Korupsi Pembangunan Jalan DPU Pemalang – Sopar Sihite Dituntut 1,5 Tahun
SUARA MERDEKA.COM – Rabu, 13 Agustus 2014
SEMARANG, suaramerdeka.com – Terdakwa Direktur Utama PT Riska Jaya Bakti (RJB) Sopar Sihite dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang tahun 2010.
Selain pidana badan, Sopar juga dikenai denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta subsidair sembilan bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/8).
Jaksa penuntut umum dari Kejari Pemalang, Ari Praptono, Noor Indah dan Wahyu Muria secara bergantian membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar, Erentuah Damanik dan Robert Pasaribu.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya dalam persidangan jilid I, hakim telah menjatuhkan pidana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang juga mantan Kabid Bina Marga DPU Pemalang Ghozinum Najib selama tiga tahun. Sulatip Yulianto sebagai pelaksana proyek juga telah dipidana empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Sulatip juga diminta membayar uang pengganti Rp 55 juta.
Proyek ini sendiri terdiri dari dua paket pekerjaan yang pertama sebesar Rp 3 miliar dan Rp 3,5 miliar. Paket I merupakan peningkatan dua ruas jalan Belik-Kumpul dan Comal-Bodeh, sedangkan paket II terdiri atas lima ruas jalan yakni Widodaren Karangasem, Sumberharjo-Banjarmulyo, Sumberharjo-Bojongbata, Lingkar Kota-Comal dan KH Ahmad Dahlan-HOS Cokroaminoto.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,05 miliar lebih dalam proyek yang dibiayai APBN dari pos Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah TA 2010.
( Modesta Fiska / CN39 / SMNetwork )
Sumber : Suara Merdeka.com
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan