KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

KPK Usut Keterlibatan Dirut DGI


Kasus Dugaan Suap Wisma Atlet
KOMPAS.com – Kamis, 14 Juli 2011

KOMPAS/WISNU AJI DEWABRATA
Pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/3/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2011).

“Kita masih mengumpulkan informasi, masih mengusut. Dari informasi dan bukti yang kita peroleh nanti ke arah sana,” ujar Haryono.

Nama Dudung disebut-sebut dalam dakwaan Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT DGI, tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Dudung disebut bersama-sama El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang memberi cek kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta anggota Komisi VII DPR M Nazaruddin, masing-masing senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet. Wafid dan Nazaruddin juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, berdasarkan dakwaan, Dudung selaku atasan El Idris mengetahui setiap langkah yang ditempuh El Idris dalam mengupayakan pemenangan PT DGI. Dia turut menyepakati besaran fee untuk Sekertaris Wafid, Nazaruddin, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Komite Pembangunan Wisma Atlet, dan Panitia Pengadaan.

Rencana pemberian fee tersebut, menurut dakwaan, kemudian direalisasikan atas persetujuan Dudung. “Atas persetujuan Dudung Purwadi maka Laurensius Teguh Khasanto (Direktur Keuangan PT DGI) mempersiapkan uang yang diminta terdakwa (El Idris),” ujar jaksa penuntut umum Agus Salim, kemarin.

Terkait hal itu, Haryono mengatakan, KPK belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Dudung. “KPK belum memiliki alat bukti permulaan. Ada dua (alat bukti) seperti keterangan saksi, ahli, dokumen, kererangan terdakwa,” katanya.

Meskipun demikian, kata Haryono, penyidikan terhadap kasus dugaan suap proyek pembangunan senilai Rp 191 miliar itu terus berjalan. Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games kini memasuki babak baru dengan persidangan El Idris.

Selain El Idris, tersangka lainnya adalah Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang juga segera disidangkan. Tinggal dua berkas tersangka lainnya yang masih dilengkapi, yakni berkas Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Hingga kini, Nazaruddin belum pernah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kabur ke luar negeri dan kini menjadi buruan polisi internasional.

14 Juli 2011 - Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar