Semarang, Antara Jateng – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono dalam kasus korupsi dana CSR PT Aneka Tambang yang menyebabkan kerugian negara Rp2,14 miliar.