Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Polres
SUARA MERDEKA – Sabtu, 25 Januari 2014
PURWOREJO – Panwaslu Kabupaten Purworejo melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu ke Polres Purworejo, Jumat (24/1) siang.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah dari proses klarifikasi, telaah hukum, serta barang bukti, Panwaslu Kabupaten Purworejo menyimpulkan unsur tindak pidana pemilu terpenuhi.
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo Gunarwan didampingi dua komisioner lainnya.
Berkas hasil klarifikasi Panwaslu diterima oleh penyidik Polres dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, pelapor, serta pihak terlapor.
Dijelaskan Gunarwan, kasus dugaan tindak pidana pemilu terjadi 14 Januari lalu. Posyandu rutin untuk balita dan lansia di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Purworejo ditumpangi dengan kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu caleg DPR RI dari Dapil VI Jawa Tengah.
“Kami juga sudah mengundang anggota Sentra Gakumdu untuk ekspose dan hasilnya untuk sementara memang memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu kami limpahkan ke kepolisian sesuai dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Gunarwan, kasus dugaan tindak pidana pemilu itu dilaporkan oleh LSM Formatur. Dari klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu terungkap bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Mus Ketua Tim Penggerak PKK Desa Kalijambe yang sekaligus seorang guru PNS di salah satu sekolah negeri. Kegiatan itu juga dibantu oleh kader-kader PKK lainnya.
Pembagian Kacamata
Diungkapkan Gunarwan, dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 tersebut, selain Posyandu balita dan lansia juga diadakan pembagian kacamata plus baca dan biskuit makanan tambahan ASI. Barang-barang tersebut dibungkus dalam kantong plastik yang ditempeli bahan kampanye berupa stiker lengkap dengan isyarat mencoblos. “Setiap kacamata juga ada pembungkusnya yang juga ditulisi nama caleg, nomor urut, serta partai,” katanya.
Selain berkas klarifikasi pihak pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, Panwaslu juga menyerahkan barang bukti berupa paket yang dibagikan kepada 80 warga Desa Kalijambe tersebut. “Kami juga menyerahkan barang bukti berupa video kegiatan,” katanya.
Menurut Gunarwan, berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang ada tersebut, Panwaslu Kabupaten Purworejo menyimpulkan unsur kampanye terpenuhi, terutama karena ada bahan kampanye berupa stiker sekaligus gambar isyarat mencoblos. (H43-78,88)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/25/250417/Kasus-Pidana-Pemilu-Dilimpahkan-ke-Polres
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan