KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Perilaku DPRD: Dana Aspirasi ‘Yes’, Aspirasi Rakyat ‘No’

KOMPAS.com – Senin, 11 Juli 2011
K7-11 Beginilah suasana anggota komisi A (3 orang di kanan) saat menerima belasan warga masyarakat Krandon, Kudus (sisi kiri), di ruang komisi A DPRD Jateng, Senin (11/07/2011)

SEMARANG, KOMPAS.com – Seorang jurnalis Ibu kota memasuki ruang komisi A DPRD Jateng, sesaat sebelum digelar rapat Komisi A dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Jateng, Senin (11/07/2011) siang. Tiba-tiba ia dipelototi oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad Hidayat.

Tahu diri, sang jurnalis bertanya. “Lho ini rapat tertutup ya?” tanyanya.
Ya tertutup,” jawab Fuad ketus.
Tanpa basa-basi, ia lalu mengunci pintu ruangan.
Tak berapa lama, berbondong-bondong jurnalis dari media lokal dan nasional juga mendatangi ruangan yang sama, namun ruangan itu tetap terkunci.

Sebelumnya, Kepala Bapermas Kusumardono menyebutkan bahwa pihaknya hendak mengikuti rapat dengan komisi A. Kusumardono tidak menyangkal dan tidak pula membenarkan bahwa rapat siang itu untuk membahas masalah dana bantuan sosial, yang penyalurannya melalui rekomendasi anggota DPRD Jateng dalam APBD Perubahan 2011.

Dana bansos tersebut biasa disebut dana aspirasi, karena difungsikan untuk merealisasi aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD. Dalam rapat-rapat yang membahas anggaran namun dilakukan secara tertutup, biasanya karena terkait dengan kuota besaran anggaran yang bisa disalurkan melalui anggota DPRD.

Rapat pun usai tanpa ada yang tahu apa yang dibicarakan. Tak berapa lama, datanglah serombongan orang yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Krandon, mendatangi ruangan komisi A DPRD Jateng. Mereka hendak mengadu kepada para wakil rakyat yang terhormat itu mengenai sengketa tanah di wilayah mereka. “Kami datang untuk mengadukan adanya tanah negara seluas 3000 meter yang tiba-tiba diubah statusnya menjadi tanah hak milik Sutrisno. Kami berharap anggota DPRD ikut berjuang mempertahankan tanah negara dan jangan diubah menjadi tanah milik perseorangan,” kata Muhammad Dzakir, juru bicara warga.

Bisa ditebak, ternyata para wakil rakyat yang tadinya penuh saat membahas dana bansos ternyata tiba-tiba menghilang. Masyarakat Krandon Kabupaten Kudus yang menempuh perjalanan sekitar empat jam itu tak bisa diterima secara optimal. Tercatat hanya ada tiga nama anggota komisi A yang menerima mereka, masing-masing Joko Purnomo, Husein Malik, dan Abdul Aziz. Ketiganya adalah anggota komisi A, tak ada satupun yang menjabat dalam struktur komisi.

“Kami legawa (menerima) saja. Kami memang tidak memberitahu kedatangan kami, sehingga ada tiga wakil rakyat yang menemui, kami sudah bersyukur,” kata Muhammad Dzakir.

Hasil pertemuan tersebut disebutkan oleh Joko Purnomo bahwa Komisi A atau DPRD Jateng tak bisa menjamin pengembalian tanah negara. “Kami hanya bisa meminta agar BPN menunda pengukuran ulang tanah tersebut,” kata Joko.

11 Juli 2011 Posted by | SEPUTAR JAWA TENGAH - PROV. JATENG | Tinggalkan komentar

Diskriminatif, Warga Minta Kepsek Dicopot

KOMPAS.com – Senin, 11 Juli 2011

 

shutterstock
Ilustrasi

BANGKALAN, KOMPAS.com — Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pendidikan Bangkalan (FPPB), Madura, Senin (11/7/2011), berunjuk rasa di depan SMAN 2 setempat, mendesak kepala sekolah (kepsek) dicopot dari jabatannya karena dinilai diskriminatif terhadap warga miskin.

Pengunjuk rasa ini meminta Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mencopot Abdullah Muad dari jabatannya selaku Kepala SMAN 2 Bangkalan.

Peserta aksi datang ke SMAN 2 Bangkalan dengan mengendarai mobil terbuka (pikap), sepeda motor, dan dua minibus. Mereka membawa beragam poster berbagai ukuran, yang salah satunya bertuliskan: Muad Harus Dicopot dari Jabatannya.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Nanang, dalam orasinya mengatakan, SMAN 2 Bangkalan telah membuka pendaftaran murid baru tahun ajaran 2011 dan telah dilakukan pendaftaran ulang bagi siswa yang dinyatakan lulus seleksi dari semua jalur yang tersedia.

Namun, menurut dia, ada hal yang sangat memberatkan dan menjadi indikator terbatasnya cita-cita negara tentang wajib belajar 12 tahun.

“Penarikan liar berupa dana daftar ulang yang dibebankan sangat besar dan jauh dari kemampuan masyarakat. Uang gedung bagi jalur TPA Rp 3 juta,” ungkapnya.

Sambung Nanang, uang gedung untuk jalur prestasi atau PMDK SMAN 2 Bangkalan Rp 2,2 juta, sementara jalur reguler Rp 1,5 juta per siswa.

“Padahal, sesuai surat edaran Mendiknas, hanya sekolah RSBI yang boleh menarik uang gedung di bawah Rp 1 juta. Namun, di sini berbeda. Sekolah favorit saja sudah mematok jutaan rupiah,” paparnya.

Menurut dia, pihaknya mendesak Bupati Bangkalan agar mencopot Kepala SMAN 2 Bangkalan Abdullah Muad secara tidak hormat dan sumbangan insidental uang gedung harus ditiadakan.

Jika sumbangan uang pendidikan tetap diberlakukan, kata Nanang, itu sama halnya dengan membiarkan adanya diskriminasi antara warga miskin dan warga yang kaya.

“SPP bulanan harus diturunkan. Uang daftar ulang harus dimusyawarahkan dengan wali murid. Kemudian, uang gedung yang sudah dipungut harus dikembalikan,” teriak Nanang.

Ia menambahkan, jika tuntutannya tidak direspons, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini terhadap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh.

Menurut Nanang, kebijakan biaya sekolah yang terlalu tinggi mengorbankan siswa miskin berprestasi yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu, Abdullah Muad membantah telah melakukan pungutan liar terhadap wali murid dalam penerimaan peserta didik baru. Ia mengaku, dalam mengeluarkan sebuah putusan, hal tersebut sudah disetujui oleh Komite Sekolah.

“Semua itu tidak benar, tetapi sudah ada keputusan dari Komite Sekolah. Kebijakan itu keputusan bersama. Untuk daftar ulang ada tingkatannya, tidak sama,” ucapnya.

Menurut Muad, biaya bagi jalur tes potensi akademik memang Rp 3 juta per siswa untuk membangun dua ruang kelas. Sementara itu, jalur prestasi Rp 2,2 juta dan jalur reguler Rp 1,5 juta.

“Kami juga telah menyediakan ruang bagi siswa miskin sebesar 20 persen dari total jumlah siswa. Namun, siswa miskin kami seleksi dulu agar tepat sasaran,” paparnya.

Mengenai tuntutan mundur dari para pengunjuk rasa, Kepala SMAN 2 Bangkalan ini menyatakan akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepala Pemkab Bangkalan.

11 Juli 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Gaji Ke 13 Ternyata Sarat Kepentingan

KOMPAS.com – Senin, 11 Juli 2011
IGNATIUS SAWABI Ilustrasi.

GORONTALO, KOMPAS.com – Kebijakan pemerintah dengan memberikan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga sarat dengan kepentingan pembuatnya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Provinsi Gorontalo, Elnino M. Hussein Mohi menduga kuat, peraturan tersebut dibuat hanya untuk menyelamatkan kepentingan si pembuat aturan.

“Karena itu, patut ditinjau kembali atau diperbaiki sebelum diberlakukan,” kata anggota DPD Komite I yang membidangi hukum dan kepegawaian ini, Senin (11/7/2011).

Dia menjelaskan, hal itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-38/pb/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke 13 dalam tahun anggaran 2011 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Menurutnya, peraturan ini memiliki tendensi agar si pembuat aturan beroleh pendapatan berlipat-lipat, dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji ke-13.

Dia menjelaskan, dalam peraturan itu, gaji, pensiun dan tunjangan ke 13 itu, didefinisikan pada pasal 3 ayat satu, sebagai penghasilan sebulan yang diterima bulan juni 2011, istilah penghasilan sengaja digunakan untuk memperluas pendapatan oknum atau kelompok tertentu.

Sebab menurutnya, dalam gaji pasti melekat tunjangan-tunjangan tertentu, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan umum lainnya, sedangkan khusus untuk tunjangan kinerja tidak melekat pada gaji karena itu tergatung pada penilaian kinerja.

Dia menilai, si pembuat peraturan mengerti akan hal ini, sehingga dibuatkan semacam “jembatan” dengan istilah penghasilan sebulan.

Hal ini bertujuan agar tunjangan kinerja juga masuk menjadi komponen “gaji-13”, padahal tunjangan kinerja puluhan kali lebih besar dibandingkan gaji.

Dia menambahkan, kinerja tidak dapat dihargai dua kali, sebab untuk bulan Juni sudah dibayar pada bulan Juni, sehingga tidak perlu lagi pembayaran dengan istilah gaji ke-13.

11 Juli 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Ketua DPD Demokrat Bengkulu Tersangka

Kasus Dugaan Suap
KOMPAS.com – Senin, 11 Juli 2011

JAKARTA, KOMPAS.com  Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/7/2011), menetapkan Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait perancangan peraturan daerah (perda) dan pelaksanaan perda peningkatan infrastruktur Kabupaten Seluma tahun 2010-2011.

Murman adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bengkulu yang terpilih pada Januari 2011, menggantikan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin yang tidak lagi mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Demokrat setelah tersandung kasus dugaan korupsi APBD.

“Setelah penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh dua alat bukti yang cukup dalam kaitan penerimaan yang dilakukan Bupati Seluma 2010-2011, tersangka ME (Murman Effendi),” kata Johan di gedung KPK Jakarta. Namun, Johan belum menjelaskan lebih rinci terkait peran Murman dalam kasus itu.

Murman disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Murman dan sejumlah saksi, seperti sejumlah anggota DPRD Seluma. Namun, hingga kini KPK belum menahan Murman. “Belum diperlukan,” kata Johan.

KPK juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Sampai hari ini baru satu (yang menjadi tersangka),” ucap Johan.

11 Juli 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Ajudan Bupati Diduga Korupsi Rp 1,2 Miliar

KOMPAS.com – Senin, 11 Juli 2011
shutterstock
Ilustrasi

SURABAYA, KOMPAS.com – Empat orang mantan ajudan Bupati Mojokerto, Senin (11/7/2011) siang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana belanja langsung senilai Rp 1,2 miliar. Empat mantan ajudan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa itu diperiksa secara marathon di ruang pidana khusus sejak pukul 13.00 WIB hingga sore hari.

‘Memang ada empat orang ajudan Bupati Mojokerto yang tengah diperiksa,’ kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Muljono. Namun saat didesak untuk memberitahu nama-namanya, Muljono menolak dengan alasan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Dia juga mengelak jika disebut Kejati akan menambah tersangka dalam kasus ini.

Sumber lain di Kejati mengatakan, pemeriksaan empat mantan ajudan ini adalah langkah awal untuk mengincar Bupati dalam dugaan kasus korupsi ini. ‘Arahnya sudah terlihat semakin jelas, Kejaksaan cuma mencari ‘tali’ yang menghubungkan kasus tersebut dengan Bupati saja,’ kata sumber tersebut.

Dugaan korupsi dana belanja langsung senilai Rp 1,2 miliar di Pemkab Mojokerto melibatkan Kepala Bagian Keuangan, Teguh Gunarko yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah diperpanjang penahanannya. Selain melakukan penahanan, penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa 20 orang pejabat Pemkab Mojokerto, yang dianggap mengetahui seluk beluk kasus tersebut.

11 Juli 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Belum Ada Perkembangan Berarti soal Nunun

Memburu Nunun
KOMPAS.com – Senin, 11 Juli 2011
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Nunun Nurbaeti

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan, hingga kini belum ada perkembangan berarti terkait upaya pemulangan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 ke Tanah Air. Tim penyidik KPK masih melakukan pengejaran terhadap istri mantan Wakil Kepala Polri itu.

“Kita sedang bekerja keras tapi tidak mudah, ada prosedur yang tidak bisa dihindari, melalui interpol, penarikan paspor, bahwa sampai sekarang belum berhasil, itu sedang bekerja keras,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Di samping melakukan pengejaran, KPK menunggu informasi terkait keberadaan Nunun dari kerjasama interpol. Sebelumnya, KPK telah mengajukan permintaan penerbitan red notice kepada interpol yang disampaikan melalui Polri. Nunun lantas menjadi buronan internasional. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari, Nunun belum pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Demikian juga saat masih berstatus saksi. Ia mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit lupa berat. Semula Nunun diketahui berada di Singapura. Belakangan, jejaknya sulit terlacak. Hanya pihak keluarga yang mengetahui di mana Nunun berada.

Meski demikian, proses hukum terhadap Nunun tetap berjalan. KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait Nunun dalam kasus tersebut. Saksi-saksi itu diantaranya, anggota DPR 1999-2004 yang lebih dulu divonis dalam kasus suap cek perjalanan seperti Udju Djuhaeri dan Dudhie Makmun Murod. Juga sepupu Nunun yang bernama Yane Yunarni Alex. Nama Yane pertama kali dimunculkan politikus Partai Golkar, Fahmi Idris yang menyebutkan bahwa Nunun meminjam paspor Yane untuk berpindah ke Kamboja dari Singapura.

11 Juli 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Komisioner KY Dilaporkan ke Polisi

PENGHINAAN
KOMPAS.com – Senin, 11 Juli 2011
Maria Natalia : Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki

JAKARTA, KOMPAS.com — Suparman Marzuki, Komisioner Komisi Yudisial (KY), dilaporkan oleh Mahkamah Agung (MA) ke Bareskrim Polri, Senin (11/7/2011), dengan sangkaan penghinaan. MA tidak terima disebut adanya suap-menyuap untuk menduduki jabatan.

Laporan tersebut disampaikan Nurhadi, Kepala Biro Hukum MA. Ia didampingi penasihat hukum Peter Kurniawan.

“Kita laporan dengan Pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tetapi langsung dikemukakan kepada publik,” ucap Peter.

Peter mengatakan, berdasarkan berita-berita di beberapa media cetak, Suparman menyebut seseorang harus membayar uang sebesar Rp 300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta.

“Pernyataan-pernyataan ini sangat mendiskreditkan institusi MA sebagai institusi penegak hukum di Indonesia,” ucap Peter.

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor TBL/432/VII/2011/Bareskrim.

11 Juli 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Orangtua Kritik SD, Anaknya Dikeluarkan

Kritik
KOMPAS.com – Senin, 11 Juli 2011
KOMPAS/A HANDOKO
Ilustrasi

MALANG, KOMPAS.com — Gara-gara orangtua kritis terhadap manajemen sekolah, dua siswa kembar, Yoga dan Yogi (8), yang seharusnya bisa menikmati kelas barunya, yakni kelas II SDN Sitirejo IV, Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, justru dikeluarkan dari sekolah tersebut.

Dikeluarkannya dua bocah kembar oleh Kepala SDN IV Sitirejo, Imam Sodiqin, itu karena orangtua siswa tersebut membuat surat pengaduan dan laporan ketidakwajaran proses belajar- mengajar serta manajemen (administrasi) sekolah itu yang amburadul kepada Bupati Malang Rendra Kresna.

“Kami hanya membuat laporan tersurat. Surat pengaduan ini juga ditandatangani oleh 39 orang wali murid lainnya. Namun, kalau yang dikeluarkan hanya kedua anak saya, itu tidak adil,” tegas orangtua Yoga dan Yogi, Lilis Setyowati, di pendapa Pemkab Malang, Senin (11/7/2011).

Selain membuat surat pengaduan kepada bupati, wali murid kelas I (saat itu) juga membuat tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Bawasda, dan Kepala UPT Pendidikan TK, SD, dan PLS Kecamatan Wagir. Pengaduan itu dikirimkan pada Februari 2011.

Menurut dia, dua putra kembarnya itu sekarang tertacat sebagai siswa kelas II. Namun, setelah dirinya bersama 39 wali murid lainnya yang juga tanda tangan melaporkan kondisi manajemen sekolah tersebut, kedua anaknya justru menjadi korban dan dikeluarkan dari sekolah.

Namun, kata Lilis, kenapa hanya anaknya yang menjadi korban semena-mena dari pihak sekolah (dikeluarkan), sedangkan anak-anak lain yang orangtuanya juga ikut tanda tangan tetap bisa sekolah seperti biasa, bahkan orangtua mereka mengucilkannya.

“Kami minta keadilan. Semua laporan atas persetujuan dan ditandatangani oleh 39 wali murid lainnya, tetapi kenapa yang menjadi korban hanya anak kami,” tegasnya.

Ia mengaku, setelah memberikan surat tembusan terkait laporan dan aduan ke sekolah, dirinya sering mendapatkan intimidasi, bahkan kepala sekolah mengancam akan memenjarakan Lilis dan menuntutnya secara hukum karena sudah mencemarkan nama baik sekolah.

“Setelah laporan yang kami buat diterima sekolah, kepala sekolah mengancam akan membuat saya menangis darah dan menuntut denda sebesar Rp 500 juta,” kata Lilis menambahkan.

Surat aduan yang dikirimkan kepada Bupati Malang Rendra Kresna dan beberapa instansi terkait lainnya itu di antaranya terkait masalah keuangan dana BOS yang tak jelas peruntukkannya, disiplin sekolah, serta monopoli kepala sekolah dalam berbagai hal.

“Tujuan pengaduan kami ini semata-mata hanya untuk perbaikan kualitas sekolah dan sudah disetujui oleh semua wali murid kelas I yang sekarang naik kelas II. Tetapi kenapa kok yang dikeluarkan hanya anak saya. Ini kan tidak adil,” tegasnya.

11 Juli 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Massa Pendukung Bupati Tegal Gelar Demo

SUARA MERDEKA CyberNews – Senin, 11 Juli 2011

  • Tuntut Tuntaskan Kasus Jalingkos

Slawi, CyberNews. Group Anti Mafia (Geram) Kabupaten Tegal menggelar demo di Kejaksaan Negeri (Kejari), Bank Jateng dan DPRD setempat, Senin (11/7) pukul 10.00. Mereka menuntut kasus Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) yang menyeret Bupati  Tegal Agus Riyanto dituntaskan.

Pantauan di lapangan, ratusan warga yang tergabung Geram melakukan aksi awal di GBN Slawi.  Mereka berorasi di monumen tersebut. Dari GBN, pendemo berlanjut ke Bank  Jateng dan DPRD setempat.

Penangungjawab Geram Rojak mengatakan, kasus Jalingkos jilid 2 yang menyeret bupati karena diduga  menjadi aktor intelektual dalam pengalihan dana Jalingkos masuki fase persidangan. Namun, masih menyisakan sejumlah persoalan substantif yang cenderung terabaikan. “Di antaranya, hak-hak warga Desa Dukuh Salam yang belum terbayarkan lunas,” kata Eko.

Selain itu, lanjut dia, usut rekening fiktif proses pencairan ganti rugi di Bank Jateng. Ia mencurigai ada tiga nama, yakni Laura, Sudarno dan Warjo. “Sita rekening Budi Haryono di Bank Jateng sebagai baran  bukti. Ini bisa melacak ke mana aliran dana korupsi Jalingkos,”  tandasnya.

Ditambahkan, Geram juga menuntut tuntaskan kasus  Jalingkos secara jujur dan berkeadilan. Selain itu, mereka mendesak  proses hukum yang menimpa bupati segera dituntaskan di persidangan. “Tolak intervensi dan singkirkan mafia hukum,” tegasnya.

( Dwi Putra GD / CN26 / JBSM )

11 Juli 2011 Posted by | SLAWI | Tinggalkan komentar

Mantan Pejabat Pemprov DKI Divonis Tiga Tahun Penjara

SUARA MERDEKA CyberNews – Senin, 11 Juli 2011

Jakarta, CyberNews. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Charles Marpaung hukuman penjara selama tiga tahun penjara. Saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Energi Pemda DKI tahun 2009, Charles dinilai terbukti melakukan penggelembungan nilai proyek almatur pada tahun 2009.

Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan,Charles terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam vonisnya hakim menilai, perbuatan Charles yang tidak melakukan survei terlebih dahulu, membuat rekanan memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Selain itu, Charles juga dikenai denda 150 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Charles Marpaung 3 tahun penjara,” tutur Ketua Majelis Hakim Masrudin Nainggolan ketika membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/7).

Majelis mengatakan, hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tidak menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya itu. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukannya tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terjadi penggelembungan mencapai Rp. 11,15 miliar dalam proyek yang total nilainya sekitar Rp 20 miliar. Angka tersebut berdasarkan temuan BPKP yang menilai adanya kejanggalan dalam proyek penerangan jalan pada Dinas Perindustrian dan energi Pemda DKI  tahun 2009.

Charles selaku pejabat pembuat komitmen tidak melakukan survei harga berdasarkan harga yang ada di pasaran.

( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )

11 Juli 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar