KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Duh! Waktu Memilih di Surat Undangan KPU Tertulis ‘s/d Selesai’

detikNews – Senin, 07 April 2014

Jakarta – KPU telah membagikan surat undangan pemungutan suara kepada seluruh pemilih yang telah terdaftar di DPT. Dalam surat undangan yang disebut formulir model C6 itu, waktu memilih tertulis sampai dengan selesai.

Surat undangan yang diperoleh detikcom dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti dikutip Senin (7/4/2014), tertulis hari/tanggal pemungutan suara adalah Rabu, 9 April 2014.

Dalam keterangan waktunya, pemungutan suara bisa dilakukan pada “pukul : 07.00 s/d selesai”. Keterangan ini tertulis sebagai hasil print bukan tulisan tangan.

Padahal, sebagaimana diketahui dan diatur KPU dalam Peraturan KPU Nomor 26 yang diubah menjadi Nomor 5 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, waktu pemilihan dimulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Sementara itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendapati surat undangan memilih yang menuliskan waktu pemilihan “Pukul : 07.00 s/d selesai” itu terdapat di beberapa kota.

“Temuan surat pemberitahuan memilih ini ada di Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Jakarta Selatan dan Kota Banda Aceh,” kata koordinator JPPR Masykurudin Hafidz, Senin (7/4/2014).

Menurutnya, masih ditemukannya surat pemberitahuan memilih yang tidak mencantumkan batas akhir pemungutan suara dapat membuka peluang pemilih hadir setelah pukul 13.00

“Hal ini berpotensi hilangnya hak pilih karena pemilih bisa datang setelah pemungutan suara ditutup,” ujarnya.

“Ketidakjelasan waktu dapat pula berpotensi menjadi materi gugatan atas jaminan informasi pemungutan suara yang tidak pasti,” imbuh Masykurudin.

Oleh karena itu, ia menyarankan KPU perlu memberikan informasi yang tegas dan seluas-luasnya untuk menjamin kepastian waktu kepada seluruh KPPS, terutama bagi daerah yang formulir C6-nya tertulis “selesai” pada batas akhir waktu pemungutan suara.

“KPPS juga perlu memanfaatkan dua hari terakhir ini untuk mengumumkan waktu batas akhir pemungutan suara yaitu pukul 13.00 disamping mengumumkan hari pemungutan suara,” ucapnya.

Sumber : http://news.detik.com/read/2014/04/07/074344/2547209/10/1/duh-waktu-memilih-di-surat-undangan-kpu-tertulis-s-d-selesai

7 April 2014 Posted by | BERITA POLITIK DAN BERITA UMUM | Tinggalkan komentar

Wah, KMKB Telusuri Honorer Siluman K2 Kudus Makin Gayeng

TRIBUN JATENG.COM – Jum’at, 04 April 2014

Wah, KMKB Telusuri Honorer Siluman K2 Kudus Makin Gayeng
TRIBUNJATENG/M ZAINAL ARIFIN
Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) bersama ratusan tenaga honorer kategori II (K2) melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kudus, Selasa (18/3/2014)

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dua Kepala SD di Kabupaten Kudus telah membuat surat pernyataan pencabutan SK honorer yang diduga siluman atas nama MU dan AF.

Dalam surat pernyataannya, kedua kepala sekolah tersebut menyatakan tidak pernah membuat SK untuk kedua honorer K2 itu. Alasannya, saat SK dibuat, kedua kepala sekolah belum bertugas di sekolah yang dijadikan kedua tenaga honorer mengabdi.

“Adanya surat pernyataan pencabutan itu, merupakan bukti kuat  dugaan manipulasi data honorer K2 di Kudus,” kata Sekretaris Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB), Slamet Machmudi, Kamis (3/4/2014). Oleh karenanya, KMKB mengapresiasi sikap kedua Kepala Sekolah tersebut sebagai bentuk kejujuran atas ketidakbenaran data K2 yang ada. KMKB berharap kejujuran kedua kepala sekolah tersebut diikuti oleh kepala sekolah dan para honorer lainnya yang diduga memanipulasi data K2.

“Aksi manipulasi dokumen honorer K2 sangat mudah diidentifikasi karena adanya saksi yang mengetahui baik dari rekan sesama guru maupun masyarakat di lingkungan sekolah,” terangnya.

Dari penelusuran KMKB, kebanyakan honorer siluman enggan mundur dari kelulusan CPNS formasi honorer K2 lantaran telah membayar sejumlah uang ke pihak tertentu.

Sayangnya, hingga saat ini beberapa K2 siluman yang mengaku telah membayar masih merahasiakan oknum tersebut lantaran takut kehilangan uang yang telah disetornya.

Suap dalam penerimaan CPNS bukan isapan jempol belaka. Pelakunya diduga oknum pejabat daerah dan pusat berkolaborasi dengan oknum politisi daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga tenaga honorer yaitu Yuni Rokhayati, Sapari dan A. Syaefuddin kembali mendatangi Mapolda Jateng, Kamis (3/4/2024) siang. Mereka datang untuk memberikan keterangan ke penyidik Polda tahap II terkait dugaan pemalsuan data oleh tenaga honorer yang diduga siluman.

“Pada tahap II ini, keterangan yang disampaikan ke penyidik Polda lebih spesifik lagi. Yaitu mengenai siapa saja yang lolos CPNS, siapa yang diduga palsu atau siluman,” ungkapnya.

Ketiga tenaga honorer tersebut memberikan keterangan ke Penyidik Polda selama lima jam mulai dari jam 13.00 sampai 17.00. Spesifiknya keterangan pada tahap II ini dimaksudkan untuk mempermudah penyidik Polda dalam melakukan pemanggilan.

KMKB berharap, proses pengungkapan dugaan manipulasi data honorer K2 oleh Polda Jateng akan berlanjut pada pengungkapan dugaan suap. KMKB telah berkoordinasi dengan ICW dan FITRA (Forum Indonesia Transparasi Anggaran) untuk mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jateng.

“Bahkan ICW telah berkomitmen akan menggugat secara Perdata (PTUN) Menpan RB dan BKN jika data honorer siluman yang telah diserahkan tetap mendapat SK pengangkatan menjadi PNS,” tandasnya.  (*)

Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2014/04/04/wah-kmkb-telusuri-honorer-siluman-k2-kudus-makin-gayeng

7 April 2014 Posted by | KUDUS | Tinggalkan komentar

ICW: Pemilu 2014 Tersandera Politik Uang

JPNN.COM – Senin, 07 April 2014

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) memastikan Pemilu 2014 masih tersandera praktik kotor, yakni politik uang.

“Rangkaian pemilu masih tersandera, marak praktik politik transaksional. Potensi abuse of power atau penyalahgunaan fasilitas negara, dan dana kampanye haram sebagai modal politik,” kata peneliti ICW Abdullah Dahlan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta, Minggu (6/4).

Dia menjelaskan, ICW bersama 15 jaringan pemantau melakukan pemantauan terkait politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara dalam masa kampanye terbuka pada 16 Maret hingga 5 April kemarin.

Pemantauan dilakukan di 15 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Dari hasil pemantauan ditemukan puluhan kasus terkait jenis pelanggaran politik uang.

“Pemberian uang berjumlah 33, pemberian barang sebanyak 66, dan pemberian jasa 14,” beber Abdullah.

Menurutnya, jenis politik uang yang paling dominan adalah pemberian barang yakni sebesar 59 persen. Sedangkan pemberian uang 29 persen, dan pemberian jasa 12 persen. Jumlah pemberian uang berkisar antara Rp 26 ribu sampai Rp 50 ribu. Sementara bentuk pemberian barang paling dominan adalah pemberian pakaian, sembako, dan peralatan rumah tangga.

Selain itu, politik uang juga diberikan dalam bentuk jasa. Seperti pelayanan kesehatan, hiburan atau pertunjukan, layanan pendidikan, dan janji pemberian uang.

“Dominan pemberian layanan kesehatan gratis jumlahnya delapan kasus. Kami masukkan layanan sebagai jenis politik uang karena sisi momentum. Ini bukan hal yang wajar dan sering dilakukan. Selain itu juga diselingi ajakan memilih,” jelas Abdullah. (rmo/jpnn)

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/04/07/226726/ICW:-Pemilu-2014-Tersandera-Politik-Uang-

7 April 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL, BERITA POLITIK DAN BERITA UMUM | Tinggalkan komentar

ICW: Modus baru praktik politik uang

BBC INDONESIA.COM – Minggu, 06 April 2014

Kandidat caleg diduga melakukan politik uang dengan modus baru, kata ICW

Temuan ICW dan sejumlah jaringan anti korupsi mengungkapkan, beberapa calon legislatif dari hampir semua partai politik diduga melakukan politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara dengan “modus baru” selama kampanye.

Para kandidat tidak semata melakukan dengan cara-cara konvensional, namun juga dengan cara-cara baru yang belum pernah ditemukan dalam pemilu sebelumnya, demikian hasil temuan tersebut.

“Selain dalam bentuk konvensional, yaitu pemberian uang secara langsung terhadap pemilih, juga ada bentuk lain. Misalnya dalam bentuk (pemberian) barang, seperti alat ibadah, sembako, pemberian kupon yang akan diuangkan pasca pemilu,” kata koordinator divisi korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (06/04) siang.

Sebagian kandidat caleg dan tim suksesnya, menurut ICW, juga mempraktikan cara baru dalam menggunakan fasilitas negara.

“Jadi pola penggunaan fasilitas negara ini juga berkembang. Bukan hanya (penggunaan) mobil dinas, tapi sudah memasuki ranah kebijakan dengan pelibatan pegawai negeri untuk mengampanyekan sang kandidat,” kata Abdullah.

Selain dalam bentuk konvensional, yaitu pemberian uang secara langsung terhadap pemilih, juga ada bentuk lain. Misalnya dalam bentuk barang, seperti alat ibadah, sembako, pemberian kupon yang akan diuangkan pasca pemilu

Dia kemudian mencontohkan tindakan kandidat calon legislatif di salah-satu kabupaten di Sulawesi Tenggara, yang merupakan istri seorang bupati setempat. .

“Mereka menggunakan instrumen birokrasi pemerintahan kabupaten sebagai tim pemenang, dengan cara (meminta) kantor dinas membuat aktivitas kegiatan yang turut mensosialisasikan dan mengkampanyekan kandidat tersebut,” kata Abdullah.

Praktik seperti ini ditemukan ICW selama kampanye pemilu legislatif di sejumlah wilayah di 15 provinsi, yaitu Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, NTB, Kalbar, Sulsel, dan Sulteng.

Lima partai besar

Di wilayah tersebut, menurut ICW, ada lima partai politik yang melakukan dugaan pelanggaran terbesar terkait politik uang dan penggunaan fasilitas negara.

Mereka adalah Partai Golkar (23 kasus dugaan pelanggaran), PAN (19 kasus), Partai Demokrat (17 kasus), PDI Perjuangan (13 kasus), PPP (12 kasus), PKS (10 kasus) dan Partai Hanura (9 kasus).

“Jadi hampir sebagian besar parpol melakukan pelanggaran, khususnya money politic dan penyalahgunaan fasilitas maupun jabatan pemerintahan,” kata Abdullah.

Adapun terduga pelakunya adalah kandidat calon legislatif itu sendiri dan tim suksesnya, katanya.

Temuan ICW juga mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara itu paling banyak menimpa kandidat caleg untuk wilayah kota atau kabupaten.

Badan pengawas pemilu didesak menindalanjuti temuan dugaan politik uang.

“Untuk pencalonan kabupaten/kota ada 66 kasus yang ditemukan, untuk di pemilihan DPR 37 kasus, dan DPR Propinsi 31 kasus, serta DPD 7 kasus,” katanya.

“Bisa saja ini berkorelasi dengan bagaimana sempitnya arena pertarungan, sehingga kompetisi makin ketat di situ,” katanya, menganalisa mengapa kasus seperti itu banyak menimpa untuk wilayah kota atau kabupaten.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan, pihaknya paling banyak menemukan kasus politik uang dan penyalahgunaan fasilitas jabatan di Propinsi Riau jika dibanding 14 propinsi lainnya.

“Di propinsi Riau ada 32 kasus, Sumut 18 kasus, Banten 16 kasus, Sulsel 14 kasus, dan Jabar ada 12 kasus,” katanya.

ICW dan jaringan pemantau pemilu yang terlibat dalam penelitian ini telah melaporkan sebagian besar dugaan kasus-kasus ini ke lembaga pemantau pemilu.

“Karena itu kami mendesak instrumen pengawas pemilu untuk menegakan aturan pemilu dan menindaklanjuti temuan kami,” kata Abdullah.

Sumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/04/140406_icw_kampanye_fasilitas_negara.shtml

7 April 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL, BERITA POLITIK DAN BERITA UMUM | Tinggalkan komentar

ICW: Golkar Paling Banyak Lakukan Politik Uang

ANTARA NEWS.com – Minggu, 06 April 2014

ICW: Golkar paling banyak lakukan politik uang

Gerakan Masyarakat Anti Politik Uang (GEMANG) melakukan aksi di Perempatan Tugu, Yogyakarta, Kamis (13/2). Mereka menolak segala bentuk praktik politik uang dalam Pemilu 2014. (ANTARA FOTO/Noveradika)

Jakarta (ANTARA News) – Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama jaringannya di 15 provinsi menunjukkan bahwa Partai Golkar paling banyak melakukan praktik politik uang selama kampanye.

“Partai Golkar melakukan 23 pelanggaran politik uang berdasarkan pemantauan awal kami,” kata peneliti bidang korupsi politik ICW Abdullah Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Partai Amanat Nasional (PAN), lanjut dia, menempati peringkat kedua yaitu dengan 19 pelanggarandi susul Partai Demokrat dengan 17 kasus, PDI Perjuangan dengan 13 kasus, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan 12 kasus.

“Semua partai politik nasional melakukan pelanggaran politik uang,” ujarnya.

Abdullah mengatakan pelaku politik uang dan penyalahgunaan jabatan serta fasilitas negara selama kampanye kebanyakan calon legislatif (96 kasus).

Selain itu, menurut laporan ICW, politik uang dilakukan oleh tim sukses (49 kasus), aparat pemerintah (16 kasus), serta partai dan tim kampanye (tiga kasus).

“Sistem proporsional terbuka membuat aktor pelaku politik uang bukan dari instrumen partai namun kandidat dan tim suksesnya,” kata Abdullah.

ICW menemukan 60 kasus politik uang dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten/ Kota, 37 kasus serupa dalam pencalonan anggota DPR, 31 kasus dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi, dan tujuh kasus pencalonan anggota DPD.

“Dominan pelanggaran di DPRD Kabupaten/ Kota, menandakan wilayah pertarungan yang ketat dan marak terjadi transaksi politik ada di wilayah tersebut,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, daerah yang tercatat punya kasus politik uang paling banyak yakni Provinsi Riau (32 kasus), Sumatera Utara (18 kasus), Banten (16 kasus), Sulawesi Utara (14 kasus), dan Jawa Barat (12 kasus).

ICW dan mitra jaringannya melakukan pemantauan di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Sumber : http://www.antaranews.com/pemilu/berita/427993/icw-golkar-paling-banyak-lakukan-politik-uang

7 April 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL, BERITA POLITIK DAN BERITA UMUM | Tinggalkan komentar

ICW Temukan 135 Praktik Politik Uang Selama Kampanye

ANTARA NEWS.com – Minggu, 06 April 2014

ICW temukan 135 praktik politik uang selama kampanye

Aksi Gerakan Pemilu Bersih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (23/2), untuk mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dalam Pemilu 2014. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta (ANTARA News) – Lembaga pemantau pemberantasan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama mitra jaringannya di 15 provinsi menemukan 135 pelanggaran berupa praktik politik uang selama masa kampanye Pemilu 2014.

“Dengan rincian pemberian uang 33 buah, pemberian barang 66 buah, pemberian jasa 14 buah, dan sisanya penggunaan fasilitas negara,” kata peneliti bidang korupsi politik ICW Abdullah Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Abdullah menjelaskan nilai transaksi politik uang yang dilakukan partai dan kandidat anggota legislatif beragam.

Pada sebelas kasus di antaranya nilai pemberian uang Rp26.000 hingga Rp50.000 dan ada enam kasus pelanggaran dengan nilai pemberian uang antara Rp5.000 dan Rp25.000 per orang.

“Dalam temuan kami ada nilai politik uang di atas Rp200.000 sebanyak dua kasus,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang juga dilakukan melalui pemberian barang dan pengobatan gratis.

Menurut dia, ICW menemukan 27 kasus pemberian pakaian, 15 kasus pemberian bahan pokok, enam kasus pemberian alat rumah tangga dan lima kasus pemberian hadiah kejutan.

Sementara praktik politik uang melalui penyediaan jasa yang ditemukan, kata dia, meliputi delapan kasus pemberian layanan kesehatan.

“Momen pengobatan gratis selalu ada ajakan untuk memilih kandidat dan sesuai undang-undang itu dilarang karena mempengaruhi pemilih,” katanya.

Selain itu ada lima kasus janji pemberian uang, dua kasus pemberian hiburan atau pertunjukan dan satu kasus pemberian layanan pendidikan.

ICW menurut dia juga menemukan penyalahgunaan fasilitas dan jabatan dalam kampanye pemilu seperti dalam penyediaan alat peraga (16 kasus), penggunaan tenaga aparat pemerintah (11 kasus), penggunaan mobil dinas (enam kasus) dan penggunaan program pemerintah (enam kasus).

Selain itu ada lima kasus pemberian bantuan untuk rumah ibadah dan sarana pendidikan serta kampanye tanpa cuti (tiga kasus) dan penggunaan gedung pemerintah (tiga kasus).

Abdullah mengatakan politik uang serta penggunaan fasilitas negara dan daerah sebagai instrumen untuk melakukan kampanye pemilihan umum menunjukkan rendahnya integritas para calon anggota legislatif.

ICW bersama LBH Sumatera Barat, Sahdar Sumatera Utara, Fitra Riau, Kabahil Bengkulu, Mata Banten, dan G2W Jawa Barat di antaranya memantau kegiatan kampanye di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.

Pemantauan juga dilakukan di Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Sumber : http://www.antaranews.com/pemilu/berita/427990/icw-temukan-135-praktik-politik-uang-selama-kampanye

7 April 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL, BERITA POLITIK DAN BERITA UMUM | Tinggalkan komentar

ICW: Ratusan Caleg Salah Gunakan Fasilitas Negara

TRIBUN NEWS.COM – Senin, 07 April 2014

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 96 calon anggota legislatif (caleg) diduga melakukan praktik politik uang (money politics) dan menyalahgunakan jabatan serta fasilitas negara selama bulan Maret 2014.

Itu merupakan hasil temuan Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil.

“Setelah caleg, yang banyak melakukan pelanggaran seperti itu adalah tim suksesnya, yakni 49 kasus. Lalu aparat pemerintah ada 16 kasus, partai dan tim kampanye masing-masing 3 kasus, serta media, penyelenggara, dan keluarga caleg yang masing-masing 1 kasus,” kata Kordinator Korupsi Politik ICW Abdulah Dahlan, Minggu (6/4/2014).

Ia menjelaskan, seluruh kasus tersebut terjadi di sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Selanjutnya, juga terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Kasus pelanggaran pemilu itu, paling banyak terjadi di Riau, yakni 32 kasus. Diikuti oleh Sumatera Utara 18 kasus, Banten 16 kasus, Sulawesi Selatan 14 kasus dan Jawa Barat 12 kasus,” terangnya.

Dahlan mengatakan, hasil pemantauan tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia juga menyarankan, masyarakat aktif melaporkan pelanggaran pemilu terkait penyalahgunaan fasilitas negata serta praktik politik uang, ke situs http://www.politikuang.net, yang dikelola ICW dan koalisi masyarakat sipil.

“Pemilu merupakan bagian penting partisipasi masyarakat untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan pemilu,” tandasnya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/04/07/icw-ratusan-caleg-salah-gunakan-fasilitas-negara

7 April 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL, BERITA POLITIK DAN BERITA UMUM | Tinggalkan komentar

Kampanye Berakhir, ICW Catat 135 Kasus Politik Uang

KOMPAS.com – Minggu, 06 April 2014

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan meyakini politik uang akan semakin marak selama masa tenang hingga hari pencoblosan 9 April 2014. Hingga masa kampanye terakhir Jumat (5/4/2014) saja, ICW mencatat 135 kasus politik uang di berbagai daerah.

“Meski yang tercatat 135 kasus, namun aktor pelaku dan jumlah pelanggarannya lebih banyak dari itu. Karena satu kasus ada yang dengan dua pelanggaran dan beberapa aktor pelaku,” kata Abdullah Dahlan, Minggu (6/4/2014), saat mengekspos laporan temuan awal pemantauan politik dan penyalahgunaan fasilitas dan jabatan negara dalam Pemilu 2014, di Jakarta.

Abdullah menjelaskan, jenis pelanggaran berupa pemberian barang dominan (66 kasus) dibanding pemberian uang (33 kasus) dan jasa (14). Nominal pemberian uangpun beragam mulai Rp 5.000 hingga Rp 200.000.

Untuk pemberian barang didominasi pemberian pakaian (27 temuan) dan sembako (15) di samping barang lain berupa alat rumah tangga, bahan bakar, bahan bangunan, barang elektronik, kitab suci, buku, door prize, fasilitas umum, kalender, makanan, motor, dan obat-obatan.

“Dalam bentuk jasa, politik uang yang ditemukan berupa pemberian hiburan, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan janji uang,” tambahnya.

Pelanggaran dalam bentuk jasa ini juga diikuti dengan penyalahgunaan fasilitas dan jabatan dalam kampanye pemilu. “Terutama dilakukan pejabat pemerintah yang menjadi kandidat,” terangnya.

Pelanggarannya berupa pemakaian alat peraga, aparat pemerintah, bantuan infrastruktur, buku, dana kampanye, kampanye tanpa cuti, penggunaan gedung pemerintah, kunjungan kerja, penggunaan mobil dinas, pemanfaatan program pemerintah, kampanye di rumah ibadah dan sarana pendidikan.

Berdasarkan pencalonan, ICW mencatat pencalonan di DPRD Kota/Kabupaten lebih rentan pelanggaran (60 kasus) dibanding DPRD Provinsi (31 kasus) dan DPR RI (37 kasus) serta DPD (7 kasus). Sebagian besar pelanggaran ini dilakukan oleh kandidat calon legislatif sendiri (96 kasus). Aktor pelaku pelanggaran lainnya cenderung dilakukan tim sukses (49 kasus).

“Untuk penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara tadi ada 16 kasus dengan aktor pelakunya aparat pemerintah,” kata Abdullah lagi.

Terhadap hasil temuan-temuan ini, ICW menyayangkan lemahnya tidak lanjut atas laporan pemantau oleh Bawaslu dan Panwaslu.

“Untuk itu perlu pemantauan secara langsung proses dan tahapan pemilu atas potensi politik uang dan penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh masyarakat,” ujarnya.

ICW melakukan pemantauan bersama 15 mitra jaringan pemantauan ICW, yakni LBH Sumatera Barat, Sahdar Sumatera Utara, Fitra Riau, Kabahil Bengkulu, Mata Banten, G2W Jawa Barat, KP2KKN Jawa Tengah, MCW Jawa Timur, Fitra NTB, Bengkel Appek NTT, Gemawan Kalimatan Barat, Yasmib Sulawesi Selatan, Puspahan Sulawesi Utara dan UPC Jakarta.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/04/06/1714138/Kampanye.Berakhir.ICW.Catat.135.Kasus.Politik.Uang

7 April 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL, BERITA POLITIK DAN BERITA UMUM, KP2KKN DALAM BERITA | Tinggalkan komentar

Daftar Parpol yang Lakukan Politik Uang Versi ICW

REPUBLIKA.CO.ID – Minggu, 06 April 2014

Peserta aksi menunjukkan pesan petisi di sela deklarasi kampanye Tolak Politik Uang di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan pemantauan pelanggaran pileg pada April 2014. Pemantauan dilakukan bersama 15 lembaga jaringan antikorupsi di 15 provinsi.

Daerah yang dipantau meliputi Aceh, Sumatra Utara,  Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya 135 kasus politik uang, terdiri 33 pelanggaran pemberian uang, pemberian barang 66 kasus, dan pemberian jasa sebanyak 14 kasus.

Berikut daftar politik uang yang dilakukan parpol:

1. Partai Golkar 23 kasus

2. Partai Amanat Nasional (PAN) 19 kasus

3. Partai Demokrat 17 kasus

4. Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) 13 kasus

5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 12 kasus

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kasus

7. Partai Hati Nurani Rakyat sembilan kasus

8. Partai Gerakan Indonesia Raya delapan kasus

9. Partai Bulan Bintang tujuh kasus

10. Partai Nasional Demokrat enam kasus

11. Partai Kebangkitan Bangsa dua kasus

12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonedia (PKPI) satu kasus.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/04/06/n3lp69-daftar-parpol-yang-lakukan-politik-uang-versi-icw

7 April 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

ICW Nilai Model Politik Uang Kini Meniru Sistem MLM

detikNews – Minggu, 06 April 2014

Jakarta – Model politik uang dinilai semakin berkembang. Selain yang diberikan yang diberikan uang dan berbagai bentuk barang juga jasa, model politik uang kini juga meniru-niru sistem multi level marketing (MLM).

“Modus politik uang semakin berkembang, tidak hanya menyebar uang. Mereka membuat jaringan untuk mengatur suara, menunjuk satu orang, untuk mencari 10 suara dan melakukan tanda tangan kontrak. Kalau berhasil mencapai target, maka akan dibayar,” kata peneliti Divisi Korupsi Politik, Donal Fariz.

Hal itu dikatakan Donal dalam jumpa pers di ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (6/4/2014). Donal membenarkan bahwa sistem politik uang kini sudah seperti MLM.

Kasus yang pernah ditemukan ICW, kandidat caleg menyebar tim sukses bayangan. Tiap orang tim sukses ditarget 10 suara dan bila berhasil akan diberi imbalan Rp 2 juta.

“Kalau seandainya dia berhasil, memperoleh suara sesuai dengan target. Namun kalau tidak berhasil atau tidak sesuai dengan target kan kandidat bisa melakukan verifikasi di TPS, apakah tim yang disebar memenuhi target atau tidak. Bila itu dilakukan maka dia akan dibayar sesuai dengan janji di kontrak bermaterai,” tutur Donal.

Sumber : http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/04/06/175827/2547059/1562/icw-nilai-model-politik-uang-kini-meniru-sistem-mlm?991101mainnews

7 April 2014 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar