Puluhan Rekanan Akan Perkarakan Bupati
SUARA MERDEKA – Rabu, 21 Mei 2014
- Kasus Proyek DAK Pendidikan
BREBES – Sedikitnya 20 rekanan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Brebes siap memperkarakan Bupati Brebes, Idza Priyanti. Langkah itu ditempuh menyusul upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Brebes terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 yang belum dibayarkan senilai Rp 2,3 miliar. Pemkab Brebes sebagai tergugat dalam prosesnya juga terkesan mengulur-ulur waktu.
“Sesuai edaran Makamah Agung proses perdata ada batasan waktunya, yakni 6 bulan. Jika para tergugat terus mengulur-ulur waktu hingga melampaui batasan aturan ini, kami sepakat mengambil langkah hukum lain dengan memperkarakan Bupati Brebes sebagai penanggung jawab,” tandas Tobidin SH, selaku kuasa hukum 20 rekanan pelaksanan proyek DAK Pendidikan 2012, Selasa (20/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah rekanan penyedia jasa konstruksi di Brebes mengajukan gugatan perdata terkait belum dibayarkannya proyek DAK Pendidikan tahun 2012 senilai Rp 2,3 miliar yang telah mereka kerjakan.
Pekerjaan tersebut di antaranya rehab sedang ruang lokal, rehab berat ruang kelas dan pembangunan perpustakaan hingga kini belum dibayarkan karena tidak masuk dalam Daftar Priorias Anggaran (DPA). Kondisi demikian menyebabkan rekanan rugi besar karena pekerjaan sudah diselesaikan.
Tobidin mengatakan, indikasi bertele-tele serta mengulur waktu yang dilakukan tergugat nampak pada sidang pembuktian dan sidang dengan materi lainnya. Padahal sesuai edaran Makamah Agung batasan gugatan perdata selama enam bulan. “Saat ini baru berjalan empat bulan. Jika ini terus bertele-tele, kami kemungkinan besar akan ambil upaya hukum lain melalu pidana,” ucapnya.
Menurut dia, kliennya wajar saja kecewa, karena mereka sudah menunggu pencairan hampir dua tahun. Pada prinsipnya, para kliennya hanya ingin proses hukum perdata itu cepat diselesaikan. Namun kenyataannya, Pemkab melalui kuasa hukumnya terkesan bertele-tele. “Hari ini (kemarin-red) agenda sidangnya masih pembuktian. Ini sudah tiga kali ditunda dan penundaan kali ini karena tergugat melalui kuasa hukumnya tidak siap dengan barang bukti dan sidang akan dilanjutkan, Jumat (23/5). Sumiati, salah seorang rekanan mengaku sangat kecewa. Para rekanan sudah dirugikan baik materiil maupun imateriil.
Kuasa Hukum Pemkab Brebes, Fajar Sadewo SH mengatakan, tidak ada yang menunda karena proses persidangan terus berjalan. Terkait upaya hukum pidana, Fajar menegaskan, silakan itu hak. Pihaknya sebagai kuasa hukum tidak pernah menghalang-halangi hak setiap warga negara. (H38-15,48)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/05/21/262077
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan