Mantan Kepala Dinperindag Divonis 18 Bulan Penjara
- Korupsi Alat Industri di Brebes
SEMARANG – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Brebes Herman Adi W divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan alat industri 2011.
Putusan lebih tinggi dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kepada bawahan Herman, yakni Laswardi, mantan Kepala Seksi Bina Usaha dan Industri Dinperindag Brebes. Laswardi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam sidang terpisah, Kamis (19/6), Ketua Majelis Hakim Suyadi menyatakan, Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain pidana penjara, Herman juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang pengganti Rp 40 juta akan diperhitungkan dengan pengembalian terdakwa sebelumnya yang sudah disetorkan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Brebes.
Hanya Korban
Adapun Laswardi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp 132 juta subsider 8 bulan kurungan. Putusan terhadap Laswardi lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 135 juta. Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa dan JPU Luvia Claudia Huwae menyatakan pikir-pikir. Laswardi menilai, majelis tidak mempertimbangkan fakta persidangan serta alat bukti yang ada.
Ia menilai dirinya hanya korban. ”Saya hanya bawahan yang tidak mungkin melaksanakan kegiatan tanpa diperintah atasan. Rasanya seperti dikorbankan saja,” ungkapnya. Kasus ini bermula ketika Herman memerintahkan Laswardi merekayasa dokumen dalam proses lelang pengadaan alat industri di Dinperindag. Padahal tidak ada rekanan yang mengajukan penawaran. Proses lelang sebatas formalitas. Dari nilai kontrak Rp 390,2 juta, terdakwa hanya menggunakan sekitar Rp 100 jutaan dengan kualitas bahan di bawah standar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara yang timbul Rp 185,7 juta. Laswardi membagikan uang Rp 40 juta kepada Herman (yang kemudian dikembalikan) dan rekanan. Herman dinilai bersalah karena memerintahkan penggunaan rekanan sebatas formalitas, meminjam dana, serta memberi persetujuan pencairan dana. (J14,J17-59)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/20/265015
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan