Kasus Korupsi APBD, Salim Diduga Tak Sendiri
SUARA MERDEKA – Rabu, 28 Mei 2014
SEMARANG- Kasus korupsi penyertaan modal APBD Rembang 2006-2007 pada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya diduga tak hanya dilakukan oleh terdakwa Bupati Rembang (nonaktif) M Salim sendirian.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Wilayah Jateng mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 4,1 miliar tersebut.
”Banyak fakta di persidangan yang memungkinkan keterlibatan sejumlah pejabat. Hal itu juga kami telusuri di Rembang. Kami menduga Salim tidak sendirian dalam kasus ini,” ujar Koordinator GMPK Wilayah Jateng Edy Santoso, kemarin.
Menurut Edy, dalam penyertaan modal itu diduga melibatkan pejabat pemkab serta anggota Dewan yang ikut mengesahkan penyertaan modal tersebut.
Sidang Tuntutan
Kabag Keuangan Maskuri dan Sekda Kabupaten Rembang Hamzah Fatoni, kata dia, saat bersaksi mengungkapkan, kebijakan penyertaan modal telah disetujui oleh DPRD melalui pengesahan APBD Perubahan 2006 besarnya alokasi anggaran Rp 25 miliar.
Selanjutnya masih ada tambahan Rp 10 miliar lagi ke dalam penyertaan modal itu.
Pihaknya juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jateng mengusut kasus itu hingga tuntas agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.
”Kejati jangan hanya berhenti pada satu terdakwa saja, perlu diusut lebih dalam siapa yang terlibat dalam pengesahan mulai pengajuan anggaran untuk membentuk RBSJ,” paparnya.
Sementara itu, Salim, Rabu (28/5) ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jateng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (J14,J17-71)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/05/28/262751
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan