KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Max Moein dan Poltak Ngotot Mega Diperiksa KPK


KORAN TEMPO – Selasa, 22 Februari 2011

JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Max Moein dan Poltak Sitorus, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk bersaksi. Permintaan itu disampaikan pengacara keduanya, Petrus Selestinus.

“Pemanggilan itu harus dijadwalkan lagi karena klien kami sangat berkepentingan,” kata Petrus di Jakarta kemarin. Dia beralasan, pemeriksaan Megawati tak hanya meringankan kliennya, tapi juga menguntungkan banyak pihak, termasuk KPK. “Karena hingga saat ini penyidik belum menemukan penyuap.”

Selain itu, menurut Petrus, sebagai pemimpin partai, Megawati tidak mungkin tak tahu apa yang terjadi pada fraksinya di DPR. Max dan Poltak adalah anggota Fraksi PDIP di Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Keduanya menjadi tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Belakangan, kedua politikus tersebut terkena pergantian antarwaktu. Keduanya pun lalu hijrah ke Partai Demokrasi Pembaruan. Mereka meminta KPK menghadirkan Megawati sebagai saksi meringankan (ad charge) karena, pada saat peristiwa itu berlangsung, keduanya masih kader PDIP.

KPK memenuhi permintaan tersebut dan seharusnya pemeriksaan Megawati berlangsung kemarin. Namun mantan presiden itu mengutus Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo dan Ketua PDIP Trimedya Pandjaitan bertemu dengan pemimpin KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menuturkan, dalam pertemuan itu, Tjahjo dan Trimedya menanyakan relevansi pemeriksaan Megawati. “Kami jelaskan bila dalam Pasal 65 KUHAP, tersangka boleh meminta seorang saksi diringankan.”

Sebaliknya, dua tokoh PDIP itu menjelaskan, Megawati tak punya relevansi dengan kasus itu. Menurut Johan, hasil pertemuan akhirnya menyimpulkan bahwa KPK tidak akan memanggil Megawati lagi.

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla menyayangkan ketidakhadiran Megawati tersebut. “Andai saya Ibu Mega, saya akan hadir sebagai saksi,” ujarnya sambil merujuk pengalamannya bersaksi untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. “Tapi saya tak berhak menilai, itu terserah Ibu Mega.”

Wakil Ketua KPK M. Jasin mengusulkan sebaiknya Moein berkoordinasi dulu dengan Megawati. “Seharusnya pihak yang mengajukan Ibu Mega sebagai saksi berkoordinasi dulu dengan beliau,” kata Jasin. CORNILA D | KUKUH SW | MUH. TAUFIK | WIDIARSI AGUSTINA

22 Februari 2011 - Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar