KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Kejati Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Lahan UGM


SUARA MERDEKA.com – Senin, 16 Juni 2014

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset lahan milik Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Keempat tersangka itu seluruhnya merupakan kalangan intern UGM. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penetapan tersangka dalam kasus ini baru dilakukan beberapa hari lalu. Diantara empat tersangka ada yang bergelar profesor,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, Senin (16/6).

Namun saat didesak menyebutkan identitas tersangka, dia menolak. Alasannya, menurut Purwanta demi kepentingan penyidikan. “Jika saatnya sudah tepat, pasti akan diungkap ke publik. Tunggu saja nanti,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tim kejaksaan telah memeriksa lebih dari 20 orang. Setelah cukup alat bukti, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Namun sejauh ini, belum ada rencana pemanggilan keempat orang itu untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Purwanta juga menegaskan tidak ada ketentuan yang mengharuskan penerbitan surat pemberitahuan status tersangka.

“Tidak harus ada surat pemberitahuan karena inti penyidikan itu adalah menemukan alat bukti,” terangnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan, penasihat hukum Yayasan Fakultas Pertanian Gadjah Mada (Fapertagama), Heru Lestarianto mengaku belum tahu adanya penetapan tersangka dalam perkara ini. Namun pihaknya menyatakan siap menjalani semua proses hukum yang berlaku.

( Amelia Hapsari / CN31 / SMNetwork )

Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/06/16/206048

16 Juni 2014 - Posted by | JOGJA RAYA

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar