Plat Nomor di Boyolali Masih Langka
SUARA MERDEKA.COM – Jum’at, 15 Agustus 2014
BOYOLALI, suaramerdeka.com – Setelah beberapa lama kosong, material plat nomor kendaraan di Samsat Boyolali mulai tersedia. Namun jumlahnya masih sangat terbatas. Sehingga, sebagian besar masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang mengurus pajak lima tahunan, masih harus bersabar menunggu untuk mendapatkan plat tanda nomor kendaraan bermotor, jadi.
Dijelaskan Pelaksana Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Samsat Boyolali, Joko Purwoto, jumlah materil plat nomor kendaraan yang sudah tersedia, masih terbatas. Mengingat sejak beberapa waktu lalu, terjadi kekosongan bahan baku plat nomor kendaraan. Sementara saat terjadi kekosongan tersebut, jumlah pemilik kendaraan bermotor yang mengurus pajak lima tahunan serta mengurus plat nomor baru, menumpuk mencapai puluhan ribu.
“Material plat nomor kendaraan sudah datang sepekan lalu. Tapi jumlahnya masih terbatas. Material dikirim dari pusat secara bertahap tiap dua minggu sekali. Untuk kiriman tahap pertama yang sudah datang, mencapai 2.000,” papar Joko saat dijumpai wartawan, Kamis (14/8).
Material plat nomor yang sudah tersedia saat ini, lanjut Joko, diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah mengurus pajak lima tahunan serta sudah mengajukan plat nomor baru, namun belum terpenuhi. Jika proses distribusi bahan baku plat nomor dari pusat lancar, maka diperkirakan bulan September nanti, pelayanan pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, kembali normal.
Untuk sementara ini, masyarakat masih diperkenankan menggunakan plat nomor lama setelah diberikan surat keterangan dari Samsat untuk menghindari tilang.
Yuniar Gullit Nugraha (26), warga Sawahan, Kecamatan Ngemplak, salah satu pemilik kendataan bermotor yang mengurus pembuatan plat nomor menyatakan, baru bisa mendapat plat nomor untuk kendaraannya enam bulan lagi. Sementara ini ia diperbolehkan menggunakan plat lama. Agar tidak ditilang, STNK-nya diberi stempel berisi keterangan bahwa TNKB, masih dalam proses.
“Informasinya, stok plat yang sudah ada untuk pemohon plat yang sudah lama mengajukan. Saya yang baru ngurus, dapat enam bulan lagi,” imbuhnya.
( Muhammad Nurhafid / CN39 / SMNetwork )
Kasus Korupsi Bendung Penggung, JPU Susun Surat Dakwaan
SUARA MERDEKA.COM – Minggu, 24 Agustus 2014
BOYOLALI, suaramerdeka.com – Kasus dugaan korupsi rehab Bendung Penggung, Wonosegoro, yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan dan Kebersihan Boyolali, Haryono Samsuatmojo, dan tiga PNS lainnya di lingkungan DPU BOyolali, tak lama lagi akan bergulir ke pengadilan Tipikor Semarang.
Kepastian itu menyusul, setelah diserahkannya Haryono dkk dari tangan penyidik Kejaksaan Negeri Boyolali (Kejari) ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, pekan lalu. Dan JPU saat ini hampir selesai menyusun surat dakwaan untuk Haryono dkk. “Semoga minggu ini surat dakwaan untuk para tersangka sudah selesai disusun dan selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Haris Suherlan mewakil Kepala Kejaksaan Negeri Andi Murji Machfud saat dihubungi, Minggu (24/8).
Diungkapkan Haris, dalam surat dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Boyolali menjerat Haryono dkk dengan pasal berlapis. Antara lain, pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Adapun Haryono dkk saat ini masih dalam penahanan di Rutan Boyolali. Apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi rehab Bendung yang diduga dilakukan Haryono dkk, Haris menyatakan, pihaknya akan melihat dan mendengar fakta persidangan yang diungkapkan saksi serta para tersangka di depan majelis hakim tipikor. Bila ada indikasi pihak lain terlibat, maka pihaknya bakal segera melakukan pengembangan lebih lanjut.
( Muhammad Nurhafid / CN38 / SMNetwork )
Kasus Korupsi Rehab Bendung – Pejabat Pemkab Tengok Haryono
SUARA MERDEKA.COM – Sabtu, 09 Agustus 2014
BOYOLALI, suaramerdeka.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih bersama sejumlah pejabat Pemkab Boyolali, menjenguk lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehab Bendung Penggung, Wonosegoro yang ditahan di Rutan Boyolali, Jumat (8/8).
Seperti diketahui, empat dari lima tersangka merupakan PNS di lingkungan Pemkab. Salah satunya adalah Haryono Samsuatmojo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, yang kini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali. Tiga lainnya, yakni Yuniarto Eko Pramono yang menjabat sebagai Kasi Pembangunan dan Prasarana Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) Boyolali, serta Bagus Harto Wiyono dan Suhadi. Satu tersangka lagi adalah, Sunardi, pensiunan PNS.
Sekda menjelaskan, kunjungan yang dilakukan bersama sejumlah pejabat Pemkab itu, hanya merupakan salah satu bentuk kesetiakawanan sesama PNS Boyolali terhadap Haryono dan lainnya. Pihaknya hanya bermaksud memberikan dukungan moral kepada Haryono dkk yang sedang terjerat permalahan hukum kasus dugaan korupsi Bendung Penggung Wonosegoro. “Kami hanya memberi dukungan moral dan mendoakan semoga teman-teman (Haryono dkk-red) sehat dan dapat menjalani proses hukum dengan tabah,” ujar Sekda saat dijumpai sejumlah wartawan usai melakukan kunjungan.
Terkait dengan jalannya proses hukum para tersangka, Sekda menegaskan, Pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Yakni kepada Kejaksaan Negeri Boyolali yang melakukan pengusutan dan pengadilan yang akan melakukan peradilan. Sekda membenarkan, tidak ada pendampingan hukum dari Pemkab Boyolali yang diberikan kepada Haryono dkk, kendati mereka adalah PNS.
Sementara untuk pelayanan kepada masyarakat selama Haryono dan tiga PNS lainnya ditahan, Sekda memastikan akan terus berjalan meski saat ini posisi masing-masing tersangka, sedang kosong. Untuk jabatan Kepala Disperindag Boyolali, imbuh Sekda, pihaknya pun sudah mengajukan pelaksana tugas sementara. “Jabatan Plt sudah diajukan dan kini tinggal menunggu persetujuan dari Pak Bupati (Seno Samodro, red).
( Muhammad Nurhafid / CN38 / SMNetwork )
Sumber : Suara Merdeka.com
Tersangka Korupsi Rehab Bendung Dijerat Pasal Berlapis
SUARA MERDEKA.COM – Kamis, 07 Agustus 2014
BOYOLALI, suaramerdeka.com – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi rehab Bendung, Penggung, Wonosegoro dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Boyolali, Haryono Samsuatmojo (kini Kepala Disperindag) dan tiga PNS lainnya di lingkungan DPU Boyolali, segera memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Andi Murji Machfud melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali Haris Suherlan Kamis (7/8) menyatakan, kasus dugaan korupsi rehab bendung yang menjerat sejumlah PNS di DPU dan seorang pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab Boyolali tersebut, tidak lama lagi dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Saat ini, berkas perkara Haryono dan tiga PNS itu sudah hampir diselesaikan penyidik kejaksaan. “Dalam waktu dekat, berkas para tersangka akan P21 (lengkap, red) dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” ujar Haris.
Dalam berkas, Haris menyatakan, pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain, pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya empat hingga 20 tahun penjara.
Apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi rehab Bendung tersebut, Haris menjelaskan, pihaknya akan melihat dan mendengar fakta persidangan yang diungkapkan saksi serta para tersangka di depan majelis hakim Tipikor. Bila ada indikasi pihak lain yang terlibat, maka penyidik kejaksaan bakal melakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami akan mencari alat bukti yang mengindikasikan pihak itu terlibat.”
( Muhammad Nurhafid / CN38 / SMNetwork )
Sumber : Suara Merdeka.com
Jadi Tersangka, Kepala Disperindag Boyolali Ajukan Pensiun Dini
SUARA MERDEKA.COM – Sabtu, 02 Agustus 2014
BOYOLALI, suaramerdeka.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali, Haryono Samsuatmojo, mengajukan pensiun dini.
Pada pertengahan Juli kemarin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan, dan Kebersihan (DPUPPK) Boyolali itu ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehab Bendung, Penggung, Kecamatan Wonosegoro.
Pengajuan pensiun dini Haryono dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Karsino saat dikonfirmasi wartawan, kemarin. Menurut Karsino, Haryono mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri (APS) per 1 Juli 2014, sebelum yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi Bendung Penggung itu.
Proses pensiun dini Haryono, saat ini masih dalam proses menunggu persetujuan dari Presiden karena dia merupakan pejabat eselon II. “Untuk pejabat eselon II, prosesnya sampai ke pemerintah pusat dan merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan persetujuan.”
Pihaknya juga masih menunggu ketetapan hukum dari pengadilan. Apakah Haryono dan tiga PNS lainnya di lingkungan DPU Boyolali yang juga ditetapkan sebagai tersangka, terbukti bersalah atau tidak dalam kasus dugaan korupsi rehab bendung tersebut. “Jika belum ada ketetapan hukum dari pengadilan, kami masih kedepankan azas praduga tak bersalah,” tandas Karsino.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Syawaludin mengutarakan hal senada. Pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan terkait sanksi yang akan dijatuhkan pada Haryono dan tiga PNS tersebut.
( Muhammad Nurhafid / CN34 / SMNetwork )
Sumber : Suara Merdeka.com
Kepala Disperindag Ditahan
SUARA MERDEKA – Jum’at, 18 Juli 2014
BOYOLALI – Kejaksaan Negeri Boyolali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Wonosegoro.
Salah satunya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Haryono Samsuatmojo (kini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), yang menjadi kuasa pengguna anggran dalam proyek bendung tersebut. Empat lainnya adalah Yuniarto Eko Pramono, Kasi Pembangunan dan Prasarana Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) Boyolali, yang menjabat sebagai pembantu pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek, kemudian Bagus Harto Wiyono, ketua panitia penilai hasil pekerjaan pertama proyek, Suhadi, koordinator pengawas lapangan proyek, dan Sunardi, selaku pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) proyek bendung tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Andi Murji Machfud didampingi Kasi Pidsus, Haris Suherlan, kemarin menyatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, sejak pekan lalu. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah bersekongkol membuat dokumen pencairan anggaran proyek hingga 100 persen.
Padahal pelaksanaan proyek baru berjalan 80 persen. “Para tersangka terlibat membuat dokumen pencairan anggaran proyek hingga 100 persen, namun pada pelaksanaannya, pekerjaan proyek hanya selesai 80 persen. Akibatnya terjadi kerugian negara dalam proyek bendung itu hingga Rp 300 juta,” ungkap Haris.
Dikhawatirkan Lari
Usai menjalani pemeriksaan, kemarin, kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Boyolali. Penyidik Kejaksaan melakukan penahanan, karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri. “Mereka kami jerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).”
Sebelum menahan kelima tersangka, pekan lalu Kejari Boyolali juga telah memeriksa 15 orang saksi. Dalam kasus korupsi Bendung Penggung ini, dua orang juga sudah dinyatakan bersalah dan divonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada November 2013 lalu, yaitu Purwito yang divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dan Harsono divonis 5 tahun penjara.
Purwito dan Harsono adalah kontraktor dan subkontraktor proyek. Penasihat hukum para tersangka, Slamet Tri Raharjo, menyesali tindakan Kejari Boyolali yang langsung melakukan penahanan.
Sebab menurutnya, klien-kliennya tersebut selama ini proaktif. Pihaknya menilai ada unsur pemaksaan dalam menetapkan klien-kiennya sebagai tersangka. (K23-26,88)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/07/18/267731
Kasus Korupsi Bendung Penggung Wonosegoro: Kepala Disperindag Ditahan Kejaksaan
BOYOLALI, suaramerdeka.com – Kejaksaan Negeri Boyolali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Bendung, Penggung, Wonosegoro. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir Haryono Samsuatmojo (kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), yang menjadi kuasa pengguna anggran dalam proyek bendung tersebut.
Sedangkan empat lainnya, Yuniarto Eko Pramono, Kasi Pembangunan dan Prasarana Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) Boyolali, yang menjabat sebagai pembantu pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek, kemudian Bagus Harto Wiyono, selaku ketua panitia penilai hasil pekerjaan pertama (ketua P3jk) proyek, Suhadi, selaku Koordinator pengawas lapangan proyek, dan Sunardi, selaku pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) proyek bendung tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Andi Murji Machfud didampingi Kasi Pidsus, Haris Suherlan, Kamis (17/7) menyatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, sejak pekan lalu. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah bersekongkol membuat dokumen pencairan anggaran proyek hingga 100 persen. “Para tersangka terlibat membuat dokumen pencairan anggaran proyek hingga 100 persen, namun pada pelaksanaannya, pekerjaan proyek hanya selesai 80 persen. Akibatnya terjadi kerugian negara dalam proyek bendung itu hingga Rp 300 juta,” ungkap Haris, Kamis (17/7).
Usai menjalani pemeriksaan dari Kamis pagi hingga sore, kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Boyolali. Penyidik Kejaksaan melakukan penahanan karena dikhawatirkan, para tersangka akan melarikan diri. “Mereka kami jerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).”
Penasehat hukum para tersangka, Slamet Tri Raharjo, menyesali tindakan Kejari Boyolali yang langsung melakukan penahanan. Pihaknya menilai ada unsur pemaksaan dalam menetapkan klien-kiennya sebagai tersangka. “Sebab terkait dengan pokok perkara korupsi itu, kan sudah terbukti. Telah ada dua terpidana. Dan kerugian negara juga sudah diputuskan Pengadilan Tipikor, menjadi tanggung jawab Purwito dan Harsono,” ujar Slamet.
Pihaknya menyatakan akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihaknya juga akan segera menganalisa kasus ini. Jika dari analisa, kliennya tidak memenuhi unsur korupsi, maka pihaknya pun mengajukan pra praperadilan terhadap Kejari.
( Muhammad Nurhafid / CN38 / SMNetwork )
Penyidikan Korupsi Proyek Rehabilitasi Berlanjut
SUARA MERDEKA.com – Selasa, 08 Juli 2014
- Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Bendung Penggung
BOYOLALI, suaramerdeka.com – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Wonosegoro, berlanjut. Setelah Purwito dan Harsono, kontraktor dan sub kontraktor proyek, divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Boyolali langsung melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap sejumlah pihak yang juga diduga terlibat.
Kajari Boyolali, Andi Murji Machfud didampingi Kasi Pidsus, Haris Suherlan dan Kasi Intel, Faetony Selasa (8/7) menyatakan, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan sejauh ini, kuat dugaan ada pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi bendung, yang merugikan negara hingga Rp 300 juta. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak itu.
Belasan pejabat dan eks pejabat Dinas Pekerjaan Umum ESDM yang mengetahui pelaksanaan proyek, Selasa (8/70 hari ini diperiksa pihaknya. Jumlah pejabat dan eks pejabat DPU ESDM yang dimintai keterangan, sebanyak 15 orang. “Mereka kami periksa terkait tupoksi masing-masing dalam pelaksanaan proyek. Selain mereka, ada pihak swasta terkait dengan pelaksanaan proyek yang kami mintai keterangan,” jelas Kasi Pidsus.
Hasil pemeriksaan, ada nama selain Purwito dan Harsono yang diduga turut terlibat. Namun siapa nama itu, belum bisa dibeberkan untuk kepentingan penyidikan lebih jauh. “Masih ada belasan saksi lagi dari DPU ESDM yang akan kami periksa untuk menguatkan alat bukti. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” tambah Kasi Pidsus.
( Muhammad Nurhafid / CN38 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/08/208747
Bupati Boyolali: Kelangkaan Pupuk Ulah Distributor “Nakal”
Ilustrasi (Foto ANTARA/Ekho Ardiyanto)
Boyolali, Antara Jateng – Bupati Boyolali Seno Samodro mengatakan bahwa terjadinya kelangkaan pupuk urea di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, akibat permainan di tingkat distributor yang nakal.
“Saya tidak bisa berbuat banyak soal kelangkaan pupuk karena diduga permainan sindikat tingkat nasional,” kata Seno Samodro di Boyolali, Rabu.
Menurut dia, penyaluran pupuk nakal tersebut dengan cara menimbun jatah kebutuhan kemudian menjual ke daerah di luar Boyolali. Sehingga, petani kesulitan mencari pupuk untuk lahan pertaniannya.
Ia mencontohkan cara menyaluran nakal yakni mereka mendapat 1.000 sak misalnya, yang 200 sak ditimbun. Mereka mengeluarkan saat kondisi langka dan dijual dengan harga tinggi.
Selain itu, kata dia, penyaluran pupuk yang dilakukan ke luar daerah diduga karena para petani yang mendapat jatah di wilayahnya tidak bisa membayar dengan uang kontan.
Menurut dia, untuk mengatasi kelangkaan pupuk harus ada rapat tingkat nasional dengan memangkas mata rantai distribusi.
Oleh karena itu, para petani selama ini tidak menikmati subsidi pemerintah tersebut, karena yang menerima justru distributor.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) Boyolali, Bambang Purwadi, pihaknya segera mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi ke Gubernur Jawa Tengah, terkait terjadinya kelangkaan urea di wilayah ini.
Menurut dia, pengajuan tambahan pupuk ke Pemprov Jawa Tengah tersebut mengacu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani.
“Kami sedang menghitung berapa besar jumlah kebutuhan riil pupuk,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk menganntisipasi kelangkaan pupuk di lapangan pada April 2014, Pemkab Boyolali menyalurkan kuota untuk Mei.
Namun, kata dia, dengan penyaluran pupuk pada bulan berikutnya belum bisa memenuhi kebutuhan petani secara optimal dan merata.
“Hal ini, terjadi karena begitu pupuk didistribusikan kepada penyalur resmi langsung diserbu oleh petani,” katanya.
Menurut dia, pupuk setelah turun dari truk di pengecer resmi, petani langsung beli dua hingga tiga sak karena khawatir langka, sehingga dampaknya petani lain tidak kebagian.
Selain itu, kata dia, langkanya pupuk urea di lapangan tersebut juga dikarenakan para petani menggunakan pupuk yang berlebihan atau tidak sesuai dengan kebutuhan ideal bagi tanaman padi. Lahan seluas satu hektare idealnya membutuhkan pupuk urea sebanyak 200 kilogram.
Demo Kades Terpilih Tarubatang Ricuh
SUARA MERDEKA – Rabu, 23 April 2014
BOYOLALI – Ratusan warga Desa Tarubatang, Kecamatan Selo berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dan Kantor Setda Boyolali, kemarin. Dalam aksi itu, mereka meminta Bupati Boyolali, Seno Samodro segera melantik kades Purwanto yang terpilih dalam pilkades April tahun lalu.
Massa pertama datang berunjuk rasa di halaman PN, kemarin pagi. Mereka datang bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor, pikap dan truk. Massa yang turun jauh lebih besar dibanding demo sebelumnya. Kedatangan mereka ke pengadilan untuk mengawal jalannya gugatan yang dilayangkan Purwanto kepada Bupati Boyolali, Seno Samodro. Dasar gugatan lantaran bupati tidak juga segera melantik Purwanto sebagai kades.
Massa membawa satu truk masuk ke halaman pengadilan. Mereka juga mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Bupati karena tak jua melantik kades terpilih mereka. Adapun dalam proses mediasi gugatan yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Purwanto dari LBH Solidaritas dan perwakilan Pemkab Boyolali di PN kemarin, kembali tak menemui kata sepakat. Mediasi buntu. Gugatan kepada Bupati Boyolali, selanjutnya akan segera disidangkan, di PN Senin (28/4) pekan depan.
Unjuk Rasa
Massa yang tidak terima dengan hasil mediasi, kemudian melakukan unjuk rasa ke Kantor Setda Boyolali di Kemiri, Mojosongo. Kericuhan dipicu saat massa hendak ikut masuk ke dalam kantor Setda karena diskusi berlangsung lama. Ratusan aparat kepolisian berusaha menghalau dengan menghentikan laju salah satu pendemo. Massa yang tidak terima dengan tindakan tersebut, marah.
Situasi panas bisa redam setelah tim kuasa hukum dari LBH Solidaritas menyampaikan kepada masyarakat agar menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan akan segera memasuki tahap persidangan. Massa akhirnya meninggalkan halaman gedung Setda.
Sementara, hasil diskusi antara Pemkab Boyolali dengan perwakilan masyarakat Desa Tarubatang, tetap sama. Pemkab bersikukuh tidak bisa melantik kades terpilih, Purwanto, kecuali bisa menunjukkan ijazah setingkat SLTP sebagai salah satu syarat administrasi dan pelantikan. Asisten I Boyolali, Untung Raharjo menyatakan, pihaknya akan taat hukum dengan menunggu putusan pengadilan nanti. Kuasa Hukum Purwanto, Edi Santoso dari LBH Solidaritas Bawen menyatakan bahwa secara de facto maupun de jure, kliennya (Purwanto-red) telah memiliki hak untuk dilantik. Dia memenangkan Pilkades yang digelar sejak April tahun lalu. (K23-50,48)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/04/23/259522