KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Kejaksaan dan KPK Buru Heru Suryanto


KORAN TEMPO – Senin, 28 Maret 2011 

Koesprawoto dan Edi Sarwono dijebloskan di sel Blok I kamar 5.

MAKASSAR — Setelah menangkap mantan Kepala Divisi Regional VI PT Telkom Koesprawoto dan mantan Deputi Kepala Divre VI PT Telkom Edi Sarwono, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi memburu terpidana korupsi R. Heru Suryanto. Mantan Ketua Koperasi Karyawan PT Telkom Makassar ini disinyalir berkeliaran di Jakarta.

“Kami terus bekerja sama dengan KPK melacak keberadaan Heru. Penangkapannya tinggal menunggu waktu. Sebab, teman-temannya sudah ditangkap,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Dedy Siswadi kemarin. Dedy mengaku pihaknya meminta bantuan KPK lagi untuk melacak Heru, yang hampir setahun menghilang. “Kami sudah koordinasi dengan KPK.”

Sebelumnya, Koordinator Supervisi Penindakan KPK Heru Sumartono mengatakan Koesprawoto dan Edi ditangkap secara terpisah sekitar pukul 22.30, Jumat pekan lalu. Koesprawoto ditangkap di rumah kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sedangkan Edi ditangkap di sebuah rumah di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. “Sebelum ditangkap, mereka bertemu di sebuah hotel,” katanya.

Menurut Sumartono, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan supervisi rutin terhadap Kejaksaan Tinggi. Saat itulah Kejaksaan meminta bantuan KPK mencari para terpidana. Koesprawoto dan Edi akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun, yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 2009.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Wisnu Baroto mengatakan, setelah menjebloskan kedua terpidana ke penjara, jaksa akan melelang barang bukti berupa peralatan Internet milik PT Telkom senilai Rp 10,3 miliar.

Menurut Wisnu, Koesprawoto dan Edi terlibat kasus penyelewengan sistem VoIP di kantor Telkom Makassar dan Telkom Denpasar pada kurun 1999-2002. Bekerja sama dengan Heru, yang juga Kepala Koperasi Karyawan Siporennu, mereka menerapkan tarif US$ 0,08 per menit per panggilan ke seluruh wilayah Indonesia.

Pada 2008, Pengadilan Negeri Makassar membebaskan ketiga terdakwa. Menurut majelis hakim, mereka tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Komunikasi. Tak puas atas putusan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi lantas mengajukan banding sampai akhirnya menang di tingkat kasasi.

Selain menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, menurut Wisnu, Mahkamah Agung mewajibkan Koesprawoto dan Edi membayar denda Rp 500 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 30 miliar. Mahkamah pun menjatuhkan hukuman yang sama beratnya terhadap Heru.

Koesprawoto dan Edi tiba di Makassar sekitar pukul 02.00 Wita kemarin. Keduanya langsung dijebloskan ke Penjara Kelas I Makassar. Menurut Kepala Penjara Endang Sudirman, dalam seminggu ini kedua koruptor tersebut dikurung di ruang masa perkenalan lingkungan. “Setelah bersosialisasi dengan lingkungannya, terpidana akan dipindahkan ke blok penjara,” ujar Endang. Ruang yang disiapkan adalah Blok I kamar 5. ABDUL RAHMAN | ARDIANSYAH

28 Maret 2011 - Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar