Bupati Rembang Seharusnya Ditahan Tiga Tahun Lalu
SUARA MERDEKA.com – Senin, 13 Januari 2014
SEMARANG, suaramerdeka.com – Penahanan Bupati Rembang, Mochamad Salim, sudah seharusnya dilakukan tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, pada 25 Mei 2010 silam. Namun, setelah pejabat utama di Polda Jateng berganti-ganti, Salim tetap melenggang bebas hingga akhirnya permohonan izin penahanan kepada Presiden tidak direspon setelah 30 hari.
Tidak adanya respon dari Presiden ini, memberikan ‘bola’ kewenangan penahanan pada penyidik. Salim akhirnya ditahan, Senin (13/1), pukul 14.30 Wib, untuk kepentingan pelimpahan tahap dua ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selama 20 hari ke depan, Salim menempati ruang tahanan di Mapolda Jawa Tengah.
Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengatakan Salim sudah harus ditahan tiga tahun lalu. Sebab, kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya telah merugikan masyarakat. “Ini sudah ganti Kapolda Jateng sampai tiga kali. Kalau tidak ditahan, ganti saja Kapolda sekarang,” katanya, Senin (13/1), menanggapi penahanan orang nomer satu di Kabupaten Rembang ini.
Lamanya proses penanganan kasus mulai dari penyidikan hingga ditahan, diduga Eko karena ada main mata dengan aparat penegak hukum. “Salim sudah jadi ATM bagi penegak hukum, sehingga lama,” ujarnya.
Namun, anggapan ini dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbo Hadijojo. Menurutnya proses penyidikan hingga penahanan telah sesuai prosedur dan mekanisme. “Proses sudah sesuai prosedur hingga akhirnya tidak ada jawaban dari Presiden terkait perizinan penahanan. Sehingga sesuai kewenangan kami bisa menahannya,” kata Kombes Djoko.
Bupati Salim ditahan di ruang tahanan Markas Polda Jawa Tengah selama 20 hari untuk proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan Salim
diduga telah menyimpangkan dana APBD Rembang tahun 2006 dan 2007 sebanyak Rp 4,1 miliar ke PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya.
Dalam kasus ini, kata Kombes Liliek, juga menyeret Direktur PT RBSJ, Siswadi. Saat ini Siswadi tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
( Zakki Amali / CN38 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/01/13/187001
Polda Jateng Tahan Bupati Rembang
Kabar3.com – Senin, 13 Januari 2014
Semarang|kabar3.com – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Tengah menahan Bupati Rembang, Mochamad Salim, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (13/1), pukul 14.30 WIB.
Penahanan Mochamad Salim ini terkait statusnya sebagai tersangka pada kasus korupsi dana Anggaran Perencanaan dan Belanja Daerah (APBD) 2006-2007 terkait penyertaan modal pada perusahaan daerah PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Alloysius Liliek Darmanto mengatakan Bupati Salim ditahan di ruang tahanan Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.
Salim akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan. “Setelah berkas selesai akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata Liliek, saat dikonfirmasi kabar3.com, Senin (13/1).
Bupati Reembang ini diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng selama sekitar 4,5 jam. Salim tiba di Ditreskrimsus Polda Jateng pada pukul 10.00 WIB. Usai pemeriksaan, Salim yang mengenakan batik lengan panjang warna coklat itu berjalan gontai memasuki mobil tahanan yang telah menantinya.
Dimintai komentarnya atas penahanan ini, Salim memilih tak banyak bicara. Ia meminta para pewarta bertanya langsung ke penasihat hukumnya. “Ke PH (red: penasihat hukum) saja,” kata Salim singkat.
Pegiat antikorupsi dari Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengapresiasi kepolisian yang telah menahan Bupati Salim. Sudah lebih dari tiga tahun menjadi tersangka, Salim tak kunjung ditahan. “Polda Jateng telah membayar janjinya untuk menahan Salim,” kata Eko.
Salim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) sebesar Rp35 miliar, pada 16 Juni 2010. Korupsi tersebut melalui APBD Kabupaten Rembang 2006-2007.
Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Maret 2009, menemukan penyimpangan penggunaan uang negara pada APBD sebesar Rp5,54 miliar. Penyimpangan diduga karena pembelian tanah di Desa Tireman, seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU dan kerja sama pengadaan kayu terkait gempa di Yogyakarta. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Sumber : http://kabar3.com/blog/2014/01/polda-jateng-tahan-bupati-rembang#.UtPMNdIW1HY
KASUS GLA: Kejakti Jateng Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rina

Pernyataan Eko ini menanggapi pernyataan M. Taufiq, pengacara Rina Iriani, yang akan mengajukan permohonan praperadilan penyidik Kejakti Jateng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Gugatan praperadilan Rina ini dilayangkan karena penyidik Kejakti dinilai melanggar prosedur penggeledahan dan penyitaan aset milik Rina di Perumahan Jaten Permai, Jl. Angsana 1-2, Desa Jaten, Jaten, Karanganyar, Kamis (9/1/2014).
Baru Sadar saat Gagal CPNS – Calo Raup Uang Rp50–200 Juta
KORAN SINDO – Senin, 13 Januari 2014
SEMARANG– Memasuki tahun 2014, sejumlah warga mulai buka suara karena merasa tertipu calo saat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akhir 2013 lalu. Harapan jadi CPNS sirna, duit pun melayang. Di Kota Semarang, selama Januari ini tercatat sudah empat warga melapor ke Polrestabes Semarang karena merasa tertipu orang lain saat mengikuti seleksi CPNS.
Rata-rata mereka mengaku sudah membayar puluhan juta rupiah, namun saat pengumuman penerimaan, nama mereka tidak tercantum. Status PNS memang masih menjadi daya tarik masyarakat. Gaji setiap bulan tak pernah telat, bahkan setelah pensiun hingga meninggal dunia, tetap mendapat kucuran dana bulanan. Selain itu, SK PNS juga sangat mudah digunakan untuk berbagai jaminan. Tak pelak, saat adanya pendaftaran CPNS, calo-calo turut bergerilya.
Berdalih dekat dengan pusat kekuasaan, para calo menawarkan jasa bisa meloloskan mereka yang inginmenjadipegawainegeri. Tentu dengan syarat, berupa nominal rupiah dalam jumlah tertentu. Makinmeyakinkan, jikacalotersebut sudah berstatus PNS. Doni, warga Gajahmungkur, Kota Semarang juga mengaku tertipu salah seorang pegawai Pemprov Jateng Rudi Marhanto.
Saat itu, pelaku mengatakan dapat meloloskan dirinya dari seleksi CPNS 2013 jalur umum asalkan menyerahkan uang senilai Rp200 juta. Nyatanya, saat pengumuman, namanya tidak masuk. “Sesuai kesepakatan, saya membayar uang Rp50 juta di awal, sisanya nanti ketika saya sudah positif lulus seleksi,” katanya. Hal serupa menimpa Asmiati, 43, warga Jalan Notomudigdo Kampung Kayon No 32 RT 2/RW 1 Pegulan Kendal.
Dia mengaku telah memberikan uang senilai Rp53,7 juta kepada seseorang bernama Soetardjo yang menjanjikan bisa meloloskan dirinya sebagai CPNS. “Saya setujui saat dia meminta saya mengirimkan sejumlah uang. Katanya uang tersebut untuk mempermudah proses masuk saya menjadi PNS, tanpa harus melewati tes langsung jadi.” “Nyatanya sampai saat ini tidak lolos,” katanya. Formasi Honorer K2 yang turut dibuka tahun kemarin pun tak lepas dari sasaran calo.
Prasetyo, 32, salah seorang warga Pati mengaku memiliki saudara yang tercatat sebagai honorer K2. Saudaranya ditawari orang, dan dijanjikan bisa masuk PNS dari tes yang diikutinya. “Tapi harus bayar Rp100 juta,” katanya. Informasi dari saudaranya, beberapa orang berani membayar. Dari nominal itu, separo dibayar di awal, sebagian lain dilunasi jelang pengumuman. “Pertengahan Desember 2013 lalu, yang ikut katanya sudah diminta untuk melunasi.
Karena informasinya saat itu tes K2 sudah diumumkan. Ternyata mundur, dan dijadwalkan akhir Januari 2014 ini,” ucapnya. Beberapa waktu lalu, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) menemukan adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam perekrutan CPNS. “Hasil laporan masyarakat dan investigasi di lapangan ditemukan indikasi tenaga honorer K2 yang ingin lulus menjadi CPNS di Kabupaten Grobogan diminta membayar Rp50–75 juta kepada oknum pejabat,” kata Badan Pekerja KP2KKN Jateng Mochammad Chafidi Satwiko.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto berjanji akan mengusut tuntas modus penipuan tersebut. “Kami akan segera tuntaskan kasus ini karena laporan terus masuk dan sudah meresahkan masyarakat,” katanya. Wika menegaskan, dirinya berkomitmen untuk memberantas berbagai penipuan terutama modus CPNS yang saat ini marak dilaporkan warga.
Saat ini pemeriksaan sejumlah pelapor sudah dilakukan untuk menelusuri dan membongkar penipuan tersebut. “Sudah ada sejumlah pelapor yang kami mintai keterangan. Jika para pelapor sudah selesai, maka giliran terlapor yang kami panggil. Kasus penipuan seperti ini adalah modus lama,” katanya. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan sudah mengetahui nama-nama yang dilaporkan warga karena diduga menjadi calo CPNS. “Jika terbukti bersalah, tentu akan diberikan sanksi tegas,” tandasnya. andika prabowo
Tahan Bupati Rembang, Langkah Kapolda Dinilai Berani
TRIBUN JATENG.COM – Senin, 13 Januari 2014

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengapresiasi langkah Kapolda Jateng, Irjen Dwi Priyatno, terkait penahanan Bupati Rembang, M Salim.
Menurutnya, ini termasuk langkah berani dari Kapolda.
“Kapolda sudah beberapa kali ganti, tapi baru sekarang Salim ditahan,” kata Eko, Senin (13/1/2014).
Dia berharap, dengan ditahannya Salim, kasus ini dapat segera diselesaikan.
Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2014/01/13/tahan-bupati-rembang-langkah-kapolda-dinilai-berani
Pengacara Rina Menyamakan Jaksa dengan Perampok

Bupati Karanganyar Rina Iriani. TEMPO/Ukky Primartantyo
Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri dengan kerugian negara Rp 18,4 miliar. Rina diduga menikmati Rp 11 miliar.
Penyidik masuk ke dalam rumah Rina pukul 10.00. Rina menyambut penyidik dan menemani proses penggeledahan.
Sekitar pukul 12.00, tim pengacara Rina datang ke lokasi. Berada di dalam sekitar 15 menit, tim pengacara ke luar rumah. Salah seorang pengacara Rina, Muhammad Taufik, mengaku kecewa dengan proses penggeledahan.
“Penggeledahan hari ini menunjukkan penggunaan kekuasaan yang berlebihan,” katanya kepada wartawan.
Dia menilai penyidik seperti perampok karena memaksa Rina menyerahkan sertifikat dan aset. “Yang bisa memaksa orang lain untuk menyerahkan hartanya hanya perampok,” ucapnya dengan nada tinggi.
Pengacara lainnya, Slamet Yuono, menilai penyidik bekerja asal-asalan. “Mereka bekerja tanpa bisa menunjukkan surat tugas. Kami kecewa dengan kinerja Kejati,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih berada di dalam rumah. Pengacara Rina ikut masuk. “Untuk memastikan tidak ada barang yang diambil paksa,” kata Slamet.
UKKY PRIMARTANTYO
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/01/09/058543485/Pengacara-Rina-Menyamakan-Jaksa-dengan-Perampok
Polda Jawa Tengah Akhirnya Tahan Bupati Rembang

Bupati Kabupaten Rembang, Moch. Salim (tengah). TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya menahan Bupati Rembang Mochammad Salim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD terkait penyertaan modal pada perusahaan daerah PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Salim resmi ditahan Senin, 13 Januari 2014 setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama empat jam lebih di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, di Jalan Sukun Raya Semarang.
Usai menjalani pemeriksaan, Salim menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung memasuki mobil menuju ruang tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, Salim akan ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Aloysius Lilik Darmanto.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 16 Juni 2010 telah menetapkan Salim sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal PT RBSJ melalui APBD Kabupaten Rembang 2006-2007 sebesar Rp 35 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 4.190.071.000.
Berdasarkan hasil investigasi BPK RI pada 27 Maret 2009, ditemukan penyimpangan penggunaan uang negara dalam APBD sebesar Rp 5,54 miliar. Penyimpangan diduga karena pembelian tanah di Desa Tireman seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU dan kerja sama pengadaan kayu untuk gempa di Yogyakarta. Selain Salim, polisi juga sudah menetapkan Direktur PT RBSJ M Siswadi sebagai tersangka.
Penahanan terhadap salim sempat tertunda beberapa kali dengan alasan menunggu izin dari Presiden. Pada 28 Oktober 2013, Kepolisian Daerah Jawa Tengah melayangkan surat izin penahanan kepada menteri Sekretaris Negara. Pada 20 November 2013, Sekretaris Negara Dipo Alam menjawab surat tersebut yang intinya tidak keberatan atas penahanan tersebut. Namun Kapolri harus mengajukan surat izin kepada presiden.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menyambut baik penahanan tersebut. “Polda Jawa Tengah telah membayar janjinya untuk menahan Bupati Salim,” kata Eko. Namun Eko menyayangkan sikap tim penyidik yang tidak menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penangan kasus bupati dari Partai Demokrat ini. KP2KKN telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah sejak 2010.
Sohirin
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/01/13/063544497/Polda-Jawa-Tengah-Akhirnya-Tahan-Bupati-Rembang
Polda DIY Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi SUTET
SUARA MERDEKA.com – Senin, 13 Januari 2014
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Kepolisian Daerah (Polda) DIY didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Sewon, Bantul.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menetapkan menetapkan delapan tersangka. Tiga orang diantaranya dari pihak PLN yakni Misman Nurcahono, Samin Hadi Susanto, dan Surono. Sedangkan lima tersangka lain dari kalangan warga yakni Subakir (Kepala Dusun Ngentak, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon), Sriwanto (Kepala Dusun Kowen II), Suharto, Djumakir Suhud, dan Setiyawan.
“Polda DIY harus lebih serius dalam pemberantasan korupsi, dan bersinergi dengan aparat lain termasuk kejaksaan,” kata aktivis Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba, Minggu (12/1).
Pihaknya menyayangkan, tidak ada satu pun kasus korupsi yang ditangani Polda DIY tahun lalu tuntas sampai ke pengadilan. Karena itu, awal tahun 2014 ini dianggap sebagai momentum tepat untuk merampungkan berbagai perkara khususnya korupsi SUTET. Terlebih nilai proyek itu tergolong besar yakni Rp 2,7 miliar.
“Jika tidak ada satu tunggakan kasus yang diselesaikan, publik akan curiga transparansi proses penyidikan,” tegas Kamba.
Pihaknya meyakini Polda DIY memiliki jumlah personel yang memadai. Apalagi didukung anggaran dari negera yang jumlahnya tidak sedikit. Berkas kasus korupsi SUTET sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada akhir tahun lalu, tapi dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kasubdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Komisaris Polisi Aap S Yasin menyatakan akan secepatnya membenahi berkas tersebut agar bisa segera dituntaskan.
( Amelia Hapsari / CN39 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/01/13/186920
Melawan, Rina Adukan Jaksa Penyidik ke Polisi
SUARA MERDEKA.com – Minggu, 12 Januari 2014
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Tidak terima dengan tindakan yang dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, saat penggeledahan dan penyitaan di rumahnya yang ada di Jalan Angsana Perumahan Jaten Permai Indah (JPI) Desa/Kecamatan Jaten, Kamis (9/1) lalu, Rina Iriani akan memberikan perlawanan hukum.
Mantan bupati Karanganyar dua periode yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu akan melaporkan tindakan penyidik Kejati Jawa Tengah ke Kepolisian.
Hal itu dikemukakan Rina Iriani didampingi M Taufiq, salah satu kuasa hukumnya, kepada para wartawan, Minggu (12/1).
“Ada 75 item yang disita,padahal yang tertera pada surat penetapan pengadilan hanya 16 item. Atas dasar itulah kita protes, karena itu pelanggaran berat. Kami akan melaporkan pelaanggaran penyidik ke kepolisian, Senin (13/1),” tegas Taufiq.
Dia mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan saat penggeledahan dan penyitaan aset-aset pribadi milik Rina Iriani. Tim Kejati yang dipimpin jaksa Sugeng Riyanta, tidak menunjukan surat tugas serta surat penetapan penyitaan dari Pengadilan.
Mereka baru menunjukan surat tugas dan surat penetapan dari pengadilan setelah melakukan penyitaan.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), semua institusi penegak hukum wajib menunjukan surat tugas serta surat penetapan dari Pengadilan sebelum melakukan penggeledahan.
Penyidik juga menyita barang-barang dan dokumen-dokumen pribadi milik Rina Iriani yang tidak ada dalam surat penetapan penyitaan dari Pengadilan dan hingga saat ini, kliennya tidak pernah menerima berita acara tersebut.
“Padahal, jelas-jelas yang datang menggeledah dan menyita adalah penyidik dari Kejati Jawa Tengah,” katanya.
( Basuni Hariwoto / CN37 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/01/12/186897
Kasasi, Hukuman Manoppo Bertambah Berat
SUARA MERDEKA.com – Minggu, 12 Januari 2014
SEMARANG, suaramerdeka.com – Mahkamah Agung menjatuhkan pidana delapan tahun penjara kepada mantan Wali Kota Salatiga, John Manuel Manoppo. Manoppo juga didenda Rp 50 juta sebanding dengan enam bulan kurungan.
Putusan itu dikeluarkan atas permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Salatiga dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Vonis kasasi itu lebih berat dari vonis pidana di tingkat banding maupun di pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menghukum Manoppo dengan 3,5 tahun penjara.
Sedangkan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menambahnya menjadi lima tahun penjara. Manoppo dinyatakan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan Manoppo memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
John Manoppo melalui penasihat hukumnya, Heru Wismanto mengaku keberatan atas putusan tersebut. Pihaknya berencana mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali.
“Itu adalah upaya terakhir yang bisa kami lakukan. Putusan ini sangat berat, terlebih klien kami tidak menikmati apapun dari korupsi itu,” kata Heru Wismanto, Minggu (12/1).
Menurutnya, dalam proyek JLS itu, peran Manoppo hanya terkait kebijakan. Sementara pelaksanaannya sepenuhnya dikuasai oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan dilaksanakan oleh PT Kuntjup.
“Klien kami (Manoppo-red) hanya terkait kebijakan. Tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan proyek,” tandas Heru.
Saat ini, pihak Manoppo tengah memperlajari isi putusan kasasi untuk menyiapkan pengajuan peninjauan kembali.
“Belum tahu akan diajukan kapan. Kami pelajari dulu, untuk memperkuat landasan peninjauan kembali yang akan kami ajukan,” lanjut Heru.
( Eka Handriana / CN37 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/01/12/186893