Miliki Rekening Gendut, Pejabat Kemendikbud Jadi Tersangka
SUARA MERDEKA.com – Rabu, 02 Juli 2014
SOLO, suaramerdeka.com – Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berinisial GS yang diduga menerima aliran dana dari APBN tahun 2010 hingga 2013 sekitar Rp 10 miliar ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikemukakan salah satu tim penyidik Tipikor Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Kristanto SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (2/7).
Keberadaannya di PN Surakarta, menurutnya, untuk meminta izin penyitaan berkas atau beberapa dokumen seperti kontrak kerja sama atas kegiatan pelatihan para guru di wilayah Karanganyar. Dimana GS merupakan pejabat di Kemendikbud golongan III D yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) para guru di Karanganyar.
GS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memanipulasi data atas sejumlah kegiatan atau pelatihan pendidikan di wilayah Karanganyar dan Kota Surakarta.
“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan manipulasi data kegiatan dari program-program pendidikan di beberapa tempat,” tegas penyidik Tipikor Kejagung yang pernah menjadi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surakarta itu.
Lebih lanjut dia mengemukakan, kedatangannya ke PN Surakarta yakni meminta surat izin penyitaan terhadap sejumlah berkas yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Kedatangan saya kesini (pengadilan-red), selain minta izin penyitaan secara kebetulan saya sedang cuti. Sedang untuk pelaksanaan penyitaan rencana akan kami lakukan sekitar satu minggu lagi,” paparnya sembari tergesa-gesa meninggalkan PN Surakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pejabat dari Kemendikbud berinisial GS diyakini menerima aliran dana sekitar Rp 10 miliar melalui rekeningnya. Hal itu terungkap berdasar penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pusat.
Uang tersebut diduga berasal dari dana APBN 2010 hingga 2013 atas proyek diklat para guru PNS di Karanganyar.
Dalam mengusut kasus ini, Sigit Kristanto dan dua anggota tim Tipikor Kejagung lainnya pada Maret 2014 lalu, melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 saksi di Gedung Kejari Surakarta. Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pengusaha yang berada di wilayah eks-Karesidenan Surakarta yang diduga mengetahui diklat yang dijalankan GS.
( Sri Hartanto / CN39 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/07/02/208006
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan