KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Kejari Periksa Dua Tersangka

SUARA MERDEKA – Senin, 25 Agustus 2014

  • Kasus Bansos Provinsi 2011

GROBOGAN – Pekan ini, Kejari Purwodadi akan mengirimkan surat panggilan pada dua tersangka perkara dugaan pemotongan dana Bansos Provinsi 2011. Ada kemungkinan keduanya, Hutomo dan Siti Khomsatun akan diperiksa bersamaan. Kasi Pidana Khusus Kejari Purwodadi Askari menjelaskan pemanggilan keduanya memang sudah dijadwalkan. Yakni setelah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan kelompok penerima dana bansos. Hal itu untuk mengetahui jumlah kerugian negara disebabkan dana bansos masuk ke kantong pribadi.

Keduanya sebenarnya sudah pernah diperiksa penyidik Kejari Purwodadi. Namun pada waktu itu status mereka masih saksi dan tahapan perkara masih penyelidikan. Saat ini tahapan perkara sudah penyidikan dan keduanya berubah status menjadi tersangka. ”Surat panggilan kami kirimkan di pekan terakhir Agustus untuk pemeriksaan di awal September. Kalau tanggal pastinya, saya belum bisa katakan. Pemeriksaan tersangka bisa bersamaan atau selang satu hari,î ujar Askari, akhir pekan kemarin.

Saat ditanyakan apakah pemeriksaan akan diikuti dengan penahanan keduanya, Askari belum bisa menentukan. Hal itu dipertimbangkan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Selain itu, untuk penahanan mesti ada surat remsi dari kepala kejaksaan.

Pemeriksaan Saksi

Pemeriksaan tidak akan berhenti pada keduanya. Selanjutnya kejaksaan akan memanggil Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan Heryi Rusdjijanto. Heryi yang berstatus saksi akan diperiksa terkait sejauh mana keterlibatannya.
Pemanggilan Heryi dilatarbelakangi oleh dinas yang ia pimpin selaku leading sector pengajuan bantuan. Kedua, nama Heryi berulngkali disebut oleh tersnagka Hutomo sebagai orang yang ”ngeguhkeî bantuan serta menerima dana.

Berdasarkan keterangan Hutomo saat pemeriksaan, pengajuan dan pemotongan pemotongan dilakukan ia dan khomsatun yang saat itu maish berstatus suami istri. Hal itu mereka lakukan atas arahan dari Heryi. Hutomo yang menggalang kelompok pengajuan bantuan, khomsatun yang membuat proposal dan Heryi yang menyampaikan ke provinsi.

Hutomo juga menjelaskan jika mereka bertigalah yang mengantarkan proposal ke provinsi. Hanya saja ia yang saat itu sebaga driver, menunggu di lantai bawah Gedung Gubernuran. Smeentara Siti Khomsatun dan Heryi yang mengurus proposal. Kemudian diketahui ada 161 proposal yang dipotong oleh mereka. Nominal uang yang dipotong Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Dari jumlah proposal tersebut ada 35 yang fiktif dan saat ini ditangani Kejati Jateng. (H81-87)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/08/25/271261/Kejari-Periksa-Dua-Tersangka

26 Agustus 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

Kasus Bansos Provinsi, Dua Tersangka Diperiksa

 

SUARA MERDEKA.COM – Minggu, 24 Agustus 2014

GROBOGAN, suaramerdeka.com – Pekan terakhir Agustus, Kejari Purwodadi akan mengirimkan surat panggilan pada dua tersangka perkara dugaan pemotongan dana Bansos Provinsi 2011. Ada kemungkinan keduanya, Hutomo dan Siti Khomsatun akan diperiksa bersamaan.

 

Kasi Pidana Khusus Kejari Purwodadi Askari menjelaskan pemanggilan keduanya memang sudah dijadwalkan. Yakni setelah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan kelompok penerima dana bansos. Hal itu untuk mengetahui jumlah kerugian negara disebabkan dana bansos masuk ke kantong pribadi.

 

Keduanya sebenarnya sudah pernah diperiksa penyidik Kejari Purwodadi. Namun pada waktu itu status mereka masih saksi dan tahapan perkara masih penyelidikan. Saat ini tahapan perkara sudah penyidikan dan keduanya berubah status menjadi tersangka.

 

“Surat panggilan kami kirimkan di pekan terakhir Agustus untuk pemeriksaan di awal September. Kalau tanggal pastinya, saya belum bisa katakan. Pemeriksaan tersangka bisa bersamaan atau selang satu hari,” ujar Askari, Minggu (24/8).

 

Saat ditanyakan apakah pemeriksaan akan diikuti dengan penahanan keduanya, Askari belum bisa menentukan. Hal itu dipertimbangkan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Selain itu, untuk penahanan mesti ada surat remsi dari kepala kejaksaan.

 

Pemeriksaan tidak akan berhenti pada keduanya. Selanjutnya kejaksaan akan memanggil Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan Heryi Rusdjijanto. Heryi yang berstatus saksi akan diperiksa terkait sejauh mana keterlibatannya.

 

Pemanggilan Heryi ini dilatarbelakangi oleh dinas yang ia pimpin selaku leading sector pengajuan bantuan. Kedua, nama Heryi berulangkali disebut oleh tersangka Hutomo sebagai orang yang “ngeguhke” bantuan serta menerima dana.

( Hanung Soekendro / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/24/214295/Kasus-Bansos-Provinsi-Dua-Tersangka-Diperiksa

26 Agustus 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

Korupsi Dana Bansos Dibongkar

PATI EKSPRES – Rabu, 20 Agustus 2014

Kejari Temukan 161 Kelompok Penerima Dana Bansos Bermasalah

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi segera memanggil Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan Heryi Rusdjijanto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dari Provinsi Jateng tahun 2011-2012. 

Heryi dinilai tahu persis dugaan penyimpangan dana bantuan itu, karena semua proposal yang diajukan puluhan kelompok kesenian tradisional atau lembaga bergerak di bidang seni dan budaya di daerah itu yang menandatangani adalah Kepala Disporabudpar.

“Kami sudah menetapkan Hutomo alias Gutomo sebagai tersangka kasus Bansos. Tersangka merupakan warga Desa Karangpahing Kecamatan Penawangan. Peran tersangka adalah pembuat proposal yang akan diserahkan ke provinsi atas nama kelompok kesenian yang mengajukan bantuan,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwodadi, Askari SH, Selasa (19/8) kemarin.

Askari menyebutkan, jumlah penerima Bansos bermasalah ada 161 kelompok dan yayasan. Bantuan yang diterima antara Rp 4 juta – Rp 6 juta. Sebanyak 30 penerima Bansos telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Purwodadi. Dari keterangan mereka, bahwa Hutomo datang memberikan penawaran proposal Bansos ke Provinsi, dengan syarat minta imbalan 50 persen dari jumlah dana yang diterima.

“Dalam penawarannya, tersangkalah yang akan bekerja. Termasuk dalam pembuatan proposal dan pengajuannya ke Pemprov. Dari pengakuan tersangka, ia menerima sekitar Rp 300 juta dari total Bansos sekitar Rp 650 juta yang diterima 161 penerima. Dan dana sebesar itu dibagi dengan dua orang yang salah satunya dari jajaran eksekutif,” jelasnya.

Menurutnya, jumlah tersangka kasus tersebut bisa lebih dari satu orang. Mengingat pengajuan proposal Bansos perlu ada tanda tangan persetujuan dari dinas terkait. “Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Kami masih terus mendalami, apakah tersangka Gutomo merupakan calo sungguhan atau hanya pesuruh dari oknum pejabat,” imbuh Askari.

Terpisah, Kepala Disporabudpar Heryi mengaku siap dipanggil Kejari terkait kasus Bansos tersebut. “Saya tidak terlibat kasus tersebut. Saya hanya menandatangani proposal yang diajukan lembaga atau kelompok kesenian. Akan tetapi, jika Kejari memanggil, saya siap kapan pun,” kata Heryi saat dihubungi JATENG POS via ponselnya.

Seperti diberitakan JATENG POS sebelumnya, sebanyak 30 dari 160 penerima Bansos Provinsi Jateng anggaran 2011-2012 telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Purwodadi. Dari keterangan terpanggil, seluruhnya menyatakan bahwa Hutomo alias Gutomo datang memberikan penawaran dengan syarat tersendiri. “Dari saksi yang kami panggil, semua mengatakan hal yang sama.

Memberikan keterangan bahwa ada keterlibatan calo bansos yang melakukan penawaran dan memotong bantuan hingga 50 persen dari besaran yang diterima, yakni saudara G,” ujar Kepala Kejari Purwodadi Sinarta Sembiring kepada JATENG POS.

Dikatakannya, pihaknya sendiri sudah menetapkan G sebagai tersangka. Modus yang digunakan tersangka adalah menawari sejumlah yayasan dan lembaga yang bergerak di bidang seni budaya untuk memperoleh bansos. Dalam penawarannya, tersangkalah yang akan bekerja. Termasuk dalam pembuatan proposal pengajuannya. “Masing-masing penerima tidak repot dalam hal persyaratan. Semua telah diberesi tersangka, dengan kesepakatan 50 persen dari nominal bantuan masuk ke kantong G. Dari pengakuan tersangka, ia menerima rata-rata Rp 300 juta,” ungkap Sinarta. (del)

Sumber : http://www.patiekspres.co/2014/08/korupsi-dana-bansos-dibongkar/

26 Agustus 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

Temukan Banyak Data K2 Fiktif ft-HL

PATI EKSPRES – Jum’at, 22 Agustus 2014

Berkas CPNS K2 Grobogan Diverifikasi Ulang

 

ft-HL

GROBOGAN – Masih banyak berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) yang terindikasi bermasalah, akhirnya tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Grobogan kembali melakukan verifikasi faktual (verfal) terhadap 272 dari 644 berkas.

Proses verfal tahap kedua ini digelar selama tiga hari yang dilakukan di Aula Kantor BKD setempat dengan mendapatkan pengawasan dari Ombudsman RI.

Kasubid Formasi dan Pengadaan BKD Grobogan Fery Yudatama mengatakan, proses verifikasi faktual yang dilakukan tim gabungan merupakan tindak lanjut pembekalan sanksi administrasi dan sanksi pidana pemberkasan tenaga honorer K2 yang digelar Ombudsman RI dan Bupati pada Juli lalu. Selain itu, verfal kembali dilakukan kedua kalinya lantaran masih terciumnya berkas CPNS K2 yang bermasalah.

“Proses ini sangat penting untuk memastikan tenaga honorer K2 yang telah lolos tes seleksi CPNS tidak bermasalah secara administrasi. Siapapun yang bermasalah akan ditindaklanjuti, tetapi tidak dengan asal-asalan menuding bermasalah. Pastinya saat ini tim sedang bekerja melakukan verifikasi dokumen. Setelah sebelumnya memeriksa 60, kini 272 berkas ,” ujarnya kepada JATENG POS, Kamis (21/8).

Dikatakannya, verifikasi dokumen tersebut diantaranya kelengkapan berkas administrasi, seperti SK pengangkatan, absensi dari awal, laporan bulanan, SK pembagian tugas, dan surat pernyataan dari kepala Satuan Kerja (Satker) tempat honorer tersebut bekerja.

“Tim benar-benar teliti dalam melakukan verifikasi. Tim hanya ingin berkas tersebut valid sebelum disodorkan ke Bupati guna panandatanganan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) yang kemudian dilanjutkan ke BKN guna pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP),” terang Fery.

Honorer K2 Grobogan yang dinyatakan lulus seleksi CPNS berjumlah 644 orang yang terdiri dari 470 guru, 46 tenaga kesehatan, dan 128 tenaga administrasi. Akan tetapi, sebanyak enam tenaga honorer K2 yang lulus tes CPNS di Kabupaten Grobogan memilih mengundurkan diri.

“Hingga saat ini, lebih dari enam peserta yang mengundurkan diri saat proses verifikasi faktual tengah berlangsung. Terkait alasan, kami merahasiakannya. Yang jelas, jika ada yang memanipulasi data, akan berhadapan dengan hukum. Hal itu juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi setelah mereka menerima NIP dan diangkat sebagai CPNS, jika di kemudian hari ditemukan adanya manipulasi data,” tandas Fery. (del)

Sumber : http://www.patiekspres.co/2014/08/temukan-banyak-data-k2-fiktif/

26 Agustus 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

Kadisporabudpar Sanggah Terlibat Korupsi

PATI EKSPRES – Sabtu, 23 Agustus 2014

Penyelewengan Dana Bansos di Grobogan 2011

GROBOGAN – Penanganan perkara dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) bidang kesenian dan pengembangan kepemudaan Provinsi tahun 2011 sudah masuk tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Sinarta Sembiring telah mengeluarkan dua sprindik (surat perintah penyidikan) tersangka untuk Hutomo dan Siti Khomsatun. 

“Keduanya sudah diperiksa saat perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum penyidikan. Nanti, keduanya yang dulunya suami istri ini akan diperiksa lagi dalam tahapan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ditahan untuk mempermudah pemeriksaan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Purwodadi Askari, Jumat (22/8).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hutomo mengaku menerima potongan uang bansos dari 161 kelompok. Total nominal sekitar Rp 300 juta. Uang diserahkan pada Khomsatun, yang saat itu masih sebagai istrinya. Dalam pemeriksaan, Hutomo juga menyebut Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Heryi Rusdjijanto. Bahkan, tersangka juga menyebut Heryi-lah yang ngeguhke bantuan serta menerima dana.

“Memang benar, saudara Hutomo ketika kami periksa menyebutkan bahwa uang yang disetor ke Khomsatun dilanjutkan ke salah satu eksekutif. Sedangkan Khomsatun sendiri masih enggan terbuka saat kami periksa. Kedepan kami akan panggil pula eksekutif tersebut sebagai saksi. Tidak akan lama lagi,” terang Askari.

Dalam kasus tersebut, tim jaksa Kejari telah melakukan pengecekan alamat kelompok kesenian dan kebudayaan sebagai penerima bantuan sesuai perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sejumlah 35 dari 161 proposal dana bansos Provinsi tahun 2011, ternyata fiktif.  “Ada sekitar 35 proposal yang diajukan kelompok dari Grobogan. Alamat kelompoknya fiktif. Misalnya alamat pakai desa A. Setelah di cek, ternyata itu rumah warga. Saat pemilik rumah ditanya, juga tidak tahu menahu soal kelompok kesenian atau budaya. Tidak tahu juga soal proposal bansos,” ungkap Askari.

Dengan temuan tersebut, bansos Provinsi Tahun 2011 ada dua jenis dugaan penyimpangan. Pertama proposal fiktif dan kedua pemotongan dana bantuan senilai 50 persen. “Kalau yang dugaan fiktif bukan ranah Kejari tapi ditangani langsung oleh Kejati. Sesuai perintah, kami hanya cek ke lapangan. Kami (Kejari) kebagian menangani dugaan pemotongan dana bansos,” imbuh Askari.

Sementara itu, Kepala Disporabudpar Grobogan Heryi Rusdjijanto mengatakan, pihaknya siap jika Kejari Purwodadi memanggilnya sebagai saksi kasus tersebut. Pasalnya, terkait potongan dana bansos dirinya tidak menerima sepeser pun dari besaran dana yang diterima masing-masing yayasan atau kelompok seni baik yang fiktif maupun non fiktif.

“Saya sendiri kaget ketika membaca media massa, dimana Hutomo berbicara bahwa saya yang ngeguhke. Padahal pada saat itu, dia (Hutomo, Red) ketika meminta tanda tangan kepada saya bilang kalau proposal tersebut untuk mengajukan bantuan melalui aspirasi partai di APBD I (Provinsi). Saya ya hanya menandatangani. Untuk selanjutnya saya tidak tahu menahu” tandas Heryi di ruang kerjanya. (del)

Sumber : http://www.patiekspres.co/2014/08/kadisporabudpar-sanggah-terlibat-korupsi/

26 Agustus 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

Kadisporabudpar Diduga Terlibat

SUARA MERDEKA – Senin, 18 Agustus 2014

  • Pemotongan Dana Bansos Provinsi

GROBOGAN- Hutomo alias Gutomo yang merupakan tersangka perkara pemotongan bansos provinsi 2011-2012 menyebut Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), Heryi Rusdjijanto, terlibat dalam dugaan pemotongan dana bantuan sosial.

Bahkan, tersangka juga menyebut Heryi-lah yang ngeguhke bantuan serta menerima dana. Hal itu ia sampaikan Hutomo pada sejumlah jaksa saat dilakukan pemeriksaan. Tersangka yang ditemui Suara Merdeka menjelaskan, kenal kali pertama saat Heryi menjabat sebagai kabid TK dan SD di Dinas Pendidikan Grobogan.

Saat itu, mantan istrinya Siti Khomsatun, yang merupakan guru TK Desa Karangpahing, mengajukan dana bantuan ke dinas bertemu dengan Heryi. Saat Heryi menjabat sebagai kepala Disporabudpar, lanjut dia, pernah datang ke rumahnya. Ia mengatakan jika ada yang mau mengajukan dana bansos, nanti bisa diusahakan.

ìTapi nama saya (Heryi) jangan dimunculkan. Saya dibelakang saja. Pokoknya pengajuan bantuan diterima,î kata Hutomo menirukan omongan Heryi waktu itu.

Nomor Rekening

Dalam beberapa pekan kemudian sejumlah kelompok baik yang benar ada atau yang fiktif mengajukan proposal dana bantuan. Bahkan jika mereka tidak bisa membuat proposal, akan dibuatkan oleh Khomsatun. Khomsatun pula yang membuat stempel Disporabudpar atas perintah Heryi.

”Proposal kemudian diantarkan bertiga (Heryi, Khomsatun dan Hutomo sebagai sopir) ke salah satu biro di Provinsi. Selang dua bulan, data nama-nama kelompok penerima bantuan difaxoleh Provinsi pada Khomsatun melalui nomor fax MAN Purwodadi. Di sana, ada petugas tata usaha (Bu Mimin) yang merupakan teman dekat Khomsatun,” jelasnya.

Masing-masing kelompok penerima kemudian dipanggil dan diminta melengkapi persyaratan terutama nomor rekening di Bank Jateng. Selang dua hari, uang diterima kelompok penerima. ”Sesuai kesepakatan, dipotong 50 persen. Uang saya terima dan saya serahkan Khomsatun. Dari Kohmsatun diserahkan pada Heryi,” terangnya.

Hutomo sendiri sampai saat ini masih menjadi tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemotongan dana bansos dari 160 penerima. Nominal uang yang dipotong sekitar Rp 300 juta. ”Mestinya penetapan tersangka tidak hanya saya. Lha uang itu tidak ada pada saya.

Tapi Khomsatun dan Heryi,” lanjut Hutomo. Terpisah, Heryi membantah pernyataan Hutomo. Baik dari hal inisiator pengajuan bantuan, pembuatan stempel hingga pemotongan dana. ”Ada orang yang mengajukan (bansos) dan dinas saya sebagai leading sector nya. Kapasitas saya hanya mengetahui. Setelah uang cair, tidak ada yang bertemu dengan saya. Apalagi terima uang (bansos),” kata Heryi.

Heryi mengaku siap jika sewaktu-waktu Kejaksaan Negeri memanggilnya untuk dimintai keterangan. ”Sepanjang itu untuk penegakan hukum. Saya siap,” Tandasnya.( H81-64)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/18/270530

20 Agustus 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

Kejari Akan Periksa Kadisporabudpar

SUARA MERDEKA – Selasa, 19 Agustus 2014

  • Siti Khomsatun Jadi Tersangka Baru

GROBOGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi akan memeriksa Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan, Heryi Rusdjijanto.

Pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dalam perkara dugaan pemotongan dana Bansos Provinsi Tahun 2011. Pemeriksana Heryi disebabkan namanya disebut oleh tersangka Hutomo alias Gutomo saat diperiksa dalam tahap penyelidikan.

Heryi disebut sebagai orang yang ngeguhke bantuan serta menerima dana. Pemeriksaan (Heryi) Insya Allah iya. Tapi kapanya, belum tahu. Karena ini masih memeriksa saksi-saksi dari kelompok penerima bansos. Jumlahnya ada 161 kelompok,” kata Kasipidsus Kejari Purwodadi Askari, Senin (18/8).

Selain Hutomo, Kejari juga telah mengeluarkan Sprindik tersangka untuk Siti Khomsatun. Dari pemeriksaan 15 saksi dalam tahap penyidikan, dua di antaranya memberikan petunjuk jika Siti Khomsatun berperan sebagai pembuat proposal. Hal itu sama dengan keterangan yang diberikan Hutomo.

Proposal

“Ada kelompok penerima bansos yang datang ke Karangpahing (rumah Hutomo dan Siti Khomsatun yang saat itu masih suami-istri). Pemohon bansos mengatakan, kalau proposalnya belum jadi. Hutomo langsung bilang jika proposal baru diketik sambil menunjuk Khomsatun. Khomsatun saat itu berada tak jauh dari posisi mereka,” jelas Askari.

Bukti kuat lain yang mengarah pada keterlibatan Khomsatun yakni memberikan “uang rokok” pada pegawai MAN Purwodadi. Imbalan ini sebagai ucapan terima kasih atas bantuannya menerima fax dari provinsi melalui nomor fax MAN Purwodadi yang berisikan nama-nama kelompok penerima bansos.

“Khomsatun memberikan uang rokok pada pegawai tata usaha MAN Purwodadi. Ini jadi petunjuk jika ada keterlibatan Khomsatun,” jelas Askari. Hanya saja, Kejari belum bisa menetapkan waktu pemeriksaan pada kedua tersangka pada tahapan penyidikan. Askari tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan keduanya setelah pemeriksaan nantinya.

Sebelumnya, Heryi mengaku siap jika sewaktu-waktu Kejaksaan Negeri memanggilnya untuk dimintai keterangan. “Sepanjang itu untuk penegakan hukum, saya siap,” Tandasnya. Dari pengakuan Hutomo, saat mengajukan proposal bansos, masih berstatus sebagai suami Siti Khomsatun. Kenal kali pertama dengan Heryi, saat Heryi menjabat sebagai Kabid TK dan SD di Dinas Pendidikan Grobogan.

Saat itu mantan istrinya Siti Khomsatun yang merupakan guru TK Desa Karangpahing mengajukan dana bantuan ke dinas dan bertemu dengan Heryi. Saat Heryi menjabat sebagai Kepala Disporabudpar, lanjut Hutomo, pernah datang ke rumahnya. Ia mengatakan, jika ada yang mau mengajukan dana bansos, nanti bisa diegohke. Hutomo mengaku jika potongan dana sekitar 50 persen dengan nominal berkisar Rp 300 juta. (H81-72)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/19/270608

20 Agustus 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

RT/RW Akan Peroleh Insentif

SUARA MERDEKA – Rabu, 20 Agustus 2014

GROBOGAN – Pemerintahan desa yang paling bawah, RTdan RW, akan memperoleh dana insentif jika Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 diberlakukan. RT dan RWdiharapkan bisa menjadi kepanjangan tangan kepala desa dalam pelaksanaan pemerintahan.

Keputusan tersebut tertuang dalam PPNomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah disahkan akhir 2013. Kabag Pemerintahan Desa Setda Grobogan, Anang Armunanto menjelaskan, dana yang diterima mencapai ratusan juta.

Minimal 70 persen digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Maksimal, kata dia, 30 persen untuk empat pos. ’’Yakni untuk penghasilan tetap dan tambahan kades serta perangkat desa. Operasional penyelenggaraan pemerintahan desa, operasional BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan insentif RT/RW,’’ kata Anang.

Namun saat ditanyakan apakah insentif tersebut diberikan sebagai dana pemberdayaan masyarakat di tingkat RT/RW atau ’’gaji’’ bagi ketua atau pengurus RT/RW, dia belum bisa menjelaskan. Ia mengaku masih menunggu juklak maupun juknis yang lebih detil mengatur. ’’Bisa jadi nanti akan terbit permen dari kemendagri atau keuangan yang akan detil mengatur bagaimana pelaksanaannya,’’lanjutnya.

Di sisi lain dia berharap setiap kepala desa semakin berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Harus tertib administrasi dan tertib waktu. Mengingat mereka memiliki kewenangan yang besar dan anggaran yang dimiliki juga besar. ’’Sumber daya manusia di desa harus ditingkatkan. Jangan sampai muncul permasalahan baru,’’ harapnya. (H81-64)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/20/270751

20 Agustus 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

35 Proposal Bansos Fiktif

SUARA MERDEKA – Rabu, 20 Agustus 2014

  • Nama dan Alamat Tak Jelas

GROBOGAN- Sejumlah 35 dari 161 proposal dana bantuan sosial (bansos) Provinsi tahun 2011, ternyata fiktif. Alamat kelompok kesenian dan kebudayaan sebagai penerima bantuan tidak jelas setelah dilakukan pengecekan oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi.

Pengecekan dilakukan setelah turun perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, beberapa waktu lalu. Tim mendatangi alamat penerima dan kades setempat. ’’Ada sekitar 35 proposal yang diajukan kelompok dari Grobogan. Alamat kelompoknya asalasalan. Misalnya alamat pakai desa A. Setelah di cek, ternyata itu rumah warga. Saat pemilik rumah ditanya, juga tidak tahu menahu soal kelompok kesenian atau budaya.

Tidak tahu juga soal proposal bansos,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Purwodadi, Askari, kemarin. Dengan temuan tersebut, bansos bidang kesenian dan pengembangan kepemudaan Provinsi Tahun 2011 ada dua jenis dugaan penyimpangan. Pertama proposal fiktif dan kedua pemotongan dana bantuan senilai 50 persen.

’’Kalau yang dugaan fiktif bukan ranah Kejari tapi ditangani langsung oleh Kejati. Memang kami (Kejari) yang melakukan pengecekan ke lapangan, tapi data kami kirimkan ke Kejati. Kami (Kejari) kebagian menangani dugaan pemotongan dana bansos,’’ ujarnya.

Tahap Penyidikan

Penanganan perkara dugaan pemotongan dana bansos sudah masuk tahap penyidikan. Kajari Sinarta Sembiring telah mengeluarkan dua sprindik (surat perintah penyidikan) tersangka untuk Hutomo dan Siti Khomsatun. Namun keduanya baru diperiksa saat perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum penyidikan.

Nantinya, keduanya yang dulunya suami istri ini akan diperiksa lagi dan tidak menutup kemungkinan akan ditahan untuk mempermudah pemeriksaan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hutomo mengaku menerima potongan uang bansos dari 161 kelompok. Total nominal sekitar Rp 300 juta.

Uang diserahkan pada Khomsatun, yang saat itu, masih sebagai istrinya. Dalam pemeriksaan, Hutomo juga menyebut Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Heryi Rusdjijanto. Dia diduga terlibat dalam pemotongan dana bantuan. Bahkan, tersangka juga menyebut Heryi-lah yang ngeguhke bantuan serta menerima dana. (H81-64)

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/08/20/270752

20 Agustus 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

Penuntasan Kasus PPIP Dipertanyakan

PATI EKSPRES – Rabu, 06 Agustus 2014

GROBOGAN – Sejumlah aktivis Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Cabang Kabupaten Grobogan, beberapa hari belakangan ini mempertanyakan kesungguhan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi dalam menangani laporan, tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) 2013 didaerahnya yang telah disampaikan secara langsung pihak LCKI, sejak beberapa bulan silam.

“Kami telah melaporkan secara resmi adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek PPIP tahun 2013 di daerah kami kepada Kejari pada bulan Maret 2014, lengkap dengan sejumlah fotokopi Surat Pernyataan bermaterai yang ditulis oleh sejumlah OMS (Organisasi Masyarakat Setempat) selaku pelaksana proyek ditambah 18 kantong sampel adukan material yang kami ambil dari 18 desa, di 18 kecamatan,” ujar Ketua LCKI Grobogan Fauzi Fahrudin Dahlan, Selasa (5/8).

Dalam laporan No 015/LCKI.Grob/III/2014 itu disebutkan, potongan sebesar Rp 5 juta kepada para OMS selaku pelaksana proyek, dilakukan oleh seorang oknum Fasilitator Masyarakat (FM) Kecamatan berinisial R, pada tanggal 21 Nopember 2014, setelah para OMS mencairkan termin I dana PPIP sebesar Rp 100 juta. Penyerahan uang potongan tersebut, dilakukan para OMS di sebuah rumah di Dusun Penganten, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.

Yang cukup mengagetkan dalam pernyataan tersebut, lanjut Fauzi, besarnya potongan untuk masing-masing OMS, ternyata mencapai Rp 8 juta dengan rincian Rp 5 juta untuk biaya administrasi dan auditor di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DCKTK) selaku leading sector proyek PPIP.

Sementara sisanya yakni Rp 3 juta untuk biaya pembuatan LPJ atas pelaksanaan proyek PPIP oleh pihak ketiga, sehingga kerugian akibat penyimpangan di 86 desa yang memperoleh dana PPIP itu mencapai ratusan juta ditambah nilai penyimpangan pembangunan fisiknya yang semestinya menggunakan komposisi standar 1:2:3, namun kenyataannya rata-rata menggunakan komposisi 1:3:5.

“Pemotongan dana PPIP tersebut, konon merupakan kesepakatan dalam rapat koordinasi OMS yang dipimpin oleh seorang oknum FM, dalam sebuah rumah di Kelurahan Putat pada 21 Nopember 2013 silam, sehingga tak satu pun OMS yang berani menolaknya. Kami mendesak jajaran Kejari sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini, mengingat kerugian yang timbul akibat penyimpangan ini mencapai angka yang tidak kecil,” pinta Fauzi.

LCKI Cabang Grobogan menengarai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek PPIP, yang berupa pemotongan dana yang diterima OMS oleh seorang oknum FM, masing-masing sebesar Rp 5 juta untuk biaya administrasi dan auditor serta penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunannya, karena menggunakan komposisi bahan yang tak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. (del)

Sumber : http://www.patiekspres.co/2014/08/penuntasan-kasus-ppip-dipertanyakan/

– See more at: http://www.patiekspres.co/2014/08/penuntasan-kasus-ppip-dipertanyakan/#sthash.EM4joZMC.dpuf

19 Agustus 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar