KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Perkara Bupati Sragen Digelar Usai Lebaran

SUARA MERDEKA – Rabu, 23 Juli

SEMARANG – Gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dilaksanakan usai Lebaran.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Ali Mukartono mengungkapkan, tiga hari sebelumnya telah diterima berkas pra penuntutan kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kepada jaksa penuntut umum pada Kejati Jateng. Pada berkas yang pertama sudah diberikan petunjuk penuntut umum untuk dilengkapi.

’’ Saya sudah konfirmasi ke Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan gelar perkara kasus dengan tersangka Bupati Sragen akan digelar usai Lebaran,’’ papar Ali Mukartono di kantornya, Selasa (22/7).

Menurut Ali, pelimpahan dari penyidik ini masih sebatas pemenuhan petunjuk jasa. Hasilnya belum diketahui, apakah sudah sesuai atau belum. ’’ Oleh Aspidum dijawab masih dipelajari baru nanti selanjutnya gelar perkara,’’ tuturnya. Aspidum, Wisnaldi Jamal sendiri ketika dikonfirmasi tentang kasus ini enggan menjelaskan dan menolak berkomentar lebih jauh.

Izin Presiden

Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember tahun lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 800 juta. Hingga kini, tersangka belum ditahan karena membutuhkan izin dari presiden. Ia dijerat Pasal 375 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini bermula setelah Agus Bambang Haryanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo melaporkan bupati karena kecewa tidak jadi diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen. Padahal sebelumnya, Agus Fatchur Rahman telah menjanjikan kepada Agus Bambang Haryanto untuk menjadi Sekda Sragen bila nanti dirinya terpilih menjadi Bupati Sragen periode 2011-2016.

Dengan jaminan itulah, Bambang Haryanto mengucurkan bantuan keuangan sebesar Rp 800 juta untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada). Semula Agus meminta dicarikan dana pencalonan sebesar Rp 1 miliar. Lalu ada uang sebesar Rp 800 juta yang didapat dari hasil penjualan tanah dan rumah di Semarang yang ditransfer kepada Agus Fatchur Rahman dalam empat tahap.

Sejak terpilih dan menjabat sebagai bupati pada Mei 2011 hingga Februari 2013, rupanya nama Bambang Haryanto tidak juga menduduki posisi itu. Bahkan saat ditagih janji tersebut, Bupati Sragen malah mengembalikan uang Rp 750 juta. Bambang pun merasa ditipu hingga akhirnya melapor ke polisi. (J14,J17-80)

Sumber : Suara Merdeka

23 Juli 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Kasus Korupsi Tol Mantingan-Solo: Kelebihan Rp 284,4 Juta Jadi Rayahan

SUARA MERDEKA – Sabtu, 19 Juli 2014

  • Kasus Korupsi Tol Mantingan-Solo

SEMARANG – Kelebihan pembayaran Rp 284,4 juta dari penggantian uang proyek ruas jalan tol Solo-Mantingan yang melewati tujuh bidang di Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen, menjadi rayahan aparatur desa setempat.

Hal itu mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Solo-Mantingan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemarin. Menjadi terdakwa kasus tersebut Sutaryono yang menjabat kepala desa (kades) setempat.

Ninik Suwarni (Kaur Keuangan), dan Priyadi (Kebayan) yang diduga ikut terlibat turut dihadirkan dalam sidang. Menjadi saksi dalam kasus tersebut Chusnan dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng. Dipaparkannya, sisa uang itu juga dipegang personal dan tidak semua masuk kas desa sehingga dalam kasus ini berapa saldo terakhir kas tidak terekam.

Kasus ini bermula saat Kementerian PU hendak membangun ruas jalan tol Solo-Mantingan (Ngawi) sebagai bagian trans Jawa. Saat pengadaan lahan di Desa Singopadu, tol melewati tujuh bidang tanah kas desa. Dari tanah kas desa itu, diberikan ganti rugi dari APBN sekitar Rp 3,1 miliar, serta Rp 715 ribu untuk tanaman dan Rp 12 juta untuk sumur. Guna bisa meloloskan pengadaan lahan, Sutaryono selaku Kades membentuk panitia guna mencari lahan pengganti.

Ninik memperoleh enam bidang tanah pengganti, kemudian Priyadi mendapatkan tiga bidang. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, sembilan bidang ini seharusnya seharga Rp 2,396 miliar tetapi dibayarkan Rp 2,68 miliar. Dengan demikian ada kelebihan pembayaran Rp 284,8 juta.

Piknik dan Bantuan RT

Adanya ketidaksesuaian harga ini berasal dari empat bidang tanah yang dibeli Ninik dan Priyadi (lihat grafis). Adanya kelebihan pembayaran ini hanya dilaporkan oleh Ninik sebesar Rp 91 juta, sedangkan Priyadi hanya melaporkan Rp 35 juta totalnya menjadi Rp 126 juta.

Sutaryono pun membagi-bagikan uang ini ke sejumlah pihak. Dirinya pun mendapatkan jatah Rp 50 juta, kemudian Yatno (Kebayan III) dapat Rp 35 juta, Priyadi Rp 10 juta, Ninik sebesar Rp 12 juta. Bahkan lima anggota panitia pengadaan tanah masingmasing menerima jatah Rp 4 juta.

Tidak hanya dibelikan sembilan bidang tanah pengganti Rp 2,6 miliar, terdapat pula penggunaan uang lain Rp 482,7 juta. Uang ini untuk operasional dan honor Rp 126 juta, bantuan RTRp 10,5 juta, bantuan BPD Rp 10 juta, biaya sertifikat tanah Rp 30 juta dari yang sebenarnya hanya Rp 5,9 juta, bantuan PKK Rp 5 juta dan juga piknik ke Lamongan Rp 3,5 juta. (J14,J17-90)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/07/19/267879/Kelebihan-Rp-2844-Juta-Jadi-Rayahan

19 Juli 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Jaksa Tolak Novum Untung Wiyono

SUARA MERDEKA – Jum’at, 30 Mei 2014

  • Sidang PK Kasus Korupsi APBD Sragen

SEMARANG – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menolak seluruh novum atau bukti baru dalam persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Untung Wiyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5).

Meski demikian, Untung selaku pemohon tetap optimistis PK yang diajukannya akan diterima Mahkamah Agung (MA). Tim jaksa yang diketuai Ari Praptono dalam sidang menegaskan, novum yang diajukan pemohon tidak termasuk keadaan baru. Bukti yang diajukan Untung adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng, lembar disposisi semasa dia menjabat bupati, dan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pemberhentian bupati Sragen.

”LHP BPK Perwakilan Jateng atas Pemkab Sragen tidak termasuk keadaan baru,” ujar Ari dalam sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto. Pihaknya juga memberikan tanggapan atas disposisi Untung Wiyono bertanggal 21 April 2011 semasa menjabat bupati yang memerintahkan agar deposito berisi uang kas daerah di rekening BPR Djoko Tingkir tidak dicairkan. ”Lembar disposisi Bupati Sragen juga bukan keadaan baru.

Sebab terdapat alat bukti keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pemohon yang memerintahkan deposito dijadikan jaminan atas pinjaman uang,” tandasnya. Setelah jaksa memberikan tanggapan, bukti-bukti diserahkan untuk dibawa ke MA. Dwiarso Budi menilai sidang sudah cukup. Bukti-bukti itu akan diperiksa majelis hakim MA.

Klaim Tak Bersalah

Usai sidang, Untung tetap yakin PK akan diterima Mahkamah Agung (MA). Sebab, semua novum menyatakan dirinya tidak bersalah. ”Insya Allah, PK saya diterima,” jelas Untung didampingi kuasa hukumnya, Dani Sriyanto.

Dalam perkara tersebut, Untung selaku pemohon PK menyebutkan Bupati Sragen saat ini Agus Fatchur Rahman bertanggung jawab karena memerintahkan pencairan deposito. ”Waktu itu saya mengeluarkan disposisi melarang pencairan deposito karena akan menimbulkan kerugian negara. Namun, bupati sekarang malah memberikan disposisi untuk pencairan,” jelasnya.

Menurut dia, bohong jika ada yang menganggapnya memperkaya diri sendiri. Sebab, ia merasa telah memiliki semua hal dari bisnis yang dijalankannya. Untung terseret perkara dugaan korupsi ABPD Kabupaten Sragen 2003-2010 yang merugikan negara Rp 11,2 miliar. Pada 21 Maret 2012, Untung dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Lilik Nuraeni.

Namun, pada 18 September 2012, Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Hutagalung dan Surachmin melalui putusan kasasi menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga memerintahkan Untung menyerahkan uang pengganti Rp 11,2 miliar kepada negara. (J17,J14-59)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/05/30/262847

2 Juli 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Bupati Sragen Bisa Dijerat Pasal Korupsi

SUARA MERDEKA – Sabtu, 24 Mei 2014

  • Kasus Penipuan Jabatan Sekda

SEMARANG – Bupati Agus Fatchur Rahman bisa dijerat pasal kasus tindak pidana korupsi atas dugaan penipuan jabatan Sekda Kabupaten Sragen. Dalam perkara ini, Polda Jateng telah menetapkan Agus sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal penipuan.

Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyatakan tidak menutup kemungkinan bisa mengubah pasal penipuan ke korupsi. Wakil Kepala Kejati Jateng Ali Mukartono mengatakan, perubahan pasal dalam penyidikan perkara tindak pidana seorang tersangka bisa dilakukan. Hal itu tergantung dari temuan penyidik. “Kemungkinan mengubah pasal itu ada dan terbuka, ini tergantung hasil penyidik. Misalnya, kapan dia menerima uang, apakah sebagai bupati atau apa,” katanya kemarin.

Meski demikian, jaksa peneliti dan penyidik hingga kini belum mengubah pasal yang menjerat orang nomor satu di Pemkab Sragen.

Ali menegaskan, sudah memberi petunjuk perubahan pasal ke penyidik. Ia membenarkan ide perubahan itu muncul dari kejaksaan. Dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas berikutnya. Berkas sudah dikirim tapi belum lengkap. “Semua arahannya terbuka, tergantung penyidik. Kami tidak mau mendahului,” tandasnya.

Adukan Kejati

Sebagaimana diberitakan, Bupati Sragen pada Maret 2013 dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto atas perkara penipuan ke Polda Jateng. Pelapor mengaku kecewa karena batal diangkat menjadi Sekda Kabupaten Sragen seperti yang dijanjikan bupati. Bambang merasa dirugikan karena telah mengeluarkan Rp 800 juta untuk membantu Agus dalam Pilkada 2011.

Saat Bambang menagih janji tersebut, Bupati justru mengembalikan uang Rp 750 juta kepadanya. Akhirnya korban merasa tertipu melaporkan persoalan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor kasus dugaan penipuan jabatan Sekda Kabupaten Sragen, Muhammad Taufik mensinyalir ada upaya pembelokan substansi perkara ke ranah penyuapan. Karenanya, ia berencana mengadukan Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan.

Dia menduga pembelokan kasus itu untuk menggiringnya ke arah deponeering (mengesampingkan perkara). Jika pasal diubah menjadi penyuapan, hal itu berarti pemberi dan penerimanya sama-sama menjadi tersangka. (J17,J14-80)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/05/24/262476

2 Juli 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Widodo Divonis 1,3 Tahun

SUARA MERDEKA – Selasa, 03 Juni 2014

  • Korupsi BPR Karangmalang

SEMARANG – Mantan ke­pala Seksi Pemasaran BPR Karangmalang Cabang Tangen, Sragen, Widodo Teguh Rudi­yanto divonis satu tahun dan empat bulan dalam sidang perkara korupsi kredit fiktif BPR Karangmalang pada 2008-2010 yang merugikan negara Rp 1,18 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/6).

Selain itu, terdakwa Widodo juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Jhon Butar-Butar, terdakwa Widodo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan korupsi berlanjut.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Penahanan yang dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” tandas Jhon dalam persidangan. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Sragen Kusmini selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Menurut dia, majelis hakim berpendapat terdakwa telah merekomendasikan dan me­nyetujui kredit. Karena itu, perbuatan terdakwa menguntungkan Sriyatun, mantan kasubsie Kredit BPR Karangmalang yang telah divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 1,18 miliar. Per­syaratan kredit itu juga tidak sepadan dengan permohonan. Terlebih lagi, persyaratan kredit itu juga fiktif.

Kredit Fiktif

Jhon menjelaskan, aset BPR berasal dari Pemprov dan Pemkab/ Pemkot se-Jateng. Dengan demikian, unsur terjadinya kerugian keuangan negara terpenuhi.

“Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis ialah perbuatan dilakukan terdakwa saat gencar pmberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Widodo Teguh didakwa ikut menandatangani 124 kredit bersama mantan kasi Pema­saran, Pagi Hartono, tersangka lain dan meninggal sebelum pemeriksaan.

Adapun, modus korupsi itu dilakukan dengan pengajuan kredit fiktif serta penggelembungan nominalnya. Jumlah kredit fiktif yang digelembungkan milik 204 nasabah. Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerimanya. (J17,J14-80)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/03/263273

25 Juni 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Mantan Kasi Pemasaran Divonis 1,3 Tahun

SUARA MERDEKA.com – Senin, 02 Juni 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Mantan Kepala Seksi Pemasaran, BPR Karangmalang Cabang Tangen, Sragen Widodo Teguh Rudiyanto divonis satu tahun dan empat bulan dalam sidang perkara korupsi kredit fiktif BPR Karangmalang pada 2008-2010 yang merugikan negara Rp 1,18 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/6). Selain itu, terdakwa Widodo juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Dalam sidang yang dipimpin ketua mejelis hakim Jhon Butar-Butar, terdakwa Widodo dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan turut serta melakukan korupsi berlanjut. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Penahanan yang dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” tandas Jhon dalam persidangan.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Sragen Kusmini selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Menurut dia, majelis hakim berpendapat terdakwa telah merekomendasikan dan menyetujui kredit. Karena itu, perbuatan terdakwa menguntungkan Sriyatun, mantan Kasubsie Kredit BPR Karangmalang yang telah divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 1,18 miliar. Persyaratan kredit itu juga tidak sepadan dengan permohonannya. Terlebih lagi, persyaratan kredit itu juga fiktif.

Jhon menjelaskan, aset BPR berasal dari Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Jateng. Dengan demikian, unsur terwujudnya peristiwa yang menimbulkan kerugian keuangan negara terpenuhi. “Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim ialah perbuatan dilakukan terdakwa saat Indonesia gencar melakukan korupsi. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Widodo Teguh didakwa ikut menandatangani 124 kredit bersama mantan Kasi Pemasaran, Pagi Hartono, tersangka lain dan meninggal sebelum dilakukan pemeriksaan. Adapun, modus korupsi itu dilakukan dengan pengajuan kredit fiktif serta penggelembungan nominalnya. Jumlah kredit fiktif dan digelembungkan mencapai 204 nasabah.

Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerimanya.

( Royce Wijaya / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/06/02/204332

2 Juni 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Agus Fatchurrohman Harus Bertanggung Jawab

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 28 Mei 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono kembali menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi dana APBD Kabupaten Sragen di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5).

Selaku pemohon PK, dia menyebutkan Bupati Sragen saat ini Agus Fatchurrohman harus bertanggung jawab atas perkara ini, karena memerintahkan pencairan deposito. Karena itu, Agus diharapkan segera diproses hukum.

“Justru waktu itu saya mengeluarkan disposisi melarang pencairan deposito karena akan menimbulkan kerugian negara. Namun, bupati sekarang (Agus Fatchurrohman- ) malah memberikan disposisi untuk pencairan,” tandas Untung usai sidang beragendakan tanggapan jaksa atas novum atau bukti baru yang diajukannya dalam PK.

Bukti itu di antaranya berupa disposisi Untung Wiyono pada 21 April 2011 semasa masih menjabat Bupati Sragen.

Dalam disposisi tersebut, pemohon memerintahkan agar deposito berisi uang kas daerah yang tersimpan di rekening BPR Djoko Tingkir Sragen tidak dicairkan.

Kepada wartawan, ia menyebutkan, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mempunyai anggaran. Karena anggaran belum turun, maka SKPD bisa meminjam dulu, termasuk bupati.

Selanjutnya, dalam empat bulan sekali setiap anggaran turun, pinjaman itu langsung dilunasi. “Jadi (pinjaman- ) itu hakku. Kalau dianggap memperkaya diri sendiri, itu bohong,” tandasnya.

Sebab, ia merasa telah memiliki segala hal dari bisnis yang dijalankannya. Hal itu juga diperolehnya bahkan sebelum menjabat sebagai bupati.

Untung juga optimis PK yang diajukannya akan diterima Mahkamah Agung. Sebab, semua novum yang diajukan menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. “Insya Allah, PK saya diterima,” jelasnya didampingi kuasa hukumnya Dani Sriyanto.

( Royce Wijaya / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/05/28/203769

30 Mei 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Jaksa Tolak PK yang Diajukan Untung Wiyono

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 28 Mei 2014

SEMARANG, suaramerdeka.com – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono selaku pemohon PK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5). Tim jaksa yang diketuai Ari Praptono dalam sidang menegaskan, novum yang diajukan pemohon bukan termasuk keadaan baru.

“Novum yang menyatakan tidak ada surat kuasa atau bukti tertulis dari bupati saat melakukan pinjaman bukan berarti tanpa alat bukti. Justru keterangan saksi ini merupakan alat bukti yang sah,” tandasnya didampingi dua anggota tim jaksa, Febri Hartanto dan Dwi Yoshita.

Bukti tertulis tidak bisa berdiri sendiri. Dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan jelas ada hubungan satu sama lain bahwa pemohon memerintahkan. “Kami berkeyakinan novum itu bukan keadaan baru karena telah diketahui para saksi,” jelasnya.

Sidang tersebut diketuai mejelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sebagaimana diketahui, Untung terseret perkara dugaan korupsi ABPD Kabupaten Sragen 2003-2010 yang merugikan negara Rp 11,2 miliar. Pada 21 Maret 2012 lalu, Untung dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Lilik Nuraeni.

Namun, pada 18 September 2012, Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Hutagalung dan Surachmin melalui putusan kasasi menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, MA juga memerintahkan Untung menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 11,2 miliar ke negara.

( Royce Wijaya / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/05/28/203765

30 Mei 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Kejaksaan Beberapa Kali Kembalikan Berkas Bupati Sragen

ANTARA JATENG.com – Senin, 05 Mei 2014

Semarang, Antara Jateng – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beberapa kali mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Bupati Sragen Agus Faturrachman karena kurang lengkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Minggu, membenarkan pengembalian berkas penyidikan tersebut karena belum lengkap.

“Masih ada keterangan yang harus dilengkapi tersangka,” katanya.

Sementara, lanjut dia, hingga saat ini tersangka belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sesuai dengan permintaan kejaksaan.

Ia menuturkan kejaksaan memberikan arahan tentang materi yang harus dilengkapi tersebut.

“Karena tersangka masih ada kegiatan, jadi belum bisa dimintai keterangan,” katanya.

Bupati Agus Faturrachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp800 juta.

Penipuan yang dilaporkan oleh Agus Bambang Haryanto, pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo itu terjadi saat Agus mencalonkan diri sebagai Bupati Sragen.

7 Mei 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

Hakim Umrah, Sidang PK Mantan Bupati Sragen Ditunda

ANTARA JATENG.com – Rabu, 07 Mei 2014

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar bersama penasehat hukumnya Suyitno Landung (kiri), pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (21/3). Untung yang pada sidang sebelumnya dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa, divonis bebas oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/nz/12.

Semarang, 7/5 (Antara) – Sidang pertama pengajuan Peninjauan Kembali terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen senilai Rp11,2 miliar oleh terpidana mantan Bupati Untung Wiyono ditunda karena hakim yang dijadwalkan memimpin persidangan masih menjalankan ibadah umrah.

Hakim Erentuah Damanik yang menyampaikan penundaan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, mengatakan Hakum Ketua Dwiarso Budi yang seharusnya memimpin sidang kasus ini belum pulang dari umrah.

“Hakim Ketua masih mengalami penundaan penerbangan pesawat sepulang umrah,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sidang akan kembali digelar pada Selasa (13/5) pekan depan dengan agenda penyampaian novum oleh terpidana.

Sementara itu, Dani Sriyanto, penasihat hukum Untung Wiyono, mengatakan, ada tiga bukti baru yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

“Ada tiga novum, nanti saja disampaikan di persidangan,” katanya.

Mantan Bupati Sragen diharuskan menjalani hukuman tujuh tahun penjara serta membaayar denda Rp200 juta.

Hukuman tersebut sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Selain itu, Untung juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 miliar.

7 Mei 2014 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar