KP2KKN Ingatkan Janji Kapolda Jateng Tahan Bupati Salim 13 Januari
TRIBUN JATENG.COM – Sabtu, 11 Januari 2014
TRIBUNJATENG.COM, TRIBUN- Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto, mengingatkan Kapolda Jateng, Irjen Dwi Priyatno, terkait janjinya untuk menahan Bupati Rembang, Moch. Salim.
Menurutnya, sudah berkali-kali, janji penahanan Salim tidak terlaksana. “Kemarin, terakhir kali Kapolda berjanji akan menahan Salim, Senin (13/1) besok. Kita tunggu, apakah Kapolda akan memenuhi janjinya,” kata Eko, kepada Tribun Jateng, Sabtu (11/1).
Disampaikan Eko, dia bersama masyarakat lainnya, tidak akan pernah lupa terhadap janji Kapolda tersebut. Menurutnya, kalau sampai Senin besok tak ada kejelasan terhadap penahanan Salim, maka Kapolda bisa dinilai sebagai pro-koruptor. Pihaknya pun akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Kompolnas.
“Kalau janji kali ini tidak ditepati, maka kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian bisa runtuh,” kata Eko, mengingatkan.
Sementara, ditegaskannya, jika Senin besok, janji penahanan Salim ditepati, Irjen Dwi Priyatno akan dikenang sebagai Kapolda pemberani. Sebab, menurutnya sudah berkali-kali berganti Kapolda, tak ada perkembangan berarti dalam kasus ini. “Saya ingin Irjen Dwi Priyatno dikenang sebagai Kapolda pemberani,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda mengatakan akan menahan Salim pada Senin (13/1) besok. Menurutnya, surat izin penahanan sudah sampai ke Presiden pada 13 Desember 2013. “Apabila sampai 30 hari atau tepatnya 13 Januari tidak ada jawaban, penyidik akan menahan yang bersangkutan (Salim),” kata Kapolda, Senin (30/12/2013) lalu. (*)
Resmi Ditahan KPK, Anas Ucapkan Terima Kasih pada SBY dan Abraham Samad
TRIBUN JATENG.COM – Jum’at, 10 Januari 2014
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan KPK, yang terletak di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Setalan, Jumat (10/1/2014). Anas ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang selama lebih kurang 4 jam.
“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.
Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye.
Di depan gedung lobi KPK, Anas kepada media mengucapkan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
“Terima kasih kepada Pak SBY. Mudah-mudahan peristiwa ini mempunyai arti dan makna, dan menjadi hadiah tahun baru 2014,” kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Anas, yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanannya, serta penyidik KPK Endang Tarsa dan Bambang Sukoco yang memeriksanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim penyelidik yang dipimpin Heri Mulyanto.
Setahun Lalu Ditetapkan Tersangka
Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013. Saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas.
Selain itu, informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan bahwa Anas juga diduga menerima pemberian atau sesuatu, antara lain, dari proyek PT Bio Farma dan proyek di Jawa Timur yang dananya bersumber dari APBN. Nilai pemberian dari proyek Hambalang disebut justru yang terkecil di antara dugaan penerimaan dari proyek lain.(*)
Rina Iriani Minta Perlindungan Hukum
SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 10 Januari 2014
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Muhammad Taufiq salah satu kuasa hukum Rina Iriani mengemukakan, tim kuasa hukum sudah ke Jakarta, Jumat (10/1) meminta perlindungan hukum atas tindakan jaksa Sugeng Riyanta ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan, dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
Dia mengatakan, saat penggeledahan di rumah Rina Iriani yang ada di Jalan Angsana Perumahan Jaten Permai Indah (JPI) Desa/Kecamatan Jaten, Kamis (9/1) lalu, jaksa penyidik tidak bisa menunjukkan surat perintah dan surat penetapan dari pengadilan juga tidak bertanggungjawab. Karena harusnya penetapan hanya untuk 17 item saja, tetapi penyidik menyita 75 item.
“Itu berarti ada 59 item yang disita tanpa ada penetapan dari pengdilan,” tandas Taufiq. Penyidik juga dinilai melanggar harkat dan martabat manusia, karena nyekekerke begitu saja di depan umum.
“Ingat, Rina Iriani itu mantan Bupati Karanganyar dua periode yang dipilih langsung rakyat,”
Selain itu, dalam bertindak penyidik juga dianggap melanggar ketentuan, antara lain UU 16/2004 tentang Kejaksaan dan Keputusan Presiden nomor 5 tahun 1991, serta tidak izin kepada tuan rumah saat masuk.
“Kemarin, penyidik berlagak seperti operasi tangkap tangan yang biasa dilakukan KPK,” tegasnya.
Dia juga berharap dengan hormat dan sangat, agar barang-barang milik Rina yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disidik untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan. Apalagi banyak aset yang didapat jauh sebelum Rina menjadi bupati.
( Basuni Hariwoto / CN19 / SMNetwork )
Jumat ”Keramat”, Anas Ditahan
SUARA MERDEKA – Jum’at, 10 Januari 2014
JAKARTA, suaramerdeka.com – Meski penahanan tidak selalu dilakukan hari Jumat, namun kali ini sebutan ”Jumat Keramat” harus dialami oleh Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selepas azan magrib, suami Atthiyah Laila itu ditahan di rumah tahanan. Dia menyusul koleganya sesama politikus Partai Demokrat yang juga Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Berbeda dengan Andi yang ditahan satu sel bersama Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dari informasi yang diperoleh, Anas hanya sendiri dalam sel yang berada di basement Gedung KPK itu.
Anas keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka bagi Mantan Ketua PB HMI ini.
”Terima kasih. Hari ini saya jalani pemeriksaan dan hari ini juga per jam 18.00 tadi saya menyatakan ditahan ini adalah hari yang bersejarah buat saya insyaallah hari ini bagian yang penting bagi saya menemukan keadilan dan kebenaran,” kata Anas.
Dalam catatan Suara Merdeka, tidak hanya Anas yang ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dan dihari Jumat. Di antaranya, terhadap pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat 27 Juli 2012 lalu.
Empat tersangka lain dalam kasus yang berbeda berturut-turut ditahan pada hari Jumat dan juga pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Pertama dialami Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro. Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, penyidik KPK langsung menahan Soemarmo di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jumat, 30 Maret 2012 tepat dua pekan ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, hal yang sama dialami Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004. KPK juga menahan Murdoko usai menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat 13 April 2012.
Begitu juga dengan Mantan Anggota Komisi X Angelina Sondah. Politisi Partai Demokrat ini ditahan pada Jumat 27 April 2012 juga usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahra (Kemenpora) dan Kementerian Pendidian dan Kebudayaan (Kemendikmud).
Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat ini ditahan di rutan Jakarta Timur cabang KPK. Begitu juga dengan mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat Jumat 25 Mei 2012 yang ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Politisi Golkar itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Cilegon tahun anggaran 2010. Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom juga ditahan pada Jumat 1 Juni 2012 juga usai menjalani pemeriksaan perdana.
( Mahendra Bungalan / CN19 / SMNetwork )
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/01/10/186664/Jumat-Keramat-Anas-Ditahan
Pelarian Kades Batursari Berakhir di Purworejo
SUARA MERDEKA – Sabtu, 11 Januari 2014
- Dugaan Korupsi APBDes
DEMAK – Hampir setahun buron, mantan Kepala Desa Batursari Kecamatan Mranggen, Lutfi Latif (LL) akhirnya ditangkap penyidik Kejaksaan di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jumat (10/1).
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel melati. Saat itu, tersangka bersama atasannya akan melanjutkan perjalanan ke Cilacap.Kajari Demak Zairida melalui Kasi Pidsus Kejari Demak Dafit Supriyanto mengungkapkan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yakni dugaan korupsi APBDes Batursari dan penggelapan sertifikat bandha desa. Selama buron tersangka sebagai sopir.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 07.45 dengan dibantu penyidik dari Kejaksaan Negeri Purworejo dan Kejaksaan Tinggi (Jateng). ‘’Semua petugas penyidik berjumlah enam orang terdiri atas Kejaksaan Negeri Demak yang dibantu Kejari Purworejo dan Kejati,íí katanya, kemarin.
Meski enggan menyebutkan asal informasi keberadaan tersangka di Purworejo, namun menurutnya tersangka di kota itu lantaran kemalaman ketika akan menuju Cilacap.
Adapun dua kasus dugaan korupsi yang menjerat LL ini masih tahap penyidikan.
Untuk kasus dugaan korupsi Anggaran Pembangunan Belanja Desa (APBDes) Batursari, negara dirugikan sekitar Rp 330 juta. Hal itu diketahui dari hasil audit BPK. ‘’Kalau kerugian negara atas kasus dugaan penggelapan sejumlah sertifikat bandha desa hingga kini masih dalam penghitungan.’’
Penyidikan terakhir bahwa tersangka menggadaikan 56 sertifikat tanah bandha desa. Dari jumlah itu, sekitar 27 sertifikat belum ditebus. Tersangka, lanjut Dafit, menggadaikan sertifikat bandha desa tanpa menempuh prosedur dan aturan yang berlaku. Sertifikat tersebut digadaikan untuk kepentingan pribadi tersangka. (J9-64)
Korupsi Dana Persiba: Kerugian Ditaksir Rp 740 Juta
SUARA MERDEKA – Sabtu, 11 Januari 2014
YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah Persiba tahun anggaran 2011. Penghitungan internal ini didasarkan pada analisis, bukti dokumen, dan keterangan saksi.
“Hitungan kami bukan untuk materi penyidikan, tapi sebagai data pembanding dan pendukung hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red),” kata anggota penyidik korupsi Persiba, Mei Abeto Harahap, kemarin. Saat tahap penuntutan nanti, jaksa tetap akan menggunakan hasil hitungan dari BPK. Rencananya, berkas akan diserahkan ke auditor negara pada minggu depan.
Ketika ditanya nominal kerugian negara dalam kasus ini, Abeto enggan merinci. Namun dia memberikan gambaran kisarannya tergolong besar yakni di atas Rp 740 juta. Angka itu merujuk pada temuan Inspektorat Bantul pascapenetapan tersangka. Uang sejumlah itu lantas dikembalikan ke kas daerah.
Namun belum diketahui secara jelas asal uang tersebut, apakah dari Persiba atau pihak lain. Terkait perkembangan pemeriksaan, Abeto mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif termasuk meminta keterangan saksi. “Meski beberapa waktu belakangan banyak hari libur dan jaksa yang cuti, tapi kinerja kami tidak vakum. Masih ada beberapa pemeriksaan,” ujarnya
. Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah Persiba senilai Rp 12,5 miliar ini Kejati DIY telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing mantan Bupati Bantul M Idham Samawi, dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantu,l Edy Bowo Nurcahyo. (J1-78,88)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/11/248997/Kerugian-Ditaksir-Rp-740-Juta
Memercayai Konsistensi KPK
SUARA MERDEKA – Sabtu, 11 Januari 2014
TAJUK RENCANA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Berakhirlah drama pemanggilan mantan ketua umum Partai Demokrat itu, yang dalam beberapa hari ini menerbitkan tarik-ulur, antara menolak datang atau memenuhi panggilan KPK. Nuansa politik kasus ini sangat terasa dari sikap perlawanan organisasi kemasyarakatan pendukung Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Seperti dalam editorial sebelumnya, kita bersikap sepatutnyalah kasus ini dihindarkan dari mind game politik. Dengan argumentasi masing-masing, baik kubu Anas maupun KPK sama-sama memandang telah berlangsung politisasi. Maka yang bisa menyelesaikan perang opini semacam ini hanyalah proses hukum yang jernih dan objektif. Kita memercayai sepenuhnya KPK akan mampu menuntaskan kasus Anas sebagai bagian dari penyelesaian skandal Hambalang.
Terlepas dari argumentasi hukum dan politik yang disampaikan oleh Anas dan barisannya, kita percaya KPK tidak gegabah dalam menjalankan proses demi proses penanganan kasus ini. Maka kita berpendapat, Abraham Samad dan kawan-kawan tidak boleh surut dan terpengaruh oleh berbagai opini publik yang tertebar. Bukan hanya yang terkait Anas, tetapi bahkan harus membuka banyak kemungkinan lewat sinyal-sinyal yang disampaikan oleh si tersangka.
Penanganan kasus Anas memanggungkan drama hukum dan politik yang gaduh. Skandal korupsi yang berepisentrum pada mantan bendahara umum Demokrat Nazaruddin bagai tentakel yang menjangkau banyak pihak. Kekisruhan di internal partai penguasa itu pada akhirnya sampai ke Anas. Dan, panggung keterpurukan elektabilitas Demokrat dalam berbagai survei pun menyajikan kondisi sebab-akibat yang diperkirakan tetap membayangi hingga pemilihan umum.
Progres penanganan kasus ini banyak dinanti oleh publik, karena sejak penetapan status tersangkanya, Anas mengisyaratkan ada sesuatu yang bakal diungkap. Ia menyebut titik itu sebagai “baru halaman 0pertama” dan “akan ada halaman berikutnya”. Apakah dalam pemeriksaan dan persidangan nanti ia bakal mengungkap rahasia besar yang selama ini masih tersembunyi? Apakah ia punya cukup data tambahan yang kuat untuk menyeret nama tokoh penting?
Penyampaian hal-hal yang selama ini belum terungkap secara resmi ke publik menjadi bagian dari proses hukum, dan KPK tentu tidak masuk ke ranah politiknya. Kekhawatiran sebagian pihak bahwa Samad dkk bisa saja terkontaminasi oleh nuansa-nuansa politik dalam kasus ini, justru menjadi ujian bagi komisi antirasuah itu. Bukti kejernihan, keobjektifan, dan komitmen menegakkan rasa keadilan akan terlihat dari iktikad KPK berjalan konsisten dalam trek fakta hukum.
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/11/249082/Memercayai-Konsistensi-KPK
Plt Kadinas PU Kebumen Ditahan
SUARA MERDEKA – Sabtu, 11 Januari 2014
SEMARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen, Dwiyono ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sejak 30 Desember lalu. Dia ditahan untuk memudahkan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbo N mengatakan, penahanan tersangka dugaan korupsi jalan tersebut telah melalui pertimbangan penyidik agar proses pemberkasan segera rampung lalu dilimpahkan.
“Penahanan ini untuk persiapan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Waktu pelimpahan menunggu perkembangan penyidikan,” katanya didampingi Kasubdit Tipikor, Kompol Agus Setiawan, Jumat (10/1).
Sebelumnya, Direktur PT Surya Budana Indah, Alwanuddin Nawawi, selaku kontrator proyek peninggian Jalan Soka-Klirong Kebumen telah ditahan. Sementara Heru Setiadi, kontraktor pengerjaan Jalan Taman Winangun-Bocor belum ditahan karena sakit. Ketiga orang tersebut disangka terlibat kasus korupsi proyek peninggian jalan.
Seperti diberitakan, kasus itu dilaporkan ke polisi pada 2012. Dwiyono diduga menyelewengkan dana dua paket proyek peninggian jalan, total senilai Rp 6,7 miliar. Kedua proyek itu adalah Jalan Taman Winangun-Bocor dan Jalan Soka-Klirong. Dana tersebut merupakan bantuan APBD Pemprov Jateng tahun 2011.
Kurangi Pengeluaran
Dugaan korupsi itu diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara Rp 1,19 miliar. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengurangi volume bahan campuran aspal untuk pengerjaan proyek jalan tersebut.
Modus itu digunakan untuk mengurangi pengeluaran. Tapi dana tetap masuk ke kantong pribadi.Paket pengerjaan Taman Winangun sesuai kontrak ATB (aspal trade base) sebanyak 978,63 ton. Namun, yang digunakan hanya 778,37 ton. Sementara HRS (hot ready mix split) sesuai kontrak sebanyak 1.807,77 ton, namun dikurangi sehingga menjadi 1.406,11 ton. Sementara itu, pada peninggian Jalan Soka-Klirong dalam kontrak penyediaan ATB sebanyak 562,79 ton, tapi yang dipakai hanya 157,33 ton. HRS sesuai kontrak 2.441,04 ton dan hanya dipakai 1990,34 ton.
Dalam kasus tersebut polisi menetap ketiga tersangka pada 8 Oktober. Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H74,K44-71)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/11/249099/Plt-Kadinas-PU-Kebumen-Ditahan
Mendagri Tetap Lantik Hambit
SUARA MERDEKA – Sabtu, 11 Januari 2014
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, pihaknya tetap mengupayakan pelantikan bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih. Sebab, pelantikan itu merupakan pintu masuk untuk menonaktifkannya.
“Ya untuk memperlancar penonaktifan Hambit, maka harus dilantik. Setelah dilantik dalam hitungan beberapa saat saja, bisa langsung kami nonaktifkan. Jadi bagaimana bisa dinonaktifkan kalau sama sekali tidak pernah diaktifkan atau dilantik,” kata Mendagri usai shalat jumat di Kemendagri, kemarin.
Menurut dia, tidak ada hal yang sulit untuk melantik dan menonaktifkan Hambit. Tempat pelantikan bisa di aula dekat ruang tahanan. Selain itu, tidak perlu rapat paripurna DPRD yang memenuhi kuorum dan tidak sampai berjam-jam lamanya.
“Rapat paripurnanya kan bersifat istimewa, jadi tidak perlu anggota DPRD yang harus memenuhi kuorum. Beberapa perwakilan saja bisa,” tegasnya. Bila Hambit sudah berstatus terdakwa, maka pihaknya akan mempersilakan Gubernur Kalteng untuk mengurus perizinan pelantikan Hambit ke Pengadilan Tipikor.
Di Banten
Sementara itu, terkait roda pemerintahan di Banten setelah penahanan Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Mendagri menyatakan akan berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Rano Karno. “Saya pekan depan akan berkoordinasi dengan Wagub.
Saya akan cek kewenangan seperti apa saja yang sudah dilimpahkan kepadanya. Jangan sampai karena Gubernur Banten berhalangan, semua urusan yang penting terbengkalai. Jangan sampai roda pemerintahan terganggu,” katanya.( F4-71)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/01/11/249045/Mendagri-Tetap-Lantik-Hambit
Pejabat Pemprov Akan Diawasi Majelis Etik
SUARA MERDEKA – Sabtu, 11 Januari 2014
SEMARANG – Gubernur Ganjar Pranowo setuju membentuk majelis kode etik dan unit kepatuhan internal di Pemprov Jateng. Dua lembaga tersebut akan memastikan pegawai negeri sipil dan pejabat melaksanakan pekerjaannya sesuai rambu-rambu etik.
Dua lembaga itu merupakan bagian dari program revitalisasi kode etik. Intinya, mengadopsi Pasal 6 Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam kode etik atau Pedoman Disiplin PNS.
Dengan pengadopsian tersebut, maka pejabat Pemprov akan mempunyai kewajiban dan pembatasan layaknya pimpinan KPK. Di antaranya, dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak luar, dilarang bertemu, makan atau main golf dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pembentukan itu merupakan saran Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) dalam audiensi di gubernuran, Jumat (10/1).
“Prinsipnya saya setuju, tapi kami akan bicara dulu dengan DPRD soal penganggaran dan lain-lain,” katanya. Unit kepatuhan internal direncanakan berada di bawah Bagian Umum dan Personalia Setda Pemprov Jateng. Unit ini akan memantau pelaksanaan kode etik yang disusun bersama oleh Badan Kepegawaian Daerah, ICW, KP2KKN, dan perguruan tinggi.
Hal yang sama sedang dan sudah dibangun di Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bandung, dan Pemkot Surabaya. “Nanti akan diatur boleh tidak kita main golf dengan orang yang lagi punya masalah, boleh tidak saya gathering dengan pengusaha, batas-batasnya bagaimana,” jelas Ganjar.
Langsung Pecat
Adapun majelis kode etik merupakan lembaga independen yang berisi lima orang. Dua orang perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah dan inspektorat, serta tiga dari akademisi.
Lembaga ini berwenang menjatuhkan sanksi langsung jika seorang PNS terbukti melanggar kode etik. Karena pelanggaran kode etik merupakan cikal bakal suap dan korupsi, maka sanksinya langsung dipecat. Terkait hal ini, menurut Ganjar, harus dikaji dahulu dari sisi undang-undang. “Pecat langsung bisa apa nggak. Menurut aturan kepegawaian kan tidak bisa, karena itu kami akan perdalam konsep ini,” katanya.
Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto mengatakan, pemprov juga perlu mereformasi mekanisme pengadaan barang dan jasa. Pemkot Surabaya menjadi rujukan karena telah berhasil membebaskan proyek pengadaan dari intervensi pejabat dan keserakahan pengusaha.
Hal lain yang penting dilakukan adalah menguatkan Inspektorat dengan mengadopsi sistem Kementerian Keuangan. Pemprov diminta membentuk komite audit untuk mengarahkan program kerja auditor. (H68, J17-59)