Kasus Ikmal, KPK Panggil Pejabat Kota Tegal
SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 27 Juni 2014
JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kota Tegal Hartoto, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.
“Dia diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (26/6).
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait penggeledahan rumah mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya yang ada di Perumahan Baruna Asri, Kelurahan Kraton, Tegal Barat. Ikmal merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.
Selain menggeledah rumah Ikmal, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Rokayah – ibu kandung Ikmal – bos PO Dewi Sri yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pesurungan Lor, Margadana, Kota Tegal.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil Mantan Wali Kota Tegal Adi Winarso, Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi, Mantan Sekda Kota Tegal Edi Pranowo, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tegal Yuswo Waluyo, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Pemerintahan Kota Tegal yang juga mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tegal Hartoto.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Wali Kota Tegal periode 2008-2013 Ikmal Jaya sebagai tersangka.
Ikmal selaku Wali Kota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.
Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 8 miliar.
( Mahendra Bungalan / CN33 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/06/26/207251
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan