Laswardi uang yang dibebankan untuk mengganti sebesar 132 juta rupiah belum dibayarkan. Dengan tidak ada itikad mengembalikan, dia ( Laswardi )  akan menambahi beban hukuman sebanyak 8 bulan lagi atau bila dijumlah sebanyak 3 tahun 2 bulan penjara”kata Mohamad Antoni SH. (AFiF.A)

Sumber : http://brebesnews.co/2014/06/mantan-kepala-disperindag-brebes-diganjar-18-bulan-dan-laswardi-26-bulan-penjara/

26 Juni 2014 Posted by | BREBES | Tinggalkan komentar

Mantan Kepala Dinperindag Divonis 18 Bulan Penjara

SUARA MERDEKA – Jum’at, 20 Juni 2014
  • Korupsi Alat Industri di Brebes

SEMARANG – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Brebes Herman Adi W divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan alat industri 2011.

Putusan lebih tinggi dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kepada bawahan Herman, yakni Laswardi, mantan Kepala Seksi Bina Usaha dan Industri Dinperindag Brebes. Laswardi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam sidang terpisah, Kamis (19/6), Ketua Majelis Hakim Suyadi menyatakan, Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain pidana penjara, Herman juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang pengganti Rp 40 juta akan diperhitungkan dengan pengembalian terdakwa sebelumnya yang sudah disetorkan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Brebes.

Hanya Korban

Adapun Laswardi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp 132 juta subsider 8 bulan kurungan. Putusan terhadap Laswardi lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 135 juta. Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa dan JPU Luvia Claudia Huwae menyatakan pikir-pikir. Laswardi menilai, majelis tidak mempertimbangkan fakta persidangan serta alat bukti yang ada.

Ia menilai dirinya hanya korban. ”Saya hanya bawahan yang tidak mungkin melaksanakan kegiatan tanpa diperintah atasan. Rasanya seperti dikorbankan saja,” ungkapnya. Kasus ini bermula ketika Herman memerintahkan Laswardi merekayasa dokumen dalam proses lelang pengadaan alat industri di Dinperindag. Padahal tidak ada rekanan yang mengajukan penawaran. Proses lelang sebatas formalitas. Dari nilai kontrak Rp 390,2 juta, terdakwa hanya menggunakan sekitar Rp 100 jutaan dengan kualitas bahan di bawah standar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara yang timbul Rp 185,7 juta. Laswardi membagikan uang Rp 40 juta kepada Herman (yang kemudian dikembalikan) dan rekanan. Herman dinilai bersalah karena memerintahkan penggunaan rekanan sebatas formalitas, meminjam dana, serta memberi persetujuan pencairan dana. (J14,J17-59)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/20/265015

25 Juni 2014 Posted by | BREBES | Tinggalkan komentar

Kadisperindag Brebes Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 13 Mei 2014

  • Korupsi Dana Bantuan Alat Industri Kecil

SEMARANG, suaramerdeka.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Brebes Herman Adi W yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan alat industri di kabupaten setempat tahun 2011 senilai Rp 402 juta dituntut satu tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/5).

Mantan Kabag Hukum Setda Pemkab Brebes itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan. Jaksa dari Kejari Kabupaten Brebes Luvia C Huwae membacakan tuntutan itu dihadapan majelis hakim yang diketuai Suyadi.

“Berdasarkan fakta hukum, jaksa berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan diruang lingkup kantor Disperindag Kabupaten Brebes, ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan,” kata jaksa Luvia dalam persidangan.

Hal yang dijadikan pertimbangan, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 185.768.390, meresahkan masyarakat, serta tidak mendukung tindak pidana korupsi. Adapun, hal meringankannya, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta.

Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan alat industri kecil yang terbagi atas 13 paket senilai Rp 402 juta.

Dari jumlah tersebut, 12 paket senilai Rp 390.822.000 itu pengerjaan pengadaan alat industrinya tidak berpedoman sesuai ketentuan.

Pekerjaan pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung. Terdakwa memerintahkan bawahannya Laswardi (terdakwa lain) untuk mengerjakan pengadaan tersebut dan hanya meminjam bendera rekanan.

Dalam pengadaannya, rekanan juga tidak mengajukan dokumen. Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya pada Selasa (20/5).

( Royce Wijaya / CN33 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/05/13/201945

19 Mei 2014 Posted by | BREBES | Tinggalkan komentar

48 Anggotanya Dilaporkan, Ketua DPRD Brebes Tak Bisa Dihubungi

SUARA MERDEKA.com – Senin, 12 Mei 2014

BREBES, suaramerdeka.com – Sebanyak 48 anggota DPRD Kabupaten Brebes periode 2009-2014 dilaporkan lembaga Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (12/5). Mereka dilaporkan terkait dugaan melakukan penyimpangan dana aspirasi tahun 2011 lalu, yang nilainya hampir mencapai Rp 50 miliar.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu disampaikan langsung Ketua GNPK Provinsi Jateng, Basri Budi Utomo bersama Ketua GNPK Kabupaten Brebes, Imam Royani Anwarun dan sejumlah pengurus GNPK Kabupaten Brebes.

Menurut Ketua GNPK Provinsi Jateng, Basri Budi Utomo, dana aspirasi itu dialokasikan dalam APBD murni tahun 2011 senilai Rp 38,240 miliar dan pada APBD perubahan tahun 2011 senilai Rp 10,917 miliar. Sehingga, totalnya mencapai Rp 49,175 miliar. Dari nilai itu direalisasikan untuk sebanyak 1.980 proposal kegiatan yang diajukan. “Rinciannya, 1.756 proposal pada APBD murni tahun 2011 dan 224 proposal pada APBD perubahan tahun 2011,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akibat tindakan para wakil rakyat itu terjadi angka kebocoran dana aspirasi yang menyebabkan kerugian bagi negara. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikannya tersebut. “Kalau kami estimasi dengan nominal dana aspirasi yang dikucurkan Rp 49,175 miliar, jika minimal 10 dari dana tersebut maka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4,915 miliar,” paparnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Moh Antoni SH mengatakan, pihaknya sejauh ini baru sebatas menerima pengaduan dari masyarakat. Sebab, sudah menjadi kewajiban semua pengaduan yang masuk harus diterima. Itu juga sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Untuk langkah selanjutnya ya nanti lah. Yang jelas kami menerima pengaduan ini,” katanya.

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Brebes H Illia Amin saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, meski nada telpon gengamnya aktif tetapi tidak diangkat.

( Bayu Setyawan / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/05/12/201836

19 Mei 2014 Posted by | BREBES | Tinggalkan komentar

48 Anggota DPRD Brebes Dilaporkan

SUARA MERDEKA.com – Senin, 12 Mei 2014

  • Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi Tahun 2011

BREBES, suaramerdeka.com – Sebanyak 48 anggota DPRD Kabupaten Brebes periode 2009-2014 dilaporkan lembaga Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (12/5). Mereka dilaporkan terkait dugaan melakukan penyimpangan dana aspirasi tahun 2011 lalu, yang nilainya hampir mencapai Rp 50 miliar.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu disampaikan langsung Ketua GNPK Provinsi Jateng, Basri Budi Utomo bersama Ketua GNPK Kabupaten Brebes, Imam Royani Anwarun dan sejumlah pengurus GNPK Kabupaten Brebes. Mereka tiba di Kejaksaan Negeri sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dana aspirasi itu dengan menyerahkan sejumlah bukti kepada Kejaksaan Negeri Brebes.

“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Brebes ini untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana aspirasi tahun 2011 yang dilakukan anggota DPRD. Sebenarnya kami akan melaporkan 50 anggota DPRD, tetapi dua di antaranya sudah meninggal dunia, sehingga kami melaporkan sebanyak 48 anggota DPRD,” ujar Ketua GNPK Provinsi Jateng, Basri Budi Utomo.

Dia mengatakan, dari hasil investigasi lembagannya diketahui telah terjadi dugaan penyimpangan dana aspirasi. Modus yang dilakukan anggota DPRD bervasiasi. Di antaranya, ada yang menggunakan proposal fiktif sehingga bantuan bisa dicairkan, adanya dugaan pemotongan nominal bantuan antara 20 persen hingga 50 persen dan adanya indikasi permintaan fee dari dana aspirasi itu sebesar 10 persen dari nilai proyek.

“Data dan bukti yang kami serahkan ke Kejaksaan ini sangat valid, karena kami sudah cek langsung ke lapangan dan klarifikasi kepada para penerima bantuan dana aspirasi,” ungkap Ketua GNPK Provinsi Jateng, Basri Budi Utomo.

Menurut dia, dana aspirasi itu dialokasikan dalam APBD murni tahun 2011 senilai Rp 38,240 miliar dan pada APBD perubahan tahun 2011 senilai Rp 10,917 miliar. Sehingga, totalnya mencapai Rp 49,175 miliar. Dari nilai itu direalisasikan untuk sebanyaj 1.980 proposal kegiatan yang diajukan. “Rinciannya, 1.756 proposal pada APBD murni tahun 2011 dan 224 proposal pada APBD perubahan tahun 2011,” terangnya.

( Bayu Setyawan / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/05/12/201835

19 Mei 2014 Posted by | BREBES | Tinggalkan komentar

Kepala Disperindag Brebes Diberhentikan Sementara

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 08 April 2014

BREBES, suaramerdeka.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Brebes, Herman Adi W SH, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu dikeluarkan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan alat industri tahun 2011 senilai Rp 402 juta.

“Sudah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Disperindag. Kalau status PNS bersangkutan masih,” tandas Sekda Pemkab Brebes H Emastoni Ezam SH MH, Selasa (8/4).

Dia menjelaskan, pemberhentian Kepala Disperindag itu mengacu pada Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Udang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dimana, pada pasal 24 dijelaskan, bagi PNS yang sedang menjalani proses hukum dengan bukti bukti kuat, untuk mempermudah penyidikan diberhentikan sementara dari jabatannya. “Jadi hanya diberhentikan dari jabatannya, bukan PNS-nya,” jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, surat resmi pemberhentian sementara itu tertanggal 17 Februari 2014 lalu. Dengan keputusan itu, maka jabatan Kepala Disperindag diisi oleh pejabat lain secara devinitif. Sedangkan status yang bersangkutan saat ini hanya menjadi staf PNS biasa.

“Artinya, yang bersangkutan masih menjadi PNS dan berhak atas gajinya,” terang Sekda didampingi Kepala Badang Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Brebes, Lutfiatul Latifah.

Menurut dia, sesuai aturan gaji yang diterima bersangkutan tidak penuh 100 persen, tetapi hanya mendapatkan 75 persen dari gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya. Namun demikian, jika dalam pengadilan nanti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah melalui keputusan hukum tetap, maka akan dikembalikan ke jabatan semula. “Kalau keputusan pengadilan menyatakan bersalah, sesuai peraturan perudangan, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan pesiun,” pungkasnya.

( Bayu Setyawan / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/04/08/197680

9 April 2014 Posted by | BREBES | Tinggalkan komentar

Panwaslu Telisik Pengerahan Siswa

SUARA MERDEKA – Rabu, 26 Maret 2014

  • Sambut Kedatangan SBY di Brebes

SLAWI – Panwaslu Kabupaten Tegal akan menelusuri pengerahan siswa di sejumlah sekolah untuk menyambut kedatangan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemarin.

Pasalnya, SBY datang sebagai juru kampanye (jurkam) Partai Demokrat yang menggelar kampanye terbuka di GOR Karangbirahi, Kabupaten Brebes.

Dari pantauan di lapangan, kedatangan SBY melalui jalur darat dengan menggunakan kereta api dari Purwokerto turun di Stasiun Prupug, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Dari stasiun itu, SBY dijemput menggunakan kendaraan pribadi melalui Slawi dan Kota Tegal. Dalam perjalanannya, SBY seperti biasa disambut para siswa dengan menggunakan bendara merah putih. Kondisi itu dinilai wajar saat SBY selalu Presiden RI, namun kali ini dia datang sebagai jurkam selaku Ketua Umum Partai Demokrat.

”Ini perlu ditindaklanjuti panwaslu, karena SBY datang dalam kapasitas sebagai ketua dan jurkam Partai Demokrat,” kata Ketua DPD PAN Kabupaten Tegal, Sahuri.

Belum Ada Laporan

Dikatakan, tindaklanjut panwaslu terkait dengan pengerahan para siswa, baik dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), dan kepala sekolah. Hal itu juga disayangkan sejumlah masyarakat. “Siswa-siswi di Slawi turun ke jalan menyambut perjalanan Presiden SBY yang di dampingi Menteri Pendidikan. Tapi, sayangnya harus meninggalkan kegiatan belajar mengajar,” kata salah seorang warga Slawi, Arif Rahman.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal, Mokhamad Kodir mengatakan, dirinya akan menelisik terlebih dulu apakah keberadaan pelajar yang memberi sambutan di pinggir jalan itu secara spontan atau ada perintah secara langsung dari parpol atau dari pemerintah daerah. Pasalnya, salah satu agenda SBY ke Brebes melintas Kabupaten Tegal untuk menghadiri kampanye terbuka.

“Kami belum menyimpulkan ini me­rupakan pelanggaran atau tidak. Jika sambutan dari pelajar ini ada perintah dari parpol maka ada pelang­gar­an. Namun jika spontan maka tidak bisa disebut ada pelanggaran,” kata dia. Dijelaskan bahwa hingga ke­ma­rin belum ada laporan ke panwaslu, termasuk dari petugas pengawas lapangan (PPL) yang bertugas di lapangan. ”Selain itu saat melintas, SBY juga tidak membawa atribut parpol.”

Wakil Ketua Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Sriyanto menjelaskan, sambutan meriah warga terhadap SBY menandakan elektabilitas Partai Demokrat masih tinggi, dan tidak terpengaruh dengan isu-isu nasional. Terkait dengan pengerahan para siswa, dinilai hanya spontanitas karena ingin melihat Presiden RI.  ”Partai Demokrat tidak ada upaya untuk pengerahan siswa. Ini bentuk spontanitas masyarakat Tegal,” kata dia.(H64-68,88)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/03/26/256812

3 April 2014 Posted by | BREBES, SLAWI | Tinggalkan komentar