KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Vonis Banding Korupsi PDAM Jadi 4 Tahun

 

SUARA MERDEKA.COM – Minggu, 24 Agustus 2014

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Perkara tindak pidana korupsi mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Sari Wonogiri, Sumadi, masih berlanjut. Pasalnya, setelah banding dan divonis 4 tahun, kini Sumadi mengajukan kasasi, dan demi keadilan akan mengadukan para pihak yang terlibat.

 

Penasehat hukum Tri Harsono, menyatakan, mengajukan kasasi karena ada diskriminasi perlakuan hukum. Sebab hanya Sumadi saja yang diproses, pada hal senyatanya terdapat bukti kuat keterlibatan pihak lain. Judex Factie tidak memerintahkan penyidik, untuk menyeret atau memproses para pihak yang terindikasi terlibat.

 

”Sangat sulit dipahami, dalam kasus ini hanya ada satu terdakwa Sumadi seorang diri. Pada hal, terdapat bukti kuat keterlibatan pihak lain selain Sumadi,” jelas  Tri Harsono.

 

Kajari Wonogiri Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Pidsus Naimullah (SM, 23/7), menyatakan, telah menerima pemberitahuan vonis banding Sumadi 4 tahun penjara. Juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 259.481.500,-subsider pidana penjara 1 tahun.

 

Seperti pernah diberitakan, kasus ini berawal dari tidak dibayarkannya uang pembelian pipa ledeng dan kelengkapan asesoriesnya kepada PT Superpam, selaku rekanan penyedia barang. Meskipun, bendara PDAM telah mengeluarkan dana pembeliannya. Ketika perkara ini disidangkan, baru belakangan pihak keluarga Sumadi melunasi uang pembelian pipa ledeng itu, langsung ke PT Superpam.

 

Kerugian Negara Terkait vonis banding pada kliennya, Tri Harsono menilai, Pengadilan Tinggi telah keliru dalam menentukan kerugian negara.

 

”Kerugian negara yang nyata dalam perkara ini, tidak pernah ada. Namun terdakwa tetap dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 259.481.500,-,” tandasnya.

 

Amar putusan yang menghukum terdakwa mengganti kerugian negara, ini sangat kontradiktif dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi, yang berkesimpulan terdakwa telah merugikan PT Superpam. Dalam menentukan kerugian negara, tandas Tri Harsono, Judex Factie dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda. Sebab JPU menentukan jumlah Rp 308.751.363,-.

 

”Terbukti kemampuan dan keahlian dalam menghitung/menentukan kerugian negara, baik JPU maupun Judex Factie sangat diragukan,” jelasnya.

 

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, baik JPU maupun Judex Factie tidak berwenang menentukan kerugian negara, apabila tidak melalui BPK atau BPKP.

 

Ditegaskan oleh Tri Harsono, Judex Factie mengabaikan kesaksian Sumarjo dan Suharno. Keduanya adalah Direktur PDAM yang menggantikan Sumadi. Dalam kesaksian di persidangan, keduanya menyatakan telah menyetujui kesepakatan tagihan PT Superpam dialihkan pada terdakwa. Yang saat itu, PT Superpam juga menyetujuinya. Kedua saksi juga menyatakan, tidak ada kerugian pada PDAM Wonogiri.

 

”Tapi ini tidak dijadikan landasan,” jelas Tri Harsono.

 

Kata Tri Harsono, kesepakatan terdakwa dengan PDAM dan PT Superpam, menurut saksi ahli merupakan perbuatan perdata, bukan pidana. Di sisi lain, Judex Factie mengakui pembayaran yang sah oleh terdakwa hanya Rp 33.490.295,-. Pembayaran sebesar Rp 10 juta dan Rp 292.971.175,- tidak diakui sebagai pembayaran yang sah.

 

”Ini jelas tidak konsisten dan kontradiktif,” tegasnya.

 

Pengadilan Tinggi yang memutus banding, ternyata menambah hukuman Sumadi dari 3 tahun menjadi 4 tahun, tanpa disertai alasan pertimbangan dan bukti konkrit terperinci. Ini dinilai melanggar hukum, sesuai dengan yurisprudensi Makamah Agung (MA) Nomor: 662K/Pid/1992 Juncto Nomor: 143K/Pid/1993 Juncto Nomor: 1168K/Pid/2000.

 

Judex Factie dinilai juga telah mengabaikan bukti yang diajukan terdakwa, yakni berupa laporan hasil audit BPKP Provinsi Jateng Nomor:LHA 2447/PW11/4/2011 tanggal 31 Mei 2011, yang menyimpulkan tidak ada penyimpangan dan kerugian negara di PDAM Wonogiri.

( Bambang Purnomo / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/08/24/214218/Vonis-Banding-Korupsi-PDAM-Jadi-4-Tahun

26 Agustus 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

Korupsi Pengadaan TIK Harus Ditangani Tuntas

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 23 Juli 2014

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Kasus korupsi pengadaan barang fasilitas pembelajaran Teknik Informasi Komputer (TIK) di Wonogiri, harus ditangani secara tuntas. Tidak boleh hanya dengan cara tebang pilih, dan kepada mereka yang terlibat harus diberikan sanksi setimpal.

Demikian dikedepankan praktisi hukum Wonogiri, Gunarto, menanggapi langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo (SM, 23/7), yang membidik tersangka baru dalam penanganan kelanjutan korupsi TIK. Sebab, tandas Gunarto, tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus pengadaan TIK ini, mengindikasikan perbuatan kongkalingkong yang melibatkan lebih dari satu orang.

Tapi dalam penanganan yang sekarang dilakukan, itu hanya ditimpakan pada diri terhukum Bayu Handoyono seorang. Penanganan seperti ini, tandas Gunarto, telah mengundang kesan terjadinya diskriminasi penegakan hukum model tebang pilih. ”Yang model seperti ini, telah mencederai rasa keadilan di masyarakat,” tandas Gunarto.

Pasalnya, kasus korupsi pengadaan TIK ini, merupakan perbuatan korporasi atau kongkalingkong, bukan perbuatan dari seorang diri saja.

Seperti pernah diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, dalam penanganan korupsi pengadaan TIK ini, telah menjatuhkan vonis kepada Direktur CV Permata Tujuh, Bayu Handoyono. Yaitu hukuman 4 tahun penjara potong penahanan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Mencermati vonis tersebut, Gunarto, menilai, Bayu tidak lebihnya hanya sebagai pedagang yang menjual barang kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri. Ketika barang diwujudkan, baru kemudian dia menerima pembayaran. ”Kalau alasannya kemudian itu tidak sesuai spek, mengapa itu dulu dibayar oleh Disdik ?,” ujar Gunarto.

( Bambang Purnomo / CN19 / SMNetwork )

Sumber : Suara Merdeka

23 Juli 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

Layanan Gratis Kembalikan Barang Bukti

SUARA MERDEKA.com – Minggu, 06 Juli 2014

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Dalam memutus perkara, hakim sering menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Dalam hal ini, bisa kepada terhukum, korban maupun saksi. Lazimnya, untuk mendapatkan kembali barang bukti (BB), para pihak harus aktif mengurus sendiri. Tapi tidak demikian halnya dengan pelayanan prima, yang sekarang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Menyikapi putusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pengembalian barang bukti kini diantar oleh petugas Kejari ke rumah yang berhak menerimanya. Pelayanan prima pengembalian barang bukti ini, menjadi jenis pelayanan baru di Kejari Wonogiri. Yang selama ini, model pelayanan ini belum pernah dilakukan.

”Kami antarkan langsung ke alamat yang berhak. Pengantarannya pun, dilaksanakan secara gratis, tidak dipungut biaya,” tegas Kajari Wonogiri Dwi Setyo Budi Utomo. Model pelayanan baru ini, dilaksanakan oleh petugas dari Kejari Wonogiri pada H+ 7 setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut pria kelahiran Semarang 10 Oktober 1971 ini, dalam pelayanan pengembalian barang bukti, Kejari Wonogiri menggandeng unsur pemangku kepentingan lain, demi menghindarkan kekhawatiran terhadap kemunculan oknum yang minta imbalan.

”Selama ini, kami telah melakukan pelayanan model baru ini lebih sepuluh kali,” ujar suami Ny Eni yang telah dikaruniai tiga anak ini.

Trauma

Menurut alumni Fakultas Hukum Untag Semarang ini, banyak pemilik barang bukti yang enggan mengambil.

”Mengapa enggan mengambil? Bisa jadi karena trauma dengan peristiwa pidana yang dia alami, atau karena ada yang tidak memahami dan tak mengerti tentang isi keputusan dari vonis hakim,” ujar Dwi Setyo.

Kalau kemudian tidak diambil, tandas Dwi Setyo, lama-lama gudang di Kejari Wonogiri penuh. Pada hal, Kejari tidak memiliki anggaran untuk pemeliharaan barang bukti. Ini berakibat barang bukti dapat rusak. Karena itu, kemudian diputuskan perlu dilakukan pelayanan prima pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak.

Dwi Setyo, mulai menjabat Kajari Wonogiri tanggal 11 Maret 2014. Hamba penegak hukum yang dianungi sodiak Bintang Libra ini, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Belum genap sebulan menjabat sebagai Kajari baru di Wonogiri, Dwi Setyo, telah membuat gebrakan membuat website: http://www.kejari-wonogiri.go.id.

Aneka macam tentang informasi keberadaan Kejari Wonogiri, dapat diakses secara terbuka oleh siapa pun.

Melalui website ini, tandas Dwi Setyo, kami berusaha menyajikan informasi dan data tentang hukum dan kinerja Kejari Wonogiri. Juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan cara memberikan masukan, saran, termasuk pengaduan atau laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di Wonogiri.

 

( Bambang Purnomo / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/06/208415

14 Juli 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

Honorer Bermasalah Diminta Mengundurkan Diri

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 16 Mei 2014

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonogiri meminta tenaga honorer kategori 2 (K2) agar mengundurkan diri jika bermasalah dengan dokumen-dokumen yang mereka miliki. BKD kini memperketat pemeriksaan dokumen para honorer agar peristiwa pemalsuan dokumen tidak terulang lagi.

Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandiyah mengatakan, pihaknya akan lebih teliti memeriksa berkas dan dokumen tenaga honorer K2 tersebut. “Berkas akan kami teliti betul-betul. Saya takut kejadian pemalsuan dokumen terulang lagi,” katanya, baru-baru ini.

Dia menegaskan, jika ada tenaga honorer yang bermasalah dengan berkas dan dokumennya, mereka diminta segera mengundurkan diri.

Pihaknya mengaku tidak terburu-buru memeriksa berkas dan dokumen sekitar 283 tenaga honorer K2 tersebut. Meski demikian, pertengahan Mei ini, BKD Wonogiri akan mulai mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada Pemprov Jateng. “Saya <I>nggak<P> berani buru-buru karena riskan sekali,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat dikabarkan akan mengadakan rekrutmen CPNS dari kalangan tenaga honorer K2. Pemerintah pusat menyediakan sekitar 100.000 formasi yang dibagi-bagi untuk semua daerah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. “Formasi itu untuk honorer K2 yang tidak lolos,” katanya.

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui berapa jatah formasi untuk Kabupaten Wonogiri. Perekrutan tersebut kemungkinan akan didasarkan pada rangking seleksi yang pernah diadakan Desember 2013 lalu. Perlu diketahui, saat ini ada lebih dari 400 orang tenaga honorer K2 di Kabupaten Wonogiri yang belum lolos seleksi CPNS.

( Khalid Yogi / CN39 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/05/16/202328

19 Mei 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

Gerilya Serangan Fajar Menodai Massa Tenang

SUARA MERDEKA.com – Rabu, 09 April 2014

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Aksi gerilya serangan fajar, dilaporkan ikut menondai masa tenang pra-pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Wonogiri. Caleg Partai Golkar untuk DPRD Wonogiri, Sutrisno, Rabu dinihari (9/4), mendapat laporan dari kadernya yang memergoki kemunculan praktik money politics di Kecamatan Wuryantoro.

”Baru saja kami menerima laporan dari kader saya di Wuyantoro, bahwa sempat memergoki ada praktik politik uang,” tegas Sutrisno.

Praktik bagi-bagi uang pada hari tenang ini, diduga dilakukan oleh kader dari Parpol lain yang menjadi saingan Sutrisno. Itu dilakukan, sebagai upaya mempengaruhi calon pemilih, demi kiat memenangkan salah satu Caleg dari partai lain yang maju dalam pemilihan.

Tarto, kader Partai Golkar di Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, memergoki kemunculan praktik politik uang yang dilakukan oleh seorang kader partai berinisial P. ”Dia membagi-bagikan uang ke para calon pemilih di RT 1 dan RT 2 di Dusun Ngaglik, Desa Pulutan Kulon,” jelas Tarto.

Diduga, aksi membagi-bagikan uang ini, terkait dengan peran dari kader partai berinisial H, yang sama-sama ingin mendukung kemenangan salah seorang Caleg di lembaga DPRD Wonogiri.

Ketika masalah ini dipersoalkan, buru-buru P segera menarik kembali uang yang semula dibagi-bagikan ke para calon pemilih, karena tidak ingin masalahnya berkembang menjadi kasus. ”Uang yang semula dibagi-bagikan, kemudian ditarik kembali oleh yang bersangkutan,” tegas Tarto.

Di Kabupaten Wonogiri, praktik money politic ditentang keras oleh komunitas Jaringan Media Indonesia Bersih (JMIB) pimpinan Bagus Sarengat, yang sebelumnya mendeklarasikan gerakan anti politik uang. Tujuannya, untuk membebaskan pelaksanaan Pileg 2014 ini, bebas dari praktik transaksi jual beli suara, demi mewujudkan sistem politik dan tata pemerintahan yang bersih dan bermartabat.

( Bambang Purnomo / CN26 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/04/09/197749/Gerilya-Serangan-Fajar-Menodai-Massa-Tenang

9 April 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

Korupsi, Direktur Permata Tujuh Divonis 4 Tahun

SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 04 April 2014

WONOGIRI, amerdeka.com – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Bayu Handoyono, Direktur CV Permata Tujuh, Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun potong selama masa penahanan, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (4/4), menyatakan, putusan hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Vonis tersebut, terhitung lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, M Naimullah, menambahkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, pimpinan Jaksa Hardoyo, sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 5 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik Bayu Handoyono maupun Tim JPU Kejari Wonogiri, menyatakan dapat menerima. Terhukum Bayu Handoyono, menjadi rekanan pengadaan barang fasilitas pembelajaran Teknik Informasi Komputer (TIK) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Wonogiri.

Proyek pengadaan TIK tahun 2011 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri ini, bernilai Rp 1,4 miliar dan merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan pemerintah pusat. Yakni untuk pengadaan peralatan komputer, laptop dan LCD, di 40 SMP di Kabupaten Wonogiri. Tapi barang yang disediakan Bayu tidak sesuai spek.

Terkait dengan kasus ini, Kejari Wonogiri disomasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu, Wonogiri, pimpinan Slamet Supriyadi, melalui kuasa hukum Gunarto. Gunarto, mengatakan, tidak lazim kasus korupsi hanya ditimpakan pada diri Bayu Handoyono seorang. Sebab, tindak pidana korupsi itu senantiasa melibatkan lebih dari satu orang dan merupakan perbuatan korporasi atau kongkalingkong.

Kata Gunarto, Bayu tidak lebihnya hanya sebagai pedagang yang menjual barang kepada Disdik Kabupaten Wonogiri. Ketika barang diwujudkan, baru kemudian dia menerima pembayaran. “Kalau alasannya kemudian itu tidak sesuai spek, mengapa itu dulu dibayar oleh Disdik?” ujar Gunarto.

Praktisi hukum Gunarto, menyatakan, logika hukumnya Bayu dapat dijadikan terdakwa yang turut serta. Sebab, yang mengeluarkan uang negara, itu adalah oknum Disdik Wonogiri.

Mengapa oknum Disdik Wonogiri malah lolos dari jerat kasus korupsi TIK ini? Apalagi, tandas Gunarto, Kejari Wonogiri pernah memberikan statemen bahwa dalam kasus ini ada dua tersangka. Gunarto mendesak, agar tersangka yang berasal dari Disdik Wonogiri, segera disidangkan.

Menyikapi somasi ini, Kajari Dwi Setyo Budi Utomo, menyatakan tengah mempelajari dan akan memberikan penyikapan. “Tolong kami diberikan waktu untuk mempelajari dulu materi somasinya. Sebab baru dua minggu ini, saya menjabat sebagai Kajari di Wonogiri,” tandasnya.

( Bambang Purnomo / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/04/04/197178

5 April 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

Realisasi APBD 2014 Dipercepat Diduga Bermuatan Politik

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 27 Februari 2014

WONOGIRI, suaramerdeka.com – ”Kalau APBD 2014 realisasinya dipercepat sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), itu patut diduga sebagai bentuk rekayasa kongkalingkong DPRD dengan Bupati Wonogiri. Yang itu kental muatan politisnya” tegas BM Wriyatmo.

Budi Mulyono (BM) Wriyatmo, mantan Anggota DPRD Wonogiri dua periode, menandaskan, desakan agar segera dilakukan percepatan pelaksanaan APBD, secara manajemen anggaran memang dibetulkan. ”Itu tidak salah, mengingat APBD 2014 telah ditetapkan sejak pertengahan Bulan Desember 2013 lalu,” katanya.

Mantan politikus PDI-P yang pernah sepuluh tahun menjadi wakil rakyat di DPRD Wonogiri ini, kini ganti mencalegkan di Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Wonogiri, yang wilayahnya meliputi Kecamatan Wonogiri Kota, Selogiri, Manyaran, Wuryantoro dan Eromoko.

Loncat partai dia lakukan, setelah sebelumnya dia menyatakan mundur dari PDI-P, meskipun secara struktural partai, dia pernah menjabat Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI-P Kecamatan Manyaran. Berpengalaman selama dua periode menjadi Anggota DPRD Wonogiri, BM Wriyatmo, menyatakan paham tentang pengelolaan anggaran, dan arah kemungkinannya ketika dilakukan rekayasa atau kongkalingkong.

”Termasuk ketika sekarang ada desakan agar realisasinya dipercepat, itu patut diduga sangat kental muatan politisnya,” tegasnya.

Negatif

Apalagi, tambah BM, momentum politik sekarang ini, berkaitan erat dengan puncak persiapan digelarnya pesta demokrasi Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014. ”Kok begitu ?” ”Ya jelas, ini erat kepentingannya dengan rekan-rekan incumbent Anggota Dewan yang saat ini mencalegkan lagi, demi mendukung sukses pencalonannya kembali” tutur BM Wriyatmo.

Karena itu, tambah BM, Bupati bersama jajaran ekskutif, jangan mudah larut terhadap desakan tersebut. ”Agar lembaga eksutif terbebaskan dari tudingan negatif dan prasangka buruk, kaitannya dengan muatan politik. Silahkan APBD 2014 direalisasikan setelah Pemilu tanggal 9 April 2014,” tandasnya.

Pandangan kritis BM Wriyatmo ini, juga disampaikan secara terang-terangan ketika Partai Gerinda menggelar rapat konsulidasi di Kecamatan Manyaran, yang dihadiri oleh Ketua DPC Partai Gerindra Wonogiri, Sriyadi, dan Caleg DPR-RI, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo.

Dalam rapat konsulidasi tersebut, juga dikritisi tentang beragam kebijakan Pemkab Wonogiri yang tidak pro-rakyat. Yaitu bantuan beras untuk warga miskin (raskin) di Kabupaten Wonogiri, yang penerimanya diwajibkan membayar terlebih dahulu, tentang denda keterlambatan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluraga (KK) sebesar Rp 50 ribu.

Juga dikritisi tentang testing rekurtmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari honorer Katerogi Dua (K2) yang tidak fair, berbalut isu uang sogok dan tidak memperhatikan lama pengabdiannya.

”Mereka K2 yang tidak cerdas dan yang masa pengabdiannya baru sebentar, malah diterima. Yang cerdas dan yang pengabdiannya lama, justru tidak lolos seleksi. Ada isu, yang lolos menyanggupi uang sogok Rp 60 juta. Cara-cara demikian ini, menyakitkan rakyat,” tegas BM Wriyatmo.(

( Bambang Purnomo / CN19 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/02/27/192629/Realisasi-APBD-2014-Dipercepat-Diduga-Bermuatan-Politik

12 Maret 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Kades Dihukum

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 06 Maret 2014

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Wonogiri, dijatuhi hukuman penjara dan denda, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai uang yang diselewengkan.

Kedua mantan Kades ini, terbukti melakukan korupsi uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan uang kas desa. Kajari Wonogiri, Muhaji, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, M Naimlullah, Kamis (6/3), menyatakan, kedua mantan Kades itu terdiri atas Hendra Budi Haryanto (40), Mantan Kades Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, dan Edy Broto Mulyono (55), Mantan Kades Jaten, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Vonis untuk kedua mantan Kades ini, dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Semarang. Hendra, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 8 bulan potong masa selama penahanan. Kepadanya, juga dikenai denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pangganti Rp 142,723 juta.

Keputusan hukuman ini, terhitung lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wonogiri, yang menuntut hukuman 4 tahun penjara. Atas vonis tersebut, baik terhukum maupun Tim Jaksa menyatakan dapat menerima. “Kami dan terhukum sama-sama menyatakan dapat menerima,” tegas Kajari Muhaji.

Vonis Hendra tersebut, menjadi kali kedua keputusan hukuman yang dijatuhkan untuk mantan Kades di Kabupaten Wonogiri. Seperti pernah diberitakan, Mantan Kades Jaten, Edy Broto, divonis 3,5 tahun karena terbukti melakukan korupsi dana keuangan kas desa. Karena vonis ini kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, maka tim JPU mengajukan kasasi. Untuk diketahui, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 5,5 tahun.

“Tapi MA (Makamah Agung) menolak kasasi dan menguatkan kembali vonis sebelumnya, yakni selama 3 tahun 6 bulan penjara potong selama masa penahanan,” tandas Kasi Pidsus, M Naimullah.

Terhukum Edy Broto dibebani membayar denda Rp 75 juta dan bayar kerugian negara Rp 131.126.035 subsider 3 bulan penjara. Kecuali dua kasus tipikor yang telah inkrah tersebut, kini ada dua kasus korupsi dari Kabupaten Wonogiri, yang sekarang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Yakni kasus korupsi pengadaan sarana peralatan teknik informasi komunikasi (TIK) untuk SMP, dan kasus korupsi pengadaan pipa leding di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Sari Wonogiri.

Korupsi TIK, diajukan terdakwa tunggal Bayu Handoyono AMd, Direktur CV Permata Tujuh yang tinggal di Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Yakni yang melaksanakan pengadaan sarana TIK untuk SMP di Wonogiri tahun 2011. Nilai projeknya mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, untuk pengadaan komputer, laptop dan LCD, di 40 SMP di Kabupaten Wonogiri. Tapi barang yang disediakan tidak sesuai spek.

Untuk korupsi pengadaan pipa leding, yang menjadi terdakwa tunggal adalah mantan Direktur PDAM ‘Giri Tirta Sari’ Wonogiri, Sumadi. Sumadi didakwa menyelewengkan dana pembelanjaan pipa ledeng beserta kelengkapan komponen asesoriesnya bernilai Rp 339 juta. Itu dilakukan pada tahun anggaran 2010/2011, saat dia menjabat sebagai direktur. Dana pembelanjaan telah dikeluarkan oleh bendahara PDAM, tapi uangnya tidak dibayarkan ke rekanan, dalam hal ini adalah PT Superpump.

Kasis Pidsus M Naimullah, menyatakan, untuk korupsi pengadaan TIK, tengah dalam penyiapan tuntutan. Rencananya, tuntutan akan disampaikan Selasa (18/3) mendatang. Kemudian untuk kasus korupsi uang pipa leding, pekan depan mulai memasuki agenda pemeriksaan terdakwanya.

( Bambang Purnomo / CN31 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/03/06/193560/Terbukti-Korupsi-Dua-Mantan-Kades-Dihukum

6 Maret 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

Ketua Komisi D Maju Sendiri Hadapi Gugatan LSM

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 04 Maret 2014

image

PEMERIKSAAN DOKUMEN: Penggugat Kenthut dan Ketua Komisi D Wonogiri, Sriyono (berdiri) diminta maju ke meja Majelis Hakim untuk memeriksa dokumen. (suaramerdeka.com/Bambang Purnomo)

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Ketua Komisi D DPRD Wonogiri, Sriyono, Selasa (4/3), maju sendiri menghadapi gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tanpa memakai jasa pendampingan lawyer atau kuasa hukum. Sidang gugatan perkara perdata ini, Selasa (4/3), mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Tampil menjadi Majelis Hakim terdiri atas Hakim Ketua Hera Kartiningsih, didampingi Hakim Anggota Arief Sapto Nugroho dan Silfi Yanti Zulfia. Bertindak sebagai penggugat, Ketua LSM Putera Perwira Bangun Bangsa (PPBB) Wonogiri, Suryatno S Wibowo alias Kenthut Suryatno.

Penggugat menilai, tergugat telah melakukan perbuatan yang melampaui batas kewenangannya. Yakni menintervensi pelaksanaan proyek pembangunan 33 talud dan pagar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Wonogiri, bernilai Rp 1,5 miliar agar dapat dikerjakan secara swakelola.

Menurut penggugat, itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang-jasa pemerintah. “Pemaksaan pembangunan talud dan pagar SD itu diswakelola, merupakan kampanye terselubung para pengusul, yakni ketua bersama anggota Komisi D DPRD Wonogiri di daerah pemilihannya masing-masing,” tandas Kenthut.

Sidang perdana perkara perdata Nomor; 9/Pdt.G/2014/PN.Wng ini, sempat tertunda sekitar 3 jam lebih. Pasalnya, penggugat belum membawa serta kelengkapan dokumen akta pendirian dan AD-ART LSM yang dipimpinnya. Sidang baru kembali dilanjutkan, setelah penggugat mengambil dokumen yang dimaksud. Iming-iming

“Saudara menjabat apa di LSM ini?,” tanya Hakim Ketua Hera. “Ketua,” jawab penggugat.

“Apakah saudara punya wewenang?,” tanya Hakim Ketua lagi, yang dijawab penggugat: “Punya.”

Sebelum memeriksa perkaranya, Hakim Ketua menawarkan agar penggugat dan tergugat menempuh mediasi. Kedua belah pihak setuju, ketika Hakim Ketua menawarkan Ketua PN Wonogiri, Saptono, untuk jadi hakim mediasi. Untuk proses mediasi, diberikan tempo waktu 40 hari dan dapat diperpanjang 14 hari lagi.

Seperti diberitakan, penggugat mohon Kepada Majelis Hakim, menyatakan itu merupakan perbuatan melampaui batas kewenangan. Selanjutnya, memerintahkan agar dana asistensi peningkatan mutu pimpinan dan anggota Dewan sebesar Rp 2,15 miliar, benar-benar digunakan untuk kursus agar intelektualnya meningkat, dan tidak dipakai untuk ngelencer yang dibalut dengan kegiatan studi banding. Memerintahkan Ketua Komisi D, Sriyono, bahwa Komisi D tidak campur tangan lagi.

Ketua Komisi D, Sriyono, membantah mengintervensi projek pembangunan 33 talud dan pagar SD. “Kami ini, menolak iming-iming pembagian fee yang ditawarkan dari penggugat, bila projek itu dapat dilelangkan. Tapi malah jadi sasaran digugat,” ujarnya.

Tentang rekomendasi diswakelola, itu merupakan keputusan rapat bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri dan keputusan Badan Anggaran DPRD Wonogiri. Tujuannya, demi menyikapi aspirasi dari masyarakat, dengan harapan ketika dikerjakan swakelola, kualitasnya lebih baik.

( Bambang Purnomo / CN38 / SMNetwork )

5 Maret 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

Tak Lapor Dana Kampanye, Parpol Terancam Dicoret

SUARA MERDEKA – Minggu, 02 Maret 2014

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Partai Politik (Parpol) yang tidak melaporkan dana kampanye dan penggunaan anggarannya, terancam akan dicoret dari kesertaannya dari Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2014. Meskipun Parpol itu eksis dan menjadi peserta sah Pemilu 2014.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (DPU) Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto menyatakan, batas akhir pelaporan dana kampanye di-deadline sampai Minggu (2/3) pukul 00.00 tengah malam. Terkait ini, petugas KPU akan membuka piket pelayanan penerimaan pelaporan dana kampanye dari semua Parpol, yang digelar di kantor KPU.

Pelaporan dana kampanye, baik yang berujud uang maupun logistik non-uang, akan diterima oleh petugas sekretariat KPU di kantor. Memberikan keterangan dengan didampingi Sekretaris KPU Wonogiri, Agung Eko Nugroho dan Kasubag Umum KPU, Tantowi, lebih lanjut dijelaskan, kalau laporan dana kampanye beserta penggunaannya, itu menjadi persyaratan mutlak yang wajib dilakukan oleh seluruh Parpol peserta Pemilu.

Manakala ada Parpol yang tidak melaporkan, maka eksistensinya sebagai peserta Pemilu akan dibatalkan. Pembatalannya, akan dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Wonogiri, Mat Nawir. Tanpa mempedulikan, apakah Parpol itu eksis di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi.

“Kalau di Wonogiri tidak setor laporan dana kampanye, ya kami coret. Memang aturannya begitu,” tandas Sekretaris KPU Agung Eko Nugroho.

Di Kabupaten Wonogiri, Parpol yang telah melaporkan dana kampanye beserta penggunaannya, adalah PDIP, Partai Golkar, Nasdem, PKPI dan PBB. Yang kemudian menyusul, adalah Partai Demokrat dan PKS, yang disampaikan oleh Bayu dan Dewaky, keduanya dari DPD Wonogiri. Tapi PDI-P dan Partai Golkar, menarik kembali laporannya, untuk tujuan melakukan perbaikan.

Pihak KPU Wonogiri, mempersilakan manakala Parpol melakukan perbaikan pelaporannya, selama masih dalam batas waktu yang disediakan. Pihak KPU Wonogiri, berharap ke 12 Parpol peserta Pemilu 2014 dapat melaporkan seluruhnya, sehingga eksistensinya tidak ada yang dicoret.

( Bambang Purnomo / CN31 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/03/02/193007/Tak-Lapor-Dana-Kampanye-Parpol-Terancam-Dicoret

2 Maret 2014 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar