Rama Fitrian Divonis 1,3 Tahun
SUARA MERDEKA – Selasa, 10 Juni 2014
- Kasus Korupsi Jalan di Jepara
SEMARANG- Pegawai Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (Cipkataru) Kabupaten Jepara Rama Fitrian, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan saluran di tiga lokasi di Desa/ Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara tahun 2012 divonis satu tahun dan empat bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/9), Ketua Mejelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar juga memutus terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Rama telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 yang diubah dan ditambah pada UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dua Tahun
“Terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan penjara,” tegas Jhon didampingi dua anggota Erintuah Damanik dan Agus Priyadi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa Djaka Tutuka dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang itu, majelis hakim beranggapan terdakwa sebagai pengawas lapangan tindakannya menguntungkan CV Jujur Jaya Mandiri selaku pelaksana proyek. Pekerjaan pelaksanaan proyek itu tidak sesuai bestek, terdapat selisih beton terpasang dalam pembangunannya.
Menurut Jhon, sebagai pengawas lapangan terdakwa memiliki tugas membuat program dan kegiatan di lapangan. (J17,J14-80)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/10/263982
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar