SINDO NEWS.COM – Senin, 13 Januari 2014
Dokumen Okezone
Sindonews.com – Penahanan terhadap Bupati Rembang M Salim oleh Polda Jawa Tengah disambut gembira oleh sejumlah elemen masyarakat tergabung dalam Lembaga Pemebrdayaan Masyarakat (Lespem).
Koordinator Lespem Bambang Wahyu Widodo mengatakan, masyarakat Rembang bersyukur sang bupati yang korup itu telah ditahan. Dia juga menyatakan terima kasihnya kepada Kapolda Jateng yang telah menepati janji untuk menahan M Salim.
“Syukurlah akhirnya M Salim bisa ditahan,” ujar Bambang Wahyu Widodo, Senin (13/1/2014).
Menurut Bambang, penahanan M Salim yang menyandang status tersangka sejak 2010 itu sudah lama ditunggu masyarakat. Selama ini masyarakat di Rembang ingin mengetahui kelanjutan kasus tersebut.
Bahkan, masyarakat memberikan deadline atau batas waktu hingga Senin 13 Januari 2014 agar M Salim segera ditahan. Jika lewat dari batas waktu tersebut dan belum ditahan, maka warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.
Terpisah Sekretaris Komite Penyidikan Pemberantasa Korupsi Kolusi dan Nepotisme Eko Haryanto menyatakan penahanan itu sebagai bukti komitmen Kapolda Jateng.
“Kapolda pernah berjanji untuk tahan M Salim. Janji itu utang kepada masyarakat Rembang, kepada masyarakat Jateng, yang telah dibayar Kapolda Jateng,” ujar Eko.
Seperti diketahui, M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) pada 2006-2007.
Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8 miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi. Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian setempat, Waluyo sebagai tersangka.
(lns)
Sumber : http://daerah.sindonews.com/read/2014/01/13/22/826181/bupati-rembang-ditahan-warga-tepuk-tangan
15 Januari 2014
Posted by kp2kknjateng |
BERITA KORUPSI NASIONAL, KP2KKN DALAM BERITA, REMBANG |
Tinggalkan komentar
SINDO NEWS.COM – Rabu, 15 Januari 2014
Bupati Rembang M Salim (dok:Istimewa)
Sindonews.com – Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar akan diberhentikan jika sudah menjalani proses persidangan.
“Begitu (Salim) jadi terdakwa, baru kita akan berhentikan,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, kepada wartawan, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2014).
Saat ini, roda pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Rembang, untuk sementara dipimpin oleh wakil bupati. “Untuk (kasus) itu, tadi bagian pemerintahan dan hukum juga sudah menyampaikan ke saya,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan Bupati Rembang M Salim sebagai tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar.
Tersangka ditahan sejak Senin 13 Januari 2014, sekira pukul 14.30 WIB. Namun malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, dia dilarikan ke RS Bhayangkara, karena mengeluhkan sakit jantung.
Saat ini, berkasnya perkara kasus itu dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Walau demikian, sampai saat ini penyidik belum melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap 2.
Jika sudah tahap 2, maka jaksa penuntut akan segera membuat berkas dakwaan untuk masuk ketahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tingkat 1 Semarang.
Mengomentari hal itu, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukuk Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto mendesak, proses hukum Salim agar cepat dilakukan.
“Untuk kepenuntutan atau disidangkan di Pengadilan Tipikor, diharapkan akhir Januari ini bisa dilaksanakan. Itu nanti statusnya sudah terdakwa,” paparnya.
Baca juga:
Polda Jateng tahan Bupati Rembang
Bupati Rembang ditahan, warga “tepuk tangan”
7 jam dipenjara, penyakit jantung Bupati Rembang kambuh
Sumber : http://daerah.sindonews.com/read/2014/01/15/22/826751/jika-terdakwa-bupati-rembang-dipecat
(san)
15 Januari 2014
Posted by kp2kknjateng |
BERITA KORUPSI NASIONAL, KP2KKN DALAM BERITA, REMBANG |
Tinggalkan komentar
SINAR HARAPAN.CO – Jum’at, 10 Januari 2014
Setidaknya 19 pejabat tingkat wakil menteri dihukum sejak November 2013 karena korupsi.
BEIJING- Partai Komunis China (PKC), Jumat (10/1) menyebutkan, telah menjatuhkan hukuman kepada lebih dari 182 ribu pejabat pada 2013 dalam gerakan menumpas korupsi.
Petugas pemberantas korupsi di seluruh negeri itu sepanjang 2013 menerima lebih dari 1,95 juta dugaan korupsi dan setuju mengusut 172.532 perkara.,
Huang Shuxian, wakil kepala Komisi Pusat untuk Pengawasan Disiplin pada partai tersebut, menyebutkan hasil dari gerakan pemberantasan korupsi, ada 182.038 pejabat dijatuhi hukuman disipliner, yang bervariasi mulai dari sekadar peringatan hingga pemecatan dari partai atau bahkan lebih buruk lagi.
“Otoritas disiplin pada semua tingkat, menegakkan hukuman terhadap mereka yang melakukan korupsi,” katanya.
Pemimpin komunis Xi Jinping mengambil sikap keras yang banyak dipublikasikan terhadap korupsi sejak berkuasa sekitar setahun lalu, dan memperingatkan bahwa korupsi bisa menghancurkan partai.
Korupsi menimbulkan kemarahan masyarakat luas dan Xi berjanji untuk menurunkan pejabat level atas atau “macan” bersama dengan “lalat” di level bawah untuk menjaga kemurnian organisasi.
Pada saat sama, ia melancarkan langkah penghematan, termasuk pembatasan jamuan makan dan larangan pemberian hadiah.
Sejauh ini setidak-tidaknya 19 pejabat pada tingkat wakil menteri atau diatasnya telah jatuh sejak November 2013, termasuk kepala badan pemantau aset Jiang Jiemin, dan mantan wakil menteri keamanan umum Li Dongsheng.
Namun para kritikus melihat tidak ada langkah sistematis yang dilakukan untuk mengatasi korupsi yang sudah merajalela tersebut.
Sumber : http://www.sinarharapan.co/news/read/30813/182-ribu-pejabat-china-dihukum-selama-2013
15 Januari 2014
Posted by kp2kknjateng |
BERITA KORUPSI NASIONAL, BERITA POLITIK DAN BERITA UMUM |
Tinggalkan komentar
SINAR HARAPAN.CO – Rabu, 15 Januari 2014
Dok / chroniclelive.co.uk
Bupati Rembang Mochammad Salim ditahan terkait dugaan korupsi penyertaan modal APBD Rp 4,1 miliar.
SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan Bupati Rembang Mochammad Salim di Semarang, Senin (13/1). Bupati resmi ditahan setelah diperiksa lima jam terkait dugaan korupsi penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang 2006-2007 senilai Rp 4,1 miliar.Salim tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan yang menunggu dia sejak pagi. Mobil tahanan membawa Salim ke Markas Polda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, pada pukul 14.30. Namun, pada pukul 22.00 WIB, penyakit jantung Salim diduga kambuh sehingga dia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan Brigjen Sudiarto, Semarang.
“Kondisinya melemah dan jantungnya berdebar-debar. Kami membawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat pengobatan,” kata Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, Selasa (14/1).
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, menghargai tindakan Polda Jateng menahan Salim.
“Ini merupakan langkah berani Kapolda Jateng (Irjen Dwi Priyatno). Kapolda sudah beberapa kali ganti, tapi baru sekarang Salim ditahan,” kata Eko.
Sebelumnya, tepat pada 3 Juli 2013, Salim pernah diperiksa selama 10 jam oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng untuk menelisik kasus yang sama.
Sementara itu, Edi Heryanto, penasihat hukum Bupati Rembang, akan mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke Polda Jateng dengan alasan kesehatan.
“Pak Salim masih dalam kondisi tidak sehat. Ia baru saja menjalani operasi pemasangan ring jantung empat bulan lalu di Singapura,” kata Edi selesai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Polda Jateng di Semarang
Ia menambahkan, Salim masih harus melakukan cek kesehatan secara berkala. Cek kesehatan tersebut tidak perlu dilakukan ke luar negeri, cukup di wilayah Jateng.
“Kami kira di RS Dr Kariadi Semarang bisa. Untuk itulah kami akan mengajukan penangguhan,” kata dia.
Di sisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Djoko Poerbo menjelaskan, hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa Salim bisa ditahan.
“Sakit tidak menghalangi kondisi tersangka dalam menjalani penahanan selama 20 hari. Proses penahanan Bupati Rembangjuga sudah sesuai dengan prosedur. Penahanan harus seizin Presiden, namun hingga 30 hari setelah surat izin disampaikan ternyata tidak juga ada balasannya,” kata dia.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jika tidak ada balasan dari Sekretaris Negara dalam waktu 30 hari, maka bisa dilakukan penahanan tanpa persetujuan Presiden. Penahanan Salim dilakukan setelah pihak Polda Jateng berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian RI.
Sempat Jadi Saksi
Salim sempat jadi saksi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pamannya, Waluyo, yang dulu menjabat sebagai Kabag Perekonomian Kabupaten Rembang. Direskrimsus Polda Jateng memeriksa Salim pada 10 Desember 2013.
Waluyo kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rembang. Polisi telah menetapkan Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2006-2007.
Waluyo yang kala itu Kabag Perekenomian berperan sebagai pejabat yang menandatangani aliran uang yang keluar. Ketika proses dugaan korupsi terjadi di lingkungan Pemkab Rembang, Waluyo yang meneken persetujuan uang ke luar.
Uang keluar yang dipakai dalam penyertaan modal ke PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) adalah dana tak tersangka yang ada aturan pemakaiannya sendiri, misalnya untuk dana penanggulangan bencana. Namun, Waluyo justru menandatangani uang keluar dari dana tak tersangka itu untuk kepentingan lain. Akibatnya, Waluyo dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
15 Januari 2014
Posted by kp2kknjateng |
BERITA KORUPSI NASIONAL, KP2KKN DALAM BERITA, REMBANG |
Tinggalkan komentar
SUARA MERDEKA – Rabu, 15 Januari 2014
SEMARANG – Menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 nanti, suhu politik di Kota Semarang mulai menghangat. Sejumlah politisi di kursi dewan mulai menyoroti proses pemilu, salah satunya soal netralitas PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Apalagi saat ini beredar kabar banyaknya aparat PNS yang diduga tidak netral.
Maka untuk itu, belum lama ini Komisi A DPRD Kota mengadakan rapat koordinasi tentang netralitas PNS. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Agung Prayitno ini dihadiri Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto, Ketua KPU Henry Wahyono, sejumlah camat dan pejabat lainnya.
Menurut Agung Prayitno, rapat dengar pendapat ini dilakukan tiap pelaksanaan pemilihan umum. ”Kami undang semua pihak terkait untuk mengingatan PNS untuk tetap netral dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Agung Prayitno.
Dengan netralitas PNS ini diharapkan pelaksanaan pemilu di Kota Semarang bisa berlangsung dengan sukses dan damai. Jangan sampai pengabdian yang sudah dilaksanakan para PNS puluhan tahun harus ternoda oleh pelanggaran yang terkait dengan pemilu.
Dia mengakui Komisi A mendapat banyak laporan dugaan ketidaknetralan PNS di Kota Semarang dalam proses pemilu kali ini, di antaranya dugaan ada caleg partai tertentu yang menungganggi program pemerintah.
”Namun masukan itu akan menjadi catatan yang akan ditelurkan melalui rekomendasi Komisi A. Silakan pihak berwenang menindak siapa saja yang terindikasikan melanggar,” kata wakil rakyat asal Mijen ini.
Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto mengatakan, pihaknya siap melaksanakan aturan soal netralitas PNS dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Hingga saat ini jajaran PNS di Kota Semarang sudah melaksanakan ketentuan tersebut. ”Kami selalu mengingatkan agar PNS netral dalam pemilu, dan ini kami sampaikan ke seluruh jajaran hingga ke kelurahan,” katanya.
Sekda mengaku sebagai pimpinan birokrasi di Kota Semarang tidak ada perintah secuilpun dari wali kota agar PNS mendukung kandidat tertentu dalam pelaksnaan pemilu. ”Kalaupun ada indikasi, silakan pihak berwenang yang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saya juga siap menerbitkan surat edaran untuk memastikan netralitas PNS dalam pemilu,” tandasnya. (H71,H35-39)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/15/249347/Komisi-A-Soroti-Netralitas-PNS
15 Januari 2014
Posted by kp2kknjateng |
SEMARANG |
Tinggalkan komentar
SUARA MERDEKA – Minggu, 12 Junauari 2014
TEGAL – Pemkot Tegal diminta untuk segera melakukan audit terhadap proyek Taman Poci. Hal itu dilakukan agar nilai aset Taman Poci yang akan diserahkan ke Pemkot bisa diketahui pasti.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPRD, Abdullah Sungkar SE MT kepada Suara Merdeka, kemarin. “Dengan adanya audit teknik, bisa untuk menghitung nilai aset Taman Poci secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Dia menjelaskan, penilaian bisa dari volume dan mutu pekerjaaan. Apalagi anggaran pembangunan Taman Poci dari APBD Provinsi Jateng mencapai Rp 1,5 miliar.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Tegal pada APBD tahun 2012 juga menganggarkan Rp 284,9 juta sebagai dana pendamping. Apabila dalam audit ditemukan ketidakwajaran, maka Pemkot diminta untuk menolak hasil pekerjaan Taman Poci.
“Pemkot Tegal jangan asal menerima proyek-proyek pemerintah pusat atau propinsi, jika nantinya harus menanggung risiko yang ditimbulkan dari proyek tersebut,” tegas dia. (H17-69)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/12/249115/Pemkot-Perlu-Audit-Proyek-Taman-Poci
15 Januari 2014
Posted by kp2kknjateng |
TEGAL |
Tinggalkan komentar
SUARA MERDEKA – Rabu, 15 Januari 2014
REMBANG – Nasib jabatan Moch Salim sebagai bupati Rembang akan lebih banyak ditentukan oleh DPRD. Pasalnya, selain Presiden, DPRD merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian jabatan bupati.
Ketua KPU Rembang Minanus Suud mengemukakan, pemberhentian bupati selaku kepala daerah mengacu dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ”Kalau bupati diberhentikan dalam rapat paripurna DPRD, itu bisa saja,” kata dia.
Namun untuk pemberhentian bupati juga tidak mudah. Pasalnya, sesuai pasal 29 ayat kedua, kepala daerah bisa diberhentikan dengan syarat tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut turut. Di kalangan DPRD hingga kemarin belum ada pembicaraan mengenai pemberhentian Salim.
Ketua Komisi A Ridwan SH mengemukakan, justru yang menjadi perhatian DPRD sekarang adalah penguatan birokrasi. ”Bagi kami yang penting sekarang adalah bagaimana birokrasi konsolidasi setelah penahanan bupati oleh Polda Jateng. Dengan demikian, roda pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan tanpa ada kendala berarti setelah penahanan bupati,” ujar dia.
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, karena penahanan bupati terjadi Senin sore, kemungkinan besar Pemkab baru akan melakukan konsolidasi pada Rabu pagi. ”Selasa yang bertepatan dengan tanggal merah Maulud Nabi tentu tidak bisa dilakukan cepat. Paling cepat ya Rabu ini,” tegas dia.
Sementara itu, anggota Komisi D dokter Rochmad Isnaeni sebelumnya manandaskan, yakin urusan pemerintahan tidak akan terganggu karena penahanan bupati. ”Birokrasi pastinya sudah memiliki mekanisme jika bupati berhalangan. Karena masih ada wakil bupati dan sebagainya,” ungkap dia.
Pemkab Bungkam
Hingga kemarin dari jajaran birokrasi Pemkab Rembang masih bungkam dan belum ada yang berkomentar terkait penahanan bupati. Wakil Bupati Abdul Hafidz yang biasanya mudah ditemui ataupun dihubungi hingga kemarin belum bisa dimintai komentarnya.
Saat hendak ditemui di rumah dinas wakil bupati di Jalan Soetomo, sejumlah petugas Satpol PP menyebuatkan, Wabup pergi dan tidak berada di tempat. Sementara itu beberapa kali ditelpon, nomor telepon genggam Abdul Hafidz selalu berada di luar jangkauan area. SMS yang dikirimkan juga belum masuk terkirim.
Sekretaris Daerah Hamzah Fathoni yang dihubungi juga mengatakan, belum mau berkomentar mengenai penahanan Bupati itu. ”Untuk sementara saya tidak berkomentar dahulu,” jawab dia melalui SMS.
Suasana Kota Rembang seusai kabar penahanan Bupati yang berkuasa selama delapan tahun itu juga adem-adem saja. Di Tasikagung yang merupakan tanah kelahiran Bupati, beberapa warga yang ditemui menanggapi dingin penahanan itu.
”Kalau memang Bupati harus ditahan karena mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami anggap sebagai biasa saja,” ujar Solikin, anak buah kapal yang tengah bongkar ikan di PPI Tasikagung Rembang kemarin.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Ming Ming Lukiarti berharap, kasus yang menimpa Bupati itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua kalangan birokrasi. ”Dengan demikian ke depan, Pemerintah Kabupaten Rembang bisa lebih baik lagi melayani masyarakat,” tandas dia.
Koordinator Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Bambang Wahyu Widodo mengemukakan, apresiasi kinerja Polda yang melakukan penahanan bupati Rembang itu. ”Kasus ini sudah lama ditunggu penyelesaiannya masyarakat. Setelah penahanan, kini masyarakat menanti akhir dari penyelesaian kasus hukum di persidangan. Selain itu, masyarakat juga menunggu apakah ada kasus lainnya,” tandas dia. (H19-57,47)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/15/249300/Jabatan-Salim-Ditentukan-DPRD
15 Januari 2014
Posted by kp2kknjateng |
REMBANG |
Tinggalkan komentar
SUARA MERDEKA – Rabu, 15 Januari 2014
KAJEN – Sebanyak 12 sekolah di Kabupaten Pekalongan dinyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen, tersangkut kasus dana bantuan sosial (bansos) yang sekarang tengah ditangani Kejati Jateng.
Keterlibatan sekolah-sekolah itu dalam kasus dana bansos, setelah pihak Kejari melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Hasilnya, terdapat dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan, walaupun tidak semata-mata murni kesalahan dari pihak sekolah.
Hal itu seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Agung Kusumayasa kepada Suara Merdeka. Menurutnya, dalam bansos yang dikucurkan untuk Kabupaten Pekalongan, terdapat 116 lembaga penerima.
“Semuanya sudah kami panggil dan mintai keterangan. Hasilnya ada kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan,” katanya.
Disebutkan, dalam pemeriksaan itu, pihak sekolah terdiri atas kepala sekolah dan pengurus dimintai keterangan terkait proposal pengajuan bansos, penerimaan dan penggunaan untuk kepentingan kegiatan pendidikan.
Tidak Mengajukan
Hasilnya, muncul 12 sekolah yang tidak dapat memberikan keterangan sesuai dengan data pengucuran bansos di Kabupaten Pekalongan. Sehingga, sekolah-sekolah tersebut masuk dalam daftar tersangkut kasus bansos.
“Permasalahannya banyak dan tidak semuanya semata-mata kesalahan sekolah, karena ada yang tidak mengajukan tapi terdaftar sebagai penerima. Kemudian ada yang dilakukan pemotongan oleh anggota Dewan serta ketidaksesuaian lainnya,” tandas Agung.
Setelah ditemukan 12 sekolah yang masuk daftar tersangkat, data dikirim ke tingkat provinsi untuk ditangani secara hukum. Namun, apabila nanti kasusnya ada di daerah, maka sekolah bersangkutan akan ditangani lagi oleh Kejari.
“Kalau permasalahan ada di provinsi seperti sekolah tidak mengajukan proposal tapi masuk daftar penerima, berarti permasalahan ada di provinsi dan akan ditangani di sana. Kalau permasalahannya di daerah, maka kami yang akan menangani lagi,” terang Kasi Pidsus. (H52-48,15)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/15/249305/12-Sekolah-Tersangkut-Kasus-Bansos
15 Januari 2014
Posted by kp2kknjateng |
KAJEN - KAB. PEKALONGAN |
Tinggalkan komentar
SUARA MERDEKA – Senin, 13 Januari 2014
TAJUK RENCANA
Kata ”sosial” berkonotasi jelas ”masyarakat”, maka bantuan sosial (bansos) berlogika kontekstual ”untuk kepentingan masyarakat”. Kalau dalam pengembangan praktik bansos itu lalu termuat kepentingan-kepentingan yang menepikan idealisme membantu kelompok-kelompok masyarakat tertentu, itulah bias politiknya. Kecurigaan semacam itu sudah berkembang sejak lama, tetapi di panggung kekuasaan menciptakan kondisi permisivitas dan ”biasa”.
Tentulah kita tidak boleh membiarkannya menjadi praktik ”biasa” ketika mendapati bansos cenderung lebih beraksentuasi pada politik pencitraan. Benar, ada kelompok masyarakat yang menerima manfaat, namun kalau bungkus kepentingan politik lebih dominan, tentu tujuan luhur membantu masyarakat itu akan bergeser. Tahun 2011 lalu, geger di seputar dugaan penyelewengan bansos menjadi salah satu bukti program ini rawan penyimpangan dari tujuan mulianya.
Peringatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Tengah perlu kita garisbawahi. Mayadina RM, koordinatornya meminta pemerintah provinsi transparan dan mau membuka data penyaluran bansos. Hal itu dibutuhkan untuk mengawasi penyaluran yang rawan diintervensi oleh calon anggota legislatif pada tahun politik ini. Tahun ini, pemprov menganggarkan Rp 31,6 miliar, naik 106,5 persen dari Rp 15,3 miliar pada APBD 2013.
Dua tahun lalu, sejumlah nama anggota DPRD Jawa Tengah diduga terlibat dalam penyimpangan bansos, bahkan ada yang menjadi tersangka dan diproses hukum. Skandal penyaluran itu meledak, bahkan sampai memunculkan ide agar anggaran berikutnya dipangkas karena lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Maka, dengan penguatan kembali penganggaran bansos, komitmen penyaluran dan pengawalannya mesti dikedepankan.
Tahun anggaran sekarang, fokus bansos untuk pendidikan dan mengurangi kemiskinan patut kita apresiasi. Dan, kita dukung Fitra Jateng yang menyerukan pengawalan agar dana tersebut benar-benar sampai ke sasaran. Penyimpangan-penyimpangan sebelumnya, dengan berbagai modus permainan dan pencitraan politik, mesti menjadi pembelajaran dalam pengawalannya. Transparansi tentang A-Z itu akan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi bansos.
Terlepas dari tujuan mulia penganggaran yang berpihak kepada rakyat, pengawalan yang kuat kita orientasikan agar rakyat tidak sekadar menjadi objek. Pengatasnamaan program-program sosial untuk rakyat namun di belakangnya ditumpangi niatan untuk membajaknya sebagai proyek pencitraan, dan apalagi dibelokkan ke kantung pribadi, jelas merupakan kezaliman. Dan, kezaliman sistematis itulah yang harus diberantas dengan konsistensi mekanisme pengawalan
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/13/249236/Agar-Bansos-sampai-Tujuan
15 Januari 2014
Posted by kp2kknjateng |
ARTIKEL |
Tinggalkan komentar
SUARA MERDEKA – Rabu, 15 Januari 2014
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pasal pemerasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. Dengan demikian, Atut menjadi tersangka dalam tiga kasus, yaitu dugaan korupsi pengadaan Alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan Alkes Banten, dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak. “Dari hasi pengembangan perkara, juga atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah-Red), penyidik menemukan dugaan sangkaan korupsi yang baru, yaitu Pasal 12 huruf e atau a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, terkait tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai Gubernur Banten,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, baru-baru ini.
Johan mengatakan, pasal baru terkait pemerasan ini merupakan pengembangan kasus korupsi proyek Alkes. Sebelumnya terkait kasus korupsi Alkes ini, Atut dan adiknya Tubagus C Wardana alias Wawan dijerat dengan pasal memperkaya diri yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Atut diduga memaksa Kadinkes Tangsel Djaja Buddy Suhardja untuk memilih perusahaan yang dibawa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam proyek pengadaan Alkes Banten pada 2012 dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar. Jika Djadja tidak menuruti permintaan Atut, maka dia akan dicopot dari posisinya sebagai kepala dinas. Djaja kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadinkes Banten. Dia diberhentikan setelah diperiksa beberapa kali sebagai saksi oleh KPK.
Selain itu, KPK juga menyangkakan kepada Wawan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No/2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambah Johan. Menyudutkan Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Saat ini KPK sedang melakukan pelacakan aset yang terkait dengan Wawan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banteng yang mencapai Rp 30 miliar.
Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp 5,7 miliar, alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar. Sementara itu, pihak Atut merasa langkah yang diambil KPK ini menyudutkan. “Tanggapan saya mengenai pasal pemerasan itu, kerja pemerintahan itu kan kolektif kolegial. Bu Atut ini kan ada di dalam sistem jadi tidak bisa berjalan sendiri,” kata pengacara Atut, Firman Wijaya, kemarin. Firman keberatan dengan langkah yang diambil KPK. Menurutnya, Atut walaupun menyadang jabatan sebagai kepala daerah, namun segala sesuatu yang dilakukannya melalui mekanisme. “Bu Atut ini kan eksekutif, kalau dia tidak mendapatkan persetujuan Dewan dia tidak bisa. Ini suatu sistem.
Dengan begini seperti ditarik ke Bu Atut pribadi,” katanya. Terpisah, istri Wawan, Airin Rachmy menyatakan siap jika harta milik keluarga disita KPK. “Ya siap,” ujar Airin. Dia menghormati setiap proses hukum yang berjalan di KPK. “Kami menghormati proses hukum. Kami akan mengikuti proses hukum ini dan pada intinya bahwa jabatan dan harta itu ujian, cobaan, semua dari Allah dan milik Allah. Saya yakin hanya bisa minta pada Allah,” katanya. (ant, dtc-71)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/15/249383/Ratu-Atut-Dijerat-Pasal-Pemerasan
15 Januari 2014
Posted by kp2kknjateng |
BERITA KORUPSI NASIONAL |
Tinggalkan komentar