KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

DAK Pendidikan Prioritas Pengadaan Buku

SUARA MERDEKA – Selasa, 25 Februari 2014

  • Kurikulum 2013

DEMAK – Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Ka­bupaten Demak masih diprioritaskan untuk pengadaan buku terkait kurikulum 2013 yang sudah harus diterapkan Juli mendatang. Selanjutnya, baru dialokasikan untuk renovasi ruang kelas, pengadaan peralatan laboratorium dan perpustakaan.

’’Pengadaan buku ini untuk semester II tahun akademik 2014/2015. Sejalan dengan diberlakukaannya kurikulum 2013 secara serentak mulai Juli mendatang,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Demak, Afhan Noor, melalui Kabid Menengah, Moh Abdul Haris.

Tahun ini, total DAK yang diperuntukkan bagi SMP senilai Rp 6.252.­312.000. Adapun DAK bagi SMA serta SMK masing-masing senilai Rp 7.957.248.000 dan Rp 11.154.­110.000.

Sejauh ini, proyek DAK SMP yang baru bisa terlaksana, sedangkan SMA dan SMK masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang hingga kini belum turun dari pusat.

Tak Ada Batasan

Disinggung persentase alokasi di luar pengadaan buku, menurut Haris, tidak ada batasan. Sepanjang pengadaan buku sudah terpenuhi, kabupaten/kota diberi keleluasaan menetapkan persentase untuk renovasi ruang kelas hingga pembangunan perpustakaan. Kebijakan tersebut memudahkan pihaknya untuk memprioritaaskan pengadaan sarana prasarana sekolah-sekolah yang rusak akibat terdampak banjir.

Terkait implementasi kurikulum 2013, disampaikan bahwa guru pe­ngampu setiap mata pelajaran (mapel) diseleksi guna menjadi instruktur kabupaten/kota. Mereka akan mendapatkan pelatihan dari LPMP.

’’Perwakilan guru-guru mapel dari Demak tergabung dalam satu kluster dengan guru dari Kudus, Pati dan Grobogan. Jika ada guru yang tidak lulus maka pelatihan di tingkat kabupaten akan dilakukan guru kabupaten lainnya yang dinyatakan lulus pelatihan,’’ terangnya.

Di Demak, kurikulum 2013 baru diterapkan di delapan sekolah. Dengan rincian, SMP dan SMA masing-masing enam sekolah, serta dua SMK. (J9-64)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/25/253610/DAK-Pendidikan-Prioritas-Pengadaan-Buku

25 Februari 2014 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar

Bentuk Sanksi Tunggu Vonis Pengadilan

SUARA MERDEKA – Selasa, 25 Februari 2014

  • Dua PNS Jadi Calo CPNS

KENDAL – Dua orang pegawai ne­geri sipil (PNS) di lingkungan Peme­rintah Kabupaten Kendal, yang menjadi calo CPNS dan melakukan peni­pu­an, dipastikan akan menerima sanksi.

Namun, sanksi apa yang akan di­jatuhkan Badan Ke­pegawaian Daerah (BKD) Kendal masih menunggu putusan dari pengadilan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M Ashari (38) yang bertugas di Dinas Kesehatan Kendal dan Yakobus Edi Priyatno (50) bekerja di staf Kecamatan Patebon, ditahan polisi karena melakukan penipuan terhadap Haryono (48). Tersangka kepada korban, menjanjikan bisa membantu memasukkan anaknya menjadi PNS di Kendal.

Kepala BKD Kendal Agus Sumaryono mengatakan, berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, pihak yang berhak melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada kedua PNS tersebut atasan mereka.

Yokobus Edi yang bertugas di kecamatan akan diberi sanksi oleh camat dan M Ahsari oleh kepala Dinas Kesehatan.

’’Keduanya sementara ini diberhentikan sambil menunggu proses pengadilan. Sanksi akan kami berikan juga berdasarkan vonis dari hakim,’’ kata dia Senin (24/2).

Dia menambahkan, sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin seperti tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010 terdapat tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kategori Berat

Sementara, kategori sedang bisa berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, maupun penundaan kenaikan gaji. PNS melakukan pelanggaran masuk kategori berat bila terbukti korupsi maupun melakukan tindak kriminalitas dengan vonis di atas lima tahun.

’’Mereka bisa mendapat sanksi mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau dipecat,’’ terangnya didampingi Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Agus Dwi Lestari.

Kepala Satpol PP Kendal Heru Tri Handoko menyatakan, anggotanya yang bernama Agung Budi dan diduga terlibat dalam kasus penipuan CPNS yang melibatkan Yakobus Edi dan M Ashari selama ini tidak pernah mangkir.

Heru mengatakan, sering memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan supaya tetap menunaikan tugasnya di Satpol PP.

’’Selama ini, saudara Agung Budi masih sering ke kantor menjalankan tugasnya. Terkait kasus dugaan penipuan tersebut benar atau tidak, saya tidak tahu persis. Seandainya benar, tentu yang bersangkutan tetap kami beri sanksi sesuai tingkat kesalahan,’’ tutur dia. (H36-64)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/25/253607/Bentuk-Sanksi-Tunggu-Vonis-Pengadilan

25 Februari 2014 Posted by | KENDAL | Tinggalkan komentar

Penyelewengan Banpol Dilaporkan ke Tipikor

SUARA MERDEKA – Selasa, 25 Februari 2014

  • Rp 52 Juta Per Tahun dari APBD

UNGARAN – Sejumlah kader Partai Hanura Kabupaten Semarang mendatangi Unit Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Semarang untuk melaporkan adanya dugaan penyelewenangan dana bantuan partai politik (banpol).

Pengurus PAC Partai Hanura Kecamatan Bandungan Is Suparmin menjelaskan, penyelewengan banpol terjadi sejak 2010 hingga 2012. Besaran banpol yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang per tahun sebanyak Rp 52 juta.

”Total yang sudah diterima Rp 177 juta. Dalam penggunaannya tidak sesuai, ini kami temukan dalam laporan pertanggungjawaban yang diserahkan di Kesbang­polinmas. Ada penggunaan dana yang dilaporkan tidak sesuai penggunaannya,” ujar Is Suparmin saat ditemui di Mapolres Semarang, Senin (24/2) siang.

Suparmin menyontohkan, dalam LPJ yang diserahkan ke Kesbangpolinmas disebutkan ada kegiatan pembekalan kader dan pendidikan politik. Tetapi, tidak ada kegiatan seperti yang dilaporkan oleh DPC kepada kader.

Bahkan, dalam laporan lengkap yang disampaikan oleh Kesbangpol terdapat tandatangan pengurus PAC yang dipalsukan. ”Kami juga telah melaporkan masalah ini ke DPP dan DPD Partai Hanura, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan secara lisan dan tertulis,” jelasnya.

Transparan

Suparmin, bersama penggurus lain yang mengaku peduli terhadap Partai Hanura, menginginkan adanya tranparansi dalam pelaporan keuangan partai, terlebih dana bantuan partai politik ini bersumber dari APBD Kabupaten.

“Dana ini sumbernya dari uang rakyat. Maka dari itu jika ada penyelewengan dana rakyat merupakan bagian dari korupsi. Maka dari itu, kami melaporkan ke Polres Semarang untuk dapat ditindak lanjuti,” tandasnya.

Dalam laporan itu, juga diserahkan beberapa dokumen-dokumen berupa lembaran yang memuat tandatangan palsu serta dokumen penunjang perihal pengucuran dana dan laporan bantuan parpol 2010-2012.

Laporan mereka pun diterima oleh Kepala Unit Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Semarang Iptu Sigit. “Dokumen sudah saya terima, tetapi masih ada kekurangan perlu dilampirkan adanya hasil audit akuntan publik,” kata Sigit, kemarin. (H84-64)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/25/253621/Penyelewengan-Banpol-Dilaporkan-ke-Tipikor

25 Februari 2014 Posted by | UNGARAN - KAB. SEMARANG | Tinggalkan komentar

Dugaan Pungutan Prona Didalami

SUARA MERDEKA – Selasa, 25 Februari 2014

  • Bidik Pejabat di Dinas

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi tengah mendalami dugaan pungutan pada program sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) Kabupaten Grobogan tahun 2014.

Jaksa telah mendatangi sejumlah kelurahan untuk meminta data alokasi dan nominal uang yang disetor oleh masyarakat.

Hasilnya, diketahui setoran uang dari pemohon sertifikat pada perangkat desa tiap-tiap wilayah  berbeda-beda nominalnya. Ada yang Rp 500 ribu, Rp 700 ribu dan bahkan Rp 1 juta. Padahal, semestinya biaya tersebut hanya digunakan untuk pengadaan patok tanah dan materai.

Lantaran prona merupakan program nasional dengan biaya APBN dan pemohon tidak dipungut biaya asalkan semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi. Melihat besarnya nominal uang yang disetor oleh pemohon, diduga bukanlah sukarela melainkan ada tarif yang telah ditetapkan oleh petugas.

”Tanda terima dari perangkat desa ke pemohon ada. Tapi kejelasan uang itu untuk apa saja, tidak ada. Hal ini lah yang sedang didalami,” kata Kajari Purwodadi, Sinarta Sembiring, Senin (24/2).

Aliran Setoran

Setelah barang bukti dirasa kuat, maka pendalaman selanjutnya akan difokuskan untuk mengetahui aliran uang setoran tersebut. Apakah ada pejabat dinas terkait atau ada pihak luar yang ikut menikmati uang rakyat tersebut. Persoalan setoran uang prona ini sendiri sudah sejak lama menjadi kasak-kusuk di tingkat masyarakat. Bahkan pada Januari lalu, Komisi A DPRD Grobogan harus memanggil dan mempertemukan BPN dan warga desa di Kecamatan Gubug lantaran ada aduan pungutan.

Pada tahun ini, Kantor Pertanahan Grobogan dijatah membuat 20 ribu sertifikat Prona. Di Grobogan masih ada  321.437 bidang tanah yang belum bersertifikat. Diharapkan, pengurusannya rampung antara 15 hingga 20 tahun ke depan. (H81-64)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/25/253624/Dugaan-Pungutan-Prona-Didalami

25 Februari 2014 Posted by | GROBOGAN | Tinggalkan komentar

Titik Baliho Pemkot Dibidik

SUARA MERDEKA – Selasa, 25 Februari 2014

  • Pelanggaran Pemasangan APK Pemilu

SEMARANG – Sejumlah caleg nekat memasang baliho dan alat peraga kampanye (APK) di tempat larangan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Pemkot Semarang.

Bahkan, beberapa caleg nekat memasang gambar di titik baliho pemkot, yang seharusnya khusus untuk sosialisasi kegiatan pemerintah dan bukan untuk komersial.

Dari pengamatan, pemanfaatan titik-titik baliho Pemkot kebanyakan ada di wilayah pinggiran, seperti di Ngaliyan, Tembalang, Pedurungan, Gunungpati, dan Semarang Timur. Biasanya, caleg nekat mema­sang di titik nonkomersial itu karena papan reklame kosong.

Milik Pemkot

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang, Anton Siswartono, Senin (24/2) mengakui, di antara puluhan titik baliho milik Pemkot, 50 persen di antaranya dimanfaatkan caleg untuk memasang gambar APK.

Dia menegaskan, pihaknya segera menertibkan. “Jumlah pastinya saya tidak bisa menjelaskan. Tapi cukup banyak dan sudah kami tertibkan pekan lalu. Rencananya Senin malam (24/2) juga akan ada penertiban lagi,” katanya.

Diisi Formasi

Menurut dia, kebanyakan titik baliho Pemkot yang dipakai caleg ada di daerah pinggiran seperti Gunungpati, Semarang Timur, Pedurungan dan di Tembalang. Yang memakai adalah caleg baru dan tidak melalui proses perizinan.

“Mungkin mereka tidak tahu kalau titik itu milik Pemkot. Setelah kami bersihkan, biasanya langsung diisi informasi kegiatan atau sosialisasi pemerintahan,” kata dia.

Sementara itu Kepala Seksi Trantib dan Humas Satpol PP Kota Semarang, Aniceto da Silva mengatakan, pihaknya siap menertibkan APK yang melanggar. Langkah itu sesuai dengan arahan Panwaslu Kota dan KPU Kota.

“Penertiban akan kami sesuaikan data dua lembaga itu, karena mereka yang tahu persis APK yang melanggar,” katanya.

Sebelumnya, ada rencana dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang akan menertibkan APK pada 24 dan 28 Februari.

Anggota Panwaslu Kota Sema­rang Muhammad Amin dalam rilisnya mengatakan, pihaknya sudah memberikan data kepada Pemkot Semarang tentang pelanggaran di 32 baliho caleg dan 5.974 APK nonbaliho yang melanggar. Itu sudah direkomendasikan ke KPU dan Pemkot Semarang.

Dia berharap Pemkot melibatkan parpol dan caleg dalam penertiban ini.

“Sebaiknya pemkot menyurati parpol dan caleg untuk dilibatkan dalam penertiban,” katanya.

Beberapa pihak juga menganggap, maraknya gambar caleg di titik-titik keramaian bisa merusak estetika wajah kota. Bahkan Ibnu Andika, salah satu caleg kota dari Partai Gerindra mengecam para caleg yang memasang APK di batang pohon dengan menggunakan paku.

“Pemkot harus tegas dalam penindakan. Tak boleh tebang pilih ataupun setengah-setengah,” katanya. (H71,H35-39)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/25/253655/Titik-Baliho-Pemkot-Dibidik-

25 Februari 2014 Posted by | SEMARANG | Tinggalkan komentar

Tak Berizin, Tower Dibongkar

SUARA MERDEKA – Selasa, 25 Februari 2014

SEMARANG – Aparat Satpol PP kembali bongkar tower tak berizin. Petugas membongkar tower setinggi lebih dari 20 meter dari permukaan tanah di Jalan Badak VI No 9, kemarin (24/2).

Tower tersebut didirikan di atas fondasi yang dibangun di bagian atas rumah bertingkat yang digunakan untuk kos pria.

Puluhan aparat terlihat berada di lokasi sejak sekitar pukul 09.00. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban, Aniceto Magno da Silva, mengungkapkan tower tersebut tak berizin sehingga dibongkar.

“Tower ini berdiri sekitar satu tahun lalu. Warga ternyata keberatan kemudian menyampaikan pada kami. Beberapa waktu lalu, kami sudah menindaklanjuti laporan itu dengan mela­kukan penyegelan,” ujarnya.

Setelah disegel, ternyata pemilik tak kunjung membongkar. Akhirnya aparat ke­marin langsung melakukan pembongkaran. Selain itu, mereka juga menyita delapan baterei tower.

Menurut salah seorang warga sekitar, rumah tersebut milik Budi Irianto. Saat dilakukan pembongkaran, pemilik tak berada di rumah. Namun, beberapa penghuni kos terlihat menyaksikan.

Aniceto menambahkan, pi­haknya terpaksa melakukan pembongkaran dengan pertimbangan beberapa aturan yang ada termasuk surat dari dinas terakait.

Urus Izin

“Sesuai aturan, warga yang ingin mendirikan tower harus mengurus izin dulu. Izin itu selain ke pemerintah juga dengan warga sekitar. Jika belum ada, maka tak boleh mendirikan lebih dulu,” katanya seraya mengatakan, seringkali warga memilih untuk men­dirikan dulu, baru kemudian mengurus perizinan.

Aniceto mengungkapan, pembongkaran dilakukan de­ngan bantuan pekerja ahli. Pihaknya kini bisa bertindak lebih cepat karena ada dukungan dana APBD untuk bekerja sama dengan pekerja ahli guna membongkar tower yang me­langgara aturan. Tower yang dibongkar tersebut diduga digunakan untuk jaringan seluler. (H35,H71-87)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/25/253644/Tak-Berizin-Tower-Dibongkar

25 Februari 2014 Posted by | SEMARANG | Tinggalkan komentar

Fostah Tagih Janji SBY

SUARA MERDEKA – Selasa, 25 Februari 2014

TEGAL – Sejumlah anggota Forum Silaturahmi Tenaga Honorer di Sekolah Negeri (Fostah) Kota Tegal meminta kepada pemerintah agar tenaga honorer (K2) yang belum lulus seleksi CPNS 2013 diselesaikan seperti guru bantu tanpa tes dan tanpa verifikasi serta validasi ulang pada tahun 2014.

Hal itu disampaikan oleh  Sekretaris Fostah Kota Tegal, Susgiarsono dan anggotanya, Widiyanto saat mendatangi Kantor Perwakilan Suara Merdeka Tegal, Senin (24/2). Menurut mereka, terkait masalah tersebut telah dilakukan pertemuan pengurus Forum K2 yang tidak lolos CPNS 2013 di Yogyakarta, Minggu (23/2). Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh utusan pengurus dari berbagai daerah, seperti dari Brebes, Blora, Tegal, Semarang, Madiun, Malang, Surabaya, Bogor, Bandung dan Yogyakarta.

Tanpa Tes

“Dalam pertemuan itu kami telah sepakat untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat,” katanya.

Susgiarsono menjelaskan, tuntutan tersebut antara lain, tenaga honorer K2 yang belum lulus seleksi CPNS 2013 diselesaikan seperti guru bantu tanpa tes dan tanpa verifikasi serta validasi ulang pada tahun 2014. Hal itu sesuai dengan janji Presiden SBY sebelum masa jabatan berakhir.

Selain itu, juga menuntut untuk ditiadakan lowongan CPNS jalur umum sebelum permasalahan K2 selesai menjadi PNS yang belum lulus seleksi CPNS 2013. “Kami juga menolak tentang kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) karena tidak manusiawi sebagai warga negara Indonesia,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mendesak pemerintah agar menyelesaikan tenaga honorer yang usianya sudah lanjut pada tahun 2014. Sebab, mereka menilai Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2012 tidak berpihak pada tenaga honorer. “Dari jumlah tenaga honorer di Kota Tegal sebanyak 360 orang, yang tidak lolos sebanyak 221 orang,” tandasnya.(H17-15,88)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/25/253596/Fostah-Tagih-Janji-SBY

25 Februari 2014 Posted by | TEGAL | Tinggalkan komentar

Kampanye Penyesak Kota

SUARA MERDEKA – Selasa, 25 Februari 2014

TAJUK RENCANA

Pola-pola kampanye cerdas yang semula diharapkan berlangsung menjelang Pemilihan Umum 2014, ternyata belum terwujud di tengah pengalaman pesta demokrasi di era reformasi sejak 1998. Referensi penyelenggaraan pemilu 1999, 2004, dan 2009 tidak mengubah cara pengenalan para calon anggota legislatif, yang bahkan terasa makin tak terarah. Pendewasaan dalam substansi pendidikan politik kepada rakyat masih jauh dari harapan.

Bahkan, menurut amatan kita, pendewasaan kepada para calon wakil rakyat pun belum berjalan secara ideal. Yang berlangsung sejauh ini adalah kecenderungan lama, yakni pemasangan baliho-baliho, foto diri para caleg dalam performa narsis ketimbang persuasi yang bervisi mencerdaskan. Berbagai sudut kota dipenuhsesaki gambar-gambar orang yang tengah mencoba meraih mimpi masuk ke orbit kekuasaan dengan menawarkan diri.

Apakah aturan pemasangan alat peraga kampanye caleg seperti yang berlangsung sekarang ini, menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau masih dalam bingkai yang ditoleransi? KPU dan pengawas pemilulah yang punya penilaian berdasarkan regulasinya. Yang kita rasakan hanya realitas: ruang publik dipenuhi foto caleg dari berbagai partai politik. Dengan penyangga yang dibuat khusus, pohon-pohon, atau tembok-tembok publik.

Lalu dari mana kita mendapat sodoran penawaran untuk memilih siapa, dengan visi-missi seperti apa, dan rekam jejaknya? Alat ukur apakah yang harus dipakai untuk mementukan pilihan kalau tidak mendengar langsung pemikiran apa yang ditawarkan untuk memperbaiki kondisi keindonesiaan dalam lima tahun ke depan? Apakah narsisisme lewat foto diri, dengan senyum yang dimenawan-menawankan, cukup menjamin kualifikasi mereka?

Perjalanan waktu mencatat, rakyat masih terposisikan oleh konstruksi berpikir para calon wakilnya. Ada realitas yang ditindih dengan pendekatan hiperrealitas, seolah-olah pola-pola kampanye sekarang ini mewakili kebutuhan rasa keterwakilan. Cukup kenalkah kita kepada foto-foto yang terpampang itu, yang pasti banyak orang barunya? Bagi para petahana, cukup kuatkah rekam jejak mereka untuk meyakinkan rakyat agar kembali memilihnya?

Apakah rakyat, yang didorong untuk memilih, dianggap cukup “berdialog” dengan foto-foto yang nampang-narsis itu, yang boleh jadi malah kontraproduktif menimbulkan kesan jengkel dan antipati? Ya, kita tekankan mengenai pada dialog, karena hanya dengan persuasi dialogislah kita bisa mengukur: kemampuan orasi calon, kompetensi dalam mengemas pesan, konsistensi antara janji dengan realisasi. Nah, semua itulah yang sekarang belum terasa.(/)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/25/253682/Kampanye-Penyesak-Kota

25 Februari 2014 Posted by | ARTIKEL | Tinggalkan komentar

Menyambut Kampanye Mencerdaskan

SUARA MERDEKA – Selasa, 25 Februari 2014

  • Oleh Nuswantoro Dwiwarno

“Masyarakat harus menjadi subjek untuk mengembalikan kepercayaan politik mereka agar tidak apatis terhadap pemilu”

MENJELANG pelaksanaan Pemilu 2014 yang kurang dari 60 hari, suhu politik lokal mulai meningkat dengan kemerebakan baliho, spanduk, dan banner di sepanjang jalan. Sayang, alat peraga kampanye tersebut terpasang sembarangan di gardu listrik, terpaku di pohon pinggir jalan atau pojok perempatan jalan. Tidak saja mengurangi keindahan kota, alat peraga kampanye itu  mengganggu pandangan pengguna jalan.
Alih-alih menarik simpati warga, justru jadi sampah visual yang merampas hak masyarakat di ruang publik. Peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye menjadi tak berwibawa karena diabaikan dan tidak ditaati  calon anggota legislatif (caleg). Apalagi batasan kampanye dan sosialisasi sangat sumir, yang mendorong caleg menyiasati celah hukum aturan kampanye.

Setidak-tidaknya ada tiga alasan atas hal itu. Pertama; imbas dari mekanisme perekrutan caleg yang instan, tidak mengakar di konstituen. Ini berakibat hilangnya ikatan moral caleg dengan partai dan justru memunculkan simbiosis partai dan para caleg. Bagi caleg, partai hanya sebagai kendaraan atas keinginannya menjadi anggota legislatif. Sebaliknya, partai mendapat keuntungan finansial dari caleg  bermodal kuat.

Kedua; persaingan ketat di internal dan eksternal partai dalam satu daerah pemilihan (dapil). Ketatnya persaingan antarcaleg dalam satu dapil mendorong mereka berlomba memasang gambar di sembarang tempat. Celakanya, pemasangan dilakukan orang suruhan yang tidak memahami peraturan KPU.

Ketiga; kalkulasi biaya berkampanye melalui penyebaran bahan dan alat peraga kampanye lebih murah ketimbang pertemuan dengan masyarakat untuk menjabarkan visi-misi program partai. Fenomena ini tidak lepas dari kepentingan praktis sebagian masyarakat dan juga kekhawatiran caleg akan banyaknya proposal permintaan bantuan tiap menjelang pemilu. Pemberian bantuan dari caleg dianggap sebagai kewajaran dan menjadi kebiasaan, sehingga tidak dianggap melanggar hukum karena masyarakat dan caleg sama-sama diuntungkan.

Regulasi Kampanye

Secara substansial, semangat Peraturan KPU Nomor 15/2013 cukup progresif  karena mengatur zonasi dan membatasi jumlah alat peraga kampanye yang dipasang. Harapannya, caleg tidak jor-joran memasang alat peraga di sembarang tempat yang mengganggu keindahan ruang publik. Sayang, peraturan baru diberlakukan mulai 29 Agustus 2013, padahal sejak 11 Januari 2013 partai  sudah boleh berkampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum.

Keterlambatan regulasi juga berimbas pada mundurnya koordinasi KPU dengan pemangku kepentingan. Penegasan luasan zonasi dan jumlah alat peraga kampanye yang boleh dipasang tidak saja penting bagi pemda dan para caleg, tetapi juga bagi masyarakat yang turut terlibat dalam pengawasan.

Di samping itu, juga penting bagi Panwaslu untuk menjamin keadilan dan penegakan hukum. Sebab, dapil untuk caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR, dan DPD tentunya berbeda, sehingga tidak bijak kalau perlakukannya disamakan. Sebaliknya, tanpa pengaturan  tegas, ruang publik akan tampak semrawut, tidak elok dipandang karena dijejali alat peraga.

Demikian halnya pemasangan alat peraga kampanye di titik-titik reklame yang berbayar (pajak). Secara yuridis mereka terikat dengan asas-asas perikatan yang tunduk pada hukum perdata. Sebaliknya, demi menjamin keadilan, seharusnya  tidak boleh ada alat peraga kampanye di titik itu jika titik reklame berbayar termasuk zona terlarang. Penyelesaian aspek hukum ini perlu mengingat kompetensi hukum yang mengatur berbeda. Pembiaran atas hal ini berarti mencederai rasa keadilan karena perlakuan diskriminatif pada caleg yang bermodal besar.

Ketidaktaatan pemasangan alat peraga kampenye sejatinya tidak lepas dari UU Nomor 8 Tahun 2012. Meskipun secara eksplisit disebut sebagai larangan, pelanggaran pemasangan alat peraga bukan sebagai pidana pemilu. Sanksi yang dikenakan pun hanya penertiban, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Demikian halnya penegakan hukum oleh aparat pemda (Satpol PP) ketika harus menertibkan alat peraga kampanye sebagaimana diperintahkan peraturan KPU. Tupoksi mereka sebagai aparat pemda secara hierarkis taat pada kepala daerah (yang juga sebagai kader/ketua partai politik di daerah).

Kampanye Cerdas

Kampanye idealnya sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat harus jadi subjek untuk mengembalikan kepercayaan politik mereka agar tidak apatis terhadap pemilu. Ironisnya, sampai saat ini masyarakat hanya jadi objek klaim-klaim dukungan partai, bahkan dipaksa memaklumi perilaku kampanye partai yang tidak mencerdaskan.

Konstruksi kampanye efektif dan mencerdaskan dapat digagas KPU bersinergi dengan pemangku kepentingan. Misalnya, KPU memfasilitasi pelaksanaan kampanye pertemuan dialogis di masing-masing dapil dengan melibatkan tokoh/kelompok masyarakat, partai, dan  caleg. Dalam konteks ini kampanye dimaknai sebagai penyampaian gagasan yang akan diperjuangkan partai dan calegnya atas masalah dan kebutuhan di dapil itu. Sementara masyarakat dapat menilai kualitas partai dan caleg dalam menyelesaikan masalah agar layak dipilih. Dapat pula disertakan kontrak/deklarasi moral-politik sebagai ikatan caleg dan partai dengan masyarakat di dapilnya.  Dengan demikian masyarakat dapat mengawal, menagih, dan mendorong pergantian antarwaktu (PAW) caleg jika tidak menepatinya. Dapat juga disosialisasikan, partai/caleg yang mengelabui tak akan dipilih lagi dalam pemilu mendatang. (10)

— Nuswantoro Dwiwarno, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/25/253679/Menyambut-Kampanye-Mencerdaskan

25 Februari 2014 Posted by | ARTIKEL | Tinggalkan komentar

Dugaan Korupsi Bus Transjakarta Dilaporkan ke KPK

SUARA MERDEKA – Selasa, 25 Februari 2014

JAKARTA – Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan 656 bus Transjakarta tahun anggaran 2013 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (24/2). ’’Kami ingin melaporkan indikasi penyelewengan dalam kasus bus Transjakarta yang karatan. Hari ini kami masukkan laporan resmi ke KPK dan menyerahkan bukti serta informasi,’’ ujar Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan.

Menurut dia, indikasi penyimpangan terlihat dari beberapa hal, antara lain karat pada bus yang baru dibeli, tidak ada berita acara serah terima, spesifikasi tabung bahan bakar gas (BBG) yang tidak sesuai rekomendasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), hingga indikasi pemenangan tender yang cenderung mengarah pada satu pihak saja.

KPK sebelumya telah berkoordinasi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait indikasi korupsi tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Bagian Pengaduan Masyarakat KPK sudah bertemu langsung dengan Ahok untuk membahas bus bermasalah itu. Tapi Johan tidak mengetahui detail pembicaraan kedua belah pihak.

Ahok Marah

Kasus ini bermula saat Ahok marah setelah mengetahui bus Transjakarta yang baru didatangkan ke Jakarta pada akhir Desember 2013 sudah rusak. Padahal bus buatan China itu belum genap dua bulan ada di Ibu Kota. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Ahok siap diperiksa dan berkoordinasi dengan penyidik terkait pelaporan ke KPK tersebut. “Ya nggak apa-apa kalau memang ada yang lapor ke KPK,” kata Jokowi di Balai Kota Jakarta.

Ahok juga menyatakan kesediaannya digeledah KPK. Sebelumnya, Ahok mengatakan Pemprov DKI Jakarta belum melapor ke KPK karena belum membayar penuh pengadaan bus tersebut. (viva,ant-59)

 

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/02/25/253695/Dugaan-Korupsi-Bus-Transjakarta-Dilaporkan-ke-KPK-

25 Februari 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar