KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Dugaan Pelanggaran Kampanye PDIP: Bambang Kribo Diperiksa Sebagai Saksi


SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 04 April 2014

 

image

UNGARAN, suaramerdeka.com – Ketua DPC PDIP yang juga Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto atau Bambang Kribo, menghadiri panggilan Polres Semarang terkait pemberian keterangan atas dugaan pelanggaran kampanye PDIP, Jumat (4/4). Dia diperiksa penyidik unit II Sat Reskrim Polres Semarang.

“Upaya pemeriksaan terkait kasus dugaan money politics yang dilaporkan Panwaslu Kabupaten Semarang masih kami lakukan bertahap. Ketua DPRD kita panggil karena dirinya termasuk penyelenggara kampanye partai tersebut,” kata Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Pahala Martua Nababan.

Kasat Reskrim sejah ini belum bisa memberikan simpulan, karena hingga berita ini diturunkan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Apabila dinyatakan P21, maka secara otomatis laporan akan dilanjutkan ke ranah Kejaksaan. “Kami akan menjalankan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku hingga menemukan titik terang dugaan pelanggaran kampanye dengan
juru kampanye kader PDIP yang juga Bupati Semarang, Mundjirin,” tegasnya.

Di sisi lain, Bambang Kribo memilih enggan berkomentar ketika ditanya wartawan. Alasannya, proses pemeriksaan masih berlangsung. “Nanti saja, soalnya masih tahap awal pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangannya kemarin, Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan menyatakan, pihaknya mulai, Kamis (3/4) pagi telah melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi yang dianggap mengetahui tentang dugaan pelanggaran kampanye PDIP dengan Juru Kampanye Mundjirin. “Targetnya pemeriksaan saksi secepatnya selesai, sehingga bisa memasuki tahapan selanjutnya yakni penetapan tersangka jika terbukti,” kata Kapolres kepada wartawan.

Di sisi lain, penanganan terhadap pidana Pemilu memang dibatasi waktu yakni 15 hari sejak laporan diterima pihaknya. Artinya, menurut Kapolres, rangkaian pemeriksaan memang harus dilakukan cepat sebelum batas waktu selesai. Terlepas dari itu, setelah pemeriksaan saksi selesai, Polisi bersama tim Gakkumdu Kabupaten Semarang akan melanjutkan mengakaji seluruh berkas yang ada sebelum mengambil kesimpulan.

“Melihat rekomendasi (dari Panwaslu, red) itu jelas masuk (memenuhi unsur pelanggaran, red). Hanya saja, kami bersama Tim Gakkumdu tetap akan melihat kondisi riilnya bagaimana,” tandasnya.

Seperti diketahui, Panwaslu Kabupaten Semarang bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan rekomendasi agar penyidik Polres Semarang memintai keterangan dari dua orang saksi ahli. Yakni saksi dari Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Semarang untuk mengkaji bahasa serta saksi ahli dari Fakultas Ilmu Politik dan Hukum Universitas Diponegoro guna mengkaji dari sisi hukum politik.

“Panwaslu Kabupaten Semarang dan Bawaslu sudah koordinasi untuk menghadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kampanye PDIP Kabupaten Semarang,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto.

( Ranin Agung / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/04/04/197194

5 April 2014 - Posted by | UNGARAN - KAB. SEMARANG

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar