Gerindra Terancam Batal Jadi Peserta Pemilu
SUARA MERDEKA – Selasa, 04 Maret 2014
- Penyerahan LDK Terlambat
PURWOREJO – Partai Gerindra terancam mendapatkan sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Purworejo. Pasalnya, pengurus partai ini terlambat saat menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) ke KPU Kabupaten Purworejo, Minggu (2/3) petang.
Ketua KPU Dulrokhim yang dimintai konfirmasi wartawan melalui Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Purnomosidi membenarkan LDK Partai Gerindra memang masuk ke KPU sudah melewati pukul 18.00. “Sesuai berita acara dan tanda terima berkas, Partai Gerindra masuk pukul 18.20,” katanya.
Kendati demikian, sambung dia, sesuai arahan KPU Provinsi Jawa Tengah, berkas LDK Partai Gerindra tetap diterima. Namun dalam berita acara dicantumkan juga keterangan mengenai alasan keterlambatan, termasuk waktu masuknya berkas pukul 18.20 juga dicantumkan.
Purnomosidi menguraikan kronologinya, sekitar pukul 17.40 Ketua Partai Gerindra Hamdan Ashari sudah menghubungi Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pencalonan Widya Astuti yang menanyakan, apakah staf Partai Gerindra bernama Eko sudah sampai di KPU. Karena belum sampai, sambung dia, Hamdan menghubungi Eko yang ternyata mengalami kecelakaan.
Peristiwa kecelakaan itulah yang dicantumkan dalam lampiran berita acara sebagai alasan keterlambatan Partai Gerindra memasukkan berkas LDK. Kronologi itu juga akan dilampiri hasil visum dari dokter sebagai bukti kalau Eko mengalami kecelakaan. “Jadi sebenarnya sudah ada komunikasi sebelum pukul 18.00 terlampaui,” katanya.
Purnomosidi menjelaskan, LDK dari Partai Gerindra tetap dimasukkan dalam berita acara penerimaan LDK yang nantinya dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan diteruskan ke KPU pusat. Ditegaskan, KPU Purworejo tidak memiliki kewenangan membatalkan, karena eksekutor sanksi pembatalan kepesertaan pemilu ada di tangan KPU pusat berdasarkan laporan berita acara.
Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo Gunarwan yang dimintai konfirmasi mengatakan, Panwaslu akan mengkaji kasus keterlambatan penyerahan LDK Partai Gerindra itu dengan mencermati regulasi yang ada.
“Kami akan mengkaji, apakah peristiwa kecelakaan itu bisa menjadi alasan pembenaratautidakdariaspekyuridis. Sebabkamibelummenemukanlandasan yuridis kalau keterlambatan bisa ditolerir dengan alasan tertentu,” katanya.
Secara normatif Gunarwan menjelaskan, dalam pasal 134 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 Jo PKPU Nomor 17 tahun 2013 ditegaskan bahwa LDK sudah harus diserahkan 14 hari sebelum dimulainya jadwal rapat umum. Seperti diketahui, rapat umum dimulai 16 Maret 2014 sehingga LDK memang paling lambat diserahkan tanggal 2 Maret 2014. (H43-32,48)
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan